Berita Terkini

Rapat Pleno Triwulan 2 Antar InstansiTerkait PDPB

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (2/7), KPU Kabupaten Kediri kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri. Pleno dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Komisioner KPU serta perwakilan dari beberapa instansi antara lain: Bawaslu Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Bakesbangpol Kediri, Dispendukcapil Kediri, dan Kodim 0809. Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri, dalam rapat pleno menyampaikan bahwa rapat ini merupakan agenda rutin setiap tiga bulan yang bertujuan sebagai bentuk koordinasi antarlembaga, khususnya untuk berbagi informasi terkait pemutakhiran perubahan Data Pemilih Tetap (DPT) sesuai kriteria yang diatur dalam undang-undang. Moh. Isnaini, Divisi Rindatin, dalam rapat pleno menyampaikan bahwa proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kediri mengacu pada PKPU No. 1 Tahun 2025. Isnaini menjelaskan bahwa DPT merupakan hasil sinkronisasi data dari Kemendagri. Isnaini juga berpesan agar koordinasi antarinstansi terus diperkuat demi menghasilkan DPT yang akurat. Siswo Budi Santoso, Anggota Bawaslu Kediri, menyampaikan bahwa dalam proses PDPB, Bawaslu terus berkoordinasi dan mengawasi KPU Kediri, tidak hanya per triwulan, namun juga secara rutin setiap minggu dan bulannya. Siswo juga berpesan agar koordinasi aktif dilakukan, khususnya oleh instansi yang hadir, demi memperoleh data DPT yang valid dan akurat. Dwiatmo Agustinus, perwakilan dari Dispendukcapil Kediri, menyampaikan bahwa data yang diberikan oleh Kemendagri mengalami pembaruan setiap enam bulan sekali. Ia juga menjelaskan beberapa kendala dalam keakuratan data, antara lain lambatnya pelaporan dari keluarga atas anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, Dispendukcapil mendorong seluruh instansi serta masyarakat untuk aktif dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan. Rapat Pleno ditutup dengan penyerahan salinan rekapitulasi Data Pemilih Tetap (DPT) terbaru kepada perwakilan instansi yang hadir oleh pimpinan Komisioner KPU Kabupaten Kediri.(irf)

Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id -  Selasa (1/7) Ketua KPU Mochammad Afifuddin melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) pada 5 Kabupaten/Kota di 4 provinsi. Salah satunya PAW KPU Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, Ninik Sunarmi. Pelantikan dilaksanakan Selasa, 1 Juli 2025 secara daring. Ketua KPU dalam pesannya berharap para terlantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan okerjaan di daerah masing-masing. Ia mengingatkan pula makna kolektif kolegial Lembaga KPU, serta menunjukkan dedikasi dan kerja keras. Selanjutnya ia mengatakan meski tahapan pemilu dan pilkada telah selesai, namun tugas kelembagaan KPU tetap berjalan. Misalnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih berkelanjutan, dan sebagainya. Hadir pula mengikuti pelantikan dari kantor KPU Jatim yakni, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Anggota, Eka Wisnu Wardhana dan Choirul Umam. Serta didampingi Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini.(irf)

