Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri melaksanakan Apel rutin di halaman kantor.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi ,Eka Wisnu Wardhana, apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Dalam amanatnya Wisnu menyampaikan semangat pada bulan Agustus yang mengingatkan perjuangan para pahlawan untuk menuju kemerdekaan begitu pula sebagai penyelengara pemilu harus mempersiapkan dan berjuang menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang. “Bulan Agustus adalah momen bersejarah yang mengingatkan kita akan semangat juang para pahlawan. Mari kita teladani semangat mereka dalam setiap langkah kita dalam menjalankan tugas “ ujar Wisnu Wisnu juga menambahkan pentingnya persiapan dan perjuangan menuju Pemilu 2024 yang akan datang. Verifikasi Administrasi telah selesai dilakukan, dan selanjutnya, akan memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan kampanye. “Walaupun semua kegiatan berjalan beriringan kita harus tetap menjalankan semua dengan penuh semangat dan tanggung jawab ”tutur Wisnu. (mrt/pnr/humas)

Rakor Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (7/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Tahun 2024  yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Berlangsung di Kantor KPI Pusat, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI August Mellaz. Pada kesempatan ini, Mellaz menjelaskan bahwa gugus tugas berfokus pada isu-isu pokok, pedoman teknis, dan jadwal pelaksanaan. Dia mengabarkan bahwa PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang berkaitan dengan kampanye sudah diterbitkan, tetapi berlaku mulai 28 November 2023 hingga akhir masa tenang, yaitu 3 hari sebelum pemungutan suara. Mellaz juga mengungkapkan bahwa KPU akan menggunakan wewenangnya sesuai undang-undang untuk melakukan pengaturan. KPU saat ini sedang memantau media dan menganalisis data terbaru dalam rangka mengurangi risiko. “Namun dalam konteks pelanggaran, maka itu masuk dalam wilayah kewenangan lembaga lain,” kata Mellaz. Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, yaitu Ubaidillah, menyatakan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperoleh pandangan dan rekomendasi dari Lembaga lain, seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers. Tujuan dari hal ini adalah untuk memberikan landasan kepada KPI dalam mengembangkan kebijakan secara institusional. Ubaidillah juga menjelaskan bahwa KPI akan bertanggung jawab atas pengawasan dan pemantauan terkait pemilu, siaran iklan kampanye, serta pelaporan berita. Selain itu, dalam pertemuan tersebut, hadir pula narasumber lainnya, termasuk Anggota Bawaslu, yaitu Lolly Suhenty, dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (pnj)  

Rakor Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Jalur V KPU Provinsi Dan KPU Kab/Kota di Jawa Timur.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rakor Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Jalur V KPU Provinsi Dan KPU Kab/Kota di Jawa Timur. Bertempat di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo, Kebomas Gresik. Acara dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (Minggu-Senin, 6-7 Agustus 2023) dan dimulai tepat pukul 19.00 WIB hingga selesai. Rakor tersebut mengundang 82 peserta yang terdiri dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, 6 Sekretaris KPU Kab/Kota yang dilalui Kirab Jalur V serta Kasubag Teknis dan Hupmas. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nanang Qosim dan Kasubag Tekmas Donny Hendrawan. Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih karena dipercaya sebagai tuan rumah dalam acara KPU Provinsi Jawa Timur, tepatnya dalam acara Rakor Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Jalur V KPU Provinsi Dan KPU Kab/Kota di Jawa Timur. “Kami ucapkan selamat datang di Kabupaten Gresik kepada Bapak/Ibu peserta Rakor di 38 Kab/Kota. Gresik adalah kota kecil, dimana banyak destinasi wisata religi, makam para waliyullah dan para aulia”, kata Roni. “Ada wisata religi makam Syekh Maulana Malik Ibrahim, wisata religi makam Sunan Giri, dan masih banyak makam para auliya disini”, imbuhnya. Di akhir sambutannya, Roni memohon maaf apabila dalam penyiapan rapat koordinasi ini banyak kekurangannya, tiada kata selain hanya mohon maaf dari kami. Kedepan apabila kami dipercaya sebagai tuan rumah dalam acara KPU Provinsi Jawa Timur lagi, akan lebih baik dari Rakor pada kesempatan ini. Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutan sekaligus pembukaan, menyampaikan, sebuah apresiasi kepada Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, dimana selalu konsisten dan sewaktu acara selalu datang tepat waktu dan dimulai tepat waktu pula sesuai rundown. Lebih lanjut Anam, pada Rakor kali ini, kita mempedomani dengan diterbitkannya PKPU 15 tentang Kampanye dan diharap teman-teman secara utuh dalam mempedomani norma tersebut. “Sangat perlu bagi teman-teman KPU Kabupaten/Kota untuk melihat kembali arsip Kampanye pada Pemilu 2019, terutamanya terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)”, kata Anam. "Karena KPU akan membuat keputusan terkait letak pemasangan APK, maka penting untuk menyegerakan persiapan, merencanakan lokasi mana saja yang dapat dipasang APK," ucapnya.    Anam menambahkan, kita juga perlu melihat ketidaktepatan, terkait bahan kampanye yang ada saat ini, dimana bahan kampanye saat ini banyak yang di taruh di ruas-ruas kota. Salah satunya dengan koordinasi kepada stakeholder, dan tentunya melibatkan banyak pihak dalam permasalahan ini. “Berbicara pada tahapan Kampanye saat ini yang dimulai awal November nanti sebenernya lebih mudah apabila dikerjakan awal ini. Dan ketika sudah masuk tahapnya, akan lebih ringan dan lebih siap dalam menghadapinya”, ucapnya. Pengarahan selanjutnya Anggota KPU Jatim Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro, beliau menyampaikan dalam Rapat Koordinasi ini, berharap dalam berbagai aturan yang potensi menjadi kendala pada tahapan kampanye dapat diinventarisir. "Dimana Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang teman-teman kirimkan kemarin melalui google drive akan kami sampaikan ketika KPU Provinsi mengikuti Rakot tingkat nasional”, ucap Gogot. Acara dilanjut pemaparan masing-masing Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM 6 KPU Kabupaten/Kota yang dilalui jalur V pada Kirab Pemilu 2024. Diantaranya KPU Kabupaten Sidoarjo, KPU Kabupaten Mojokerto, KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kota Madiun dan KPU Kabupaten Ngawi. Dimana KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten terakhir di Jawa Timur di jalur V, yang nantinya Kirab Pemilu di estafetkan ke KPU Kabupaten Sragen di tanggal 7 Oktober 2023. (don)

