Berita Terkini

PPID KPU Kediri Layani Permohonan Wawancara Mahasiswa UM Malang

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa  (21/06/2022) PPID KPU Kabupaten Kediri menerima dan melayani permohonan wawancara oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang. Wawancara dilaksanakan pada 21 Juni 2022. Adalah Yufrica Septiana, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas FISIP Universitas Muhammadiyah Malang. Tujuan dan maksud permohonan wawancara tidak lain dalam rangka menempuh penyusunan tugas akhir/skripsi dan sebagai salah satu syarat kelulusan mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas FISIP UMM. Untuk melaksanakan wawancara secara daring tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai data dukung penelitian skripsi. Dengan mengambil Judul Penelitian “Analisis Sosialisasi Politik Relawan Demokrasi Basis Warga Disabilitas Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2020.” Wawancara diterima langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Hariono dan beliau bersedia menjadi narasumber dalam wawancara tersebut. Agus juga menyampaikan dalam wawancara seputar Sosialisasi Politik Relawan Demokrasi Basis Warga Disabilitas. “Dalam Sosialisasi KPU Kab. Kediri kepada pemilih, pasti berdampak terhadap peningkatan jumlah kehadiran pemilih di TPS. Dimana,” kata Agus. “Agus juga menegaskan, karena warga  disabilitas adalah bagian dari pemilih yang wajib diperhatikan hak pilihnya. Untuk itu harus diberi pemahaman dan layanan untuk  memudahkan dalam  menyuarakan hak pilihnya,” tegas Agus. "Sosialisasi bagi warga disabilitas ini untuk memberikan pemahaman arti penting pemilu. Menambah wawasan sekaligus membangun kesadaran tentang kedaulatan yang dimilikinya agar turut berpartisipasi atau menyuarakan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati 2020," ucap Agus. (don)

Sosialisasi Pajak, Tingkatkan Kompetensi Pengelola Keuangan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (21/06/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah Pusat. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 wib sampai selesai, melalui zoom meeting. Sosialisasi ini dalam rangka peningkatan pemahaman terkait perpajakan bagi instansi Pemerintah Pusat. Karena sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Maka dalam hal ini pengelola keuangan, bendahara khususnya juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakan. Dimana berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nur Wedi selaku Kepala KPPN Kediri dalam sambutannya mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh pengelola keuangan satker di wilayah kerja KPPN Kediri dapat memahami peraturan perpajakan yang semestinya diterapkan. “Mengingat bendahara pengeluaran adalah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah berkewajiban membantu negara untuk memungut/memotong pajak. Bendahara juga melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Nur. Lebih lanjut beliau berpesan, gunakan kesempatan ini yang sebaik-baiknya karena dalam sosialisasi Perpajakan ini yang menjadi narasumber adalah Pejabat Fungsional dari KPP Pratama dimana mempunyai kompeten di bidang Perpajakan khususnya. “Selain dihadirkan Pejabat Fungsional yang berkompeten di bidang perpajakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud sinergi Kemenkeu Satu,” ucap Nur. Narasumber Pejabat Fungsional dari KPP Pratama akan mengupas lebih dalam lagi PMK No. 59/PMK.03/2022 dimana PMK ini adalah perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah,” kata Nur.  Diakhir Nur Wedi menyampaikan “Kami mohon bapak/ibu pengelola keuangan di lingkungan satker KPPN Kediri dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti Sosialisasi Perpajakan ini, karena sangat penting bagi Pengelolaan Keuangan di Instansi Pemerintah Pusat,” tutup Nur. (don)  

Apel Pagi, Ketua KPU Tekankan Pentingnya Peran Setiap Pegawai

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (20/06/2022) Tepat pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman kantor Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan apel pagi. Apel pada minggu ke-4 di Bulan Juni ini dipimpin langsung Ketua KPU, Ninik Sunarmi. Ninik selaku pembina apel dalam amanatnya Ninik menyampaikan bahwa semua jajaran pegawai (Anggota, ASN,dan PPNPN) penting di posisinya masing-masing dan memiliki kontribusi bagi keberlangsungan aktivitas di KPU Kabupaten Kediri. "Tanpa salah satu dari kita, pasti ada pekerjaan yang tidak selesai seperti yang kita harapkan. Maka dari itu jangan sampai ada pikiran kalau kita tak memiliki peran disini. Ayo tetap semangat dan curahkan segenap waktu, tenaga, dan pikiran kita untuk KPU Kabupaten Kediri yang kita cintai ini," ucap Ninik. Lebih lanjut Ninik, kalau terjadi masalah pekerjaan selesaikanlah ditempat kerja, cukup di kantor. Dan jangan sampai dibawa ke rumah. “Terkadang mungkin ada masalah dari pekerjaan kita atau mungkin capai, lelah nya kita. Jangan sampai dibawa kerumah, apapun masalahnya cukup diselesaikan di tempat kerja. Keluarga butuh kehadiran kita, kita pulang setidaknya membawa senyuman, kebahagiaan. Dan sejatinya kita sangat dirindukan oleh keluarga kita,” ujar Ninik.  

