Berita Terkini

Optimalisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Millenial dan Gen Z Dalam Meningkatkan Pemilu 2024 yang Berkualitas

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (12/4/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan Fisip Expo 2023 Universitas Al Ghifari dengan tema "Optimalisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Milenial dan Gen Z Dalam Meningkatkan Pemilu 2024 yang Berkualitas". Berlangsung di Bandung, hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Generasi muda mendominasi jumlah pemilih pada pemilu 2024 kelak. Berangkat dari sini, KPU selaku penyelenggara pemilu melihat terdapat potensi generasi muda untuk ikut serta, tidak hanya sebagai pemilih saja namun juga aktif dalam setiap proses pemilu. Membuka acara, Wima mengungkapkan terdapat urgensi-urgensi pemilu yang perlu dipahami betul terhadap mahasiswa, agar mengerti pentingnya proses demokrasi lima tahunan ini. Dilanjutkan dengan pembahasan karakteristik, tantangan, dan peluang pemilih pemula (milenial dan gen Z). “Pemilih gen y dan z ini cenderung apatis, namun bukan apatis buta. Mereka juga tidak sepenuhnya alergi pada politik sebab masih banyak yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu,” jelas Wima. Selanjutnya, Wima menuturkan bahwa KPU terus meningkatkan partisipasi pemilih muda di pemilu 2024. Mulai dari pengembangam pemilu yang berbasis teknologi informasi, aplikasi yang praktis digunakan, medsos yang menghibur dan simple, sampai dengan kegiatan Face to Face seperti KPU goes to school atau campus, serta ada juga kelas, diskusi, dan kursus tentang pemilu. “Isu-isu yang dihadirkan juga terkait politik terkini untuk meningkatkan kemampuan analisis dan kritis generasi muda,” imbuhnya. Terakhir, Wima berpesan kepada seluruh mahasiswa agar semangat menjalankan tugas utama belajar dan juga meningkatkan skill melalui informasi dan ilmu pengetahuan terkini yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan harapan, generasi muda dapat terbentuk menjadi pemilih yang cerdas. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir pencalonan perseorangan anggota DPD tingkat propinsi Jawa Timur

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (11/4/2023) Bertempat di Royal Tulip Darmo, Jl. Bintoro No. 21-22 DR. Soetomo Surabaya. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan Rekapitulasi, menghadirkan LO Bakal Calon Anggota DPD, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo dan 76 (tujuh puluh enam) orang, terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Tekmas di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Choirul Anam, Ketua KPU Jawa Timur dalam sambutannya, mengatakan setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan ini, proses selanjutnya dilanjut dengan rekapitulasi akhir dukungan minimal pemilih dimana menghadirkan LO Bakal Calon DPD dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. "Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024 pada Pasal 131," kata Anam. Insan Qoriawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan, dari Verifikasi Faktual perbaikan Kedua yang dimulai 26 Maret hingga 8 April 2023 kemarin, ada 14 Bakal Calon Anggota DPD yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan hanya 13 Bakal Calon yang melakukan perbaikan dan menyerahkan dukungan minimal pemilih tahap kedua melalui Aplikasi SILON DPD. “13 (tiga belas) Bakal Calon Anggota DPD yang menyerahkan dukungan minimal pemilih tahap kedua diantaranya, Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, dan Siti Rafika Hardhiansari,” ucap Insan. “Dan 1 (satu) bakal calon atas nama Narto SK Dentopuro tidak menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tahap perbaikan kedua dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada dukungan minimal pemilih karena kurang dari 5.000 (lima ribu) sebarannya,” terang komisioner berkacamata ini. Insan Qoriawan menambahkan, saya percaya kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas yang sebaik-baiknya pada tahapan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD ini, baik pada Verifikasi Adminitrasi maupun Verifikasi Faktual. “Teman-teman dipastikan juga, dalam tahapan ini pada Bakal Calon Anggota DPD apabila ada keberatan dan mencari keadilan atas hasil yang kurang memuaskan, teman-teman siap untuk mempertanggungjawabkan itu dan siap membuktikan dengan sejumlah bukti-bukti yang kuat”, ungkapnya. Dari 19 Bacalon yang ada, ada 15 bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal pemilih maupun jumlah sebaran di Kab/Kota se-Jawa Timur. Kelima belas Bacalon tersebut di antaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto. Di akhir, disampaikan penyerahan Berita Acara Hasil rekapitulasi akhir pencalonan perseorangan anggota DPD tingkat propinsi Jawa Timur kepada masing-masing LO bakal calon DPD. Untuk tahap selanjutnya Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran tanggal 13-17 April 2023 oleh KPU RI.(don)

