Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (11/4/2023) Bertempat di Royal Tulip Darmo, Jl. Bintoro No. 21-22 DR. Soetomo Surabaya. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan Rekapitulasi, menghadirkan LO Bakal Calon Anggota DPD, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satrio Pringgodigdo dan 76 (tujuh puluh enam) orang, terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Tekmas di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Choirul Anam, Ketua KPU Jawa Timur dalam sambutannya, mengatakan setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan ini, proses selanjutnya dilanjut dengan rekapitulasi akhir dukungan minimal pemilih dimana menghadirkan LO Bakal Calon DPD dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. "Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024 pada Pasal 131," kata Anam. Insan Qoriawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan, dari Verifikasi Faktual perbaikan Kedua yang dimulai 26 Maret hingga 8 April 2023 kemarin, ada 14 Bakal Calon Anggota DPD yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan hanya 13 Bakal Calon yang melakukan perbaikan dan menyerahkan dukungan minimal pemilih tahap kedua melalui Aplikasi SILON DPD. “13 (tiga belas) Bakal Calon Anggota DPD yang menyerahkan dukungan minimal pemilih tahap kedua diantaranya, Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, dan Siti Rafika Hardhiansari,” ucap Insan. “Dan 1 (satu) bakal calon atas nama Narto SK Dentopuro tidak menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tahap perbaikan kedua dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada dukungan minimal pemilih karena kurang dari 5.000 (lima ribu) sebarannya,” terang komisioner berkacamata ini. Insan Qoriawan menambahkan, saya percaya kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas yang sebaik-baiknya pada tahapan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD ini, baik pada Verifikasi Adminitrasi maupun Verifikasi Faktual. “Teman-teman dipastikan juga, dalam tahapan ini pada Bakal Calon Anggota DPD apabila ada keberatan dan mencari keadilan atas hasil yang kurang memuaskan, teman-teman siap untuk mempertanggungjawabkan itu dan siap membuktikan dengan sejumlah bukti-bukti yang kuat”, ungkapnya. Dari 19 Bacalon yang ada, ada 15 bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal pemilih maupun jumlah sebaran di Kab/Kota se-Jawa Timur. Kelima belas Bacalon tersebut di antaranya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto. Di akhir, disampaikan penyerahan Berita Acara Hasil rekapitulasi akhir pencalonan perseorangan anggota DPD tingkat propinsi Jawa Timur kepada masing-masing LO bakal calon DPD. Untuk tahap selanjutnya Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran tanggal 13-17 April 2023 oleh KPU RI.(don)