Berita Terkini

Partai Hati Nurani Rakyat menyerahkan Pengajuan Perbaikan Rancangan Daftar Calon Sementar (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (10/8) Partai Hati Nurani Rakyat menyerahkan Pengajuan Perbaikan Rancangan Daftar Calon Sementar (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD ke Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang No.1, Ngasem, Kediri. Pengajuan perbaikan dokumen ini diserahkan oleh Tim Penghubung DPC Partai Hati Nurani Rakyat Yudistira pada pukul 12.38 WIB dan diterima secara langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Kediri menyaksikan rangkaian acara ini.(and)

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilu dan Pilkada

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (9/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilu dan Pilkada. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani bersama Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Purwoto Ruslan Hidayat. Pada acara tersebut, Wima membacakan pidato Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan peluang penting untuk merumuskan regulasi melibatkan berbagai unit kerja di KPU. Ini karena Biro Keuangan dan BMN, yang mengelola BMN, perlu konsolidasi dari seluruh jajaran di KPU terkait pengelolaan persediaan logistik untuk Pemilu dan Pilkada.  “Mohon seluruh peserta, agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat merumuskan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis menjadi satu ketetapan. Harapannya semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja "KPU seoptimal mungkin, memperteguh komitmen, dedikasi dan profesionalisme terhadap tugas. Menambah wawasan khususnya tentang penyusunan keputusan terkait pengelolaan persediaan Pemilu dan Pilkada dan cara meningkatkan kualitas Laporan Keuangan KPU pada umumnya,” kata Wima. Wima berharap agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius untuk mendapatkan hasil maksimal. Dalam sesi pengarahan, Wima menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, diatur mengenai pengadaan, distribusi, dan pengelolaan barang-barang pemilu. Oleh karena itu, juknis akan mencakup template yang memudahkan satuan kerja KPU dalam membuat laporan pengelolaan barang-barang pemilu dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.  Pada kesempatan yang sama, Fungsional Ahli Muda Purwoto Ruslan Hidayat menyampaikan bahwa keberhasilan pemilu melibatkan aspek teknis dan administrasi. Sebelumnya, Yayu juga menyampaikan manfaat dari kegiatan tersebut, seperti merumuskan kebijakan dan memberikan pedoman pengelolaan persediaan Pemilu dan Pilkada bagi unit kerja KPU. (pnj)  

Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (8/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II. Berlangsung di Batu, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPu RI Parsadaan Harahap, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan DKPP Tio Aliansyah. Tata kelola, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi, menunjukkan bahwa KPU adalah sebuah organisasi modern.   “Semua kegiatan pada akhirnya dilakukan evaluasi. Evaluasi ini harus dilaksanakan dengan kejujuran, di mana letak kelemahan maupun kekurangannya. Hal ini dalam rangka untuk menyiapkan mengenali dan mengidentifikasi sebagai bahan Perbaikan untuk rekomendasi dalam rekrutmen badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” jelas Hasyim. Selanjutnya, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, memberikan sambutan secara daring, mengimbau agar semua anggota KPU mempersiapkan diri mengingat Pemilu akan segera dilaksanakan.  “Maksimalkan rakor ini guna mendapatkan informasi dan inovasi baru yang dapat memudahkan penyelenggaraan pemilu dengan baik  lagi kedepan,” sambung Doli. Dalam acara yang sama, Tio Aliansyah dari DKPP memaparkan materi tentang Evaluasi Pembentukan PPK dan PPS dalam Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Akhir acara, Parsa menjelaskan bahwa rakor ini diadakan sebagai upaya bersama untuk mendiskusikan nilai-nilai dalam konteks perekrutan badan ad hoc, dengan melibatkan masukan dari internal dan eksternal terkait regulasi yang telah dibuat oleh KPU. (pnj)  

Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (7/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi se-Indonesia, Berlangsung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir sebagai narasumber Hasyim Asy'ari. Sebagai instansi publik, KPU telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik. Contoh penerapannya adalah keberadaan PPID dan sumber informasi lainnya yang menyediakan beragam informasi terkait pemilu yang diperlukan oleh masyarakat.  Hasyim juga mengungkapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat dua prinsip, yakni prinsip pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu. "Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim. Selanjutnya, Hasyim menjelaskan tentang prinsip penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya prinsip transparansi dan akuntabilitas."Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi. Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim. Lebih jauh lagi, Hasyim menguraikan mengenai transparansi yang memiliki dua konsep, pertama adalah dokumen terbuka dan kedua adalah akses informasi. "Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada. Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tuturnya.(pnj)  

Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (7/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Berlangsung di Banten, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin. Dalam bagian penutup pesannya, Afif menginginkan agar para peserta yang berasal dari 19 KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di 19 provinsi, dapat sepenuhnya memahami aturan hukum pelaksanaan pemilu dengan baik. Terutama terkait proses pembentukan produk hukum seperti keputusan dan berita acara. Menurut Afif, pelatihan untuk jajaran divisi hukum berbeda dengan pelatihan untuk divisi lain, karena pelatihan bagi divisi hukum bertujuan untuk mencegah masalah. “Kalau divisi yang lain, contoh misalnya para kadiv datin, itu diberikan pembekalan bagaimana tata cara pemutakhiran data pemilih maka semua akan melakukan itu disaat tahapan datang. Tapi kalau divisi hukum dan pengawasan untuk konteks yang tinggi bisa jadi menggunakan keterampilan bagaimana membuat BA, SK yang baik sesuai aturan. Tapi dalam kegiatan yang lain, misalnya keterampilan bagaimana menyelesaikan sengketa, bagaimana melakukan mediasi, sebagian menggunakan (ilmu yang didapat) kalau ada kasus tapi sebagian yang lain tidak dipakai,” jelasnya. Afif juga memberikan perbandingan bahwa jajaran divisi hukum serupa dengan petugas pemadam kebakaran yang dilatih untuk memadamkan api sebagai bentuk pencegahan. “Kan tidak boleh doanya (petugas pemadam) terjadi kebakaran. Biar ilmunya dipakai. Maka di antara strategi seluruh lembaga yang mengurusi hukum, pencegahan menjadi salah satu prioritas. Maka perbanyaklah koordinasi dengan banyak pihak, untuk mengeliminir potensi kesalahan,” kata Afif. Afif berharap bahwa setelah kembali ke daerah masing-masing, peserta tetap melanjutkan simulasi, praktek, dan terus meningkatkan kemampuan mereka. “Saya ingin menyampaikan terkait pemahaman teknis produk hukum ini pasti akan dipakai semua jajaran kita. Dibutuhkan profesionalitas, transparansi, kolaborasi dan juga koordinasi sebagai bentuk pencegahan. Ilmu yang dihadirkan disini, didapatkan disini sharing lah dengan teman-teman divisi lain di daerah masing-masing,” tutur Afif. (pnj)  

Pencermatan Rancangan DCS Anggota DPD RI

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (7/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Pencermatan terhadap Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Berlangsung di gedung KPU, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ketua KPU Hasyim dalam pembukaannya, mengimbau agar informasi dari hasil pencermatan ini diumumkan secara terbuka. Jika ada yang tidak memenuhi persyaratan, diharapkan dapat dijelaskan penyebabnya, alasan ketidak memenuhinya, dan juga bukti yang mendukung. “Transparansi juga sehingga sekiranya ada pihak yang menyengketakan kita semua sudah siap dokumentasinya dan alat buktinya,” kata Hasyim. Proses pencermatan dimulai dengan membagi peserta menjadi beberapa panel, yang mana operator KPU Provinsi mendampingi staf dari Setjen Biro Teknis KPU. Desain surat suara untuk calon anggota DPD juga dipamerkan oleh masing-masing KPU provinsi, termasuk format dengan nama, gambar, dan gelar calon anggota DPD yang telah diisi. Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, meminta semua anggota KPU provinsi di divisi teknis untuk menyajikan hasil pencermatan yang telah dilakukan. Saran dan masukan untuk perbaikan, seperti penempatan tanda gambar calon, foto, nama gelar, gelar keagamaan, dan sejenisnya, juga diharapkan dapat disampaikan. Untuk informasi tambahan, KPU mencatat bahwa sebanyak 1.030 calon mengajukan permohonan akun di Silon DPD kepada KPU. Dari jumlah tersebut, 865 diantaranya berhasil menyampaikan dokumen dukungan minimal dari pemilih kepada KPU. Dari 865 tersebut, sebanyak 701 calon dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih setelah verifikasi administratif dilakukan. Pada bulan Mei 2023, sebanyak 683 calon mendaftar di KPU, dan setelah melalui proses verifikasi administratif dan perbaikan, 675 calon dinyatakan memenuhi syarat, sementara 8 calon tidak dapat diterima karena alasan seperti 3 orang yang mengundurkan diri, 1 orang meninggal dunia, dan 4 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. (pnj)