Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Amanat Nasional menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Tim Penghubung DPD Partai Amanat Nasional Destu Purnomo pada pukul 23.19 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait penggunaan gelar keagamaan dan juga gelar adat yang sebagian partai politik belum melampirkan bukti dukungnya. Karena sesuai aturan segala bentuk gelar yang dicantumkan saat masa pengajuan bakal calon harus disertai dengan bukti dukung yang lengkap. "Tidak hanya gelar akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah, namun gelar keagaam dan gelar adat pun perlu dilampirkan bukti pendukungnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ninik. Partai Amanat Nasional dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam memenuhi klarifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian, proses pemilihan calon anggota DPRD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(Mrt/humas)