Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Sosialisasi Pemilu Serentak 2014

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (28/9), KPU Kabupaten Kediri didapuk untuk menggelar Sosialisasi Pemilu Serentak 2014 dalam acara Konfercab IPNU dan IPPNU Kabupaten Kediri. Bertempat di Pondok Pesantren Salafiyah Kapurejo Kecamatan Pagu, sosialisasi dilaksanakan tepat Pukul 14.00 WIB Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten kediri Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim dengan diikuti peserta Konfercab sebanyak 700 orang. Acara sosialisasi dibuka oleh moderator dari panitia Konfercab yang selanjutnya diserahkan langsung kepada Nanang Qosim untuk memberikan materi sosialisasi. Nanang menyampaikan materi terkait pemilih pemula. Dalam pembukaannya Nanang menyampaikan bahwa pemilu merupakan peralihan kepemimpinan yang sah secara de facto dan de jure, yang artinya secara pengakuan dan secara hukum adalah sah. "pemilu merupakan peralihan kepemimpinan yang sah secara de facto dan de jure, yang berarti secara pengakuan adalah benar dan secara hukum adalah sah, ujar Nanang. Lebih lanjut Nanang juga mengajak seluruh peserta untuk dapat melanjutkan sosialisasi ini nantinya kepada keluarga, teman, kerabat dan organisasninya. Karena sosialisasi tentang Pemilu dapat dilakukan oleh seluruh warga Indonesia demi ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. "Seluruh warga Indonesia bisa melakukan sosialisasi mengenai pemilu, dengan semakin banyak teman-teman yang mau mensosialisasikan pemilu kepada keluarga, teman, kerabat dan organisasninya akan meningkatkan partisipasi masyarakat yang merupakan salah satu indikator suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024," terang Nanang. Sebagai penutup tidak lupa Nanang juga menyampaikan kepada seluruh peserta untuk menggunakan hak pilihnya nanti pada tanggal 14 Februari 2024.(and)

Rakor Operasi Mantap Brata untuk Pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (27/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Operasi Mantap Brata 2023-2024, dalam rangka pengamanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Berlangsung di Gedung Tribrata, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. KPU selalu berusaha untuk mengantisipasi tindak kejahatan terutama di bidang cyber, seperti penyebaran informasi palsu dan gangguan terhadap sistem KPU. Mereka akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencapai sinergi dalam menjalankan pemilu 2004. "Karena Pemilu merupakan sarana integritas bangsa, bukan sarana pemecah belah persatuan dan kesatuan. Maka dimensi keamanan menjadi suatu hal yang sangat penting dalam setiap tahapan yang dilaksanakan," jelas Afifuddin. Dalam sambutannya, Mahfud MD berbicara tentang tahapan dan tantangan Pemilu Serentak 2024 serta pentingnya peran Polri dalam menjaga, mengawal, dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Polri memiliki tugas untuk menjaga kamtibmas dengan melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum," kata Mahfud MD. Mahfud menyatakan bahwa peran Polri sangat erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga tindakan polisi bisa mendapat tanggapan negatif atau positif dari masyarakat. "Semua tergantung pada peristiwa-peristiwa yang ditangani yang menyertai setiap perkembangan," jelasnya.  Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menambahkan bahwa kinerja Polri juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, yang pada peringatan HUT ke-77 Polri pada 1 Juli lalu, menekankan agar Polri tetap solid, tanpa adanya faksi-faksi atau pengaruh-pengaruh tertentu. Selain itu, Presiden Jokowi juga menyarankan agar Polri terus melakukan perbaikan dan reformasi di semua aspek, meskipun tingkat kepercayaan publik terhadap mereka meningkat. Polri harus memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan kekuasaan dan harus menjalankan hukum dengan adil, tanpa diskriminasi. Mereka juga diingatkan untuk berinovasi dan tetap netral dalam menjaga keamanan Pemilu 2024. "Saya ulangi, jagalah netralitas Polri dalam mengamankan Pemilu 2024," tegas Mahfud.(pnj)  

