Berita Terkini

Pemilu dalam Perspektif Akademik

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (12/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kuliah umum di Prodi S3 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Berlangsung di Universitas Hasanuddin, Makassar, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Idham Holik. Orang-orang dengan latar belakang akademik atau yang sering berada di lingkungan kampus perlu melihat pemilihan umum dengan perspektif yang lebih besar. Ini bukan hanya sebuah rutinitas lima tahunan atau ajang persaingan untuk memegang kekuasaan. “Saya yakin di dunia akademik mengenal teori kontrak sosial (social contract), saya mengajak kita semua dapat melihat pemilu dalam perspektif lebih luas lagi dalam bingkai akademik. Karena banyak orang memandang pemilu common sense, merebut kekuasaan dengan berbagai cara,” ujar Idham. Sebelumnya, Idham mengungkapkan bahwa pemilihan umum memiliki berbagai dinamika menarik yang selalu berubah setiap kali diadakan. Oleh karena itu, sebagai intelektual, masyarakat kampus harus mengkaji setiap aspek dinamika pemilihan umum ini dari sudut pandang ilmiah. Selanjutnya, Idham juga mengemukakan bahwa tema yang dipilih dalam pemilihan umum, seperti proses pencalonan, sangat dipengaruhi oleh pesertanya. Hal ini bisa diperluas lagi ketika kita mempertimbangkan partisipasi dalam pemilihan umum ini sehubungan dengan sistem pemilihan dan model partai politik yang diterapkan di Indonesia. ”Di dalam pemilu Indonesia, peserta pemilu menentukan siapa calon. Ini berangkat dari kepesertaan pemilu, ditarik lebih luas ada sistem pemilu dan partai politik,” papar Idham. Selain itu, Idham juga mengajak masyarakat kampus untuk memastikan bahwa kampanye pemilihan umum memiliki karakter edukatif dan mempromosikan program-program yang bermanfaat.(pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (11/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye bertempat di Hotel Claro, Jl. A. P. Pettarani No.03, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Acara dijadwalkan berlangsung selama 3 hari (Senin-Rabu, 11-13 September 2023) dan dimulai tepat pukul 19.30 WITA hingga selesai.. Rakor tersebut turut mengundang 581 peserta yang terdiri dari 14 Provinsi dan Kabupaten Kota, yang terdiri dari 175 kab/kota. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Nanang Qosim, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. abiro teknis, Melgia Carolina Van Harling dalam laporan kegiatan melaporkan dalam Rapat Koordinasi ini, terkait Internalisasi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. "Dari Kedua Peraturan KPU diatas, maka dipandang perlu dilaksanakan Internalisasi dan pemahaman bersama atas Kampanye Pemilihan Umum dan Dana Kampanye Pemilihan Umum, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pendalaman regulasinya", tutup Melgia. Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Afifuddin yang mewakili Ketua KPU RI. Dalam sambutannya, Afif menyampaikan sangat perlu pendalaman terkait dua PKPU yakni PKPU Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum. Kedua PKPU ini, sangat menyita perhatian dan paling panjang proses pembahasannya salah satunya dari putusan MA nomer 65. "Setelah teman-teman pulang dari acara Rakor ini, kami berharap tahu, mengerti dan paham dalam pengaplikasiannya", kata Affif. "Dan juga bisa paham kedepannya seperti apa, misalnya kampanye hanya 75 hari dampaknya seperti apa, Dana Kampanye seperti apa,  cara pelaporan dana kampanye bagaimana ketika ada kendala, dan lain sebagainya, karena aktornya ada di bapak/ibu semuanya", imbuhnya.(don)

KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Apel

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (11/9) KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Apel rutin di halaman kantor. Dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten kediri, Agus Hariono, apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Dalam amanatnya Agus menyampaikan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara harus memegang teguh prinsip integritas dan juga profesionalitas. Karena dalam melaksanakan tugas diikat oleh kode etik. "Dalam melaksanakan tuga kita diikat oleh kode etik, sehingga kita harus memegang teguh prinsip integritas dan juga profesionalitas," tutur Agus. Menegaskan kembali, Agus menyampaikan bahwa dua prinsip tersebut harus dilakukan bersamaan. Beliau juga menegaskan bahwa tidak hanya pimpinan yang harus memegang kuat prinsip tersebut namun juga seluruh Jajaran KPU hingga bawah "Ibarat sayap, profesionalitas dan integritas harus berfungsi bersama. Karena jika salah satu sayap ini tidak berfungsi dengan baik,akan mempengaruhi sayap yang lain, "terang Agus. Pada akhir amanatnya Agus menyampaikan untuk seluruh Jajaran KPU Kabupaten Kediri dapat mempersiapkan jiwa dan raganya demi suksesnya Pemilu Tahun 2024.(and)

KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan dari Perum Bulog Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (8/9) tepat pukul 09.00 WIB KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan dari Perum Bulog Kediri yang dihadiri oleh Sahala dan Fuad. Kedatangan ini diterima baik oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, bersama dengan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Winarto dan Kasubag Hukum dan SDM Andik Indarto. Kunjungan kali ini untuk memberikan penawaran penggunaan gudang sebagai gudang logistik Pemilu tahun 2024. Setelah sebelumnya KPU Kanupaten Kediri melakukan survei ke gudang Bulog, KPU meminta Perum Bulog untuk memberikan penawaran untuk dapat ditindak lanjuti oleh KPU. Ninik meyampaikan akan segera menindaklanjuti penawaran yang telah diajukan oleh Perum Bulog terkait sewa gudang Logisti, mengingat tahapan logistik juga semakin dekat. Dengan semakin cepat KPU dapat menentukan gudang yang akan digunakan dalam tahapan logistik maka akan semakin baik. "KPU Kabupaten Kediri akan segera menindaklanjuti penawaran dari Perum Bulog, kita bersaha untuk mempersiapkan sedini mungkin untuk tahapan logistik yang semakin dekat," terang Ninik.(and)

Audiensi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (6/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti audiensi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dalam rangka koordinasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan Hasyim menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dengan adanya putusan MK tersebut, KPU melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hasyim menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. “Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. Maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah," kata Hasyim. Anggota KPU August Mellaz menyampaikan KPU menghormati putusan MK. Mellaz menyampaikan dari sisi rancangan PKPU Kampanye terkait perubahan PKPU dalam rangka merespons putusan MK, KPU mengatur bahwa izin tersebut kembali ke penanggung jawab perguruan tinggi dengan sifatnya KPU mendapatkan pemberitahuan, dan terkait keramaian di pihak keamanan, dan tembusan pelaksanaan kegiatan juga ke Bawaslu. "Ini sangat bergantung karena institusi perguruan tinggi ada di bawah kementerian, akan bergantung peraturan menteri terkait, atau instansi perguruan tinggi terkait," kata Mellaz. Jika diberikan izin ke satu entitas, Mellaz menilai perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan tersebut. Mellaz menyampaikan paska uji materiil, berkembang bagaimana metode kampanye di tempat pendidikan dilakukan, yakni ada dua metode, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas yang bisa dimaknai seminar, dialog politik. Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Drajat menekankan perizinan tergantung otoritas kampus sendiri, karena KPU ranahnya regulator bukan fasilitator. KPU hanya memfasilitasi, jika ranahnya debat publik antar kandidat baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan karena pelaksanaan oleh KPU, berbeda dengan kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu. Drajat pun menekankan berbagai masukan dari rektor akan diterima KPU untuk menyempurnakan draf PKPU yang tengah direvisi dan telah dilakukan uji publik, serta masih akan dibahas dengan DPR dan pemerintah. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Prof. Dr. Ganefri berharap KPU dalam menyempurnakan PKPU tentang kampanye, bisa menampung aspirasi perwakilan dari rektor perguruan tinggi. Intinya, kata Ganefri, seandainya rektor mengizinkan kampanye di kampus syarat utama tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar atau dilakukan pada hari libur serta menjaga ketertiban. (and)