Berita Terkini

Partai Ummat menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Ummat menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Tim Penghubung DPC Partai Ummat Ria Asmara Hadi pada pukul 21.15 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim dan Agus Hariono. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan, seperti halnya pada surat keterangan sehat rohani yang di dalamnya harus memuat pernyataan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah dinyatakan sehat secara rohani atau tidak memiliki indikasi gangguan kejiwaan. "Kejelasan keterangan pada dokumen pengajuan sedetail mungkin harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan tujuan untuk dapat menentukan apakah dokumen tersebut sah atau tidak," terang Anwar. Verifikasi dokumen merupakan tahapan penting dalam seleksi calon anggota DPRD. Dengan adanya klarifikasi dan penyelesaian yang tepat, diharapkan proses pemilihan calon anggota DPRD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut. (pnr/humas) 

Partai Golongan Karya menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Golongan Karya menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Tim Penghubung DPD Partai Golongan Karya Ahmad Syamsul Hadi pada pukul 20.25 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Nanang Qosim dan Agus Hariono. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah tanggal lahir bakal calon, karena di aturan sudah dijelaskan bahwa batas minimal untuk dapat diajukan adalah umur 21 tahun," jelas Nanang. Selanjutnya Agus juga menyampaikan, bahwa klarifikasi dokumen ini dilakukan KPU sebagai salah satu upaya KPU dalam melakukan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu.  KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi dokumen dengan seksama dan objektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen persyaratan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(pnr/humas)

Partai Gerakan Indonesia Raya Menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Gerakan Indonesia Raya Menyerahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Sekretaris DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Romzy bersama Tim Penghubung Syamsudin pada pukul 19.37 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Nanang Qosim dan Agus Hariono. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah ijazah luar negeri yang diajukan sebagai dokumen persyaratan, maka harus dilengkapi dengan surat tentang penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan kementrian yang mengurusi pendidikan," jelas Nanang. KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi dokumen dengan seksama dan objektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen persyaratan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(pnr/humas)

Partai Keadilan Sejahtera menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Keadilan Sejahtera menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Marendra Darwis bersama Tim Penghubung Sukron Ansori pada pukul 18.15 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi bersama Anggota Anwar Ansori. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait nama pada ijazah yang tidak sesuai dengan KTP. Karena sesuai aturan bahwa nama antar KTP dan ijazah seharusnya sama. "Perbedaan nama pada dokumen dan KTP menjadi fokus kita untuk di klarifikasi, karena hal ini sangat penting sebagai acuan KPU dalam eksukusi di tahap verifikasi administrasi," terang Anwar. Komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan tercermin dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Partai Keadilan Sejahtera dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam proses klarifikasi ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Verifikasi dokumen merupakan tahapan penting dalam seleksi calon anggota DPRD. Dengan adanya klarifikasi dan penyelesaian yang tepat, diharapkan proses pemilihan calon anggota DPRD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(pnr/humas)

Partai Buruh menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Buruh menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan langsung oleh Ketua Exco Partai Buruh Vinsensius Anjar Lesmana bersama Tim Penghubung Awab Abdullah pada pukul 17.05 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi bersama Anggota Nanang Qosim. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah tanggal lahir bakal calon, karena di aturan sudah dijelaskan bahwa batas minimal untuk dapat diajukan adalah umur 21 tahun," jelas Nanang. Komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan tercermin dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Partai BURUH dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam proses klarifikasi ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Verifikasi dokumen merupakan tahapan penting dalam seleksi calon anggota DPRD. Dengan adanya klarifikasi dan penyelesaian yang tepat, diharapkan proses pemilihan calon anggota DPRD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut. (pnr/humas)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Tim Penghubung DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wasis pada pukul 15.39 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Eka Wisnu Wardhana, Nanang Qosim dan Anwar Ansori. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan, seperti halnya pada surat keterangan sehat rohani yang di dalamnya harus memuat pernyataan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah dinyatakan sehat secara rohani atau tidak memiliki indikasi gangguan kejiwaan. "Kejelasan keterangan pada dokumen pengajuan sedetail mungkin harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan tujuan untuk dapat menentukan apakah dokumen tersebut sah atau tidak," terang Anwar. Komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan tercermin dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam proses klarifikasi ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut. (pnr/humas)