Berita Terkini

Rakor Pencermatan DPT, DPTb dan Potensi Alamat TPS pada Pemilu Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (9/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Potensi Alamat TPS pada Pemilu Tahun 2023. Berlangsung di Ambon, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Betty mengundang KPU Provinsi di seluruh Indonesia untuk fokus pada pelayanan kepada pemilih DPT dan DPTb, memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya. Pemusatan perhatian terutama ditujukan pada sistem informasi dan pengelolaan big data sebagai inti bisnis dari divisi Datin. Dalam upaya melayani pemilih yang pindah memilih, satuan kerja (Satker) diinstruksikan untuk mematuhi peraturan, termasuk Undang-undang 7 Tahun 2017 dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pemilih yang dapat pindah memilih. Betty juga meminta agar Satker KPU provinsi berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan akurasi titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Saya mohon KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi KPU kab/kota untuk memperbaiki menyempurnakan alamat potensial TPS," ujar Betty. Selanjutnya, Betty menyarankan agar Satker KPU provinsi berkoordinasi dengan Satker kabupaten/kota untuk mulai mengidentifikasi nama-nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus. Setelah itu, mereka diminta untuk mencetak formulir A Pindah Memilih dan menyusunnya per TPS di lokasi khusus. Formulir tersebut kemudian harus disampaikan kepada penanggung jawab TPS di lokasi khusus untuk mendistribusikan formulir A pindah memilih, sehingga pemilih di lokasi khusus dapat menggunakan hak pilihnya.  "Serahkan Form A Pindah Memilih, dijelaskan Form A Pindah Memilih setiap pemilih kemungkinan tidak mendapatkan semua surat suara, karena alamatnya tidak sesuai alamat [KTP-el dengan] di tempat mereka berada," tegas Betty. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Gelar Rakor Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Bersama Steakeholder

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (9/12) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Stakeholder. Digelar di Tempat Bercakap Kopi acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menghadirikan PPK yang memiliki TPS lokasi Khusus yaitu Kepung, Kandangan, Mojo, Gurah Purwoasri, Ngasem, Pare, dan Semen. Selain itu dalam acara ini juga mengundang perwakilan dari Pondok Pesantren yang dijadikan TPS Lokasi Khusu Dibuka dengan sambutan dari Agus Hariono selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU Kabupaten Kediri. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai DPTb. "Kita harus menyamakan persepsi mengenai DPTb, pada prinsipnya DPTb ada pemilih yg sudah tercatat dalam DPT karena suatu hal melakukan pindah pilih di tempat lain," terang Agus. Acara dilanjutkan dengan acara inti dengan materi yag disampaikan oleh Eka Wisnu Wardhana selaku Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pemaparan nya Wisnu mengungkapkan bahwa perlu dilakukan update data DPTb yang ada di TPS Lokasi Khusus. “Data merupakan sesuatu yang akan terus berubah, oleh akrena itu perlu adanyan update data terkait DPtb di TPS Loksus," ucap Wisnu. Sebagai penutup dalam materinya Wisnu mengajak peserta dari pondok pesantren yang terdapat lokasi khusus untuk bisa bekerjasama dengan PPK dalam hal update data pemilih dilokasi khusus. Menurut Wisnu, data DPTb di TPS Loksus sekarang masih sangat besar kemungkinannya akan berubah, mengingat santri dan satriwati yang akan lulus dari pondok. "Saya harap para pengurus Pondok pesnatren yang terdapat TPS lokasi Khusus dapat bekerjasama dengan PPK di wilayahnya untuk mengupdate daftar pemilih di TPS lokasi khusus," terang Wisnu. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dan memberikan pertanyaan seputar daftar pemilih kepada narasumber. (And)

Pembukaan Orientasi Tugas Anggota KPU/KIP dan Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Gelombang V Tahun 2023

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (8/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Pembukaan Orientasi Tugas Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Gelombang V Tahun 2023, Berlangsung di Rindam Jaya Jakarta, hadir memberikan sambutan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam sambutannya, Hasyim menyoroti pentingnya bagi para peserta untuk segera menyatukan pandangan dan langkah organisasi KPU. “Orientasi tugas ini salah satu tujuannya adalah untuk menyeragamkan cara pandang seluruh jajaran dalam proses kerja-kerja kepemiluan”, kata Hasyim. Selain itu, Hasyim berharap agar semua anggota menjadikan soliditas sebagai elemen kunci dalam membangun tim kerja yang efektif demi mencapai keberhasilan pemilu. “Salah satu yang akan dipelajari adalah soliditas, maka soliditas adalah sesuatu yang penting yang harus diimplementasikan untuk membangun tim kerja”, tuturnya. Ketika sesi diskusi berlangsung, Hasyim menekankan bahwa keluhuran profesi memiliki hubungan dengan tanggung jawab. Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa pemegang tanggung jawab penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik untuk menjaga integritas profesi tersebut. “Kata kuncinya adalah tanggung jawab, makna akuntabilitas  ada dua, yakni bekerja dengan penuh tanggung jawab dan apa yang kita kerjakan harus bisa dipertanggungjawabkan," pungkanya. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS: "KPPS Harus Paham IT"

