Berita Terkini

Sosialisasi Pemilu 2024 "Sinergisitas Dan Kolaborasi dalam Rangka Menyukseskan Pemilu 2024"

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (17/9) KPU Kabupaten Kediri didapuk menjadi tuan rumah dalam Sosialisasi Pemilu 2024 "Sinergisitas Dan Kolaborasi dalam Rangka Menyukseskan Pemilu 2024" yang di gelar oleh KPU RI. Bertempat di Gedung Merpati Hotel Insumo Palace, JJalan Urip Sumoharjo No. 90 Kediri. Acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB Dalam sosialisi ini dihadiri oleh peserta dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri, dengan menghadirkan narasumber yaitu Nanang Qosim Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Muhammad Adnan Maghribbi Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Serta Fahmi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sosialisasi kali ini dibuka oleh Nanang Qosim selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri mewakili KPU RI dan Ketua KPU Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya Nanang menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengajak ormas untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024. "Setelah menghadiri acara ini saya berharap teman-teman dapat ikut mensosialisasikan terkait Pemilu tahun 2024 kepada keluarga, teman, organisasi, dan kepada seluruh masayarakat tentang pemilu tahun 2024," ucap Nanang. Selanjutnya langsung masuk pada acara inti dengan pemaparan materi dari Nanang Qosim, beliau menyampaikan materi tentang Partisipasi Masyarakat. Nanang menuturkan bahwa Pemilu merupakan proses peralihan kepemimpinan yang sah, maka dari itu diharap seluruh masyarakat khusunya di Kabupaten Kediri dapt memberikan hak suaranya pada Pemilu tahun 2024. "Sesuai tag line kita yaitu Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, silahkan teman-teman memilih sesuai dengan penilaian teman-teman kepada setiap calon, yang terpenting jangan golput," ungkap Nanang. Materi selanjutnya disampaikan oleh Fahmi, narasumber dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Fahmi menyampaikan materi tentang tantangan yang dihadapi dalam Pemilu tahun 2024. Menurut fahmi tantangan yang dihadapi dalam Pemilu Tahun 2024 salah satunya yaitu mengenai maraknya disinformasi yang terjadi khusunya di media sosial. "Dalam menerima informasi di media sosial, teman-teman harus pandai-pandai untuk menyaring, karena di dunia maya banyak sekali informasi yang perlu di pastikan kebenarannya," Jelas Fahmi. Materi terakhir disampaikan oleh Muhammad Adnan Maghribbi sebagai Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. Adnan menyampaikan bahwa dalam Pemilu Serentak dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu. Namun, Pemilu serentak juga akan menimbulkan masalah seperti halnya kebingungan pemilih, dominasi isu Preseiden, dan ketidaksesuaian antar hasil pemilihan presiden dan legislatif. "Meskipun banyak sisi positif dilaksanakannya Pemilus serentak, tidak dapat dipungkiri dalam penyelenggaran Pemilu serentak juga akan menimbulka kendala yang memang harus dapat diantisipasi sebelumnya," ujar Adnan. (and)

Rakor Pencermatan Data dan Finalisasi Sewa Gudang Logistik dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (16/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan Data dan Finalisasi Sewa Gudang Logistik Pemilu. Acara ini diselenggarakan tanggal 15 sampai dengan 16 September 2023 pada pukul 15.30 WIB hingga selesai. Berlokasi di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sampang, Jl. Diponegoro No 49, Sampang, agenda pertemuan turut dihadiri oleh Ketua beserta Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir Andik Indarto selaku ejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia berharap seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dapat memahami peran dan tugasnya dalam tahapan sewa gudang logistik Pemilu 2024. “Proses eksekusi tentu harus sudah dipelajari dan dilakukan per tahapan menurut peraturan yang mendasari dan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu perlu mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian untuk menjaga keselamatan kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota dalam bekerja, sehingga tidak menimbulkan residu-residu di kemudian hari,” jelasnya. Nurul menambahkan, baik selama berlangsungnya Pemilu maupun setelah berakhir, seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat bersinergi dengan para stakeholder yang terlibat dalam rangkaian Pemilu 2024. Tujuannya untuk mendampingi setiap tahapan program atau kegiatan yang dijalankan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehingga memperoleh hasil kerja yang lebih baik. Sementara itu, Miftahur Rozaq selaku Divisi Perencanaan dan Logistik meminta agar pihak KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti arahan dari KPU RI melalui Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI No 3545 terkait petunjuk teknis Anggaran dan Sewa Gudang Logistik Pemilu 2024. “Diharapkan Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagai Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik dari setiap KPU Kabupaten/Kota ikut membaca peraturan dan mengawal setiap tahapan pengadaan meski secara teknis pelaksanaannya akan dilakukan oleh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” kata Rozaq. Berikutnya, setelah selesai tahapan sewa gudang KPU Kabupaten/Kota dapat berfokus menangani pengadaan Alat Kelengkapan Tempat pemungutan Suara. Pada rapat ini, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Suharto menyebutkan telah dikeluarkannya anggaran tambahan logistik Pemilu 2024 sejak minggu lalu beserta petunjuk teknis anggaran yang diterbitkan pada Kamis kemarin. “Dengan turunnya tambahan anggaran dan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia No. 3545, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan tahapan Pengadaan Sewa Gudang Logistik Pemilu 2024, selagi menunggu petunjuk teknis dari KPU RI mengenai Alat Kelengkapan TPS,” ungkapnya. Berdasarkan hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) KPU Kabupaten/Kota diminta agar segera berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan appraisal gudang logistik yang akan disewa. Pelaksanaan seleksi sewa gudang dengan penyedia terkait diperkirakan terlaksana pada minggu keempat bulan September 2023, setelah rampungnya proses appraisal oleh KJPP. Sebagai upaya wujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dalam tahapan Pemilu, KPU Provinsi akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait mulai dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Daerah, serta Kejaksaan yang bertujuan memberikan pendampingan dan pengawasan pada setiap kegiatan tahapan logistik Pemilu.(and)

