Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Garuda menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Garuda Fauzan bersama Tim Penghubung Muh. Habib Sholeh pada pukul 11.59 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Nanang Qosim dan Anwar Ansori. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait penggunaan gelar keagamaan dan juga gelar adat yang sebagian partai politik belum melampirkan bukti dukungnya. Karena sesuai aturan segala bentuk gelar yang dicantumkan saat masa pengajuan bakal calon harus disertai dengan bukti dukung yang lengkap. "Tidak hanya gelar akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah, namun gelar keagaam dan gelar adat pun perlu dilampirkan bukti pendukungnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ninik. Komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan tercermin dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Partai Garuda dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam proses klarifikasi ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut. (pnr/humas)