Berita Terkini

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (4/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Mewakili Pihak Teradu, Hasyim menegaskan bahwa sesuai kewenangan, para Pengadu dalam pelaksanaan tahapan pencalonan secara khusus verifikasi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu berwenang terbatas pada melakukan pengawasan atas pelaksanaan bukan pengawasan terhadap dokumen dan data persyaratan administrasi. Hasyim pun menyampaikan argumentasi-argumentasi untuk membantah dalil-dalil aduan para pengadu. Hasyim menyampaikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh para pengadu dalam hal pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut, kata Hasyim, dapat dibuktikan dengan telah diberikannya akses Silon kepada para Pengadu untuk melakukan pengawasan. Terkhusus pemberian akses Silon kepada para pengadu, Hasyim menyampaikan KPU memberikan kesempatan kepada para pengadu dalam melaksanakan kewenangan yaitu pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dengan memberikan kesempatan melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu.  Hasyim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPR dan DPRD terdapat aturan-aturan yang harus dipedomani baik Pengadu dan Teradu.Namun, aturan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mempersulit atau membatasi pelaksanaan kewenangan pengawasan para pengadu. "Sebagaimana diketahui, bahwa dalam konteks melaksanakan kewenangan tentu terdapat aturan dan tata cara yang sifatnya menjadi "batasan" dan berlaku tidak hanya bagi para pengadu saja akan tetapi juga berlaku pula bagi para teradu," tegas Hasyim. Hasyim menyampaikan petitum para pengadu yakni memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP menolak dalil-dalil aduan para pengadu dan menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, menyatakan para teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.(and)

KPU Kabupaten Kediri Melaksanakan Apel Rutin

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (4/9) KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Apel rutin di halaman kantor. Dipimpin oleh Ketua KPU, Ninik Sunarmi, apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Dalam amanatnya Ninik menyampaikan untuk selalu menjaga kekompakan dan kesolidan, mengingat hari penmungutan kurang dari 165 hari lagi. Selain kekompakan tidak lupa Ninik juga berpesan untuk mempersiapkan mental dan fisik dalam menghadapi tahapan yag semakin padat. "Saya berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri sudah mempersiapkan fisik dan mentalnya untuk menghadapi Pemilu tahun 2024," ujar Ninik. Selanjutnya Ninik juga menyampaikan bahwa kurang dari 2 bulan lagi tahapan Pilkada juga akan memulai tahapannya. Dengan tahapan yang beririsan antara Pemilu dan Pilkada beliau berharap kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Kediri tetap fokus dan menlakukan seluruh tahapan dengan baik dan sesuai aturan yang berlakuk. "Sekitar 2 bulan lagi tahapan Pilkada juga akan dimulai,saya harap teman-teman sudah melakukan persiapkan agar antara tahapan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan secara beriringan tanpa mengganggu satu dengan yang lain," tutup Ninik. (and)

KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Acara Focus Group Discussion (FGD) Hari Ulang Tahun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke-25

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (31/8) KPU Kabupaten Kediri menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Hari Ulang Tahun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke-25 dengan tema "Pentingnya Menumbuhkan Positif Jurnalisme dan Kemerdekaan Pers". Bertempat di meeting room GHotel Merdeka. Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, TNI-Polri, Perwakilan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Organisasi dan Perusahan Pers, jurnalis serta pengusaha di Kediri. Dalam acara ini menghadirkan Keynote Speaker, Bambang Iswahyoedhi, Direktur koranmemo.com. Dwijo U Maksum, Founder dan Pimpinan Redaksi kediripedia.com, Rofik Huda, CEO Andika Medianet dan sebagai Moderator yaitu Hari Tri Warsono. Ditemui ditengah acara, Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi mengatakan, FGD membahas Jurnalisme Positif dan Kemerdekaan Pers ini memang sengaja digagas IJTI Kediri salah satunya adalah untuk membentuk Jurnalisme Positif meneruskan visi dari IJTI Pusat. "Saya berharap dengan diadakan kegiatan ini media-media yang ada di suatu daerah itu memberikan space (ruang) untuk membuat program berita-berita yang positif,” ungkap Roma. Roma menjelaskan, untuk kemerdekaan pers yang juga dibahas tentunya adalah terkait kejadian yang terakhir ada di Kabupaten Blitar itu merupakan salah satu contoh kemerdekaan pers itu masih belum benar didapatkan oleh insan media. “Intervensi-intervensi campur tangan daripada luar kepada media masih terus terjadi sehingga menyebabkan kekerasan terhadap jurnalis itu,” tegasnya.(and)

