Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Silon

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (17/4/2023) Dilaksanakan di ruang Media Center, acara dimulai pukul 15.00 WIB dengan mengundang Operator Silon dari 18 Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Kediri. Acara ini dipimpin Kasubag Tekmas Kabupaten Kediri selaku Admin Silon Donny Hendrawan dan Operator Silon Panji. Peserta diajak untuk melakukan simulasi penggunaan Silon akun Partai Politik ditingkat Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam Silon. Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggag formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. Hal tersebut penting dijelaskan, karena operator wajib memahami langkah - langkah penggunaan Silon, sehingga jika saat masa pendaftaran Bacalon DPRD dibuka operator telah siap terkait apa yang harus dilakukan maupun apa yang harus disiapkan untuk diinput pada Silon.(pnj/and)

Bahas Persyaratan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD, KPU Jatim Rakor Bersama Stakeholder

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (17/4/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rakor bersama stakeholder. Digelar oleh KPU Jawa Timur, hadir memberikan pengarahan ketua KPU Jatim Choirul Anam dan anggota KPU Jatim Insan Qoriawan. KPU Jawa Timur mengundang stakeholder untuk hadir dalam rakor kali ini guna memperoleh saran mengenai syarat pencalonan anggota DPD dan DPRD provinsi Pemilu pada tahun 2024. Dalam pembukaannya, Anam menyatakan bahwa tahapan pencalonan ini merupakan salah satu tahapan yang krusial. “Dikatakan demikian, karena pencalonan merupakan tahapan awal partai politik untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif,” imbuhnya. Sehubung dengan itu, proses pencalonan ini sangat membutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak, namun dengan waktu yang cukup singkat. Hal ini dikarenakan adanya cuti bersama. “Meskipun, di KPU tidak mengenal hari libur, karena sampai 21 April 2023 masih ada giat di KPU, tanggal 20 April 2023 masih mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk rekapitulasi Prima di tingkat provinsi. Namun instansi lain terkait, ada cuti bersama 19 – 25 April 2023. Sementara itu pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” jelas Anam. Terakhir, Insan menekankan agar Informasi yang disampaikan untuk partai politik bisa sama atau sesuai, jika suatu hari membutuhkan saran dan informasi terkait syarat pencalonan DPD dan DPRD dari stakeholder.  "Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai. Misalnya terkait dengan legalisasi terhadap ijazah calon yang ingin menyertakan gelar S1/S2/S3, lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ataupun lulusan yang Perguruan Tingginya telah ditutup. Lalu juga terkait dengan mencari SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) apakah sesuai dengan tingkatannya, dan lain-lain," terangnya. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengusulan Bakal Calon DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (17/4/2023) Dilaksanakan di Aula KPU, acara dimulai pukul 14.00 WIB dengan dihadiri Pimpinan KPU , perwakilan Bawaslu, Bakesbangpol, RSKK, BNN, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Cabang Dinas Pendidikan, Polres, Polresta dan Ketua serta Sekretaris Parpol Peserta Pemilu se Kabupaten Kediri. Acara dibuka oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait aturan Pencalonan yang masih belum ada. Namun dengan rancangan PKPU yang sudah ada bisa digunakan sebagai bahan untuk persiapan. "Meskipun masih dalam bentuk rancangan, kita bisa menggunakannya sebagai dasar untuk mempersiapkan sehingga nantinya akan lebih mudah dalam menyesuaikan setelah aturan disahkan," jelas Ninik. Ninik juga berharap kepada seluruh peserta baik partai politik peserta Pemilu dan Instansi terkait dapat bersinergi dalam mensukseskan tahapan pencalonan nantinya. Acara dilanjutkan dengan acara utama, dipimpin oleh Anwar Ansori selaku Divisi Teknis Penyelenggara. Dengan menggelar acara ini beliau berharap dapat menyamakan persepsi dengan partai politik peserta pemilu dan juga instansi terkait dengan kelengkapan persyaratan calon DPRD Kabupaten Kediri. "Saya berharap dalam acara ini dapat terjadi diskusi antara kita supaya dapat menemukan formula terbaik dalam pemenuhan syarat pencalonan DPRD Kabupaten Kediri," ujar Anwar. Selanjutnya, Anwar menyampaikan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap parpol yang akan mengajukan calonnya. Dimana Anwar juga menjelaskan mengenai mekanisme pencalonan. "Untuk dapat melakukan pengajuan calon DPRD harus dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik," tegas Anwar. "Kami juga akan membuka layanan helpdesk sejak dibukanya masa pengajuan bakal calon hingga tahapan berakhir," tutup Anwar. (and)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Apel Pagi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (17/4/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar apel pagi di halaman kantor KPU Jl.Pamenang No.1, Katang, Ngasem, Kediri. Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, apel ini merupakan apel terakhir di Bulan Ramadhan. Dalam arahannya, Ninik menyampaikan rasa syukur karena dapat melaksanakan tahapan yang begitu padat dengan masih melaksanakan ibadah puasa dengan baik. Selanjutnya, Ninik juga menyampaikan terkait jadwal cuti Idul Fitri yang semakin dekat. Diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri dapat memanfaatkan waktu untuk menuntaskan pekerjaan yang belum selesai. Selain itu juga harus menyiapkan tahapan yang harus terlaksana pada masa cuti lebaran. "Pada masa cuti lebaran nanti akan ada tahapan pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri yang harus terlaksana," ucap Ninik Lebih lanjut, beliau menghimbau kepada seluruh pengawai untuk tetap menjaga kesehatan dan tetap menjaga integritas serta loyalitas. (and)

