Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (8/4/2023) KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasaan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc. Dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan. Dihadiri oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Komisioner KPU Jawa Timur, Ketua KPU Kab/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota. Hari pertama materi dibawakan oleh Muhammad Tio Aliansyah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, beliau menyampaikan bentuk-bentuk pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi di lingkup penyelenggara. Tio juga menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara banyak sekali pasang mata yang mengawasi. Sehingga harus dapat menjaga profesionaitas kerja dan juga perilaku diluar kerja. Pengaduan pelanggaran etik bisa dilakukan oleh sesama penyelenggara, masyarakat dan juga rekomendasi dari DPR. Jika semakin banyak pengaduan etik kemungkinan juga akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu. Selain itu sanksi yang akan diterima jika penyelenggara melanggara etik tidaklah ringan, jelas tio "Sanksi bagi pelanggar etik bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap dan juga hukuman pidana," tegas Tio Hari kedua Rapat Koordinasi Pengawasaan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc, materi dibawakan oleh Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur dan Rochani Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur. Arba menyampaikan mengenai penanganan pelanggaran pada tingkat badan adhoc. Dalam melakukan penanganan pelanggaran diharapkan dapat menjunjung tinggi prinsip integritas dan juga profesionalitas. "Menangani pelanggaran etik harus objektif, dan jangan sampai terinterfensi dari pihak manapun, tegas Arba Materi selanjutnya dari Rocahani lebih pada sosialisi kepada badan adhoc terkait kode etik penyelenggara. Diharapkan dengan adanya sosialisi kepada badan adhoc dapat memberikan pengetahuan mengenai batasan-batasan agar tidak sampai terjadi pelanggaran. (don)