Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa serta Honorarium

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (16/8), KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa serta honorarium pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Bertempat di KPU Kabupaten Sidoarjo. Acara dilaksanak mulai Selasa hingga Rabu tanggal 15-16 Juni 2023. Rakor tersebut mengundang penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa serta honorarium pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri Niik Sunarmi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana dan Sekretaris Randy Agatha. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 Tahun 2022 menetapkan anggaran Pilkada/Pilgub Tahun 2024 sebesar Rp. 845 miliar. Di dalam surat keputusan tersebut, menurut Anam juga mengatur pendanaan bersama antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota. "Sudah ada Surat Keputusan Gubernur Jawa Yimur terkait penetapan anggaran Pilkada 2024 yang di dalamnya juga mengatur pendanaan dengan pemerintah kabupaten/kota," ujar Anam. Acara dilanjutkan dengan pemnyampain dari Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat. Beliau menyampaikan dalam penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa serta honorarium pada penyelenggaraan Pilkada harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Dalam melakukan penyusunan nggaran kebutuhan barang/jasa serta honorarium pada penyelenggaraan Pilkada kita harus memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," tutur Yulianto.

KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Rapat Paripurna DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (16/8), KPU Kabupaten Kediri menhadiri Rapat Paripurna DPRD dalam acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT RI ke-78. Bertempat di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Rakor tersebut mengundang Forkopimda Kabupaten Kediri, Instansi di Lingkungan Kabupaten Kediri, Camat se-Kabupaten Kediri. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, serta Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Winarto. Berbeda dengan isi pidato kenegaraan pada tahun-tahun sebelumnya, pada pidato kali ini Presiden Jokowi menyampaikan mengenai kontestasi Pemilu yang hawa kompetisinya mulai dirasakan saat ini. "Saat ini kita sudah memasuki tahun politik, suasana sudah semakin hangat dan sedang tren di kalangan politisi," ujar Jokowi. Mengenai hal tersebut Jokowi berharap pertarungan politik tetap harus diliputi kesantunan dari setiap tokoh dan masyarakat yang memerihakan Pemilu tahun 2024. "Saya harap dalam pertarungan politik ini, semua tokoh dan masayarakat yang terlibat dapat tetap menjaga kesantuna demi suksesnya Pemilu tahun 2024," ucap Jokowi. Selain membahas terkat Pemilu tahun 2024 Jokowi dalam pidaton kenegaraan juga menyinggung terkait tantangan yang harus dihadapi oleh Negara Indonesia.(and)

Rakor Penguatan Regulasi Hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilu Berintegritas

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (15/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilu Berintegritas. Digelar oleh KPU Provinsi Bali , hadir memberikan pengarahan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dari DKPP menyatakan ada lima prinsip yang harus dipenuhi untuk menjadikan Pemilu sebagai proses demokratis. Prinsip pertama adalah pemenuhan asas Pemilu yang mencakup langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Syarat pertama Pemilu itu memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu berjalan dengan luber dan jurdil,” kata Raka Sandi. Prinsip kedua adalah hak politik semua warga negara harus terpenuhi. Prinsip lainnya termasuk integritas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas Pemilu. Anggota KPU RI periode 2020-2022 menegaskan bahwa kelima prinsip ini saling terkait. Jika satu prinsip terabaikan, maka Pemilu tak dapat dianggap demokratis. “Sebuah Pemilu dapat dikatakan demokratis apabila lima prinsip di atas terpenuhi,” tegas Raka Sandi. Raka Sandi menekankan pentingnya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu untuk mencapai Pemilu yang demokratis dan berintegritas.  Penegakan kode etik ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan proses Pemilu secara keseluruhan.  “DKPP memandang penegakkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu perlu diikuti dengan sosialisasi dan edukasi dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran,” pungkasnya. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Melaksanakan Apel rutin

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (14/8) KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Apel rutin di halaman kantor. Dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih PArmas dan SDM ,Nanang Qosim, apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Dalam amanatnya Nanang menyampaikan bahwa hari ini bertepatan dengan Hari Pramuka, maka sudah sepatutnya untuk meneladani sikap seorang Pramuka yaitu kedisiplinan dan juga gotong royong untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan menunjang tugas sebagi penyelenggara Pemilu. "Kita harus meneladai sikap seorang pramuka untuk dapat diterapkan dalam melaksanakan tugas kita sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Nanang Selanjutnya Nanang juga menyampaikan dengan semangat di Bulan Agustus dapat digunakan untuk mengenang jasa-jasa pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Untuk sekarang perjuangan yang harus dilakukan adalah untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. "Tugas kita sekarang bukan lagi berperang, sebagai insan Penyelenggara Pemilu tugas kita adalah untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024," jelas Nanang. Tidak lupa Nanang juga menyampaikan untuk seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri untuk terus menjaga kesehatan serta kekompakan karena tahapan semakin padat dan beririsan.(and)

Partai Golongan Karya menyerahkan Pengajuan Perbaikan Rancangan Daftar Calon Sementar (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (11/8) Partai Golongan Karya menyerahkan Pengajuan Perbaikan Rancangan Daftar Calon Sementar (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan oleh Tim Penghubung DPD Partai Golongan Karya Ahmad Syamsul Hadi pada pukul 23.40 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Anwar Ansori, Nanang Qosim dan Agus Hariono. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri menyaksikan rangkaian acara ini.(and)

Partai Amanat Nasional menyerahkan Pengajuan Perbaikan Rancangan Daftar Calon Sementar (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (11/8) Partai Amanat Nasional menyerahkan Pengajuan Perbaikan Rancangan Daftar Calon Sementar (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan oleh Tim Penghubung DPD Partai Amanat Nasional Destu Purnomo pada pukul 23.37 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Anwar Ansori, Nanang Qosim dan Agus Hariono. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri menyaksikan rangkaian acara ini.(and)