Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (14/4/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Badan Penyelenggara adhoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 . Bertempat di Media Center, acara dimulai tepat pukul 16.00 WIB dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, Bawaslu, serta PPK PIC Hukum se-Kabupaten Kediri. Mewakili Ketua KPU Kabupaten Kediri, Divisi Sosdiklih Parmas Nanang Qosim membuka acara kali ini, dalam sambutannya Nanang pentingnya acara seperti ini dilaksanakan supaya penyelenggara di tingkat kecamatan juga mengetahui bangaimana tata naskah dinas yang benar sesuai aturan yang berlaku. "Penting bagi teman-teman PPK khususnya PIC Hukum mengerti mengenai tata naskah dinas karena dalam penulisan Produk hukum harus mematuhi aturan yang berlaku, tegas Nanang Acara dilanjutkan dengan materi utama yang disampaikan oleh Komisoner Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono. Dalam materinya Beliau menyampaikan terkait tata cara penyusunan produk hukum yang baik dan benar. Dalam Penyusunan harus memperhatikan banyak hal mulai dari bahasa yang digunakan hingga isi substansi nya. Dengan mengetahui bagaimana penyusunan produk hukum yang benar diharapkan PPK PIC Hukum dapat membersamai PIC lain dalam penyusunan naskah dinas pada tahapan Pemilu 2024. Semakin baik dan sesuainya produk hukum yang dibuat akan semakin mudah juga dalam melakukan pengarsipan mulai dari surat menyurat hingga dokumen-dokumen penting lainnya. "Saya berharap karena Hukum merupak selimut KPU, teman-teman PIC Hukum juga harus mampu menjadi pengayom di tingkat kecamatan,"tutup Agus. (and)