Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (27/4/2023) Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri, tepat pukul 11.00 WIB, Tim Helpdesk KPU Kabupaten Kediri Donny Hendrawan dan Panji melayani konsultasi terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD. Adalah Wasis selaku Wakil Sekretaris Bidang Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kediri yang menanyakan terkait tentang perbedaan nama antara KTP-el dengan ijazah dari bakal calon anggota DPRD yang akan diajukan dan juga terkait dokumen yang harus diserahkan pada masa pengajuan bakal calon. Menanggapi pertanyaan dari Wasis, Donny menyampaikan bahwa jika terjadi perbedaan nama antara KTP-el dan ijazah dapat dilampiri dengan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa bacalon yang tercantum dalam ijazah adalah orang yang sama dengan yang tercantum dalam KTP-el. "Harus ada surat keterangan dari sekolah yang mengeluarkan ijazah bahwa nama yang tercantum di ijazah adalah bakal calon yang namanya tercantum dalam KTP-el sesuai dengan PKPU No.10 Tahun 2023, jika sekolah tidak dapat mengeluarkan maka cukup bakal calon yang bersangkutan membuat surat pernyataan dengan dibubuhkan materai," jelasnya. Lebih lanjut, Donny menerangkan bahwa helpdesk KPU Kabupaten Kediri akan dibuka setiap hari sesuai dengan jam pelayanan dan menyatakan siap menerima konsultasi kapanpun dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dengan adanya helpdesk diharapkan para Partai Politik dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya waktu untuk mempersiapkan administrasi sebelum jatuh masa pengajuan bakal calon. (and)