Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024. Rapat diadakan diaula kantor KPU Kota Probolinggo, jalan Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo .Pada Rabu , 2 Agustus 2023 sampai Kamis, 3 Agustus 2023. Acara tesebut dihadiri oleh 114 orang peserta. Terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi , Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim Turut hadir perwakilan dari KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Kasubag Perencanaan Data Dan Informasi Ika Kurnia Palupi Dan Operator Fuad Efendi. Dalam sambutannya ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan pentingnya akurasi DPTb, karena hal ini berkonsekuensi terhadap surat suara yang akan didistribusikan. Dengan memastikan data DPTb yang akurat, diharapkan proses pemungutan suara pada pemilihan nanti dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Maksud dari rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota memahami regulasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)” ujar Choirul. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, turut memberikan penjelasan mengenai tiga kategori dalam daftar pemilih. Pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang merupakan daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, karena kondisi tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar dan harus memberikan suara di TPS lain.Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mencakup pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb. “Dalam proses pemilihan, tiga kategori daftar pemilih harus diperhatikan lebih , agar proses pemilihan dapat terlaksana dengan baik ” tambah Nurul.(mrt/pnr/humas)