Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Training of Trainer Fasilitator PPK se-Kabupaten Kediri dalam Bimtek KPPS se Kabupaten Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (22/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Training of Trainer Fasilitator PPK se-Kabupaten Kediri dalam Bimtek KPPS se Kabupaten Kediri. Bertempat di Grand Surya Hotel Kediri acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, serta PPK se-Kabupaten Kediri. Mewakili Ketua KPU dalam membuka acara, Nanang Qosim dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan untuk mempersiapkan PPK untuk melakukan bimtek kepada KPPS. Sebelum dapat memberikan bimtek kepada KPPS PPK terlebih dahulu harus paham menegnai tugas KPPS dan tata cara pemungutan serta penghitungan suara. "Kami menggelar acara ini untuk memberikan pendalaman materi kepada PPK untuk nantinya akan bertugas memberikan bimtek kepda anggota KPPS," terang Nanang. Acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono terkait kode etik KPPS dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana terkait pemungutan dan penghitungan suara.(and)

PU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu DPRD Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (20/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu DPRD Kabupaten Kediri. Bertempat di Bale Bungah Resto acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Bawaslu, Polres Kediri,Plores Kediri Kota, Bakesbangpol, DPMPD KAbupaten Kediri serta Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu. Mewakili Ketua KPU dalam membuka acara, Agus Hariono dalam sambutannya menyampaikan bahwaKampanye tinggal 21 hari lagi dikarenakan masa rapat umum dilaksanakan selama 21 hari yaitu mulai besok hingga tgl 10 Februari 2024. Dalam hal ini kita melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan Jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. "Besok tanggal 21 Januari akan dimulai pelaksanaan kampanye rapat umum dan akan berjalan selama 21 hari hingga tanggal 10 Februari 2024," ujar Agus "Tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk kita dapat menyamakan persepsi terkait jadwal kampanye rapat umum yang telah diatur oleh KPU RI," lanjutnya Selanjutnya acara masuk pada acara inti dengan dipandu oleh Nanang Qosim selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Nanang menyampaikan bahwa Kabupaten Kediri masuk dalam Zona C dalam pembagian wilayah kampanye Rapat Umum. Untuk melakukan kampanye rapat umum jadwal partai politik disesuaikan dengan jadwal Capres dan Cawapres yang diusung. Dengan penyusunan jadwal kegiatan kampanye rapat umum ini juga akan meminimalisir terjadinya bentrok jadwal kampanye antar parpol maupun capres. "KPU RI telah menyusun jadwal terkait kampanye rapat umum disesuaikan dengan jadwal rapat umum yang akan dilakukan 3 pasangan Capres dan Cawapres," terang Nanang. "Selanjutnya kawan-kawan parpol disilahkan untuk menyesuaikan jadwal sesuai dengan Capres dan Cawapres yang diusung, kecuali Partai Buruh dan PKN yang dapat melaksana Kampanye rapat umum selama 21 hari karena tidak mengusung semua paslon," imbuh Nanang.(and)

Bimbingan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Perolehan Suara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (18/1) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Bimbingan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu Serentak 2024. Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Acara dimulai tepat pukul 15.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 4 hari (Kamis - Minggu, 18-21 Januari 2024). Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri yaitu Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Operator Sirekap Panji. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan Bimbingan teknis pemantapan ini diadakan guna memastikan bahwa penyelenggara memahami aturan berkaitan dengan PKPU Nomor 25 tahun 2023 dan Pedoman Teknis Nomor 66 Tahun 2024 yang berkaitan langsung dengan pemungutan suara. “Tak terasa kurang dari 1 bulan kita akan mencapai puncak pelayanan kita kepada rakyat Indonesia yaitu pemungutan suara, saya berharap teman-teman baik di provinsi maupun di Kab/Kota memahami betul detail regulasi – regulasi terkait pemungutan ini, jangan sampai kita sebagai penyelenggara tidak mampu bekerja secara professional sehingga meninggalkan residu usai pemungutan suara berakhir,” ucap Hasyim. Beliau berharap dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti, seluruh jajaran selalu berhati-hati dalam bekerja serta siap menghadapi kendala yang mungkin terjadi. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengingatkan agar seluruh penyelenggara bekerja sesuai aturan, dan karena seluruh penggunaan Sistem Informasi lebih banyak digunakan oleh divisi teknis maka seluruh pasukan teknis harus pandai memanfaatkan sistem ini untuk memudahkan pekerjaan termasuk penggunaan SIREKAP.(pnj)

