Berita Terkini

Hari Ke 2 KPU Kabupaten Kediri Menggelar Training of Trainer Fasilitator PPS se-Kabupaten Kediri dalam Bimtek KPPS se Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (23/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Training of Trainer Fasilitator PPS se-Kabupaten Kediri dalam Bimtek KPPS se Kabupaten Kediri. Digelas di dua tempat berbeda yaitu di Insumo Hotel dan Grand Surya Hotel acara serentak dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh peserta dari PPS se- Kecamatan Kras, Ngadiluwih, Kandat, Ringinrejo, Wates, Purwoasri, Pelmahan, Kunjang, Badas dan Pare. DItemui pasca acara Ninik sunarmi Ketua KPU abupaten Kediri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkain acara kemarin yang sekarang dilanjutkan dengan pelatihan kepada PPS selanjutnya. Tujuan dari digelas acara ini adalah untuk melatih PPS untuk nantinya bisa melakukan bimtek kepada KPPS. "Sebelum melakukan bimbingan teknis kepada KPPS, PPS kami bekali dulu tata cara pemungutan dan penghitungan suara serta bagaimana membuat acara yang seru dan tidak membosankan saat bimtek," ujar Ninik.(and)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Training of Trainer Fasilitator PPS se-Kabupaten Kediri dalam Bimtek KPPS se Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (22/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Training of Trainer Fasilitator PPS se-Kabupaten Kediri dalam Bimtek KPPS se Kabupaten Kediri. Bertempat di Insumo Hotel Kediri acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan PPS se-Kecamatan Gampengrejo, Ngasem, Gurah, Pagu, Banyakan. Ketua KPU Ninik Sunarmi dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh PPS yang hadir. Ninik juga menyampiakan bahwa nantinya PPS lah yang akan memberikan Bimtek Kepada KPPS, maka dari itu melalui acara Training of Trainer ini PPS akan dibentuk untuk menjadi trainer bagi KPPS. "Dalam acara ini kami akan membentuk teman-teman PPS sehingga mampu menjadi trainer bagi KPPS sebagai bentuk perpanjangan tangan KPU,"ujar Ninik. Acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan olehKasubbag Hukum dan SDM Andik Indarto pengantar dan juga kode etik KPPS dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori terkait pemungutan dan penghitungan suara.(and)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Training of Trainer Fasilitator PPK se-Kabupaten Kediri dalam Bimtek KPPS se Kabupaten Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (22/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Training of Trainer Fasilitator PPK se-Kabupaten Kediri dalam Bimtek KPPS se Kabupaten Kediri. Bertempat di Grand Surya Hotel Kediri acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, serta PPK se-Kabupaten Kediri. Mewakili Ketua KPU dalam membuka acara, Nanang Qosim dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini diselenggarakan untuk mempersiapkan PPK untuk melakukan bimtek kepada KPPS. Sebelum dapat memberikan bimtek kepada KPPS PPK terlebih dahulu harus paham menegnai tugas KPPS dan tata cara pemungutan serta penghitungan suara. "Kami menggelar acara ini untuk memberikan pendalaman materi kepada PPK untuk nantinya akan bertugas memberikan bimtek kepda anggota KPPS," terang Nanang. Acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono terkait kode etik KPPS dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana terkait pemungutan dan penghitungan suara.(and)

PU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu DPRD Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (20/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu DPRD Kabupaten Kediri. Bertempat di Bale Bungah Resto acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Bawaslu, Polres Kediri,Plores Kediri Kota, Bakesbangpol, DPMPD KAbupaten Kediri serta Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu. Mewakili Ketua KPU dalam membuka acara, Agus Hariono dalam sambutannya menyampaikan bahwaKampanye tinggal 21 hari lagi dikarenakan masa rapat umum dilaksanakan selama 21 hari yaitu mulai besok hingga tgl 10 Februari 2024. Dalam hal ini kita melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan Jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. "Besok tanggal 21 Januari akan dimulai pelaksanaan kampanye rapat umum dan akan berjalan selama 21 hari hingga tanggal 10 Februari 2024," ujar Agus "Tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk kita dapat menyamakan persepsi terkait jadwal kampanye rapat umum yang telah diatur oleh KPU RI," lanjutnya Selanjutnya acara masuk pada acara inti dengan dipandu oleh Nanang Qosim selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Nanang menyampaikan bahwa Kabupaten Kediri masuk dalam Zona C dalam pembagian wilayah kampanye Rapat Umum. Untuk melakukan kampanye rapat umum jadwal partai politik disesuaikan dengan jadwal Capres dan Cawapres yang diusung. Dengan penyusunan jadwal kegiatan kampanye rapat umum ini juga akan meminimalisir terjadinya bentrok jadwal kampanye antar parpol maupun capres. "KPU RI telah menyusun jadwal terkait kampanye rapat umum disesuaikan dengan jadwal rapat umum yang akan dilakukan 3 pasangan Capres dan Cawapres," terang Nanang. "Selanjutnya kawan-kawan parpol disilahkan untuk menyesuaikan jadwal sesuai dengan Capres dan Cawapres yang diusung, kecuali Partai Buruh dan PKN yang dapat melaksana Kampanye rapat umum selama 21 hari karena tidak mengusung semua paslon," imbuh Nanang.(and)

