Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/11) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat “Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kehadiran KPU Kabupaten Kediri diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Ninik Sunarmi, serta Kepala Subbagian Parmas dan SDM, Andik Indarto. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, yang menekankan pentingnya evaluasi sebagai dasar penyempurnaan proses penyelenggaraan pemilihan. “Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan lebih baik dari waktu ke waktu,” ujarnya. Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, serta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Pada sesi selanjutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana, menyampaikan evaluasi pembentukan badan adhoc pada 38 KPU Kab/Kota se-Jawa Timur. “Masukan dari kabupaten dan kota menjadi kunci dalam perbaikan pedoman teknis manajemen SDM ke depan,” tegasnya. Rapat evaluasi ini berfokus pada pemetaan keberhasilan dan tantangan selama proses pembentukan badan adhoc (PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih) di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hasil pembahasan tingkat provinsi ini akan di sampaikan ke KPU RI sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan regulasi dan pedoman teknis guna peningkatan kualitas pengelolaan SDM pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.(and)