Berita Terkini

Seminar Nasional dengan Tema "Dialektika Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum di Lingkungan Pendidikan"

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (6/9) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Seminar Nasional dengan Tema "Dialektika Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum di Lingkungan Pendidikan"  bertempat di Aula Syaijhona Muhammad Kholil Universitas Trunojoyo Madura. Dihadiri ole Narasumber Anggota KPU RI Idham Holik. Menurut beliau , partisipasi tidak sekadar memberikan suara, tetapi juga untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.  Salah satu yang penting adalah  kampanye. KPU akan mengatur tentang pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dengan mengedepankan  asas dan prinsip keadilan serta tidak mengganggu ketertiban umum. Hal ini berdasarkan Pasal 280 Ayat 1 huruf e bahwa kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum.  Sehingga proses kampanye di kampus dipastikan  tidak mengganggu proses perkuliahan dan tidak boleh melibatkan orang yang tidak berstatus sebagai pemilih.  “Kami yakin dengan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan  setelah mendapatkan izin, maka akan menumbuhkembangkan budaya kampanye edukatif dan kampanye programatif, sehingga ke depan demokrasi Indonesia semakin baik, lebih matang seiring proses demokrasi,” kata Idham. Undang-undang pemilu dengan tegas menyatakan bahwa kampanye adalah salah satu sarana pendidikan politik. Oleh karena itu, KPU menghimbau kepada para peserta pemilu, direntang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 agar melaksanakan kampanye edukatif. Pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan menuntut pendekatan yang rasional. KPU berharap  peserta pemilu  dapat melaksanakan dengan baik apa yang dimaksud dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 35, UU 7/2017 bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. “Pemilu adalah amanah dari konstitusi  dan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat.  Pada dasarnya kepemimpinan di negara ini ataupun pelaksanaan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pada kedaulatan rakyat’” jelasnya Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 65/PUU-XXI/2023 tempat  yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan dengan ijin dari penanggung jawab serta tidak menggunakan atribut kampanye. Pasal 280 Ayat 2 Huruf K menyatakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. “Jangan sampai pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan ini melibatkan pihak pihak yang tidak berkategori sebagai pemilih. Kita ketahui syarat pemilih dalam UU pemilu adalah 17 tahun atau yang  sudah menikah,” tambahnya.(And)

Kajian Teknis tentang Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (5/9) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Kajian Teknis tentang Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Pendopo Pendopo Kantor Bupati Sampang dengan dihadiri oleh Anggota KPU RI Idham Holik. Idham mengajak semua pihak untuk dapat menyukseskan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan baik dan lancar. Idham juga mengingatkan perjalanan sejarah demokrasi elektoral  Indonesia menuju pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024, kini tinggal 161 Hari lagi. Dalam Kunjungan tersebut, Idham setuju dengan komitmen Bupati Sampang untuk mewujudkan demokrasi lebih baik. “Kita semua berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu sesuai amanat undang-undang. Untuk menyukseskan Pemilu, KPU butuh dukungan multipihak. Di sinilah peran penting pemerintah daerah,” kata Idham. Idham kemudian menjelaskan, saat ini pemilu sampai pada tahapan pengumumannya Daftar Calon Sementara (DCS). Idham berharap Pemilu 2024  berlangsung sukses dan aman, termasuk di Kabupaten Sampang.(and)

