Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Kembali Menggelar Rapat Pleno Rutin

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (21/8) KPU Kabupaten Kediri kembali menggelar Rapat Pleno Rutin. Pleno dimulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center, dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, dan jajaran Kasubag, bendahara serta notulen. Dalam rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Ninik Sunarmi. Beliau menyampaikan pentingnya dilaksanakan rapat pleno seminggu sekali. "Pleno rutin merupakan bagian tanggung jawab dari laporan dan perencanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan maupun direncanakan di minggu depan," kata Ninik. Selanjutnya pembahasan pleno dilanjutkan dengan pengumuman DCS yang saat ini sedang berlangsung dimulai tanggal 19 hingga 23 Agustus nanti, sekaligus KPU juga menunggu masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari yang dimulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. "Dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat ini, KPU menunggu dari masyarakat terkait laporan dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dimana akan di klarifikasi dengan Partai Politik yang mendapat tanggapan tersebut", kata Ninik. Selanjutnya dalam rapat peleno juga dilakukan enyampaian Laporan Realisasi Anggaran per Minggu ini oleh sekretaris selaku KPA dan pencermatan kembali atas Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Pilkada Tahun 2024.(and)

KPU Kabupaten Kediri Melaksanakan Apel Pagi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (21/8) KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Apel rutin di halaman kantor. Dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan ,Anwar Ansori, apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Dalam amanatnya Anwar menyampaikan bahwa di bulan Agustus merupakan hari peringatan kemerdekaan dan telah dilalui, sekarang tinggal bagaimana mengisi kemerdekaan ini. Dalam mengisi kemerdekaan ini Anwar menghimbau untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. "Peringatan hari kemerdekaan telah kita lauli,tinggal sekarang kita harus mengisi kaemerdekaan itu dengan kegiatan-kegiatan yang positif," ujar Anwar. Lebih lanjut Anwar menyampaikan untuk meningkatkan kekompakan. Mengingat tahapan yang akan semakin padat, dengan meningkatkan kekompakan akan sangat membantu dalam menyelesaikan pekerjaan. "Saya harap teman-teman dapat meningkatkan kekompakan yang sudah terjalin dengan baik, sehingga dapat menyelesaikan setiap tahapan yang ada demi suksesnya penyelenggaran Pemilu 2024," tutup Anwar.(and)

Ketua KPU RI Tanggapi Debat Bacapres yang diadakan BEM UI

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (18/8/2023) KPU Kabupaten Kediri ikuti Diskusi yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dimana Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanggapi debat bakal calon presiden yang akan diadakan BEM UI. Bertempat di Media Center Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa ia tidak memandang sebagai masalah jika calon presiden potensial (bacapres) berpartisipasi dalam debat yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Alasannya adalah bahwa calon tersebut belum secara resmi terdaftar dalam KPU. Sementara itu, tiga nama calon presiden yang sedang dibicarakan telah menjadi pengetahuan publik tanpa perlu menyebutkan secara spesifik. "Seseorang disebut sebagai bakal calon bila orang itu didaftarkan oleh parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon presiden saja belum. Karena itu ketiga calon kandidat masih bebas silaturahim, diskusi, debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktivitas tersebut tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," pungkas dia. Hasyim menjelaskan tentang tiga tahapan dalam proses pencalonan, dimulai dari rekrutmen dan seleksi dalam partai politik, dan kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran calon pasangan presiden untuk Pilpres 2024 oleh partai politik kepada KPU. Pada saat ini, bulan Agustus 2023, belum mencapai tahap pendaftaran calon pasangan presiden Pilpres 2024. Jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan bahwa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki syarat minimal 20% dari total kursi DPR atau memperoleh setidaknya 25% dari total suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya. Dalam konteks jumlah kursi parlemen yang berjumlah 575, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berpartisipasi dalam Pilpres 2024 perlu mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat didukung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dengan total suara sah minimal 34.992.703 suara. Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengundang tiga calon presiden potensial untuk berpartisipasi dalam debat. Undangan ini diberikan oleh Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.  "Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan mengundang calon presiden asalkan tanpa menggunakan atribut kampanye. Keputusan ini telah diberlakukan pada 15 Agustus 2023 setelah MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h dari UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya. (pnj)  