KPU ikuti Nobar Gala Premiere Film Kejarlah Janji

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (15/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Gala Premiere Film Kejarlah Janji. Berlangsung di Studio XXI Epicentrum, hadir memberikan sambutan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dan didampingi oleh jajaran Anggota KPU RI, serta Sutradara Film Kejarlah Janji Garin Nugroho. Pemilu dan politik seringkali tidak dipandang dari segi budaya. Hasyim berharap bahwa film komedi drama berjudul "Kejarlah Janji" bukan hanya hiburan semata, tetapi juga dapat memberikan panduan untuk menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Indonesia, yang mengedepankan persatuan bangsa, bahasa, dan budaya. Menurut Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU bertugas untuk mengedukasi masyarakat tentang penyelenggaraan pemilu. Untuk menjalankan tugas ini dengan efektif, KPU perlu merancang berbagai strategi yang dapat mencapai hasil yang maksimal. KPU harus mencari strategi sosialisasi yang lebih efektif, bukan hanya untuk meningkatkan kesadaran, tetapi juga untuk menginspirasi perubahan perilaku pada pemilih dan masyarakat. Salah satu pendekatan yang inovatif adalah melalui pembuatan film layar lebar. Film dapat menghibur penonton sambil memberikan pesan pendidikan yang kuat. “Melalui film ini kami ingin membangun kesadaran bersama untuk menciptakan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya dengan bijak, melawan politik uang, politik identitas dan SARA, serta membangun sikap toleransi. Film sangat kuat dalam menyampaikan pesan, hiburan, dan informasi kepada masyarakat secara luas,  terutama untuk generasi milenial dan pemilih pemula gen Z,” jelas Hasyim Asy'ari. Garin Nugroho yang merupakan sutradara film ini, menyampaikan bahwa film adalah media massa yang menggabungkan unsur visual dan audio, sehingga sangat efektif dalam menyampaikan pesan, cerita, dan emosi kepada penonton. Film "Kejarlah Janji" menceritakan kisah seorang ibu yang mencari identitas diri sambil mengatasi masalah pribadi dan politik, dengan sentuhan drama dan komedi yang menarik. Film ini juga bisa mempengaruhi pandangan, sikap, dan perilaku penontonnya. “Civic  education menjadi sangat penting di tengah kompleksitas pemilu di era media baru yang riuh rendah. Film ini menjadi medium civic education yang sangat langka. Pendekatan drama komedi menjadi cara untuk mengelola warga pemilih di berbagai wilayah nusantara,” tambah Garin. Film ini diharapkan bisa dinikmati oleh banyak orang, terutama yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Film ini akan ditayangkan di bioskop dan juga di berbagai lokasi publik untuk mencapai khalayak yang lebih luas.(pnj)  

Kerjasama KPU dengan Kemenag, Kemenpora, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (15/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Penandatanganan nota kesepahaman antara KPU bersama Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Berlangsung di Gedung KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menginisiasi sebuah kerja sama strategis dengan berbagai pihak yang termasuk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dan juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang lebih efektif. Dalam konteks ini, Hasyim menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk kesadaran bahwa penyelenggaraan Pemilu bukanlah tugas yang dapat diemban secara individual oleh KPU. Sebaliknya, itu memerlukan sinergi dan keterlibatan aktif dari berbagai lembaga dan individu yang memiliki kewenangan dan peran masing-masing dalam proses ini. "Maka, pentingnya kerja sama ini dipahami sebagai sebuah bentuk kesadaran akan memerlukan sinergi dan keterlibatan aktif dari berbagai lembaga dan individu yang memiliki kewenangan dan peran masing-masing dalam proses ini," kata Hasyim. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung lancar, aman, dan bersih. Demikian pula, Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga, mengungkapkan harapannya bahwa kolaborasi ini akan membantu mencapai target tingkat partisipasi pemilih sebanyak 90 persen atau lebih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, memberikan pandangannya tentang pentingnya pemilu yang berfokus pada perdebatan gagasan, visi, dan misi para kandidat, bukan pada penggunaan uang atau sumber dana ilegal dalam proses pemilihan kepemimpinan. Semua pihak yang terlibat dalam kerja sama ini sepakat untuk menciptakan Pemilu yang adil dan berkualitas tinggi, yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.  "Kesepakatan untuk menciptakan Pemilu yang adil dan berkualitas tinggi, yang menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam kerja sama ini," ungkap Ivan.(pnj)  

