
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (14/10) Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi didapuk menjadi narasumber dalam giat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Kediri. Bertempat di Bukit Daun Hotel & Resort Kediri. Acara digelar tepat pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan menghadirkan sebanyak 109 peserta dari Panwaslucam dan satu orang Staf pelaksana teknis se-Kabupaten Kediri dan Alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawasan). Ninik dalam kesempatan ini memberikan materi tentang tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang didalamnya membahas tentang materi kampanye, metode kampanye, tahapan lain yang bersamaan dengan tahapan kampanye, larangan dan sanksi. "Tahapan kampanye diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 yang di dalamnya memuat tentang materi kampanye, metode kampanye, tahapan lain yang bersamaan dengan tahapan kampanye, larangan dan sanksi ," tearng Ninik. Ninik selanjutnya menyampaikan bahwa di setiap tahapan khususnya pada tahapan kampanye ini KPU sangat membutuhkan dukungan dari Bawaslu. Dengan role play dari peraturan KPU, Bawaslu yang dapat melakukan penindakan pelanggaran jika peserta pemilu melanggar aturan yang telah dibuat. "Dalam setiap tahapan khusunya di tahapan kampanye kami KPU Kabuaten Kediri berharap dapat bersinergi dengan Bawaslu jika nantinya ditemukan peserta pemilu yang melanggar aturan yang telah dibuat oleh KPU," ujar Ninik. Sebagai penutup Ninik juga menyampaikan kepada seluruh peserta untuk dapat melakukan pengawasan secara cermat, bijak dan netral demi suksesnya Pemilu tahun 2024.(and)