Ketua KPU Kabupaten Kediri Hadiri Bimbingan Teknis Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (11/4/2023) Menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Serentak tahun 2024 yang di gelar oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Bertempat di meeting room Bukit Daun Hotel & Resort. Acara dimulai pukul 14.30 WIB dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi dan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta Panwascam divisi PP PS sek Kabupaten Kediri. Acara tersebut menghadirkan Sri Setyadji selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber. Sri menjelaskan mengenai posisi Bawaslu sebagai penerima laporan pelanggaran. Laporan Pelanggaran dapat diterima dari banyak pihak mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, masyarakat hingga rekomendasi DPR. Sri menjelaskan Dalam hal penerimaan laporan Bawaslu selanjutnya akan melakukan verifikasi. Selanjutnya bawaslu menentukan status nya memenuhi syarat atau tidak. Untuk pelanggaran yang memenuhi syarat akan langsung dilanjutkan ke DKPP. Sri juga berpesan kepada Bawaslu dan Panwascam, selain posisi sebagai penerima laporan pelanggaran. Bawaslu juga bisa sebagai objek teradadu. "Untuk jajaran Bawaslu dan Panwascam juga harus tetap menjaga kode etik agar tidak terjadi pelanggaran," tutup Sri. (and)

Sosialisasi PKPU 6 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (10/4/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi PKPU 6 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024. Bertempat di Ballroom Hotel Insumo Palace, dengan dihadiri Oleh Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Sekretaris, Jajaran Sekretariat KPU, dan seluruh PPK se Kabupaten Kediri. Acara dimulai tepat pukul 16.00 WIB. Diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi memberi pengarahan mengenai gambaran umum Dapil dan alokasi kursi yang harus diketahui oleh semua PPK dan untuk nanti bisa diteruskan ke PPS. Dapil diumpamakan sebagai arena bertarung bagi peserta pemilu nantinya. Khususnya di Kabupaten Kediri ini ada sebanyak 6 arena dan PPK harus memahami dimana tempat mereka menjadi peyelenggara pertandingannya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan meteri sosialisasi oleh Anwar Ansori Selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Anwar menjelaskan bagaimana Dapil ini bisa terbentuk dan harus memenuhi 7 prinsip mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, coterminus, kehesivitas dan kesinambungan. Setelah melewati beberapa proses tersebut maka ditetapkanlah di Kabupaten Kediri terdapat 6 Daerah Pemilihan dengan jumlah alokasi kursi sebanya 50 kursi. "Saya berharap teman-teman PPK dapat mensosialisasikan tahapan ini kepada PPS dan juga masyarakat,"tutup Anwar. (and)

Pembekalan kepada Tim Seleksi (Timsel) Gelombang IV Periode 2023-2028

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (10/4/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti pembekalan kepada Tim Seleksi (Timsel) Gelombang IV, untuk Calon Anggota KPU Kabupaten pada 5 Kabupaten di 2 Provinsi Periode 2023-2028. Berlangsung secara Jakarta, hadir sebagai narasumber Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, serta Anggota KPU RI Mochammad Afiffudin dan Parsadaan Harahap.  Dalam kesempatan kali ini, Hasyim menekankan tiga hal yang perlu dipahami oleh tim sel, yakni membatasi diri, menyampaikan dan menyamakan persepsi, serta harapan untuk menghasilkan calon yang terbaik. “Kami sampaikan terima kasih sekali kepada ibu/bapak yang telah bersedia menjadi anggota tim seleksi anggota KPU kabupaten/kota, karena bagaimanapun dalam durasi waktu berapa bulan masa jabatan, dua bulan ya, Bapak/Ibu mau tidak mau harus membatasi diri dalam berinteraksi maupun dalam wacana publik,” ungkapnya. Senada dengan Hasyim, Afifuddin menuturkan bahwa peran timsel sangat penting karena merupakan tonggak awal untuk 5 tahunan ke depan. Maka dalam melaksanakan seleksi diharapkan kefokusannya demi mendapatkan orang-orang terbaik yang akan bergabung ke jajaran KPU. “Ini (pembekalan) perlu untuk membangun silaturahmi yang kuat karena nanti produksinya adalah soliditas di antara Bapak/Ibu. Kemudian yang kedua juga kami berharap bahwa dari proses pembekalan ini ada pemahaman yang standar dan baku di antara Bapak/Ibu, jadi dalam proses seleksi, pemahaman yang berbeda harus sudah standar, harus sudah sama, baku terkait seleksi di Bengkulu dan di Kalimantan Tengah,” tambah Parsadaan. (pnj)  

Peningkatan Kemampuan Untuk Menyeleseikan Pekerjaan Lebih Efisien

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (10/4/2023) KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Apel Rutin di halaman Kantor. Dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Randy Agatha Sakira, apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Dalam arahannya Randy mengingatkan terkait "mau dan mampu" dalam melaksanakan setiap pekerjaan. Kita harus senantiasa meningkatkan kemampuan untuk dapat bisa menyeleseikan setiap pekerjaan dengan lebih efisien, selain itu juga meningkatkan "respect" kepada orang-orang disekitar. Selanjutnya, Randy juga menyampaikan terkait rekam jejak yang harus dijaga oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri. Menurut beliau rekam jejak kita sangat menentukan bagaimana kita di masa depan. "Jagalah dengan baik rekam jejak kinerja kita, penilain orang lain sangat menentukan bagaimana masa depan kita", tegas Randy.(and)