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (4/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam berbagai forum, Hasyim  menegaskan wewenang KPU sangat besar. Dia menguatkan Kembali dengan mengajukan pertanyaan kepada audiens forum, “Setidaknya ada tujuh pertanyaan, tetapi jawabannya cuma satu,” kata Hasyim. “Siapa lembaga yang diberi wewenang untuk, menetapkan daftar pemilih, menetapkan daerah pemilihan, menetapkan partai politik peserta pemilu, perseorangan DPD, atau pasangan calon presiden, siapa yang menyelenggarakan kampanye, siapa yang menetapkan calon, siapa yang menyelenggarakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS, siapa yang menyelenggarakan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan sampai di tingkat pusat dan sekaligus menetapkan hasil pemilu, jawabannya cuma satu, yaitu KPU,” tegas Hasyim Karena KPU diberikan tugas dan wewenang yang begitu besar dalam penyelenggaraan pemilu, kata Hasyim, sehingga perlu ada sarana untuk mengontrol kinerja KPU. Oleh karena itu, disiapkan sejumlah lembaga, instrumen, dan prosedur agar KPU bekerha sesuai tugas dan wewenangnya serta terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai pemilu yang berintegritas, baik integritas proses maupun integritas hasil. “Untuk mengontrol kinerja KPU agar on the track sesuai tugas dan wewenangnya dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang, disiapkan lembaga, yakni Bawaslu, DKPP, PTUN, dan MA, serta MK,” Lanjutnya. Hasyim juga menyampaikan bahwa KPU selalu menyiapkan diri secara mental, untuk menghadapi berbagai macam persengketaan atau persidangan. “Kami selalu menyiapkan diri secara mental, dalam posisi untuk menghadapi berbagai persengketaan. Persidangan tersebut, di antaranya tentu saja yang paling penting adalah KPU mempersiapkan diri untuk bekerja secara profesional, berdasar hukum, cermat, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” tambahnya. Hasyim juga mengingatkan pada jajarannya untuk dapat menyiapkan semua hal, agar ketika dimintai pertanggung jawaban, KPU selalu siap sedia, baik pada bagian tertentu dalam proses pemilu atau di akhir dari pemilu.  KPU juga telah menggelar Rakor Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum yang digelar di 3 gelombang untuk menyiapkan hal tersebut. “Makna dari asas penyelenggara pemilu akuntabel adalah, yang pertama bekerja dengan penuh tanggung jawab, kedua adalah segala pekerjaan dan hasil pekerjaan kita harus mampu untuk dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, di internal KPU, kami sudah menyiapkan Rakor 3 gelombang untuk mengidentifikasi dan menyiapkan potensi-potensi sengketa, setiap kali tahapan kita siapkan itu,” pungkas Hasyim. Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan jajaran KPU harus menerima risiko jabatan, karena bekerja di KPU yang posisinya selalu dalam posisi “ter”, termasuk menjadi Termohon di MK. Anwar juga mengapresiasi KPU karena dalam persidangan di MK selalu dapat membuktikan kebenarannya. “Bisa dikatakan KPU jarang sekali dinyatakan salah atau keliru di MK, setahu saya. Kalau ada satu dua itu wajar,” kata Usman. Anwar juga mengajak peserta agar dapat bekerja sesuai dengan amanat konstitusi. Terakhir Anwar menutup dengan do’a untuk kesuksesan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu serentak 2024. “Insya Allah Mas Hasyim dan kawan-kawan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, dengan niat tulus ikhlas dan tentu disertai do’a, semoga kita memasuki atau menjelang 14 Februari 2024 tidak ada hambatan yang berarti dan tentu saja bisa kita selesaikan, bisa kita hadapi,” tutup Usman.(and)

Uji Publik Aturan Kampanye, Pencalonan Presiden dan Iklan Kampanye

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (4/9) KPU Kabupaten Kediri mengikuti uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum, pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. Hasyim saat membuka kegiatan uji publik menjelaskan beberapa hal di dalam ketiga PKPU perlu dilakukan penyesuaian, baik dikarenakan adanya putusan lembaga peradilan maupun hasil simulasi yang dilakukan KPU untuk mendukung tahapan pemilu. Seperti pada draf PKPU terkait kampanye, KPU menurut dia perlu untuk menyesuaikan kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023 usai keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Pada putusannya MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. Atas putusan ini pula KPU menurut dia langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan. Kedua pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Perlu ada penyesuaian dalam hal syarat calon di mana ada putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pejabat negara hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden. Terakhir, pada draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Mengacu UU 7 Tahun 2017, sesungguhnya menurut Hasyim tidak ada perubahan dari proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hanya saja KPU membuat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, berikut durasinya yang tujuannya membuat proses, khususnya penghitungan suara lebih efektif dan efisien. “Berdasrarkan pengalaman lalu KPU buat simulasi penghitungan suara dua panel, panel 1 (presiden dan DPD), panel II (DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota). KPU antisipasi biasanya KPPS yang dilatih dua orang kalau sekarang 7 orang dilatih semua dengan demikian pengalaman pengetahuan merata. Juga pemilu di luar negeri, pemungutan suara lebih awal, hanya saja penghitungan dilakukan bersamaan didalam negeri. Disana pemungutan suara ada tiga metode, TPSLN, KSK, dan pos,” tutup Hasyim. Sementara itu pada sesi penjelasan lebih rinci, August Mellaz memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Kampanye. Hal yang sama juga dilakukan Idham Holik yang memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Adapun pada draf PKPU Kampanye, isu strategis yang dijabarkan antara lain pelaksanaan debat, atribut kampanye, metode kampanye, lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan serta pengaturan pemberian izin (dari penanggungjawab di fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan). Sedangkan pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden isu strategisnya yakni penyerahan dokumen sebagian dan sisanya lesspaper, penggunaan Silon, pengaturan cuti pejabat negara serta visi misi bakal calon. Terakhir pada draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara isu strategisnya yakni penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, bentuk salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak dan format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.(and)

