Berita Terkini

 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (12/5/2023) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Marendra Darwis, Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera Warsono bersama sejumlah Tim pada pukul 08.19 WIB. Disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kediri Randy Agatha dan diterima secara langsung oleh Ketua Ninik Sunarmi, Anggota Anwar Ansori, Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim, dan Agus Hariono. Turut hadir dalam rombongan, Tim Penghubung Sukron Ansori. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri menyaksikan rangkaian acara ini.(and)

Partai NasDem menyerahkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (11/5/2023) Partai NasDem menyerahkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPC Partai NasDem Lutfi Mahmudiono, Sekretaris DPC Partai NasDem Andik Mashudi bersama sejumlah Tim pada pukul 11.00 WIB. Disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kediri Randy Agatha dan diterima secara langsung oleh Ketua Ninik Sunarmi, Anggota Anwar Ansori, Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim, dan Agus Hariono. Turut hadir dalam rombongan, Tim Penghubung. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri menyaksikan rangkaian acara ini.(and)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (11/5/2023) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Murdi Hantoro, Sekretaris DPC PDIP Dodi Purwanto bersama sejumlah Tim pada pukul 10.00 WIB. Disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kediri Randy Agatha dan diterima secara langsung oleh Ketua Ninik Sunarmi, Anggota Anwar Ansori, Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim, dan Agus Hariono. Turut hadir dalam rombongan, Tim Penghubung Wasis. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri menyaksikan rangkaian acara ini.(and)

Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) menyerahkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (10/52023) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) menyerahkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPC Partai Hanura Sukadi, Sekretaris DPC Partai Hanura Asma Yazid bersama sejumlah Tim pada pukul 10.00 WIB. Disambut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kediri Randy Agatha dan diterima secara langsung oleh Ketua Ninik Sunarmi, Anggota Anwar Ansori, Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim, dan Agus Hariono. Turut hadir dalam rombongan, Tim Penghubung Yudistira. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri menyaksikan rangkaian acara ini. (and)

KPU Kabupaten Kediri Melakukan Asistensi ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (9/5/2023) KPU Kabupaten Kediri menghadiri undangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) guna asistensi terhadap persiapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Kasubag Teknis Donny Hendrawan, serta Tim Silon KPU Kabupaten Kediri. Asistensi seperti ini bertujuan untuk melihat kesiapan partai peserta pemilu dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Selain itu dalam kegiatan asistensi KPU juga mengakomodir masalah-masalah yang muncul di partai politik dalam hal penggunaan Silon. "Sebagian besar partai politik sudah memahami bagaimana cara input data dan unggah dokumen bakal calon, namun untuk meminta persetujuan DPP masih perlu diperhatikan agar semua dapil bisa diajukan," Jelas Anwar. Tidak lupa dalam setiap kunjungannya Anwar juga menyampaikan bahwa dalam pengajuan bakal calon tidak perlu menunggu hingga akhir masa tahapan,supaya tidak terjadi antrian jika banyak peserta pemilu yang menyerahkan berkas pengajuan bakal calon di akhir mas tahapan. "Saya harap dalam pengajuan tidak menunggu pada akhir masa pendaftaran, meminimalisir kemungkinan jika berkas tidak lengkap masih ada waktu untuk melengkapi," tutur Anwar. (pnj/and)

#PodcastKPURI Episode 43: Pendaftaran Calon Anggota DPR yang Perlu Diketahui

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (9/5/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti podcast dengan tema "Pendaftaran Calon Anggota DPR yang perlu kamu ketahui" Berlangsung di kanal Youtube KPU RI, sebagai narasumber Anggota KPU RI Idham Holik dan di pandu oleh Host Reni Rinjani. Hampir semua tahapan penyelenggaraan Pemilu selalu melibatkan ruang partisipasi aktif pemilih, karena memang pemilih punya hak politik untuk berpartisipasi. Tidak hanya punya ruang partisipasi yang aktif yang disediakan oleh KPU, tapi juga disediakan ruang deliberatif. Di mana masyarakat pemilih dapat memberikan masukan dan pada tanggapan yakni tanggal 19-28 Oktober 2023. Untuk tahapan pencalonan ini, KPU menyesuaikan dengan lampiran I PKPU No 10 Tahun 2023,  "KPU di berbagai tingkatan akan mengumumkan DPS, baik itu untuk bakal calon untuk calon sementara DPR RI, DPD RI, DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selama 5 hari nanti kita akan mengumumkan, selanjutnya ya setelah diumumkan mulai tanggal 19-28 Agustus, pemilih atau masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap pencalonan yang bersangkutan," jelas Idham. Oleh karena itu, KPU sering berkomunikasi dengan partai politik untuk memastikan bahwa proses tahapan pencalonan ini berjalan lancar. Partai politik juga komitmen yang tinggi untuk memastikan bahwa dokumen persyaratan pengajuan daftar calon sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.  "Karena kalau ada administrasi yang nggak sesuai maka potensinya dia akan berhadapan dengan publik. Saya mengingatkan tentang pentingnya menyerahkan dokumen administrasi legal untuk kepentingan pencalonan legislatif ini agar tahapan ini dapat berjalan lancar dan ini juga nanti akan berkaitan dengan reputasi partai bakal calon," ungkap Idham. Terakhir,  Idham membahas keputusan Mahkamah Konstitusi yang dituangkan ke dalam PKPU No 11 Tahun 2023 Pasal 15 Ayat 1 huruf G yang berisi tentang pentingnya mematuhi aturan yang diberlakukan. KPU sebagai penyelenggaranya juga memang harus memasang kecermatan melalui tim dari indikator administrasi baik di level KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota.  "Saya sangat yakin teman-teman dapat bekerja dengan cermat ya sehingga nanti administrasi yang diperiksa itu nanti outputnya dapat dipertanggungjawabkan. Karena kalau sekiranya tidak cermat dalam melakukan verifikasi, maka akan ada potensinya bisa berujung pada sengketa," sambungya.(pnj)