Rapat Koordinasi Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (18/1) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Provinsi Jawa Timur. Rakor bertempat di Aula lantai II KPU Provinsi Jawa Timur di Jl. Tenggilis Raya No.1-3 Surabaya, dengan mengundang 114 peserta yang terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Tekmas/operator SIKADEKA se-Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam acara Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nanang Qosim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq dalam sambutan sekaligus pembukaan menyampaikan pertama terkait dengan tema rakor hari ini tentang Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan PKPU 15 dan perubahannya. "Dimana didalam peraturan tersebut tertera jadwal kampanye, tatap muka, media sosial, iklan kampanye dan rapat umum yang akan kita laksanakan yakni masa kampanye dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024", kata Rozaq Kita menyampaikan terkait kampanye ke publik berdasarkan hukum, norma yang ada yaitu PKPU 15 dan perubahan nya PKPU 20 dan juga turunannya mulai juknis dan edarannya. "Dan peraturan untuk kampanye dan yang terakhir ini ada KPT 78 tentang Jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan itu sebagai pedoman mulai dari KPU hingga KPU Kabupaten atau Kota. Karena KPU bersifat hierarki dari pusat ke daerah, dimana kita wajib melaksanakan norma tersebut", kata Rozaq. Dalam pemilu serentak 2024, kurang lebih 26 hari menuju hari pemungutan suara, Semua bagian tidak ada yang tidak penting, karena saling berkaitan dan berhubungan. Untuk itu semua bagian harus kompak, entah itu Parmas, Teknis, Hukum, Logistik ataupun Rendatin. Miftahur Rozaq lebih lanjut berbicara terkait pelantikan KPPS yakni di tanggal 25 Januari 2024 dan dilaksanakan serentak tentunya. Semua tahapan kita sudah laksanakan dengan baik dan kita berharap suksesnya pemilu sukses pemilu serentak ditahun 2024 ini. Lebih lanjut, berbicara informasi adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II dimana kita akan bersiap untuk memulai Tahapan Pemilu Kepala Daerah dimana tahapan dimulai tanggal 27 Januari 2024 ini," tutupnya. Gogot Cahyo Baskoro Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas menyampaikan sesi I hari ini akan mengupas lebih dalam terkait Keputusan 78 tahun 2024 dan besuk dilanjut sesi II dengan penyusunan keputusan putusan rapat umum untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dan spesial sekali rakor kali ini Divisi Hukum dan Pengawasan Kab/Kota membersamai kita. Pengarahan dilanjutkan Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, dalam arahannya menyampaikan instruksi untuk menghitung ulang dan mensortir kembali untuk surat suara yang kategori rusak. "Untuk itu KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjutinya dan pastinya sesuai edaran KPU nomor 1395", ucap Nanik. Lebih lanjut Nanik, Pemilu jika tanpa logistik tidak akan berjalan. Kebutuhan-kebutuhan lainnya ada pengadaan kontainer, kontainer ini berbasis kecamatan dan kabel tiesnya. Selain itu untuk pemenuhan surat suara yang kurang nanti akan didroping dari Provinsi Jawa Timur dan wajib ada pengawalan dari Kepolisian. Dan untuk Penyedianya masih ditunggu hingga 30 Januari 2024 mendatang.(don)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Rapat Internalisasi PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (17/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Internalisasi PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri acara dimulai pukul 13.00 WIB dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta PPK PIC Teknis dan Data se-Kabupaten Kediri. Mewakili Ketua KPU dalam membuka acara, Agus Hariono dalam sambutannya menyampaikan bahwa muara dari segala tahapan yang telah dilaksanakan adalah pemungutan dan penghitungan suara, maka dari itu untuk sekarang PIC data dan Teknis harus berkolaborasi untukmenju kesana. Tidak menutup kemungkinan juga bagi PIC lain nantinya juga akan membantu PIC teknis. "Pemungutan dan penghitungan suara adalah muara dari seluruh tahapan yang telak kita laksanakan selama ini, sehingga pemungutan dan penghitungan suara ini salah satu indikator dalam menentukan suksesnya pelaksanaan Pemilu," ujar Agus "Untuk itu dimulai dari sekarang seluruh PPK harus paham tentang regulasi pungut hitung karena semua akan teknis pada waktunya," Imbuh Agus Selanjutnya acara masuk pada materi utama yang dikomandoi oleh Anwar Ansori selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Kali ini Anwar menyampaikan mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, surat suara sah dan tidak sah hingga pencatatan hasil penghitungan suara. "Kawan-kawan harus paham betul mengenai regulasi ini, karen nantinya akan ada 3 PPK yang akan kami tugaskan untuk melakukan Bimtek kepada KPPS," terang Anwar. Seusai materi disampaikan acara dilanjutka dengan bimbingan teknis terkait penggunaan SIREKAP dan juga cara pengisian C Hasil yang benar sehingga dapat dibaca oleh SIREKAP dengan benar juga.(and)

Hari Terakhir Pelayanan DPTB hingga Pukul 23.59 WIB

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (15/1), Hari terakhir pelayanan pindah pilih/DPTb, KPU Kabupaten Kediri dalam hal ini membuka posko layanan hingga pukul 23.59 WIB. Ditemui ditengah proses pelayanan DPTb, Eka Wisnu Wardhana selaku Anggota DIvisi Perencanaan Data dan Informasi sekaligus yang mengkomandoi terkait data pemilih mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa mekanisme dalam memfasilitasi masyarakat terkait proses pindah pilih ini, termasuk menyediakan beberapa TPS Khusus di Kabupaten Kediri. “Kita juga menggiatkan sosialisasi, publikasi, informasi dalam kaitannya dengan TPS Khusus ini. Lalu kita juga memberikan pelayanan prima bagi pemilih yang akan melakukan pindah pilih," terang Wisnu. Wisnu juga menyampaikan bahwa bahwa dalam pelayanan pindah pilih ini seluruh jarjaran mulai PPK dan PPS juga disiagakan. " Hari ini tanggal 15 Januari kita buka pelayanan sampai jam 23.59 WIB. Dan kami juga menyiagakan seluruh pasukan kami mulai dari KPU Kabupaten, PPK dan PPS di Kecamatan se-Kabupaten Kediri untuk standby di posko guna melayani masyarakat yang akan mengajukan pindah pilih,” ucap Wisnu. Wisnu juga menyampaikan bahwa pindah pilih terakhir tanggal 15 Januari ini terkhusus pada 5 kategori dari total 9 kategori yang ada, meliputi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili. "Untuk kategori kategori bertugas ditempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas, bisa melakukan pengurusan proses pindah pilih sampai dengan H-7 Pemilu 2024," tutr Wisnu.(and)