KPU Kabupaten Kediri Gelar Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Kediri melakukan Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri, acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Bawaslu, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang telah bekerja keras bersama KPU dalam tahapan pencalonan ini. Untuk selanjutnya masih ada tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023, diharapkan para parpol dapat memanfaat hal tersebut dengan sebaik mungkin. "Saya berharap papol peserta pemilu dapat memanfaatkan waktu 6 hari ini untuk melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi dengan sebaik mungkin, terang Ninik. Acara dilanjutkan dengan acara inti dengan dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Anwar Ansori, beliau menyampaikan untuk benar-benar melakukan pencermatan rancangan DCS, karena pada tahap ini masih dimungkinkan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persayaratan dan juga untuk melakukan pergantian nomor urut serta pergantian daerah pemilihan. "Untuk parpol yang masih memiliki perubahan pada calonnya masih dapat dilakukan pada saat pencermatan ini, namun yang harus dipahami ini adalah kesempatan terakhir untuk parpol dapat melakukan pergantian, karena setelah ini sudah tidak dimungkinkan lagi untuk melakukan pergantian apapun," terang Anwar. Anwar juga menyampaikan dalam rancangan DCS ini akan memuat informasi mengenai bakal calon mulai nomor urut, pas foto,  nama legkap, jenis kelamin serta alamat calon. Maka dari itu perlu dilakukan pencermatan sehingga informasi yang termuat dalam Rancangan DCS nantinya telah sesuai dengan bakal calon yang diajukan. "Saat melakukan pencermataan dan ditemukan dokumen dan informasi mengenai bakal calon yang perlu diperbaiki diharapkan dapat segera melakukan koordinasi dengan kami,"ucap Anwar. Terakhir, acara ditutup dengan penyampaian Berita Acara kepada tiap-tiap partai politik yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. (don)

Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kepasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Kepasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Gelombang II, di Tangerang, Banten, pada Minggu 6 Juli 2023. Rapat tersebut di hadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari ,Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono dan Kasubag Hukum dan SDM  Andik Indarto. Dalam sambutannya Hasyim menyampaikan pentingnya kualitas produk hukum KPU untuk menjamin kepastian hukum.bagian dari penyiapan produk hukum KPU yang sering ditemui dalam keseharian adalah penggunaan kop surat. Penggunaan kop surat menurut dia berbeda untuk yang akan ditandatangani oleh Ketua KPU dengan kertas kop yang ditandatangani oleh Sekretaris. Hasyim berharap rapat koordinasi ini akan menjadi kesempatan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman mengenai produk hukum KPU. “Harapan saya KPU dapat bersama-sama mencapai keseragaman pandangan dan pemahaman dalam penyusunan produk hukum, sehingga mampu menghasilkan produk hukum KPU yang berkualitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujar Hasyim Bernad turut menambahkan bahwa pentingnya pembuatan berita acara dalam setiap pleno rutin. Di samping itu, KPU telah memiliki Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang retensi arsip, yang menetapkan waktu penghapusan dan penyimpanan arsip. Beliau menekankan bahwa para pejabat yang bertanggungjawab terhadap arsip tersebut harus mengelolanya dengan benar, karena ketidak patuhan dapat berakibat pada konsekuensi pidana. “Seluruh jajaran sekretariat harus memahami dengan baik hal-hal yang berkaitan dengan produk hukum seperti Contoh produk hukum yang sederhana dan sehari-hari adalah surat menyurat”, jelas Berna. (mrt/pnr/humas)

Rakor Persiapan Penyusunan DPTb

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (3/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berlangsung di Pangkalpinang, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Betty menjelaskan bahwa DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi ingin pindah tempat memilih karena alasan yang diatur oleh Undang-Undang. Untuk itu, sangat penting untuk memeriksa status terdaftar di DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.  "Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," tutur Betty. Tidak hanya itu, pemilih yang ingin pindah juga harus menyertakan bukti asli yang mendukung keputusan mereka. Betty menekankan bahwa petugas harus memverifikasi dokumen identitas pemilih yang ingin pindah sebelum meminta bukti dukungan untuk perubahan lokasi memilih. Dalam konteks pindah memilih, Betty juga mengingatkan stafnya untuk menggunakan Sistem Informasi Daerah Alih Pindah (Sidalih), termasuk dalam mengalokasikan pemilih yang pindah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju. Hal ini dilakukan dengan mengatur kuota pemilih per TPS.  "Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau (TPS) penuh, tidak bisa terpenuhi [permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut], maka pindah ke (TPS) ke dua, dstnya," ujar Betty. Selain itu, Betty menjelaskan bahwa pemilih yang ingin pindah dapat mengurus prosesnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan daerah asal atau tujuan pemilih. Jika pemilih berada di luar negeri, prosesnya harus dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia (PPLN) yang berada di wilayah tujuan pemilih. Betty juga meminta unit kerja untuk mengatur jadwal piket demi melayani pemilih yang pindah, dengan menyertakan nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi. (pnj)