Bahas RPD Terhadap Anggaran, KPU Kediri Gelar Rapat Internal

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (20/06/2022) KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat Internal yang diikuti Sekretaris dan Jajaran Kasubag. Rapat diadakan di ruangan sekretaris, dimulai pukul 10.00 wib sampai selesai. Salah satu tujuan diadakan rapat ini adalah untuk membahas pencermatan dan Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA terhadap anggaran Tahapan Pemilu 2024 serta juga menindaklanjuti rapat pleno hari Rabu, 15 Juni 2022. Bekti Rochani selaku sekretaris menyampaikan terkait percermatan RPD Halaman III DIPA ini agar bisa dicermati di masing-masing Divisi dan kasubag. “Dengan pencermatan terhadap anggaran yang maksimal, kita bisa meminimalisir timbulnya perbedaan antara rencana yang telah disusun dengan realisasinya,” ucap bekti. Diakhir Rapat Bekti mengingatkan pentingnya menyelaraskan RPD Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan, karena Deviasi Halaman III DIPA memiliki nilai Indikator yang lumayan dalam penilaian IKPA, yakni bobot 10%. (don)

KPU Kediri Gelar Rapat Internal Divisi Keuangan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (20/06/2022) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Internal Divisi Keuangan. Rapat diikuti Ketua KPU, Sekretaris selaku KPA, PPKom, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Bendahara dan Staf Pengelola Keuangan. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPU, Ninik Sunarmi. Rapat ini digelar dengan maksud dan tujuan untuk membahas persiapan dengan dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2024, khususnya pada Divisi KUL. “Kami mohon kepada Pengelola Keuangan terkait Revisi Hal. III DIPA segera mempersiapkan revisi tersebut. dikarenakan pada pertengahan Juli waktu terakhirnya Revisi. Serta masing-masing yang mempunyai kegiatan, dalam hal ini per Divisi agar melakukan pencermatan terhadap anggaran tersebut,” kata Ninik. “Dalam penggunaan anggaran Tahapan kita masih menunggu terbitnya Juknis KPU RI. Instruksi itu juga disampaikan oleh KPU Provinsi Jatim juga,” tuturnya Terakhir pada rapat ini juga membahas Inventarisasi BMN, guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan aset (BMN) oleh satker sebagai pengguna barang. “Dengan kita membuat Daftar Barang Ruangan (DBR), pelabelan aset BMN, pembuatan Berita Acara Pinjam Pakai. Mungkin itu upaya kita, agar aset BMN tertata dengan baik, mudah dalam pengelolaannya juga,” tutup Ninik.  

Pendampingan Migrasi Persediaan pada aplikasi SAKTI

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (20/06/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Pendampingan Migrasi Persediaan pada aplikasi SAKTI yang diselenggarakan oleh KPPN Kediri, turut hadir Pengelola Keuangan KPU Kabupaten Kediri dalam pendampingan ini. Melalui media daring zoom meeting, KPPN kediri mengundang Pengelola Keuangan di Wilayah Kerja KPPN Kediri. Dalam acara ini ditujukan untuk membahas migrasi persediaan baik petunjuk teknis dalam migrasi, monitoring migrasi maupun persoalan yang dialami oleh satker. Dimana untuk memulai migrasi, operator BMN harus melakukan persiapan migrasi, analisa migrasi, pencocokan saldo persediaan, persetujuan migrasi, tutup periode, sampai dengan membuat dan mengunggah BAM (Berita Acara Migrasi). Indri, pejabat Fungsional KPPN Kediri mengatakan, dengan mengikuti Juknis Migrasi Saldo Awal SAKTI sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-142/PB/2022 tanggal 14 Juni 2022.  “Surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Perbendaharaan tentang pemberitahuan Pelaksanaan Migrasi Data Modul Pelaporan SAKTI yaitu Modul Persediaan, Aset Tetap, dan GLP, agar kita mempedomani betul-betul,” kata Indri. “Bagi Satker yang migrasi data persediaannya belum diproses karena terindikasi ada permasalahan data dan/atau referensi detail 16 digit persediaan pada aplikasi eRekon&LK, proses migrasi saldo awalnya menunggu pemberitahuan lebih lanjut, kami akan meneruskan ke Pusat,” tuturnya. Lebih lanjut Indri, perlu dipahami dan terpenting didalam proses mengambil saldo (Neraca, BMN dan Persediaan) dan referensi persediaan dari Aplikasi e-Rekon&LK. Itu yang nantinya akan menjadi saldo awal TA. 2022 dan referensi pada Aplikasi SAKTI. “Proses migrasi data dilakukan dengan cara interkoneksi untuk menarik data yang digunakan untuk penyusunan LK TA 2021 pada Aplikasi e-Rekon&LK keAplikasi SAKTI,” pungkas Indri. “Apabila terdapat permasalahan terkait penyelesaian migrasi Saldo Awal, kami (KPPN Kediri) bersedia membantu semaksimal mungkin. Hingga tuntas dalam proses migrasi ini,” ucapnya. Terakhir Indri menyampaikan, “bagi Satker yang migrasi data persediaannya sudah diproses agar segera menindaklanjuti proses penyelesaian migrasinya sampai dengan upload Berita Acara Migrasi (BAM) pada aplikasi MONSAKTI,” tutupnya. (don)