KPU Kabupaten Kediri menggelar Rakor Penggunaan Anggaran Operasional Badan Adhoc

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (16/4/2023) pukul 20.00 WIB KPU Kabupaten Kediri menggelar Rakor Penggunaan Anggaran Operasional Badan Adhoc secara daring. Dihadiri Oleh Komisioner, Skretaris, Sub Bagian Keuangan, PPK dan Skretariat PPK Se Kabupaten Kediri. Acara dibuka oleh Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya Ninik menyampaikan terkait pelaporan pertanggungjawaban, bukti dukung harus lengkap agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Dan juga adanya batas maksimal pengumpulan pertanggungjawaban ke KPU. "Saat jatuh batas akhir pengumpulan pertanggungjawaban minimal softcopy dapat terlebih dahulu disampaikan ke KPU," ucap Ninik Selanjutnya ninik menyampaikan bahwa pertanggungjawaban merupakan tanggungjawab semuanya bukan hanya Ketua ataupun Sekretaris. Bukti dukung harus dilengkapi oleh masing-masing yang melaksanakan kegiatan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Winarto Selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik. Winarto menyampaikan terkait anggaran operasional yang akan diterima PPK dan PPS di setiap bulannya. Didalamnya juga dijelaskan kegiatan dan kebutuhan PPK maupun PPS yang dapat dibiayai menggunakan dana operasional ini. "Teman-teman PPK harus paham mengenai biaya operasional ini yang nantinya harus diteruskan kepada PPS," jelas Winarto. Fera selaku Bendahara KPU Kabupaten Kediri dalam acara ini menyampaikan terkait teknis pelaporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan ke KPU setiap bulannya. Dalam laporan di tingkat PPK, di dalamnya juga harus mencakup laporan pertanggungjawaban di tingkat PPS juga. Fera juga memberikan format pelaporan kepada PPK dengan tujuan agar laporan yang dikirim ke KPU bisa seragam dan memudahkan untuk melakukan penelitian. "Dlam melakukaan pelaporan PPK bisa menggunakan format yang telah disampaikan oleh KPU, dengan harapan laporan dari PPK bisa seragam," tutur Fera. (and)

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (16/4/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota yang digelar KPU Provinsi Jatim Dimulai pukul 15.00 WIB, acara dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (Minggu - Senin, 16 - 17 April 2023) bertempat di Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Kali ini, khusus bagi Admin dan Operator 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Kasubag Tekmas Donny Hendrawan dan Operator SILON Panji. Bimtek digelar pasca bimtek terkait tata cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dua hari yang lalu di Madiun. Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan tujuan digelar bimtek agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada partai politik di masa pendaftaran. "Adapun pendaftaran akan dibuka selama empat belas hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023," terang Insan saat dimintai keterangan. Peserta diajak untuk melakukan simulasi Silon akun Partai Politik maupun KPU Kabupaten/Kota. Setelah sebelumnya diberikan penjelasan tentang ruang lingkup dan fitur yang terdapat dalam Silon. Termasuk alur proses pengisian dan pengajuan meliputi input data petugas penghubung, input data Bakal Calon yang terdiri dari satuan by aplikasi, template per dapil, dan template seluruh dapil, rekap bakal calon per dapil yang diajukan, cek kegandaan internal pengajuan bakal calon, proses generate dan unggag formulir pengajuan, sampai dengan kirim data pengajuan. Hal tersebut penting, sebab menurut Insan, KPU Jatim akan membuka layanan helpdesk selama masa pendaftaran. "Maka penting bagi Admin dan Operator untuk memahami secara subtansi maupun praktik penggunaan Silon, sehingga pasca dibimtek hari ini dapat memberikan penjelasan kepada Tim Helpdesk," tutup Insan. (don)