Berita Terkini

Partai Perindo menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Perindo menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan oleh Ketua DPC Partai Perindo Didik Eko Prasetio bersama Tim Penghubung Nadya Kemala Puspa Dewi pada pukul 23.40 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Nanang Qosim dan Agus Hariono. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah tanggal lahir bakal calon, karena di aturan sudah dijelaskan bahwa batas minimal untuk dapat diajukan adalah umur 21 tahun," ujar Nanang. Selanjutnya Agus juga menyampaikan, bahwa klarifikasi dokumen ini di lakukan KPU sebagai salah satu upaya KPU dalam melakukan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu. Verifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU akan melibatkan proses pengecekan yang teliti dan objektif. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen yang diajukan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(Mrt/humas)   

Partai Amanat Nasional menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Amanat Nasional menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Tim Penghubung DPD Partai Amanat Nasional Destu Purnomo pada pukul 23.19 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait penggunaan gelar keagamaan dan juga gelar adat yang sebagian partai politik belum melampirkan bukti dukungnya. Karena sesuai aturan segala bentuk gelar yang dicantumkan saat masa pengajuan bakal calon harus disertai dengan bukti dukung yang lengkap. "Tidak hanya gelar akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah, namun gelar keagaam dan gelar adat pun perlu dilampirkan bukti pendukungnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ninik. Partai Amanat Nasional dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam memenuhi klarifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian, proses pemilihan calon anggota DPRD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(Mrt/humas)   

Partai Bulan Bintang menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Bulan Bintang menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan oleh Ketua DPC Partai Bulan Bintang Joko Purnomo bersama Tim Penghubung Hamdan Jauhari pada pukul 23.00 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dan Anggota Anwar Ansori. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait nama bakal calon pada dokumen persyaratan tidak sesuai dengan KTP. Hal ini sangat penting untuk di klarifikasi karena perbedaan seperti ini bisa diasumsikan sebagai dokumen tersebut bukan merupakan milik dari bakal calon yang bersangkutan. "Perbedaan nama pada dokumen dan KTP menjadi fokus kita untuk di klarifikasi, karena hal ini sangat penting sebagai acuan KPU dalam eksukusi di tahap verifikasi administrasi," terang Anwar. KPU dan Bawaslu memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilihan. Dengan klarifikasi dan penyelesaian yang tepat, diharapkan proses pemilihan calon anggota DPRD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(Mrt/humas) 

Partai Gelombang Rakyat Indonesia menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri. Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Gelombang Rakyat Indonesia menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan oleh Ketua DPC Partai Gelombang Rakyat Indonesia Samali bersama Tim Penghubung Asnawi Arif pada pukul 22.48 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait penggunaan gelar keagamaan dan juga gelar adat yang sebagian partai politik belum melampirkan bukti dukungnya. Karena sesuai aturan segala bentuk gelar yang dicantumkan saat masa pengajuan bakal calon harus disertai dengan bukti dukung yang lengkap. "Tidak hanya gelar akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah, namun gelar keagaam dan gelar adat pun perlu dilampirkan bukti pendukungnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ninik.  KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi dokumen secara cermat dan objektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen persyaratan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(pnr/mrt/humas)

Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diwakili oleh Tim Penghubung DPC Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Ali Sodikin pada pukul 22.20 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait penggunaan gelar keagamaan dan juga gelar adat yang sebagian partai politik belum melampirkan bukti dukungnya. Karena sesuai aturan segala bentuk gelar yang dicantumkan saat masa pengajuan bakal calon harus disertai dengan bukti dukung yang lengkap. "Tidak hanya gelar akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah, namun gelar keagaam dan gelar adat pun perlu dilampirkan bukti pendukungnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ninik. Proses verifikasi dokumen merupakan tahapan penting dalam seleksi calon anggota DPRD. Dengan adanya klarifikasi dan penyelesaian yang tepat, diharapkan proses pemilihan calon anggota DPRD dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(Mrt/humas)

Partai Solidaritas Indonesia menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (9/7) Partai Solidaritas Indonesia menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan oleh Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Dian Widi Asmoro bersama Tim Penghubung Elia Novemia pada pukul 21.50 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Anggota Anwar Ansori dan Agus Hariono. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan, seperti halnya pada surat keterangan sehat rohani yang di dalamnya harus memuat pernyataan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah dinyatakan sehat secara rohani atau tidak memiliki indikasi gangguan kejiwaan. "Perbedaan nama pada dokumen dan KTP menjadi fokus kita untuk di klarifikasi, karena hal ini sangat penting sebagai acuan KPU dalam eksukusi di tahap verifikasi administrasi," terang Anwar.  KPU Kabupaten Kediri akan melakukan verifikasi dokumen secara cermat dan teliti. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen persyaratan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri, yang bertugas mengawasi proses tersebut.(pnr/humas)