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (24/11) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dilaksanakan di Marwah 3, acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan mengundang PPK se- Kabupaten kediri. Acara dibuka oleh Agus Hariono selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa acara ini digelar dengan tujuan sebagai tahap awal dalam -pembentukan KPPS. Setelah dari rakor ini PPK diharapkan dapat membuat acara yang sama dengan mengundang PPS, karena dalam penerimaan pendafatarn KPPS akan di lakukan di PPS. "Penerimaan pendafataran KPPS akan dilakukan oleh PPS, oleh karena itu seluruh PPK harus paham betul terkait pembentukan KPPS ini, sehingga dapat diteruskan ke PPS,"ujar Agus. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nanang Qosim selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, dalam pemaparannya beliau menyampaikan tentang materi Kedudukan dan Susunan Keanggotaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Inti materi yang disampaikan yakni tentang tata kerja KPPS, susunan, dan tata cara pembentukanya. "Seperti yang disampaikan di awal bahwa dalam menjalankan pekerjaan KPPS haruslah mereka yang paham akan IT sebab dalam pekerjaannya sebagian menggunakan aplikasi yakni seperti aplikasi Sirekap” ujar Nanang Qosim Dan acara ditutup oleh sesi pertanyaan, dalam sesi ini peserta acara cukup antusias untuk bertanya dan menanggapi. (And)

Raker Konsinyering Tindak Lanjut atas Pemeriksaan BPK, BPKP, dan APIP Sampai dengan Semester II Tahun 2023

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (7/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan Rapat Kerja Konsinyering Tindak Lanjut atas Pemeriksaan BPK, BPKP, dan APIP Sampai dengan Semester II Tahun 2023. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Inspektur Utama Setjen KPU Nanang Priyatna. Salah satu cara untuk menilai akuntabilitas suatu Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah adalah dengan mengamati sejauh mana Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah mengeksekusi rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP, dan APIP. Nanang Priyatna, Inspektur Utama Setjen KPU, menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan melibatkan keputusan atau kegiatan yang diambil oleh pimpinan entitas yang diperiksa atau pihak berkompeten untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Penting bagi pimpinan entitas yang diperiksa untuk secara wajib menjalankan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. “Salah satu indikator lembaga dikatakan berkinerja baik, salah satunya terlihat dari kinerja tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, BPKP dan APIP, dengan target capaian sesuai dengan renstra KPU minimal sebesar 75%. Tindak lanjut ini penting agar dapat memantau progres nya, dengan harapan ada perkembangan yang jelas dan terukur,” kata Nanang. Dalam laporannya, Inspektur Wilayah III, Mars Ansori Wijaya, menjelaskan bahwa tujuan dari Kegiatan Rapat Kerja ini adalah untuk efektif dan efisien mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar terdapat bahan atau data dukung yang memadai untuk melaksanakan tindak lanjut di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. “Tujuan lain, yakni membahas strategi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan status belum sesuai dengan rekomendasi dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti serta rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan menuju Good and Clean Government,” jelas Ansori. (pnj)  

Rakor Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilu serta Penyuluhan Kode Etik Bagi Badan Adhoc

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (5/12/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Mitigasi dan Potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum serta Penyuluhan Kode Etik Bagi Badan Adhoc. Digelar KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hadir memberikan pengarahan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Manipulasi suara dalam proses pemungutan dan perhitungan suara menjadi ancaman serius bagi pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. Potensi manipulasi suara, baik dalam skala kecil maupun besar, perlu diantisipasi dengan cermat untuk menjaga integritas pemilu.  “Salah satu yang perlu diantisipasi adalah potensi manipulasi suara pada saat pemungutan maupun perhitungan suara,” ungkap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi secara virtual. Menurut Anggota KPU periode 2020-2022, manipulasi suara dapat mengganggu seluruh proses penyelenggaraan pemilu, termasuk rekapitulasi suara pada setiap tahapan. Oleh karena itu, upaya mitigasi terhadap potensi manipulasi suara dapat dimulai dengan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang transparan, karena KPPS berperan penting di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Raka Sandi menyoroti banyak aduan yang diterima oleh DKPP terkait pembentukan badan ad hoc selama tahapan pemilu serentak 2024. Proses rekrutmen penyelenggara ad hoc oleh KPU maupun Bawaslu disoroti karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kalau ini bisa dipersiapkan dengan baik, saya optimis tahapan pemungutan dan perhitungan suara akan berjalan dengan baik pula,” Dia juga mengajak penyelenggara tingkat ad hoc untuk mempelajari putusan DKPP terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan harapan dapat mengambil banyak pelajaran dari setiap amar putusan yang telah diumumkan. “Setiap putusan DKPP selalu dipublikasikan, banyak pelajaran yang bisa diambil oleh penyelenggara pemilu, termasuk ad hoc, terutama pada bagian pertimbangan putusan,” pungkasnya. (pnj)