Bimbingan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Perolehan Suara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (18/1) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Bimbingan Teknis Pemantapan Pelaksanaan Tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu Serentak 2024. Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Acara dimulai tepat pukul 15.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 4 hari (Kamis - Minggu, 18-21 Januari 2024). Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri yaitu Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Operator Sirekap Panji. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan Bimbingan teknis pemantapan ini diadakan guna memastikan bahwa penyelenggara memahami aturan berkaitan dengan PKPU Nomor 25 tahun 2023 dan Pedoman Teknis Nomor 66 Tahun 2024 yang berkaitan langsung dengan pemungutan suara. “Tak terasa kurang dari 1 bulan kita akan mencapai puncak pelayanan kita kepada rakyat Indonesia yaitu pemungutan suara, saya berharap teman-teman baik di provinsi maupun di Kab/Kota memahami betul detail regulasi – regulasi terkait pemungutan ini, jangan sampai kita sebagai penyelenggara tidak mampu bekerja secara professional sehingga meninggalkan residu usai pemungutan suara berakhir,” ucap Hasyim. Beliau berharap dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti, seluruh jajaran selalu berhati-hati dalam bekerja serta siap menghadapi kendala yang mungkin terjadi. Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengingatkan agar seluruh penyelenggara bekerja sesuai aturan, dan karena seluruh penggunaan Sistem Informasi lebih banyak digunakan oleh divisi teknis maka seluruh pasukan teknis harus pandai memanfaatkan sistem ini untuk memudahkan pekerjaan termasuk penggunaan SIREKAP.(pnj)

Rapat Koordinasi Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (18/1) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Provinsi Jawa Timur. Rakor bertempat di Aula lantai II KPU Provinsi Jawa Timur di Jl. Tenggilis Raya No.1-3 Surabaya, dengan mengundang 114 peserta yang terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Tekmas/operator SIKADEKA se-Provinsi Jawa Timur. Hadir dalam acara Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nanang Qosim, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq dalam sambutan sekaligus pembukaan menyampaikan pertama terkait dengan tema rakor hari ini tentang Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan PKPU 15 dan perubahannya. "Dimana didalam peraturan tersebut tertera jadwal kampanye, tatap muka, media sosial, iklan kampanye dan rapat umum yang akan kita laksanakan yakni masa kampanye dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Pebruari 2024", kata Rozaq Kita menyampaikan terkait kampanye ke publik berdasarkan hukum, norma yang ada yaitu PKPU 15 dan perubahan nya PKPU 20 dan juga turunannya mulai juknis dan edarannya. "Dan peraturan untuk kampanye dan yang terakhir ini ada KPT 78 tentang Jadwal Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan itu sebagai pedoman mulai dari KPU hingga KPU Kabupaten atau Kota. Karena KPU bersifat hierarki dari pusat ke daerah, dimana kita wajib melaksanakan norma tersebut", kata Rozaq. Dalam pemilu serentak 2024, kurang lebih 26 hari menuju hari pemungutan suara, Semua bagian tidak ada yang tidak penting, karena saling berkaitan dan berhubungan. Untuk itu semua bagian harus kompak, entah itu Parmas, Teknis, Hukum, Logistik ataupun Rendatin. Miftahur Rozaq lebih lanjut berbicara terkait pelantikan KPPS yakni di tanggal 25 Januari 2024 dan dilaksanakan serentak tentunya. Semua tahapan kita sudah laksanakan dengan baik dan kita berharap suksesnya pemilu sukses pemilu serentak ditahun 2024 ini. Lebih lanjut, berbicara informasi adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II dimana kita akan bersiap untuk memulai Tahapan Pemilu Kepala Daerah dimana tahapan dimulai tanggal 27 Januari 2024 ini," tutupnya. Gogot Cahyo Baskoro Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas menyampaikan sesi I hari ini akan mengupas lebih dalam terkait Keputusan 78 tahun 2024 dan besuk dilanjut sesi II dengan penyusunan keputusan putusan rapat umum untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dan spesial sekali rakor kali ini Divisi Hukum dan Pengawasan Kab/Kota membersamai kita. Pengarahan dilanjutkan Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, dalam arahannya menyampaikan instruksi untuk menghitung ulang dan mensortir kembali untuk surat suara yang kategori rusak. "Untuk itu KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjutinya dan pastinya sesuai edaran KPU nomor 1395", ucap Nanik. Lebih lanjut Nanik, Pemilu jika tanpa logistik tidak akan berjalan. Kebutuhan-kebutuhan lainnya ada pengadaan kontainer, kontainer ini berbasis kecamatan dan kabel tiesnya. Selain itu untuk pemenuhan surat suara yang kurang nanti akan didroping dari Provinsi Jawa Timur dan wajib ada pengawalan dari Kepolisian. Dan untuk Penyedianya masih ditunggu hingga 30 Januari 2024 mendatang.(don)