KPU Kabupaten Kediri Menerima Kunjungan Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – TemanPemilih, Senin (4/9) tepat pukul 14.00 WIB KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri yang dihadiri oleh Kahfi Fauzi dan Hendra. Kedatangan ini diterima baik oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana. Kunjungan kali ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan perekaman KTP-el bagi warga Kabupaten Kediri yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelayanan percepatan KTP-el dapat dilakukan di setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Kediri. Wisnu menyampaikan bahwa dengan percepatan perekaman ini dipastikan bahwa warga Kabupaten Kediri yang telah terdaftar dalam DPT akn memperoleh KTP-el pada saat hari pemungutan Suara Pemilu tahun 2024. "KPU Kabupaten Kediri telah bekerjasama dengan Dispendukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP-el, sehingga nantinya warga yang telah masuk dalam DPT akan mendapatkan KTP-el sebelum hari pemungtan suara," terang Wisnu.(and)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Rapat Pleno Rutin

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (4/9) KPU Kabupaten Kediri kembali menggelar Rapat Pleno Rutin. Pleno dimulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center, dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, dan jajaran Kasubag, bendahara serta notulen. Dalam rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Ninik Sunarmi. Beliau menyampaikan dalam pleno rutin ini per divisi menyampaikan program, rencana dan laporan kegiatan seminggu yang lalu dan seminggu yang akan datang. Dimulai Agus Hariono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan laporan kegiatan yang dilaksanakan KPU Provinsi Jatim di tanggal 22-23 Agustus 2023 dalam Rakor pengelolaan SPIP dan penyusunan produk hukum di Tulungagung. “Dengan hasil dari rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Kediri berbenah dari hasil laporan sejak Tahun 2022 yang lalu dan Tahun 2023 sekarang. Dimana SPIP didalamnya menyangkut laporan-laporan divisi-divisi yang lain dan saling berkaitan yang rutin dan berkala,” kata Agus. Lebih jauh Agus berbicara terkait kartu kendali operasional, yang digunakan untuk memantau sebagai awal dari pengendalian yang awal yaitu perjadin. Dimana termuat dalam kartu kendali perjalanan dinas, yang memuat yakni elemen kegiatan, kebutuhan perjalanan itu apakah sesuai komponennya. Selanjutnya dalam rapat pleno dilanjutkan dengan penyampaian oleh Eka Wisnu Wardhana, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaian dalam penyusunan RKB Pilkada KPU Kabupaten Kediri sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM). “Penyusunannya juga sesuai dengan aturan yang berlaku, tinggal item kegiatannya di per detailkan dan dirinci,” kata Wisnu. Wisnu juga menyampaikan terkait DPTb, telah dilakukan sosialisasi pelayanan dan membuka posko pelayanan di tingkat PPK dan PPS. Dalam melakukan pelayanan harus dilakukan di posko dan dilakukan secara mandiri. "Pelayanan DPTb akan kita layani di posko kita yang ada di PPK maupun PPS, dan yang bersangkutan harus datang langsung karena tidak dapat dilakukan secara kolektif," terang Wisnu. (and)