Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (29/3/2023) pukul 13.30 WIB Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Kediri menyampaikan laporan layanan informasi publik tahun 2022 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) di Jl.Bandilan No. 2 dan 4 Sidoarjo.
Laporan diterima langsung oleh jajaran komisoner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, Edi Purwanto, dan Elis Yusniawati.
Sementara, dari KPU Kabupaten hadir menyerahkan laporan yakni Komisioner Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nanang Qosim beserta staf yang membidangi, Panji dan Andhy.
Komisioner KI Jatim, Aminudin menjelaskan Keterbukaan informasi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) Badan Publik, dalam hal ini semua instansi tanpa kecuali KPU Kabupaten Kediri dengan menyampaikan laporan ini telah turut optimal menerapkan good governance di lingkungan instansinya guna meraih kepercayaan tinggi dari publik.
“Mengapa demikian ? karena dengan konsisten menyampaikan laporan tahunan ini Merupakan bentuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan dengan penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Amin.
Sepakat dengan Amin, Nanang mengungkapkan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelayanan serta keterbukaan informasi publik KPU Kabupaten Kediri selama tahun 2022," ucapnya.
"Hal ini merupakan komitmen dari KPU Kabupaten Kediri yang bertujuan mewujudkan transparansi terhadap kelancaran pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara negara," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KI Edi Purwanto menjelaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tanggung jawab moral maupun yuridis untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Salah satu pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang diimplementasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah dengan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik pada masyarakat, melalui pembuatan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Tugas PPID dan Penerapan SOP Layanan Informasi Publik PPID.
Laporan ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID KPU Kabupaten Kediri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama Tahun 2017. Laporan ini tidak hanya sekadar menggugurkan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Perlu diketahui, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik adalah dengan cara membuka seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing badan publik. Semakin terbuka penyelenggara negara maka makin dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, PPID KPU Kabupaten Kediri terus berusaha meningkatkan keterbukaan informasi publik pada Komisi Pemilihan Umum serta mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi PPID. (pnj)