Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (14/5/2023) Tepat pukul 23.59 KPU Kabupaten Kediri menggelar konferensi pers pasca berakhirnya tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi menyampaikan sebanyak 18 partai politik telah mengajukan bakal calonnya ke Kantor KPU. Pengajuan pertama dilakukan pada hari ke-10 oleh Partai Hanura, dilanjutkan dengan PDI Perjuangan dan Partai NasDem pada hari ke-11, PKS, PAN, PPP, dan Partai Ummat pada hari ke-12, Partai Perindo, PBB, PKB dan Partai Gerindra pada hari ke-13, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKN, PSI, Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Buruh di hari terakhir. Pada tahapan ini KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan dari partai politik peserta pemilu. Dan jika dokumen pengajuan sudah lengkap, KPU akan memberikan berita acara dan juga tanda terima kepada partai politik. "Kami telah menerima pengajuan dari 18 partai politik, dari seluruhnya kami nyatakan lengkap dan diterima," ujar Ninik. Lebih lanjut, Ninik menambahkan jika proses penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD, memang berakhir pada hari ini, Namun KPU Kabupaten Kediri juga mempersiapkan diri terkait verifikasi administrasi dokumen pada 15 Mei - 23 Juni 2023. Turut hadir dalam konferensi pers Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri bersama Anggota.(and)