Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Golongan Karya menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Tim Penghubung DPD Partai Golongan Karya Ahmad Syamsul Hadi pada pukul 20.25 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Nanang Qosim dan Agus Hariono. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah tanggal lahir bakal calon, karena di aturan sudah dijelaskan bahwa batas minimal untuk dapat diajukan adalah umur 21 tahun," jelas Nanang. Selanjutnya Agus juga menyampaikan, bahwa klarifikasi dokumen ini dilakukan KPU sebagai salah satu upaya KPU dalam melakukan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu. KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi dokumen dengan seksama dan objektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen persyaratan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(pnr/humas)