Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (9/5/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti podcast dengan tema "Pendaftaran Calon Anggota DPR yang perlu kamu ketahui" Berlangsung di kanal Youtube KPU RI, sebagai narasumber Anggota KPU RI Idham Holik dan di pandu oleh Host Reni Rinjani.
Hampir semua tahapan penyelenggaraan Pemilu selalu melibatkan ruang partisipasi aktif pemilih, karena memang pemilih punya hak politik untuk berpartisipasi. Tidak hanya punya ruang partisipasi yang aktif yang disediakan oleh KPU, tapi juga disediakan ruang deliberatif. Di mana masyarakat pemilih dapat memberikan masukan dan pada tanggapan yakni tanggal 19-28 Oktober 2023. Untuk tahapan pencalonan ini, KPU menyesuaikan dengan lampiran I PKPU No 10 Tahun 2023,
"KPU di berbagai tingkatan akan mengumumkan DPS, baik itu untuk bakal calon untuk calon sementara DPR RI, DPD RI, DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selama 5 hari nanti kita akan mengumumkan, selanjutnya ya setelah diumumkan mulai tanggal 19-28 Agustus, pemilih atau masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap pencalonan yang bersangkutan," jelas Idham.
Oleh karena itu, KPU sering berkomunikasi dengan partai politik untuk memastikan bahwa proses tahapan pencalonan ini berjalan lancar. Partai politik juga komitmen yang tinggi untuk memastikan bahwa dokumen persyaratan pengajuan daftar calon sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena kalau ada administrasi yang nggak sesuai maka potensinya dia akan berhadapan dengan publik. Saya mengingatkan tentang pentingnya menyerahkan dokumen administrasi legal untuk kepentingan pencalonan legislatif ini agar tahapan ini dapat berjalan lancar dan ini juga nanti akan berkaitan dengan reputasi partai bakal calon," ungkap Idham.
Terakhir, Idham membahas keputusan Mahkamah Konstitusi yang dituangkan ke dalam PKPU No 11 Tahun 2023 Pasal 15 Ayat 1 huruf G yang berisi tentang pentingnya mematuhi aturan yang diberlakukan. KPU sebagai penyelenggaranya juga memang harus memasang kecermatan melalui tim dari indikator administrasi baik di level KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota.
"Saya sangat yakin teman-teman dapat bekerja dengan cermat ya sehingga nanti administrasi yang diperiksa itu nanti outputnya dapat dipertanggungjawabkan. Karena kalau sekiranya tidak cermat dalam melakukan verifikasi, maka akan ada potensinya bisa berujung pada sengketa," sambungya.(pnj)