Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (11/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Internalisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye bertempat di Hotel Claro, Jl. A. P. Pettarani No.03, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Acara dijadwalkan berlangsung selama 3 hari (Senin-Rabu, 11-13 September 2023) dan dimulai tepat pukul 19.30 WITA hingga selesai.. Rakor tersebut turut mengundang 581 peserta yang terdiri dari 14 Provinsi dan Kabupaten Kota, yang terdiri dari 175 kab/kota. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Nanang Qosim, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. abiro teknis, Melgia Carolina Van Harling dalam laporan kegiatan melaporkan dalam Rapat Koordinasi ini, terkait Internalisasi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. "Dari Kedua Peraturan KPU diatas, maka dipandang perlu dilaksanakan Internalisasi dan pemahaman bersama atas Kampanye Pemilihan Umum dan Dana Kampanye Pemilihan Umum, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pendalaman regulasinya", tutup Melgia. Rakor dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Afifuddin yang mewakili Ketua KPU RI. Dalam sambutannya, Afif menyampaikan sangat perlu pendalaman terkait dua PKPU yakni PKPU Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum. Kedua PKPU ini, sangat menyita perhatian dan paling panjang proses pembahasannya salah satunya dari putusan MA nomer 65. "Setelah teman-teman pulang dari acara Rakor ini, kami berharap tahu, mengerti dan paham dalam pengaplikasiannya", kata Affif. "Dan juga bisa paham kedepannya seperti apa, misalnya kampanye hanya 75 hari dampaknya seperti apa, Dana Kampanye seperti apa, cara pelaporan dana kampanye bagaimana ketika ada kendala, dan lain sebagainya, karena aktornya ada di bapak/ibu semuanya", imbuhnya.(don)