Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (9/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilu dan Pilkada. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani bersama Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Purwoto Ruslan Hidayat. Pada acara tersebut, Wima membacakan pidato Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan peluang penting untuk merumuskan regulasi melibatkan berbagai unit kerja di KPU. Ini karena Biro Keuangan dan BMN, yang mengelola BMN, perlu konsolidasi dari seluruh jajaran di KPU terkait pengelolaan persediaan logistik untuk Pemilu dan Pilkada. “Mohon seluruh peserta, agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat merumuskan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis menjadi satu ketetapan. Harapannya semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja "KPU seoptimal mungkin, memperteguh komitmen, dedikasi dan profesionalisme terhadap tugas. Menambah wawasan khususnya tentang penyusunan keputusan terkait pengelolaan persediaan Pemilu dan Pilkada dan cara meningkatkan kualitas Laporan Keuangan KPU pada umumnya,” kata Wima. Wima berharap agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius untuk mendapatkan hasil maksimal. Dalam sesi pengarahan, Wima menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, diatur mengenai pengadaan, distribusi, dan pengelolaan barang-barang pemilu. Oleh karena itu, juknis akan mencakup template yang memudahkan satuan kerja KPU dalam membuat laporan pengelolaan barang-barang pemilu dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pada kesempatan yang sama, Fungsional Ahli Muda Purwoto Ruslan Hidayat menyampaikan bahwa keberhasilan pemilu melibatkan aspek teknis dan administrasi. Sebelumnya, Yayu juga menyampaikan manfaat dari kegiatan tersebut, seperti merumuskan kebijakan dan memberikan pedoman pengelolaan persediaan Pemilu dan Pilkada bagi unit kerja KPU. (pnj)