Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Provinsi Jawa Timur di Tingkat Kab/Kota

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (9/4/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Provinsi Jawa Timur di Tingkat Kab/Kota. Tepat pukul 16.00 WIB rekapitulasi digelar di Media Center KPU Kabupaten Kediri. Dengan mengundang Bawaslu, Verifikator Kecamatan (PPK PIC Teknis Penyelenggaran) se-Kabupaten Kediri, serta 17 narahubung/LO Anggota Bakal Calon di tingkat Kabupaten Kediri. Anwar Ansori, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan telah menjalankan amanah dari PKPU 10 Tahun 2022 dengan menjalankan Verifikasi Faktual dengan baik. “Kita telah melaksanakan verifikasi faktual ini dengan sangat maksimal, mulai berkoordinasi dan berkumonikasi dengan Bwasalu hingga LO dari Bakal Calon Anggota DPD,” kata Anwar. “Dalam tahapan verfak yang sesuai jadwal mulai pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023, di tingkat Kabupaten Kediri terdapat sampel atas 7 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya. Anwar menambahkan, sejumlah 711 dukungan dari 7 calon DPD yang ada di Kabupaten Kediri dan dilaksanakan verifikator tingkat Kecamatan (PPK) dengan di bantu PPS setempat. “Dalam Rapat Rekapitulasi nanti, teman-teman verifikator menyampaikan satu persatu hasil verifikatornya kepada Bawaslu dan Narahubung Bakal Calon Anggota DPD," tutur Anwar "Dari hasil pembacaan verifikator akan kami teruskan menjadi Berita Acara," tutup Anwar. (and)

KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasaan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (8/4/2023) KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasaan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc. Dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan. Dihadiri oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Komisioner KPU Jawa Timur, Ketua KPU Kab/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota. Hari pertama materi dibawakan oleh Muhammad Tio Aliansyah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, beliau menyampaikan bentuk-bentuk pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi di lingkup penyelenggara. Tio juga menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara banyak sekali pasang mata yang mengawasi. Sehingga harus dapat menjaga profesionaitas kerja dan juga perilaku diluar kerja. Pengaduan pelanggaran etik bisa dilakukan oleh sesama penyelenggara, masyarakat dan juga rekomendasi dari DPR. Jika semakin banyak pengaduan etik kemungkinan juga akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu. Selain itu sanksi yang akan diterima jika penyelenggara melanggara etik tidaklah ringan, jelas tio "Sanksi bagi pelanggar etik bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap dan juga hukuman pidana," tegas Tio Hari kedua Rapat Koordinasi Pengawasaan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc, materi dibawakan oleh Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur dan Rochani Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Timur. Arba menyampaikan mengenai penanganan pelanggaran pada tingkat badan adhoc. Dalam melakukan penanganan pelanggaran diharapkan dapat menjunjung tinggi prinsip integritas dan juga profesionalitas. "Menangani pelanggaran etik harus objektif, dan jangan sampai terinterfensi dari pihak manapun, tegas Arba Materi selanjutnya dari Rocahani lebih pada sosialisi kepada badan adhoc terkait kode etik penyelenggara. Diharapkan dengan adanya sosialisi kepada badan adhoc dapat memberikan pengetahuan mengenai batasan-batasan agar tidak sampai terjadi pelanggaran. (don)

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Bimibingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyeleseian Sengketa

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (6/4/2023) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Bimibingan Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyeleseian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara berlangsung di Batam dan dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisioner KPU Jawa Timur, dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan. Dibuka langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, daalam pengarahannya beliau menyampaikan bahwa kuda-kuda KPU harus lebih kokoh karena posisi KPU defensif, tidak offensif, menyerang, mengadukan, melaporkan ataupun menggugat. Tujuan dari bimbingan teknis ini adalah mempersiapkan KPU untuk mengjhadapi berbagai macam laporan, gugatan maupun permohonan ke berbagai lembaga peradilan. Hasyim juga berharap setelah dilaksanakan bimbingan teknis ini, para peserta harus mampu memetakan masalah yang mungkin akan terjadi dalam Pemilu 2024 dan menyiapkan argumen hingga bukti dukung untuk menyeleseikan masalah tersebut. "Setelah rakor saya berharap peserta bisa terampil memetakan indikasi masalah sekaligus mempersiapkan bukti dukung untuk penyeleseianya," tegas Hasyim. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan narasumber Anggota DKPP Muhammad Tio Alamsyah, Kasubdit Penyelenggaraan Pemerintahan Jamdatun Kejaksaan Agung Hari Wahyudi, dan Praktisi Hukum Heru Widodo. (and)

Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dalam Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (6/4/2023) KPU Kabupaten Kediri Menyelenggarakan Rapat Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dalam Pemilu Tahun 2024. Bertempat di meeting room Bercakap Kopi. Acara dimulai pukul 16.00 WIB dengan dihadiri oleh seluruh pimpinan dan sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, Ninik Sunarmi Ketua KPU Kabupaten Kediri mengapresiasi pelaksanaan tahapan Penetapan Dapil dan Alokasi Anggota DPRD Kabupaten Kediri yang telah terlaksana dengan baik. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari kerja keras dari seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri dan jajaran Bawaslu yang juga telah melakukan pengawasan dengan baik. "Mengawasi bukan berarti mencari kesalahan. Tetapi dengan dilakukan pengawasan akan mencegah dan menjaga agar KPU tidak melakukan kesalahan," tutur Ninik. Selanjutnya, Anwar selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus Koordinator dalam pelaksanaan tahapan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kediri juga mengapresiasi kinerja dari seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri yang telah mendukung mensukseskan tahapan kali ini. Meskipun Dapil di Kabupaten Kediri tidak berubah selama 5 periode Pemilu sejak Pemilu 2004. "Namun tidak menutup kemungkinan di Pemilu setelahnya dapil di Kabupaten Kediri bisa jadi berubah," tutupnya. (and)

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (5/4/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Rakor dihadiri 2 LO dan Bakal Calon DPD, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmi Fahrizal Rustam dan 76 (tujuh puluh enam) orang, terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Tekmas di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan jika dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu, KPU Provinsi Jatim menghadirkan 2 (dua) bakal calon DPD. “Dua bakal calon tersebut adalah 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari,” kata Anam. “Di dalam proses verifikasi faktual (Verfak) perbaikan kedua terhadap dua bakal calon ini tetap mengacu pada PKPU 10 Tahun 2022,” katanya. Sementara itu, Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim menambahkan, pada proses rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu ini dilakukan dengan mencocokkan Berita Acara Rekapitulasi di masing-masing kabupaten/kota yang terdapat sebaran dengan data yang ada pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tingkat KPU Provinsi Jawa Timur. “Rekapitulasi vermin perbaikan kedua ini, sama seperti rekapitulasi sebelumnya. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapnya satu per satu, jumlah dukungan yang sudah di Verifikasi detail dengan jumlah dukungan dengan status MS dan TMS-nya,” ucap Insan. (don)  

KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (5/4/2023) KPU Kabupaten Kediri Menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dilaksanakan Di Gendung Bagawanta Bhari, acara dimulai tepat Pukul 16.00 WIB. Acara di Hadiri oleh Komisioner KPU, Sekretaris, Staf KPU, PPK sek Kabupaten Kediri, Bawaslu, Partai Politik, dan Perangkat Pemerintah Kabupaten Kediri. Acara dibuka oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, beliau menyampaikan terimakah atas kehadiran seluruh peserta Ralat Pleno Terbuka kali ini dan berharap Rapat Pleno Terbuka dapat berjalan dengan baik dan lancar. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Divisi Rendatin Eka Wisnu Wardhana. Wisnu menjelaskan mengenai alur pemutakhitan data pemilih, hal ini dilakukan agar seluruh peserta dapat mengetahui hal penting yg ada dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Selain alur wisnu juga menjelaskan istilah - istilah baru dalam tahapan pemutakhirandata pemilih yang baru dan belum ada di Pemilu sebelumnya. "Memang untuk Pemilu kali ini istilah dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih ada perubahan," ucap Wisnu Selanjutnya Wisnu menyampaikan tata tertib Rapat Pleno Terbuka. Peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan disertai dengan bukti otentik. (and)