Berita Terkini

Sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau SIETIK

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (18/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau SIETIK. Di gelar oleh DKPP, hadir memberikan pengarahan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, Sekretaris DKPP David, dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa SIETIK merupakan langkah digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP.  “Tujuan dari SIETIK ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata pria yang akrab disapa Raka Sandi ini. Raka Sandi menekankan bahwa SIETIK akan mengintegrasikan semua tahapan penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan keputusan, hingga tindak lanjut keputusan. Integrasi ini juga berdampak pada penggabungan data penanganan KEPP oleh DKPP, memastikan bahwa semua penyelenggara Pemilu yang pernah menghadapi pengaduan atau pemeriksaan DKPP akan tercatat secara digital. “Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui SIETIK,” ucap Raka Sandi. Kegiatan sosialisasi SIETIK dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik, pegiat pemilu, media massa, dan kampus. Demonstrasi pengoperasian aplikasi SIETIK juga dilakukan oleh Tenaga Ahli DKPP Sakur dalam acara ini. Raka Sandi berharap agar semua pemangku kepentingan dapat secara optimal menggunakan SIETIK untuk mendukung penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “Tentu DKPP tidak bekerja di ruang hampa. Saya harap dengan sistem ini pelayanan DKPP akan semakin baik,” terang Raka Sandi. Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa SIETIK merupakan hasil kerja sama antara DKPP dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama menegaskan bahwa proses digitalisasi dalam penegakan KEPP merupakan salah satu fokus inovasi dan pembenahan yang dilakukan oleh DKPP. “Sebelumnya kami sudah membuat call centre DKPP. Pembenahan atau inovasi ini tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan,” kata David. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Gelar Rakor Pemetaan Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –  Senin (18/12) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024. Digelar di Fave Hotel acara dimulai pukul 14.00 WIB dengan di hadiri oleh PPK PIC Hukum dan Pengawasan serta PPK PIC Parmas dan SDM se - Kabupaten Kediri. Dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, bilau menyampaikan tujujan digelar acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPK tentang potensi masalah hukum yang bisa saja terjadi di Pemilu 2024. Dengan memahami potensi permasalahan yang akan muncul, akan diperoleh upaya-upaya pencegahan agara permasalahan itu tidak terjadi. "Banyak potensi hukum yang bisa terjadi dalam Pemilu kali ini, maka dari itu perlu adanya pemahaman bagi PPK untuk setidaknya melakukan pemetaan potensi munculnya masalah tersebut,"ujar Ninik. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Agus Hariono selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Mengawali materinya Agus menyampaikan bahwa bagian PIC hukum yakni bertugas untuk memitigasi masalah, mengamati masalah, memetakan masalah, dan mendata masalah. "Sebagai PIC hukum dan pengawasan teman-teman memiliki tugas untuk memitigasi masalah, mengamati masalah, memetakan masalah, dan mendata masalah," terang Agus. "Masalah hukum sendiri itu terdiri dari dua yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran etik," imbuhnya. Di akhir acara Agus mengajak peserta untuk membentuk kelompok yang di dalamnya diberi sebuah kasus dan nantinya kelompok tersebut akan memetakan apakah kasus tersebut masuk dalam permasalahan hukum atau tidak. (And)

Rakor Persiapan Distribusi Logistik & Peran PPK Terkait Pendistribusian Logistik Hingga Sampai Ke TPS

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –  Senin (18/12) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024. Digelar di Tegowangi Hall Hotel Grand Surya acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, PPK PIC Logistik, Sekretaris PPK dan Panwascam se-Kabupaten Kediri. nampak hadir dalam acara tersebut Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq yang akan bertindak sebagai narasumber. Dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kediri Nikinik Sunarmi, bilau menyampaikan tujujan digelar acara ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait pendistribusian logistik dengan jajaran forkopimcam demi lancarnya proses distribusi logistik. "Saya ucapkan terimakasih kepada suruh peserta yang hadir dalam acara ini, karena acara ini kamu gelar sebagai bentuk upaya kami untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran Forkopimcam demi lancarnay pendistrian Logistik," tutur Ninik. Selepas pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur MiftaHur Rozaq. Dalam materinya Rozaq menyampaikan beberapa peran PPK dalam pendistribusian logistik hingga sampai ke TPS. "Dalam hal distribusi logistik teman-teman PPK dapat melakukan pemetaan dengan memperhatikan desa terjauh untuk dapat dilakukan pendistribusian di awal," terang Rozaq. "Tidak hanya memetakan, PPK memilik peran untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan guna melakukan pengawalan Logistik Pemilu hingga dapat terdistribusi dengan aman sampai ke TPS," imbuhnya. Lebih lanjut Rozaq juga menyampaikan dalam setiap pendistribusian logistik baik yang langsung ke TPS atau ke PPS harus dilengkapi dengan dokumen Bukti Tanda Terima Barang. Hal ini penting dilakukan unrtuk memastikan logistik yang sampai di TPS sesuai dengan jumlahnya. "Kawan-kawan PPK nantinya dalam melakukan distribusi logistik baik langsung ke TPS atau ke Desa terlebih dahulu harus dilengkapi dengan dokumen Bukti Tanda Teriman Barang," tugas Rozaq. (And)