KPU Kabupaten Kediri Menghadiri Tasyakuran Peringatan HUT RI ke 78 Pemerintah Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (31/8) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Tasyakuran Peringatan HUT RI ke 78 Pemerintah Kabupaten Kediri. Bertempat di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri, acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Bupati Kediri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), serta Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Prama yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin menyampikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78 semarak peringatan HUT RI terasa sampai ke desa-desa. Karena banyak penilaian yang dilakukan terhadap desa-desa di Kabupaten Kediri. "Berbeda dengantahun sebelumnya, semarak peringatan HUT RI k-78 kali ini banyak melibatkan masyarakat desa, dengan memberikan penilain terhadap desa," terang Solikin. Selanjutnya dalam sambutan juga disampaikan untuk dapat memaknai semangat peringatan HUT RI ke-78 dengan tagline "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju" dengan semangat gotong-royong, dengan ini segala rintangan dan masalah yang dihadapi Kabupaten Kediri dapat segera terselesaikan. "Dengan semangat gotong royong saya berharap masalah-masalah yang ada di Kabupaten Kediri mulai dari kemiskinan hingga pembangunan dapat segera terselesaikan," ujar Solikin.(and)

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (30/8) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum bertempat diHotel Novotel Golf Resort & Convention Center, Manado, Sulawesi Utara Jl. Jendral Sudirman No. Kav. 85-87, Pinaesaan, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Rakor tersebut dihadiri 25 Provinsi dan 337 Kabupaten Kota ang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan. Dari KPU Kabupaten Kediri turut hadir, Agus Hariono selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Andik Indarto, selaku Kasubbag Hukum dan SDM. Rakor dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari . Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan Lembaga KPU menjadi lembaga layanan yang mengalami peningkatan kualitas dan profesionalitas. KPU RI telah memperoleh 4 kali berturut-turut JDIH terbaik nasional. "Merupakan kesuksesan KPU RI mendapatkan dua sertifikat ISO baru yaitu Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Biro Perundang-Undangan Kesekjenan KPU Republik Indonesia," ungkap Hasyim. Selanjutnya Hasyim juga menyampaikan pentingnya bekerja dengan asas profesional, cermat, berdasarkan hukum, akuntabel, dan transparan. Terutama asas akuntabel, kata Hasyim, yang memiliki dua makna. Pertama, bekerja dengan penuh tanggungjawab. Kedua, segala hal yang dikerjakan harus dapat dipertanggungjawabkan. "Ini penting bagi kita, disiapkan dalam rangka menghadapi situasi sebagai ter- [termohon, tergugat, dan teradu]. Satu-satunya dalam peristiwa kepemiluan yang jadi termohon, tergugat, teradu hanya KPU," ungkap Hasyim. Acara dilanjutkan denga pengaraha dari Ketua Divis Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin, beliau menyampaikan data perkembangan perkara penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu pasca tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Rekap data perkara ini, kata Afif, telah dikumphlkan sejak rakor gelombanv pertama. Rakor gelombang kedua inipun untuk menyempurnakan data rekap perkara hukum se-Indonesia. "Pertemuan ini untuk kemudian kita dapatkan datanya, menjadi guide kita untuk tahapan lanjutan," ujar Afif.(and)

KPU Kabupaten Kediri Didapuk Menjadi Tuan Rumah Dalam Rapat Koordinasi Perumusan Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Non Anggaran

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (29/8) KPU Kabupaten Kediri didapuk menjadi tuan rumah dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 melalui Jalur V, VI, VII serta Perumusan Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Non Anggaran. Bertempat di Ruang Kilisuci Gedung Pemerintah Kabupaten Kediri, Jalan Sukarno Hatta Nomor 1 Kediri. Acara dimulai tepat pukul 14.00 WIB Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi , dan Hubungan Masyarakat, serta Sekretaris bagi kabupaten/kota yang melaksanakan Kirab di jalur V, VI, dan VII. Dari KPU Kabupaten Kediri turut hadir, Nanang Qosim selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM dan Donny Hendrawan, selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi , dan Hubungan Masyarakat. Rakor dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Rozaq menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan dengan tujuan melahirkan rumusan-rumusan pola sosialisasi agar menjadi usulan ke KPU di tengah tantangan penyelenggaraan Pemilu saat ini. "Meskipun tanpa anggaran KPU tetap dituntut untuk dapat melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dengan cara meningkatkan potensi kreativitas kita," ujar Rozaq. "Ada mitra yang dapat kita sinergikan dan kita kolaborasikan dalam melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih,” lanjut Rozaq. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro sebagai leading sector sosialisasi dan pendidikan pemilih se-Jawa Timur. Beliau menyampaikan metode yang dapat dilakukan baik secara internal maupun dengan melibatkan eksternal. "Kita bisa memanfaatkan website dan media sosial yang kita miliki, selain itu dapat juga memanfaatkan momentum atau event yang ada di daerah masing-masing,” terang Gogot. Terlepas dari itu Gogot menyarakankan untuk tetap memperhatikan ketentuan yang terdapat pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.(and)