Rapat Pembahasan Kesiapan Penandatanganan Bersama NPHD Pilkada Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (14/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pembahasan Kesiapan Penandatanganan Bersama NPHD Pilkada Tahun 2024. bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur jalan Raya Tenggilis Nomor 1 - 3 Surabaya pada pukul 14.00 WIB sampai selesai. Turut hadir dalam rapat, beberapa perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan bahwa pertemuan ini mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 825/KU.02-SD/01/2023 terkait Penyusunan Anggaran Tahapan Pilkada Tahun 2024 yang menyatakan bahwa perjanjian NPHD dapat dilakukan sebelum Tahapan Pilkada ditetapkan. "Selain itu, juga Surat Dinas 861/KU.02-SD/01/2023 perihal Penggunaan Anggaran Kegiatan Tahapan Pilkada Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa apabila KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan penandatanganan NPHD Hibah Pilkada, maka wajib melaporkan kepada KPU RI. Terkait anggaran hibah yang dicairkan paling lambat 14 hari kerja, maka tidak boleh digunakan dan harus menunggu Peraturan terkait Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024," jelasnya. Rozaq menambahkan, peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur diperlukan dalam berkoordinasi terkait persiapan yang harus dilakukan sebelum penandatanganan NPHD berlangsung. “Di Jawa Timur, terdapat 5 KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan penandatanganan NPHD pada pekan depan,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengajak pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk penandatanganan NPHD terlepas dari pelaksanaannya yang belum terealisasi karena perlunya persiapan dan perencanaan secara matang. Nanik juga meminta tanggapan perihal kepastian besaran pencairan belanja Hibah Pilkada, yaitu sebesar 40% dan 60%. Berkenaan dengan penandatanganan NPHD, Handoko dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur mengutarakan bahwa pihaknya perlu mendengar tanggapan Gubernur Jawa Timur terkait mekanisme pelaksanaan penandatanganan NPHD. “Kami perlu menyampaikan kepada Gubernur apakah berkenan untuk menandatangani dan disertai dengan seremoni, sehingga kami memerlukan waktu untuk mempersiapkan penandatanganan NPHD. Target pelaksanaan penandatanganan NPHD pada awal November 2023 menurut kami cukup masuk akal,” terang Handoko. Selanjutnya, perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Ardhi mengatakan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) masih dalam tahap pembahasan dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. "Pihak kami dapat meneruskan informasi kepastian pencairan dana Hibah Pilkada Tahap I kepada pimpinan, serta berikutnya menunggu arahan lebih lanjut apabila terdapat kebutuhan anggaran besar lainnya," katanya. Terakhir, berkaitan dengan informasi seputar besaran pencairan anggaran hibah, Nurita Paramita selaku Kepala Bagian Perencanaan; Data dan Informasi KPU Jatim meminta pihak Bakesbangpol agar dapat menyampaikannya melalui surat resmi kepada KPU Jatim.(and)

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi DIP serta Persiapan Monitoring

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –  Kamis (14/9/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Timur. Kegiatan bertempat di ruang Media Center Kantor KPU Jatim mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris, Nanik Karsini, dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat, Yulyani Dewi. Sementara peserta terdiri dari Tim Pertimbangan, Tim Penghubung, dan Desk Pelayanan. Mengawali rapat, Gogot menjelaskan urgensi dilaksanakannya rapat kali ini. Yang tak lain merupakan bagian dari komitmen mewujudkan keterbukaan informasi serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Jatim. “Sehingga melalui forum resmi ini KPU Jatim juga melakukan pembaruan DIP yang memang menjadi kewajiban kita untuk selalu mengupdate informasi yang kita kuasai sebagai lembaga pemerintah. Sekaligus membahas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta finalisasi pengisian Self Assessment Questionnare (SAQ) Komisi Informasi Publik,” kata Gogot. Lebih lanjut sebagai lembaga publik KPU Jatim mengelola dua jenis informasi, meliputi informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan. "Informasi yang wajib dibuka yaitu informasi berkala, setiap saat dan serta-merta. Sementara informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang secara mutlak tidak dapat disebarluaskan karena dapat mengancam kepentingan bangsa dan negara," tegasnya. Mengimbuhkan, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengatakan bahwa pembaruan informasi secara rutin memerlukan kerjasama, partisipasi dan kolaborasi antar bagian pada sekretariat KPU Jatim. “Intinya, semua bagian dan subbagian saling mendukung guna meningkatkan keterbukaan informasi publik di KPU Jatim,” terang Nanik. Selanjutnya, Yulyani Dewi selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan  Partisipasi Masyarakat mengarahkan forum pada pembahasan teknis finalisasi pengisian Self Assessment Questionnare, serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik.(and)