Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menggelar Rakor Pelayanan Pemilih Pindahan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (8/10) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rakor Pelayanan Pemilih Pindahan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024. Bertempat di Fave Hotel SLG Kediri acara dimulai pukul 16.00 WIB dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu serta mengundang PPK PIC Data dan Informasi (Datin) Se-Kabupaten Kediri. Mewakili Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Irbabul Lubab membuka acara dengan menekankan agar PIC Datin selalu siap dengan berbagai tugas yang ada. "Dengan adanya instruksi KPU RI bahwa Sirekap kini dialihkan ke Pusdatin, maka otomatis tugas teman-teman Datin ini bertambah yang awalnya selesai di Data Pemilih maka sekarang juga harus fokus menatap Sirekap, maka penting untuk saat ini membagi konsentrasi," ucap Irbab. Sementara itu, Divisi Rendatin Moh Isnaini memasuki sesi pemaparan menerangkan bahwa DPTb ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan hak suara di TPS lain. "Berkaitan ini masyarakat harus mengetahui DPTb ini. Apa syaratnya dan apa saja yang bisa dipilih oleh seseorang yang datanya masuk ke DPTb," tambahnya. Selain itu, untuk yang masuk dalam DPTb ini ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terhitung H-30 mendatang, bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau yang mendampingi, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas yang dirawat, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar serta pindah domisili. Sementara itu sampai H-7 mendatang, syarat bagi pemilih yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan. "Semua syarat ini harus dipenuhi bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, dan harus dibuktikan dengan alat pendukung pindah memilih. Seperti jika seseorang bekerja di luar harus ada surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi," tutupnya.(and)

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu-Senin (6-7/10) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa. Rakor dilaksanakan selama 2 (dua) hari kedepan, mulai tanggal 6-7 Oktober 2024 di Kantor KPU Kabupaten Magetan, Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan. Dalam rakor turut mengundang 76 peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Donny Hendrawan. Nur Salam, Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan, tahapan-tahapan pada saat ini sangatlah krusial dan semuanya penting sekali. “Salah satunya yaitu tahapan kampanye, dalam tahapan kampanye ini badan adhoc tidak menutup kemungkinan menjadi tafsir politik”, kata Salam. “Karena badan adhoc basicnya ada yang dari pekerjaan guru, honorer, PNS, perangkat, aktifis dan lain sebagainya. Perilaku badan adhoc tidak hanya membawa marwah badan ini (KPU), akan menjadi terhormat semua di tahapan yang ada. Dimana sangat rentan dan sorotan, misal jangan sampai terlibat dan mengarah ke kode etik”, katanya. Nur Salam menambahkan, tidak menutup kemungkinan badan adhoc interaktif dengan tim sukses ataupun Paslon, dengan tidak tepat. Meskipun tidak terlapor, akan tetapi sangat dan perlu hati-hati. “Terlebih lagi pada tahapan seleksi KPPS ini, tentunya ada kasus rekrutmen badan adhoc, KPPS dibentuk oleh PPS dan atas nama Ketua KPU, sehingga bisa-bisa S1 kalah dengan SMA dan perlu pertanggung jawaban, meskipun ukuran standarnya adalah ijasah dan umur”, ucap Salam. Diakhir Nur Salam mengatakan pada tahapan debat publik yang tidak akan lama lagi, mohon teman-teman bisa menyiapkan sedini mungkin, seadil-adilnya, mulai suguh, gupuh hingga lungguh harus bisa memperlakukan yang sama tanpa ada perbedaan antara paslon satu dengan paslon yang lain. Eka Wisnu Wardhana, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, dalam arahannya menyampaikan batas akhir pengumuman seleksi KPPS ada di tanggal 7 Oktober 2024. Yang buat SK adalah PPS, ditekankan di badan Adhoc agar cermat dan dengan ketelitian. Final akhir ada di Divisi Hukum, jangan sampai copy paste data di yang isinya diluar Kab/Kota dimana belum diubah. “Teman-teman Kab/Kota bisa meminimalisir terkait kesalahan-kesalahan itu, karena apa kekeliruan, kesalahan administrasi bisa mengarah ke etik”, tegas Wisnu. Choirul Umam, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, dalam arahannya menyampaikan pesan penting tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan, kerjaannya melingkupi semua Divisi-Divisi yang ada. “Persoalan-persoalan disemua divisi dengan mengeluarkan produk dan tentunya berkaitan dengan divisi hukum. Semua harus bisa berkoordinasi dengan semua divisi. Contohnya ketika bicara Tahapan Dana Kampanye, semua komisioner harus pro aktif dengan divisi yang lain, karena ini menyangkut lembaga”, Ucap pria berkacamata ini. Terakhir Habib M. Rohan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, dalam arahannya kawan-kawan Kab/Kota dimana dengan dinamika yang bermacam-macam, semua harus berpedoman pada norma yang ada, tertiblah berundang-undang. “Rakor kali ini penting, dimana Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Kode Etik Badan Adhoc perlu kita adakan, agar teman-teman siap ketika ada permasalahan di badan Adhoc dibawahnya”, kata Rohan. “Teman-teman dalam memutus sebuah kebijakan, hingga menerapkan dan menegakkan pendekatan harus kolektif kolegial secara bersama-sama”, katanya. Diakhir Habib M. Rohan memimpin Pelaksanaan Simulasi Pemeriksaan Etik Badan Adhoc pada Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Dalam Rangka Penegakan Etik ini, dengan dibagi 2 (dua) Tim. Dimana ada 2 (dua) kasus berbeda dan dilaksanakan praktik langsung yang memerankan Tim pemeriksa (3 orang), Pelapor/Pengadu (3 orang), Terlapor/Teradu (3 orang) dan Saksi (5 orang).(don)

KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi bersama perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (6/10) KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi bersama perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK). Acara sosilaisasi digelar di Aula Kecamatan Ngadiluwih dan dilulai tepat pukul 14.00 WIB. Dalam acara sosialisasi ini secara spesial menghadirkan narasumber Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2019 - 2024 yakni bapak Anwar Ansori. Dalam materinya Anwar menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masayarakat, terlebih bagi kaum disabilitas yang kerap kali menjadi sorotan bagaimana tingkat partisipasinya di setiap even Pemilu atau Pilkada. "Disetiapp gelaran pemilu maupun pilkada tingkat partisipasi kaum disabilitas kerap menjadi sorotan, oleh karena itu KPU berupaya untuk meningkatkan partisipasi khususnya kaum disabilitas dengan cari langsung datang ke PDKK untuk melakukan sosialisai," terang Anwar. Tidak hanya mengajak untuk menjadi pemilih, Anwar juga menyampaikan bahwa kaum disabilitas juga berhak untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pilkada bisa dengan menjadi bagian dari penyelenggara ataupun menjadi pemantau. "Tidak hanya menggunakan hak pilihnya, bapak-ibu juga bisa ikut aktif untuk menjadi penyelenggara ataupun pengawas di gelaran Pilkada tahun ini, atau mungkin bisa menjadi lembaga pemantau," ujar Anwar. Selepas menyampaikan materi Anwar membuka ruang diskusi bersama kawan-kawan disabilitas Kabupaten Kediri dan tidak disangka antusias para peserta sangat tinggi ditandai dengan munculnya pertanyaan pertanyaan dari peserta yang langsung bisa ditanggapi oleh pemateri. Pada kesempatan ini KPU juga membagikan souvenir bagi peserta yang aktif dalam acara sosialisasi hari ini.(and)

KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Monitoring, Evaluasi, dan Quality Assurance dari KPPN Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (3/10) KPU Kabupaten Kediri mendapat kunjungan dari KPPN Kediri yang dihadiri oleh Kepala KPPN Kediri Moch. Izma Nur Choironi besama Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Suharsih dan Plt. Kepala Seksi MSKI Atik Rahmawati Puspandari. Kedatangan ini diterima baik oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan Ferydyanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab, Sekretaris Randy Agatha Sakaira bersama dengana jajaran Kasubag dan Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Kediri. Moch. Izma menyampaikan bahwa tujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan Quality Assurance (QA). Hal ini dilakukan dilakukan agar satker-satker mitra KPPN memiliki standarisasi pengelolaan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kehadiran kami disini buak untuk melakukan audit, kami hanya ingin menyampaikan tata cara pengelolaan keuangan sehingga KPU Kabupaten kediri memiliki standarisasi pengelolaan keuangan yang sudah sesuai dengan peraturan," ujar Izma. Menanggapi hal tersebut Nanang Qosim menyampaikan bahwa KPU sangat terbuak dengan kegiatan seperti ini, dan juga berharap output dari pertemuan hari ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan di satker KPU Kabupaten Kediri. "Kami harap hasil dari pertemuan ini adalah pengelolaan keuangan di satker KPU Kabupaten Kediri akan semakin baik, dan kami sanagat mengapresiasi paya KPPN untuk menyamakan standarisai pengelolaan keuangan melalui kegiatan tatap muka langsung seperti ini," ungkap Nanang. Acara dilanjutkan dengan diskusi antara pengelola keuangan KPU Kabupaten Kediri bersama tim dari KPPN. (and)

KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (2/10) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilihan Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Jl.Lap.Banteng Selatan No.1 Pasar Baru Jakarta Pusat, acara dimulai pukul 16.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 4 hari (2-5 Oktober 2024). Dalam kesempatan ini KPU RI mengundang peserta KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota terdiri dari Divisi Data dan Informasi dan Admin/Operator Sirekap. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Moh Isnaini dan Operator Panji. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa hakikatnya Sirekap dibuat sebagai alat bantu guna menunjang proses rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada 2024. Maka menurutnya Sirekap sebelum dioperasikan perlu dilakukan uji coba dan simulasi untuk pengoperasiannya, hal ini tentu sebagai bentuk transparansi dan tanggungjawab KPU dalam mengolah hasil rekapitulasi yang tepat dan akurat. "Belajar dari Pemilu 2024 lalu, tentu dengan adanya Sirekap kita terbantu sekali, masyarakat dalam melihat langsung pada infopublik hasil rekapitulasi yg diolah Sirekap," ucapnya. Sementara itu, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile berbasis Android dan Sirekap Web. Pengguna Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C.Hasil di TPS dan mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi. Sirekap Web digunakan oleh PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi di masing-masing tingkatan. Adapun dalam bimtek ini seluruh peserta diajak melakukan simulasi dari pengisian C.Hasil hingga menggunakan Sirekap Mobile dan Web.(pnj)

KPU Kabupaten Kediri menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (1/10) Kabupaten Kediri menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di halaman KPU Kabupaten Kediri, Upacara digelar tepat pukul 08.00 WIB. Dengan di Hadiri Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Pejabat Fungsional, Staff dan Jagat Saksana. Dipimpin langsung oleh Moh. Dziyaudin selaku Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai Inspektur Upacara membacakan Ikrar Kesaktian Pancasila dari Ketua DPR RI Dr. (HC) Puan Maharani. Pada intinya isi dalam Ikrar tersebut adalah dalam memperingati Hari Kesaktian Ini seluruh warga Negaara Indonesia akan bertekad mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan NKRI. Dalam amanatnya Dziya menyampaikan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengenang peristiwa kelam yang pernah terjadi di negeri ini. Selain itu, sekaligus mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekuatan dalam menghadapi setiap tantangan. "Pancasila merupakan dasar negara, dan dalam menghadapi setiap tantangan yang hadir kita perlu berpedoman pada Pancasila itu sendiri," ujar Dziya.(and)