KPU Kabupaten Kediri Mengadakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara bersama dengan penggunakan SIREKAP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –  Senin (18/12) KPU Kabupaten Kediri menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara bersama dengan penggunakan SIREKAP. Digelar di Gedung Bhagawanta Bhari acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan PPK PIC Teknis, PIC Data serta Ketua PPS se - Kabupaten kediri. Layaknya pemungutan suara sesungguhnya acara dimulai dengan pengucapan sumpah janji yang dipimpin oleh peraga Ketua KPPS diikuti anggotanya. Selanjutnya dilakukan proses pemungutan suara dengan DPT, DPTb, dan DPK yang telah disesuaikan untuk kebutuhan simulasi. Di temui di sela-sela acara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya KPU Kabupaten Kediri untuk memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS terkait pemungutan suara secara langsung. Dalam simulasi ini nantinya juga akan peragakan skenario khusus yng biasa terjadi di hari pemungutan suara. "Dalam simulasi ini kami berusaha untuk melakukan se mirip mungkin dengan hari pemungutan suara, dengan harapan bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi PPK dan PPS yang hadir dalam simulasi hari ini," terang Anwar. "Saya juga berharap nantinya PPS mampu memberikan bimtek ke KPPS dengan bekal teori dan praktek simulasi pemungutan suara hari ini," imbunya. Dalam simulasi ini tampak hadir Ina Miftuhatis perwakilan dari pemantau Pemilu Jarinngan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kediri. Ina menyampaikan bahwa simulasi kali ini sangat mirip dengan aslinya karena semua peran dilakukan dengan sangat baik dan sangat serius. "Saya mengapresiasi apa yang dilakukan KPU Kabupaten Kediri hari ini, sayang tidak menyangka ini hanya simulasi karena semua dilakukan dengan sangat serius dan sangat mirip dengan aslinya," tutur Ina. (And)

Konsolidasi wilayah ASN dan KPPNPN KPU Se-Jawa Timur

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – KPU Kabupaten Kediri meghadiri Konsolidasi Wilayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPU se Jawa Timur.  Konsolidasi bertajuk "Siap Berintegritas Menyelenggarakan Pemilu 2024" tersebut digelar selama tiga hari, mulai 15 - 17 Desember 2023. Terbagi menjadi dua kegiatan, pertama diikuti sebanyak 503 ASN se Jawa Timur pada 15 - 16 Desember 2023. Berikutnya secara beririsan, sebanyak 483 PPNPN pada 16 - 17 Desember 2023. Bertempat di Wyndham Hotel Surabaya, Jl. Basuki Rahmat Nomor 67-73 Surabaya.  Berkaitan dengan tema besar konsolidasi, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan ASN dan PPNPN KPU harus menjaga netralitas dan integritas Pemilu.  "Sebab, Pemilu merupakan sebuah ajang kontestasi yang legal dan sah untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan, baik legislatif maupun eksekutif," kata Anam saat memberikan sambutan.  Lima belas tahun mengabdi di KPU, Anam mengaku telah mengikuti rangkaian sejarah kelembagaan KPU.  "KPU saya lihat telah menjadi lembaga yang mampu bermetamorfosis secara luar biasa.  Yang awalnya dulu disepelekan, saat ini menjadi lembaga yang banyaj diperhitungkan," akunya.  Untuk itu, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut mengajak seluruh pegawai KPU untuk bersyukur menjadi bagian dari penyelenggara.  Rasa syukur tersebut, dapat diaplikasikan dengan tetap merapatkan barisan untuk lebih siap menghadapi Pemilu yang sebentar lagi.  "Kami perlu memastikan jajaran KPU, mulai dari komisioner ASN, dan PPNPN siap melaksanakan tahapan krusial pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 ke depan," kata Anam saat memberikan sambutan.  Saat ini, lanjut Anam, konsolidasi juga digelar oleh KPU Jatim dengan menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Jawa Timur. Sekitar 3.330 personil tersebut turut diundang ke Surabaya secara bergelombang.  "Sejak 14 Juni 2022 lalu kita sudah melaunching tahapan Pemilu 2024. Hampir 18 bulan, sudah banyak tahapan yang kita laksanakan, mulai perencanaan, verifikasi partai politik, penentuan daerah pemilihan, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, dan saat ini sedang berlangsung rekrutmen calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," terangnya.  Turut hadir dalam konsolidasi, Anggota Gogot Cahyo Baskoro dan Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini beserta para pejabat struktural di lingkungan KPU Jatim.

Seminar Nasional Paradigma Indonesia Emas 2045 Ditinjau dari Perspektif Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umum

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (16/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Seminar Nasional Paradigma Indonesia Emas 2045 Ditinjau dari Perspektif Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Umum. Diselenggarakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII, hadir memberikan pengarahan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka. “Indonesia Emas 2024 tidak akan terwujud jika pemilunya tidak berjalan dengan demokratis dan berintegritas,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Menurut Raka Sandi, pemilu yang demokratis dan berintegritas adalah pemilu yang sesuai dengan konstitusi, mengikuti peraturan perundang-undangan, dan menjunjung tinggi moral etika berbangsa dan bernegara. Etika memegang peran kunci dalam pemilu, seperti terlihat dari ribuan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diterima oleh DKPP sejak 11 lembaga ini berdiri. “Ini bisa menjadi contoh dan insipirasi bagi kita semua bagaimana pentingnya moral etika dalam pemilu maupun kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya. Raka Sandi juga menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh DKPP untuk mewujudkan pemilu demokratis dan berintegritas, termasuk melalui Rakornas Penyelenggara Pemilu dan Rakor Penyelenggara Pemilu di empat wilayah beberapa waktu lalu.  Dalam sesi tanya jawab, Muhammad Hasyim menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diuji sebanyak 92 kali di Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa semester FH UII ini mempertanyakan validitas undang-undang tersebut. “Melalui undang-undang dasar, negara membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka yang memiliki legal standing untuk melakukan uji materi karena dinilai merugikan hak konstitusionalnya,” jawab Raka Sandi. (pnj)