Konferensi Pers Calon Legislatif DPR RI Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (18/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti konferensi pers calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024. Berlangsung di Media Center KPU, hadir memimpin pers Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik. “KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU. Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” jelas Hasyim. Hasyim mengatakan bahwa tindakan serupa juga dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU kab/kota dalam menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya pada tanggal 18 Agustus 2023, diikuti oleh pengumuman hingga tanggal 23 Agustus 2023. ”Saya tegasnya, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” tegasnya. Idham Holik menjelaskan bahwa dari awalnya ada 10.323 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik pada periode 1-14 Mei 2023. Namun, melalui proses perbaikan dan pencermatan, jumlahnya berkurang menjadi 10.185 orang. Dari jumlah tersebut, 37,11 persennya adalah perempuan. Selain itu, rincian usia bacaleg juga dijabarkan, seperti 1.507 orang berusia 21-30 tahun, 1.757 orang berusia 31-40 tahun, 2.743 orang berusia 41-50 tahun, 2.681 orang berusia 51-60 tahun, dan 1.237 orang berusia lebih dari 61 tahun.“Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang bacaleg, yang nanti kami akan umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ungkap Idham. Terakhir, Idham juga menyampaikan dari 9.925 jumlah bacaleg yang memenuhi syarat di DCS, 37,11 persennya adalah perempuan. Selain itu dijabarkan pula, dari jumlah tersebut, bacaleg dengan rentang usia 21-30 tahun 1.507 orang, 31-40 tahun 1.757 orang, 41-50 tahun 2.743 orang, 51-60 tahun 2.681 orang dan lebih dari 61 tahun 1.237. “Dari sisi usia kami sudah mengklarifikasi, usia bacaleg yang akan esok diumumkan, khusus untuk usia 21 tahun ya per tanggal 3 November jumlahnya sebanyak 105 orang bacaleg,” imbuh Idham. (pnj)  

Konferensi Pers Pengumuman Bacaleg DPR RI yang Memenuhi Syarat dalam DCS

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (18/08/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti konferensi pers Penetapan 9.919 calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI dalam Pemilu 2024, yang telah memenuhi persyaratan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Berlangsung di Media Center KPU, hadir sebagai pemimpin acara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik. Serta didampingi oleh August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat. Dan dihadiri Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraaan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.919 calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI dalam Pemilu 2024, yang telah memenuhi persyaratan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).  “KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU. Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,”Proses penerimaan masukan dari masyarakat akan berlangsung hingga 28 Agustus 2023 menurut Hasyim. Langkah serupa juga diambil oleh KPU provinsi dan KPU kab/kota, yang telah menetapkan bacaleg untuk DPRD provinsi dan kab/kota pada 18 Agustus 2023, dengan pengumuman hasilnya dilakukan hingga 23 Agustus 2023. ”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” tambah Hasyim. Idham Holik menjelaskan bahwa jumlah 9.919 bacaleg yang memenuhi syarat dalam DCS memiliki sejarah proses yang panjang. Dimulai dari pengajuan oleh 18 partai politik antara 1-14 Mei 2023, dengan total awal 10.323 bacaleg diajukan. Setelah tahap perbaikan, jumlahnya berkurang menjadi 10.196 orang. Selanjutnya, setelah proses pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023, jumlahnya kembali berkurang menjadi 10.185 orang. “Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen),” tutup Idham. Dari total 9.919 bacaleg yang memenuhi syarat dalam DCS, 37,11% di antaranya adalah perempuan. Dari angka tersebut, 6.245 bacaleg DPR adalah laki-laki (62,89%) dan 3.674 bacaleg DPR adalah perempuan. Idham juga menyampaikan bahwa terdapat 674 bakal calon untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah bakal calon DPD terbanyak yaitu 54 orang, sedangkan Provinsi Sulawesi Utara memiliki jumlah terendah yaitu 8 orang. “Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen),” tutup Idham. (pnj)  

Rapat Pimpinan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (18/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pimpinan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Berlangsung di Gorontalo, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang sibuk dengan tahapan persiapan Pemilihan Umum 2024. Walaupun begitu, perhatian KPU terhadap pelaksanaan proses demokrasi akan semakin meningkat seiring dengan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang juga dijadwalkan serentak pada tahun 2024. Mengenai hal ini, Anggota KPU Yulianto Sudrajat telah menginstruksikan para stafnya untuk juga mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah konsistensi regulasi yang relatif serupa dengan proses penyelenggaraan sebelumnya. Drajat menjelaskan, "Karena aturannya masih sama dan Undang-undangnya masih sama untuk pilkada,"kata Yulianto. Langkah awal yang bisa dilakukan oleh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah perencanaan anggaran terkait pemilihan kepala daerah. Drajat mengungkapkan bahwa di beberapa daerah, perencanaan anggaran ini telah dilakukan dengan baik. "Berdasarkan catatan kami, ada 71 kabupaten/kota dan provinsi yang sudah menyiapkan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)," jelas Yulianto. Meskipun demikian, bagi daerah yang belum melakukan persiapan terkait anggaran ini, Drajat berharap agar mereka segera melakukannya. Ia juga mengimbau KPU provinsi atau kabupaten/kota yang mengalami kendala terkait pengajuan anggaran untuk segera melaporkannya secara berjenjang. "Nantinya juga akan ada pembagian anggaran antara pemilihan gubernur dan pemilihan lainnya, yang akan diberikan sebagai honor kepada penyelenggara ad hoc. Dengan adanya keserentakan ini, manfaatnya adalah efisiensi dalam kerja dan biaya," tambah Yulianto.(pnj)