Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (15/5/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik dan Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pemilu T.A 2023 yang diselenggarakan Bareskrim. Berlangsung di Jakarta, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Di tengah kompleksnya tahapan Pemilu 2024 terdapat sisi keuntungan dari Pemilu Serentak 2024 ini, yakni dari segi aturan yang tetap berpedoman pada undang-undang atau bisa disebut UU yang sama dengan pemilu sebelumnya yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga aturan-aturan sudah dapat dipahami walaupun terdapat beberapa penyesuaian. Meski begitu kompleks, Afif mengaku optimis dalam menghadapi Pemilu kali ini dengan berpegang pada pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Modal yang menjadikan kita optimis adalah pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang sukses di tengah situasi pandemi Covid-19,” tuturnya.
Selanjutnya, Afif juga menyinggung terkait potensi permasalahan dalam setiap tahapan. Salah satunya pada saat kampanye, tahapan pencetakan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan perhitungan, serta rekapitulasi suara.
Namun demikian, hal tersebut dapat diantisipasi atas kerja penyelenggara yang kompeten dan berintegritas. Tak lain juga didukung oleh pemerintah, LSM, dan media. Tercipta kolaborasi, koordinasi, dan sinergi dengan kepolisian/TNI dan lembaga negara lainnya. Untuk itu, perlu terdapat kontrol dari masyarakat dalam seluruh agenda Pemilu 2024 serta terdapat Peradilan Pemilu yang berintegritas. (pnj)