Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (17/4/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rakor bersama stakeholder. Digelar oleh KPU Jawa Timur, hadir memberikan pengarahan ketua KPU Jatim Choirul Anam dan anggota KPU Jatim Insan Qoriawan. KPU Jawa Timur mengundang stakeholder untuk hadir dalam rakor kali ini guna memperoleh saran mengenai syarat pencalonan anggota DPD dan DPRD provinsi Pemilu pada tahun 2024. Dalam pembukaannya, Anam menyatakan bahwa tahapan pencalonan ini merupakan salah satu tahapan yang krusial. “Dikatakan demikian, karena pencalonan merupakan tahapan awal partai politik untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif,” imbuhnya. Sehubung dengan itu, proses pencalonan ini sangat membutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak, namun dengan waktu yang cukup singkat. Hal ini dikarenakan adanya cuti bersama. “Meskipun, di KPU tidak mengenal hari libur, karena sampai 21 April 2023 masih ada giat di KPU, tanggal 20 April 2023 masih mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk rekapitulasi Prima di tingkat provinsi. Namun instansi lain terkait, ada cuti bersama 19 – 25 April 2023. Sementara itu pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” jelas Anam. Terakhir, Insan menekankan agar Informasi yang disampaikan untuk partai politik bisa sama atau sesuai, jika suatu hari membutuhkan saran dan informasi terkait syarat pencalonan DPD dan DPRD dari stakeholder. "Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai. Misalnya terkait dengan legalisasi terhadap ijazah calon yang ingin menyertakan gelar S1/S2/S3, lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ataupun lulusan yang Perguruan Tingginya telah ditutup. Lalu juga terkait dengan mencari SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) apakah sesuai dengan tingkatannya, dan lain-lain," terangnya. (pnj)