Berita Terkini

Partai Kebangkitan Nusantara menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Kebangkitan Nusantara menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Tim Penghubung DPC Partai Kebangkitan Nusantara Pujianto Prayogo pada pukul 13.25 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Nanang Qosim, Anwar Ansori dan Eka Wisnu Wardhana. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait nama pada ijazah yang tidak sesuai dengan KTP. Karena sesuai aturan bahwa nama antar KTP dan ijazah seharusnya sama. "Perbedaan nama pada dokumen dan KTP menjadi fokus kita untuk di klarifikasi, karena hal ini sangat penting sebagai acuan KPU dalam eksukusi di tahap verifikasi administrasi," terang Anwar. Komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan tercermin dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Partai Kebangkitan Nusantara dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam proses klarifikasi ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut. (pnr/humas)  

Partai Garuda menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Garuda menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Garuda Fauzan bersama Tim Penghubung Muh. Habib Sholeh pada pukul 11.59 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Nanang Qosim dan Anwar Ansori. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait penggunaan gelar keagamaan dan juga gelar adat yang sebagian partai politik belum melampirkan bukti dukungnya. Karena sesuai aturan segala bentuk gelar yang dicantumkan saat masa pengajuan bakal calon harus disertai dengan bukti dukung yang lengkap. "Tidak hanya gelar akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah, namun gelar keagaam dan gelar adat pun perlu dilampirkan bukti pendukungnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ninik. Komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan tercermin dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Partai Garuda dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam proses klarifikasi ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut. (pnr/humas)

Partai Demokrat menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Demokrat menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat M. Zaini bersama Tim Penghubung Ahmad Aly Ridlo pada pukul 11.20 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Nanang Qosim dan Anwar Ansori. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah pekerjaan yang tercantum di KTP Bakal Calon adalah pekerjaan yang sumber pendapatannya berasal dari APBN, tentunya hal ini sesuai aturan tidak dapat diajukan sebagai bakal Calon Anggota DPRD," terang Nanang. KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi dokumen dengan seksama dan objektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen persyaratan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(pnr/humas)

Partai NasDem menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai NasDem menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.   Pengajuan perbaikan dokumen dari DPD Partai NasDem ini diwakili oleh Tim Penghubung Azwar Anas pada pukul 09.30 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dan Anggota Nanang Qosim.   "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah pekerjaan yang tercantum di KTP Bakal Calon adalah pekerjaan yang sumber pendapatannya berasal dari APBN, tentunya hal ini sesuai aturan tidak dapat diajukan sebagai bakal Calon Anggota DPRD," terang Nanang.   KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi dokumen dengan seksama dan objektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen persyaratan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut. (pnr/humas)  

Partai Kebangkitan Bangsa menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Pengajuan perbaikan dokumen dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa ini diwakili oleh Tim Penghubung Jamaluddin A.Z, bersama Operator Silon Moh. Atok Illah pada pukul 12.37 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dan Anggota Eka Wisnu Wardhana. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait perbedaan nama pada surat keterangan Bebas Narkoba. Sesuai aturan nama yang tercantum pada setiap dokumen pengajuan Bacaleg harus sesuai dengan KTP-el. Jika terjadi perbedaan nama dokumen dengan KTP-el, bakal calon yang bersangkutan harus memberikan bukti dukung surat keterangan. "Perbedaan nama pada dokumen pengajuan dengan KTP dapat berimplikasi pada keabsahan dokumen tersebut, maka dari itu harus di sertai surat keterangan yang menerangkan bahwa nama yang tertera di dokumen dan di KTP adalah orang yang sama," terang Ninik. KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi dokumen dengan seksama dan objektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen persyaratan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut. (pnr/humas)

Kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2023

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (7/7/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2023. Berlangsung di Gedung Smesco Jakarta, hadir memberikan pengarahan Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima. Pemilu tidak hanya sebatas politik belaka namun juga sosial budaya hingga ekonomi titik Hal ini yang diistilahkan sebagai Pemilu merupakan penggerak beragam sendiri di masyarakat. Dan semua sektor akan semakin bergairah dengan hatinya pemilu. Dimulai saat Gong kampanye dibunyikan, berbagai alat peraga kamarnya atau APK hingga kebutuhan logistik pemilu dibuat demi mencukupi penyelenggaraan pemilu.  "Sementara dilihat dari sisi penyelenggaraan pemilu sendiri KPU sangat membutuhkan berbagai logistik Pemilu demi memenuhinya tentunya berbagai dukungan sangat diperlukan dari para pelaku usaha untuk mencukupinya," jelas Wima. Misalnya, jumlah pemilih mencapai 204,8 juta maka sudah menjadi tugas KPU untuk prepare demi memenuhi kebutuhan surat suara yang akan dicetak. Ditambah lagi dengan kebutuhan formulir dan alat kelengkapan tempat pemungutan suara atau TPS yang juga harus siap sedia. " saya menghimbau kepada seluruh pelaku UKM agar ikut berpartisipasi selama proses pengadaan hingga distribusi logistik Pemilu ini. Terlebih pengadaan logistik Pemilu baik melalui katalog elektronik nasional maupun yang dilaksanakan dengan metode swakelola," pesannya. (pnj)