Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (7/1) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 bersama Pihak Eksternal. Bertempat di Tempat Bercakap Kopi. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan F, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin dengan mengundang seluruh Forkopimda, Dinas Terkait, BPJS dan Pihak Bank. Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa acara evaluasi ini bertujuan untuk menghimpun masalah yang mungkin terjadi atau kendala yang dihadapi dalam proses pembentukan badan adhoc hingga fasilitasi badan adhoc di Kabupaten Kediri. “Pada acara hari ini kami harap ada masukan dari bapak ibu terkait badan adhoc kami mulai dari proses pembentukan hingga fasilitasinya. Dalam penyampaian hari ini akan kamihimpun dan kami laporkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi sehingga nantinya akan digunakan sebagai perbaikan bagi Pemilu selanjutnya,” ujarnya Nanang. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan F, beliau menyampaikan bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada serentak di Kabupaten Kediri mencapai 72% dan tidak ada PSU maupun PHP dalam pelaksanaannya hal ini metupakan sebuah wujud dari kerjasama yang baik antara KPU dan seluruh stake holder terkait. “Apresisasi setinggi tingginya kami sampaikan kepada seluruh stake holder terkait dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, partisipasi kita telah mencapai angka 72,15% dan merupakan pencapaian tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten kediri,” ungkap Eka. Selanjutnya Eka memberikan kesempatan bagi seluruh undangan yang hadir untuk memberikan evaluasinya bagi badan adhoc khususnya dan juga penyelenggaraan Pilkada pada umumnya.(and)

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu-Minggu (5-4/1) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Bertempat di Gereja Bethel Indonesia Rock Gresik, Jl. Panglima Sudirman No. 123, Ruko Dinari Blok H, I, J, K, Kabupaten Gresik. Acara dimulai pukul 15.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (4-5 Januari 2025). Dalam kesempatan ini KPU Provinsi Jawa Timur mengundang 152 peserta yang terdiri dari Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Kasubag Teknis dan Hukum. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Divisi Parmas dan SDM Eka Septiawan F., Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab dan Kasubag Tekhum Donny Hendrawan. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam arahan sekaligus membuka acara menyampaikan dalam acara Rakor ini, agar kawan-kawan Kabupaten/Kota mengikuti dengan sungguh-sungguh, karena forum ini forum mahal dimana pertemuan awal persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di MK nantinya. “Perkara di Pilkada Jatim ini sejatinya tindakan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dan kami harap kita tidak boleh meremehkan apapun di Pengadilan,” kata Aang. “Ada 21 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur,” imbuhnya. Lebih lanjut Aang, selain lokus Perselisihan Pilkada Jatim 2024 ini, ada 16 Kabupaten/Kota yang terdapat lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati &Wakil Bupati, dan/atau Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024. “Dalam menghadapi dipersidangan nanti, kami sampaikan ke kawan-kawan agar memaksimalkan dalam menyiapkan alat bukti, apa-apa saja yang dibutuhkan nantinya,” ucap Aang. “Karena kesempatan inilah kita bisa membuktikan, bahwa kita siap dengan bukti dukung yang kita miliki bisa mematahkan apa yang diperselisihkan,” ucapnya. Habib M. Rohan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, dalam arahannya menyampaikan untuk saat ini belum ada instruksi untuk membuka kotak ataupun termasuk kotak kontainer, jadi kawan-kawan jangan mendahului dulu apa saja yang belum diinstruksikan, apa-apa saja yang belum diperintahkan. “Kawan-kawan bisa menyiapkan terlebih dahulu bukti-bukti D.Hasil Kabupaten/Kota, D.Kejadian Khusus bahkan C.Kejadian Khusus serta daftar hadir,” kata Habib. “Daftar hadir terdiri dari daftar hadir TPS (DPT, DPtb, DPK), daftar hadir pleno terbuka tingkat Kab/Kota serta formulir-formulir lain bila di perlukan. Dimana sebelumnya telah disiapkan, dipetakan ketika ada permintaan cepat dan tanggap,” katanya. Choirul Umam Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim dalam arahannya menekankan agar KPU Kabupaten/Kota dalam penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih Tahun 2024 tetap menunggu surat dinas resmi dari KPU Republik Indonesia. “Ada 22 Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur,” terang Umam. Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik dalam arahannya menekankan untuk tidak main-main terkait aduan sengketa ini dan betul-betul memahami atas perkara dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ini. “Ada 21 lokus yang tersebar di Kabupaten/Kota Jawa Timur dimana ada kurang lebih 83 TPS dan sebagian tidak spesifik disebut lokusnya,” ucap Rozaq. “Leading sektor perselisihan hasil pemilihan ini ada di Divisi Hukum dan itu perlu diseriusi. Apa saja yang diperkaran jangan sampai ada yang menyepelekan, jangan sampai mengentengkan karena ini juga menyangkut marwah KPU Provinsi Jawa Timur,”imbuhnya.(don)

KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Evaluasi Badan Adhoc Bersama PPK Se- Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat - Sabtu (3 - 4/1) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Evaluasi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024. Bertempat di Grand Aurya Hotel. Acara dimulai pukul 15.00 WIB dengan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan F, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin bersama Sekretaris Randy Agatha Sakaira dengan mengundang seluruh PPk se - Kabupaten Kediri. Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa acara evaluasi ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan dan menyusun rekomendasi demi peningkatan kualitas pemilu di masa mendatang. “Kabupaten Kediri tidak hanya sukses dalam pelaksanaan teknis, tetapi juga menunjukkan partisipasi masyarakat yang membanggakan, meskipun begitu masih ada beberapa hal yag patut kita evaluasi sebagai bahan perbaikan untuk masa yang akan datang,” ujarnya Nanang. Acara selanjutnya dipimpin oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan F, beliau menyampaikan bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada serentak di Kabupaten Kediri mencapai 72% dan tidak ada PSU maupun PHP dalam pelaksanaannya. “Alhamdulillah, Kabupaten Kediri tidak ada PSU maupun PHP. Pelaksanaan berjalan lancar, dan tingkat partisipasi masyarakat juga sangat baik, mencapai 72%, melebihi rata-rata provinsi Jawa Timur (70%) dan nasional (71%),” ungkapnya Selanjutnya Eka juga menyampaikan agenda evaluasi ini alkan dilaksnakan selama dua hari dengan diisi materi oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kediri untuk dapat menginvetarisir masalah yang emudian akan dijadikan bahan laporan ke KPU Provinsi dan KPU RI.(and)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Media Gathering Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (24/12) KPU Kabupaten Kediri Media Gathering Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024. Bertempat di Marwah Resto. Acara dimulai pukul 18.00 WIB dengan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan F, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin bersama Sekretaris Randy Agatha Sakaira. Dalam acara ini turut mengundang awak media sek Kabupaten Kediri dan juga pemenang lomba foto Ekspresi Demokrasi yang digelar KPU Kabupaten Kediri saat hari Pemungutan suara 27 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024. “Tanpa bantuan dan kerjasama dari semua pihak, terutama kawan-kawan media, kami tidak akan mampu mencapai prestasi luar biasa ini. Partisipasi pemilih dalam Pilkada tahun ini mencapai yang tertinggi sejak tahun 2005,” ujarnya Nanang. Acara selanjutnya dipimpin oleh Eka Septiawan F, beliau menyampaikan apresisai kepada seluruh awak media yang telah bersinergi bersama dalam mensukseskan Pilkada serentak Tahun 2024. "Kami berterima kasih atas kerjasama dari semua media yang telah mendukung kami dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam Pilkada kali ini meningkat sebesar 7% dibanding tahun sebelumnya.”ungkap Eka. Acara diakhiri dengan pengumuman pemenang lomba foto Ekspresi Demokrasi dari 4 kategori yaitu TPS Terunik, KPPS Terkreatif, Lomba Selfie dan Lomba Wifie.(and)

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis-Jumat (19-20/12) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Tenggilis No.1 Surabaya. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (19-20 Desember 2024). Dalam kesempatan ini KPU Provinsi Jawa Timur mengundang 114 peserta yang terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknis dan Hukum. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua Nanang Qosim, Divisi Teknis Irbabul Lubab dan Kasubag Tekhum Donny Hendrawan. Mewakili Ketua, Anggota KPU Jatim Divisi Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq menyampaikan bahwa dalam tema rakor persiapan penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah kali ini merupakan bagian yang perlu kita persiapkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundangan-undangan yang ada. “Disamping itu kami juga bersyukur dalam pilkada keserentakan yang pertama kali ini terbilang lancar, meskipun ada beberapa persoalan dalam hal ini Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan ini wajar, dimana bagian ini merupakan ujung tahapan yang ada”, kata Rozaq. “Dalam hasil Pilkada, pasti ada yang merasa ada kecurangan, ada ketidakadilan dan sebagainya, akan tetapi bisa diselesaikan dengan sesuai peraturan perundang-undangan salah satunya melalui Mahkamah Konstitusi”, imbuhnya. Rozaq juga menambahkan, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur ada 16 Kab/Kota ditambah 1 dari Provinsi Jawa Timur yang telah melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Choirul Umam Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim dalam arahannya menekankan agar KPU Kabupaten/Kota dalam penetapan pasangan calon terpilih kepala daerah harus sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan juga peraturan-peraturan yang ada. “Didalam Perpres 80 Tahun 2024 pada Pasal 22A ayat (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025 dan untuk ayat (2) nya berbunyi Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025”, ucap Umam. “Didalam ayat (3) nya berbunyi bahwa Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (3)”, ucapnya.(don)

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (14/12) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bertempat di The Meru Sanur, Jl. Hang Tuah, Sanur Kaja, Kota Denpasar, Bali. Acara dimulai pukul 14.00 WITA dan dijadwalkan berlangsung selama 4 hari (14-17 Desember 2024). Dalam kesempatan ini KPU RI mengundang peserta KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Kasubag Hukum. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Divisi Teknis Irbabul Lubab, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan F., Kasubag Tekhum Donny Hendrawan dan Staf Teknis Panji. Mewakili Ketua, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk memastikan proses penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih berjalan profesional dan menghindari adanya kesalahan baik administrasi maupun etik. Beliau juga berpesan agar kegiatan ini mengedepankan prinsip partisipatif, mengundang seluruh peserta pilkada, partai politik maupun tim sukses pasangan calon baik partai politik maupun perseorangan. Adapun dalam rakor kali ini KPU Kab/Kota juga diminta memenuhi dokumen C.Hasil di TPS, D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten guna pemenuhan kelengkapan Alat Bukti bagi KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota yang tengah menjalani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan.(pnj)