Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Perlombaan Memperingati HUT RI ke-78

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (25/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar perlombaan guna memperingati HUT RI ke-78 Tahun. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Kediri, acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris dan PPK se-Kabupaten Kediri serta perwakilan partai politik peserta Pemilu sebagai peserta lomba. Ada dua jenis cabang olah raga yang dilombakan, yaitu pertandingan catur dan juga tenis meja. Untuk pertandingan catur, KPU Kediri bekerjasama dengan Persatuan Catur Indonesia (Percasi) Kabupaten Kediri. Dalam pertandingan ini peserta dari PPK dan juga partai politik dapat saling beradu strategi dalam menjalankan bidak caturnya. Sedangkan pada pertandingan tenis meja dilakukan model ganda, dimana setiap tim dari PPK atau partai politik harus mengirimkan 2 perwakilannya untuk dapat mengikuti pertandingan ini. Ditemui disela acara, Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa tujuan diadakan perlombaan seperti adalah untuk ikut menyemarakan peringatan HUT RI ke-78. Tidak hanya itu, dengan dilaksanakan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kedekatan serta solidaritas antar penyelenggara dan juga peserta Pemilu. "Saya berharap dengan dilaksanakan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kedekatan serta solidaritas antar penyelenggara dan peserta pemilu, mengingat kita juga menghadirkan perwakilan dari parpol untuk turut serta mengikuti kegiatan ini," terang Ninik. Ninik juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh PPK dan juga perwakilan dari Partai Politik yang telah hadir dan ikut berpartisipasi dalam perlombaan yang digelar oleh KPU Kabupaten Kediri. "Saya tidak menyangka bahwa animo peserta sangat tinggi baik dari PPK dan juga partai politik, dan karena itu saya mengucapkan terimakasih atas partisipasinya, dan besar harapan saya hubungan baik seperti ini terus berlanjut hingga suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024" tutup Ninik.(and)

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (24/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI. Berlangsung di Semarang, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pemilu yang luar biasa dan merata, terutama di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ia juga menilai bahwa sampai saat ini, pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah tersebut berjalan lancar tanpa hambatan dan terkelola dengan baik. Hasyim juga menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih di Jawa Tengah berjalan sukses, dan KPU Jawa Tengah sering kali mendapat penilaian tertinggi dalam evaluasi internal yang dilakukan oleh KPU. Ini menunjukkan bahwa kerjasama dan koordinasi yang baik antara KPU dan Pemerintah Daerah, terutama Dinas Dukcapil, telah terjalin dengan baik, kooperatif, dan saling mendukung. Silaturahmi dan koordinasi yang kuat menjadi dasar yang baik dalam menunjukkan bahwa pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, tetapi melibatkan berbagai pihak. Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah mengatur TPS di lokasi khusus seperti Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi, Rutan/Lapas untuk memungkinkan mereka menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Hasyim menekankan bahwa KPU terus mengumpulkan data warga negara Indonesia yang berhak memilih dan berada di luar negeri, baik yang akan memilih di Indonesia maupun sebaliknya. "Supaya warga kita baik dan dalam negeri ke luar negeri tetap dapat dilayani, begitu juga warga kita bekerja disektor industri yang kontrak bisa puluhan ribu masuk dan keluar, seperti Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, Saudi Arabia, agar terdata dengan baik," kata Hasyim. Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk mengevaluasi persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024, terutama di Kota Semarang. Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa semua tahapan berjalan lancar di Kota Semarang dan pelaksanaannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (pnj)  

Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (24/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Digelar oleh Bawaslu RI di Kota Bogor, hadir sebagai narasumber Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah . Sebagai info, pada Sabtu (19/8/2023) pekan lalu, Bawaslu telah mengangkat 1.914 anggota Bawaslu kabupaten/kota dalam acara pelantikan. Pelantikan ini dilakukan selama tahapan Pemilu serentak tahun 2024 sedang berlangsung.  “Saran saya perlu sharing knowledge,  Bawaslu periode sebelumnya (2018-2023) dengan yang baru saja dilantik ini,” kata Muhammad Tio Aliansyah. Dengan ini, diharapkan agar pelaksanaan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dapat terus berlanjut. Salah satu aspek yang terkait adalah pengaturan anggaran untuk Pilkada tahun 2024. Selain itu, sharing pengetahuan juga diberikan kepada anggota Bawaslu yang baru dilantik untuk memastikan pemahaman mereka mengenai tugas, fungsi, serta wewenang mereka sebagai pengawas Pemilu. “Jadi bisa memahami apa kebijakan Bawaslu yang lama, akan bagaimana Bawaslu yang baru ke depan. Termasuk apa saja yang telah dilakukan selama tahapan Pemilu ini berlangsung,” sambungnya. Tio, yang merupakan sebutan akrabnya, menambahkan bahwa memiliki rekam jejak kinerja yang baik selama menjadi penyelenggara Pemilu menjadi salah satu syarat penting dalam berkarir dan berkontribusi dalam peran tersebut. Menurut Tio, karir sebagai penyelenggara Pemilu juga memiliki prestise dan potensi kesuksesan seperti profesi lainnya. Mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Tio menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU, jajaran ad hoc, Panwaslu, dan jajaran ad hoc lainnya. Namun demikian, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada KPU dan jajaran ad hoc jika terbukti melanggar KEPP. Peran Bawaslu terbatas pada melakukan verifikasi administratif dan kemudian merujuk kasus tersebut ke DKPP. “Bawaslu hanya bisa memberi sanksi atas dugaan pelanggaran etik terhadap jajaran ad hoc-nya saja,” pungkasnya.  Selain itu, Bawaslu juga berhak memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam situasi di mana jajaran KPU ad hoc terbukti melanggar kode etik.(pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rakor untuk Pengelolaan SPIP dan Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –  Selasa (22/8) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bertempat di KPU Kabupaten Tulungagung, Jl. KHR Abdul Fatah IV/3. Rakor tersebut dihadiri 76 peserta, terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Kediri turut hadir, Agus Hariono selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Andik Indarto, selaku Kasubbag Hukum dan SDM. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dalam sambutannya, Anam menyampaikan tentang pentingnya mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum dalam menyelenggarakan Pemilu, maka Divisi Hukum wajib menyelimuti setiap tahapan dengan cara memetakan potensi masalah hukum.  “Dalam menyelenggarakan Pemilu kita harus memastikan semua prosesnya berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya masalah. Jangan sampai pemilunya lancar, tapi justru ada masalah dengan penyelenggaranya. Penting bagi Divisi Hukum dan Pengawasan menyelimuti pada setiap tahapan,” ungkap Anam. Di samping itu ia juga menyoroti tentang pentingnya kesolidan tim di KPU Kabupaten/Kota. Baginya soliditas kunci sukses Pemilu. Soliditas menyumbang 70 persen keberhasilan Pemilu. Soliditas membantu mencegah timbulnya kontroversi dan ketidakpercayaan terhadap hasil Pemilu. Soliditas mendorong semua pihak untuk patuh terhadap aturan dan regulasi yang berlaku. Pada acara pembukaan, selain sambutan ketua juga terdapat pengarahan umum dari anggota dan sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Diawali Miftahur Rozaq yang menyampaikan bahwa sebenarnya SPIP bukan hal yang baru, tapi sudah lama ada, yang harus kita lakukan adalah optimalisasi pelaksanaannya. Dilanjut Rochani yang menjelaskan bahwa salah satu tugas Divisi Hukum dan Pengawasan adalah pengawasan dan pengendalian internal. SPIP berfungsi untuk mengurangi risiko masalah yang terjadi di satker. Lalu, Insan Qoriawan berharap bahwa kegiatan ini benar-benar meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukumnya, meskipun tidak selalu digunakan pada seluruh tahapan Pemilu. Nurul Amalia menekankan bahwa adanya kategori baru pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu pindah pilih dengan alasan pindah domisili. Menurutnya ini penting menjadi perhatian karena selama ini asumsi pindah pilih pasti tidak mendapat surat suara tidak penuh, padahal pada pindah pilih karena alasan pindah domisili memungkinkan pemilih mendapat surat suara penuh. Athoilah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur memberikan penguatan terkait dengan pengawasan internal, menurutnya pengawasan internal itu jauh lebih efektif dibanding pengawasan eksternal. Ia mencontohkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di KPU Kabupaten Jombang. Dalam Saran Perbaikan yang dikirimkan Bawaslu Kabupaten Jombang, meminta untuk memperbaiki sebanyak 400 pemilih, dalam tindaklanjutnya justru KPU Kabupaten Jombang dapat memperbaiki sebanyak 4.500 pemilih. Diakhir arahan, sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan serangkaian kebijakan, prosedur, dan praktik yang dirancang untuk mengamankan dan melindungi aset organisasi, memastikan integritas data dan informasi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. (ah)

KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (22/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilu Tahun 2023. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri, acara dimulai tepat pukul 13.00 WIB dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris dan PPK PIC data se-Kabupaten Kediri serta mengundang Perwakilan dari Dispendukcapil Kabupaten Kediri . Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, dalam sambutannya beliau menyampaikan setelah sukses menyelesaikan DPT, kini sudah tiba saat nya penyusunan DPTb dan DPK. Beliau mengharapkan seluruh jajaran PPK khususnya PIC Data dapat menyelesaikan tahapan kali ini dengan baik. "Saya harap teman-teman PIC Data dapat melaksanakan tahapan ini dengan baik seperti yang seblumnya dilakukan," ujar Ninik. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Ongki perwakilan dari DIspendukcapil Kabupaten Kediri yang menyampaikan bahwa Dispendukcapil akan melakukan sinergi dengan KPU untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024 salah satu nya dengan menyiapkan proses percepatan perekaman bagi warga Kabupaten Kediri yang saat hari Pemugutan Suara telah memiliki hak suara namun belum memeiliki KTP-el. "Kami sudah mempersiapkan proses percepatan perekaman bagi warga Kabupaten Kediri yang nanti di hari pemungutan suara telah memiliki hak suara dalam Pemilu 2024," ungkap Ongki. Acara dilanjutkan dengan acara inti dengan pemaparan dari Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana. Beliau menyampaikan bahwa PPK harus paham apa itu DPTb dan DPK. Setelah mengetahu perbedaan keduanya Wisnu berharap PPK dapat melakukan prosedur pindah pilih dengan benar sesaui dengan aturan yang berlaku. "Nantinya PPK akan melakukan pelayanan pindah pilih, jadi teman-teman harus paham betul apa itu DPTb dan juga DPK serta aturan-aturan terkait pindah pilih," terang Wisnu.(and)

Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam menghadapi Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (21/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Profesi sebagai pelaksana Pemilu memegang peranan yang istimewa dalam sistem demokrasi di Indonesia. Ini berlaku untuk penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, mulai dari nasional hingga daerah, termasuk penyelenggara adhoc. Tugas penyelenggara Pemilu tak sekadar administratif, melainkan juga melibatkan pengamanan suara atau preferensi masyarakat. Selain itu, mereka juga bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemilu. “Sebenarnya penyelenggara Pemilu diberikan kehormatan dan tempat yang istimewa dalam proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia,” Raka Sandi. Namun, Raka Sandi menyoroti perlunya upaya maksimal dari penyelenggara untuk menjaga martabat ini. Ini bukan hanya tentang integritas individu penyelenggara, tetapi juga menghormati lembaga yang diwakilinya. “Kehormatan anda tidak hanya mempengaruhi kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu saja tetapi juga kehormatan istri, anak, dan keluarga masing-masing. Maka dari itu, penting sekali dengan sepenuh hati untuk menjaganya,” tambahnya. DKPP telah menangani banyak kasus perilaku tak bermoral dari penyelenggara, dengan hukuman paling serius berupa Pemberhentian Tetap. Oleh karena itu, penting bagi para penyelenggara untuk secara konsisten menjaga dan mempertahankan martabat yang diberikan kepada mereka.  “Ada beberapa contoh perkara yang dipecat oleh DKPP karena masalah moral. Tentu saja dengan sanksi yang kita berikan membuatnya sulit untuk bisa diterima kembali di masyarakat seutuhnya,” pungkas Raka Sandi.(pnj)