Rakornas Nasional Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (27/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikur Rakornas Nasional Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilu 2024. Anggota KPU Idham Holik hadir sebagai narasumber menyampaikan penyelenggara yang literal atau menjadi penyelenggara yang memahami dengan baik peraturan perundang-undangan adalah kunci sukses mewujudkan pemilu sesuai  UU. Selanjutnya berkaitan dengan tahapan pencalonan legislatif, Idham menjelaskan saat ini sudah memasuki tahap akhir, yaitu pencermatan dan hal ini masa yang paling panjang menuju penetapan DCT. Lebih lanjut, Idham menjelaskan menuju hari pemungutan suara yang  tersisa 139 hari, di mana waktunya tiap hari semakin berkurang dan KPU juga sebagai penyelenggara pemilu harus memastikan tahapan demi tahapan  berjalan dengan baik dan lancar. Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 28 november 2023 untuk  pelaksanaan kampanye akan segera dimulai  dan berakhir tanggal 10 Februari 2024. (and)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar bimbingan penggunaan aplikasi SITAB KPU 2024. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri. Acara dimulai 10.30 WIB. Bimbingan teknis dihadiri oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Anshori, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Winarto, Fungsional Pranata Keuangan Agustin Ningsih dan Ketua serta Sekretaris PPK se Kabupaten Kediri sebanyak 26 kecamatan.  Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Anshori dalam sambutannya menyampaikan teknis penggunaan aplikasi SITAB guna memudahkan pengerjaan SPJ pelaporan anggaran. “aplikasi SITAB ini nantinya ada template yang harus di isi, untuk kemudian di download, ditanda tangani dan di stempel kemudian di unggah kembali di aplikasi SITAB” jelas Anwar. Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Winarto menyampaikan kelangsungan dalam bimbingan penggunaan aplikasi SITAB KPU 2024 yang kemudian disampaikan oleh Wahyu Mulyawati selaku Staff pelaksana untuk meneruskan cara menggunakan aplikasi SITAB yang nantinya setiap wilayah kecamatan mengunduh dan membuat data yang sesuai akan dilaporkan.  “pertama melakukan login kemudian dilanjutkan untuk mengunduh data yang sudah tersedia, lalu melaporkan data yang sesuai pada tiap wilayah masing-masing lalu diupload format PDF. Sebelum di upload, tiap wilayah wajib menandatangani sekertaris, ketua ppk dan diketahui oleh KPU Kabupaten kediri. Tanda tangan basah bukan elektronik.” Imbuhnya.(AI)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Bimtek Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan dan Pelaporan Anggaran Badan Adhoc Semester 1

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (27/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar bimbingan teknis monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pelaporan anggaran badan adhoc semester 1 Pemilu 2024. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri. Acara dimulai pukul 10.00 WIB.  Bimbingan teknis dihadiri oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Anshori, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Winarto, Fungsional Pranata Keuangan Agustin Ningsih dan Ketua serta Sekretaris PPK se-Kecamatan Kabupaten Kediri sebanyak 26 kecamatan.  Anwar Anshori Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bimbingan teknis dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaporan keuangan sebagai respon KPU dalam pertanggungjawaban badan adhoc.  “pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaporan keuangan merupakan respon KPU untuk memaksimalkan pertanggungjwaban karena sudah menjadi tanggung jawab KPU yang memiliki prinsip akuntabilitas dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya” ujar Anwar.  “acara ini dilaksanakan untuk mempersiapkan SPJ-SPJ  yang dulunya pengiriman dilakukan melalui email nantinya akan beralih menggunakan aplikasi SITAB untuk mengunggah dan mengunduh berkas” Imbuhnya. Anwar menjelaskan adanya aplikasi SITAB untuk memudahkan KPU Kabupaten Kediri dan KPU-RI untuk memonitoring pelaporan penggunaan anggaran di tingkat badan adhoc. “aplikasi SITAB ini nantinya untuk memudahkan kita terutama dari KPU-RI untuk memonitoring pelaporan penggunaan anggaran Pemilu di tingkat badan adhoc” ujar Anwar.(AI)

Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan DCT Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (26/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu 2024. Berlangsung di Bali, hadir memberikan pengarahan  Anggota KPU RI Idham Holik dan Anggota Bawaslu RI Loly Suhenty. Idham Holik menyatakan rencana untuk mengumumkan riwayat hidup calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi masukan dan kritik terkait transparansi informasi riwayat hidup capres-cawapres yang sebelumnya tidak diungkapkan secara terbuka. "Berkaitan dengan daftar riwayat hidup, saya yakin rekan-rekan bawaslu yang hadir di forum ini sudah tahu bahwa itu informasi yang harus dikecualikan," kata Idham. Namun, ada beberapa informasi yang tidak akan diungkapkan kepada publik sesuai dengan Pasal 17 huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Idham juga mencatat bahwa Indonesia adalah negara ke-70 yang telah meratifikasi Freedom of Information Act (FoIA) atau UU Kebebasan Informasi, yang akan menjadi pedoman dalam menyusun peraturan teknis dan mengelola dokumen pencalonan capres dan cawapres. Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan Bawaslu daerah untuk mengidentifikasi potensi risiko dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tahap Pemilu 2024. "Secara prinsip menegakkan keadilan pemilu adalah tanggung jawab Bawaslu. Maka jangan takut. Memunculkan kreatifitas, perkuat inovasi, dan ketatkan kolaborasi," pungkasnya.  Dia menekankan pentingnya memahami Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2023 dan menegaskan bahwa risiko ini biasanya muncul akibat multitafsir norma hukum atau ketiadaan norma hukum, yang dapat membuat semua tahapan Pemilu menjadi rawan.  "Atau bisa jadi kerawanan itu terjadi karena kita gagap menyikapi fakta dan realita. Kita lambat merespon laporan atau informasi awal yang disampaikan. Kita bingung menghadapi situasi yang di luar ekspektasi kita," katanya.  Oleh karena itu, dia mendorong jajaran Bawaslu di daerah untuk mematuhi regulasi yang dikeluarkan Bawaslu, yang mencakup seluruh tahapan Pemilu 2024. "Termasuk misalnya potensi bagaimana fasilitas negara digunakan nanti, anggaran negara digunakan, berbenturan dengan pasal pasal dan memang harus kita kawal," ungkapnya.(pnj)