knowledge sharing bagi SDM aparatur dalam melayani penyandang disabilitas

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (30/6), KPU Kabupaten Kediri mengikuti sharing knowledge yang diselenggarakan oleh Kementrian PANRB secara daring yang berjudul Membangun Sensitivitas Disabilitas SDM Pelayanan Publik. Pelatihan ini bertujuan agar SDM pelayanan publik memiliki Empati, Etika, dan Mamapu untuk menciptakan pelayanan publik yang Inklusif bagi semua pihak termasuk pihak disabilitas. Kegiatan dibuka oleh Deputi Standarisasi Pelayanan Publik daan juga Pelayanan Inklusif Ibu Nurhasni, beliau membuka dengan sulitnya bagi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik dan perlunya SDM pelayanan serta keterlibatan pemerintah dalam mengakomodasi teman-teman penyandang disabilitas sesuai undang-undang aksesibilitas layanan publik. Pembahasan dilanjutakan oleh Marthella Sirait (CEO & Founder KONEKIN), Beliau menjelaskan bahwa KONEKIN adalah sebuah organisasi inklusi disabilitas yang didirikan pada tahun 2018. Organisasi ini berfokus pada pemberdayaan individu penyandang disabilitas dan berbagai organisasi untuk mempercepat inklusi ekonomi. dalam sesinya beliau juga menjelaskan terkait fakta, mitos, dan bias terhadap kaum disabilitas. Beliau juga menjelaskan untuk melibatkan kaum disabilitas dalam merancang kebijakan sehingga terbentuk pelayanan yang INKLUSI. Konsultan Inklusi serta CEO & Founder KONEKIN Linktara, dalam sesinya beliau memberikan materi Etika berkomunikasi dan Berinterakasi dengan penyandang Disabilitas dalam Pelayanan publik. Beliau menekankan untuk implementasi pelayanan publik yang inklusif sesuai dengan undang-undang aksesibilitas layanan publik. Beliau juga menjelaskan tantangan SDM layanan publik dalam pemahaman, sikap, dan etika dalam berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. Dr. Isnindyarti, MKM, dalam sesinya beliau menjelaskan bagaimana pelayanan yang inklusif dan berkualitas bagi pelayanan kaum disabilitas dalam pelayanan di bidang kesehatan dengan memperkuat sesitivitas para petugas pelayanan publik dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas dengan mengedepankan empatik, inklusi dan bermartabat.(irf)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Rapat Pleno Rutin 30 Juni 2025

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (30/6) KPU Kabupaten Kediri kembali menggelar Rapat Pleno Rutin bertempat di Aula KPU. Pleno dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri Komisioner, Sekretaris, dan jajaran Kasubag. Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri dalam rapat pleno, menyampaikan untuk segera memvalidasi permintaan KPU RI perihal penghimpun barang museum nasional perjalanan pemilu. "Perihal Surat Dinas KPU RI Nomor 1078/PP.06-SD/09/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal penghimpun barang museum nasional perjalanan pemilu dimohon untuk segera di validasi," ujar Nanang. Selanjutnya Nanang juga menyampaikan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 "Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) undangan bisa opsional, bisa mengundang Bawaslu atau Dispendukcapil," terang Nanang Acara dilanjutkan dengan penyamapian dari masing-masing Divisi dan juga Sekretaris KPU terkait kegiatan KPU dalam satu minggu ke depan. (and)

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Apel Pagi Rutin, Senin 30 Juni 2025

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (30/6), KPU Kabupaten Kediri melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kediri. Berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sesuai dengan teks susunan apel berjalan dengan lancar. Diawali dengan laporan kepada Pembina Apel dan dilanjut dengan penghormatan kepada bendera merah putih, kemudian mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa pahlawan bangsa Indonesia. Dipimpin langsung oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri Irbabul Lubab sebagai Pembina Apel. Dalam kesempatan kali ini Irbab berpesan, di akhir bulan Juni ini untuk senantiasa semangat dalam bekerja dan menggunakan momen apel pagi ini sebagai sarana komunikasi antar divisi. Irbab juga mengingatkan untuk selalu siap walaupun tidak sedang memasuki masa tahapan sehingga jika ada kolaborasi permintaan antar instansi ataupun permintaan data dari pihak KPU pusat sekretariat KPU Kabupaten Kediri selalu siap. "walaupun kita tidak memasuki masa tahapan, hendaknya kita tetap semangat dan siap dalam bekerja, sehingga jika ada permintaan kolaborasi dengan instansi lain dan permintaan data dari KPU pusat kita bisa tanggap" Ujar Irbab.(irf)

Sosialisasi Standarisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)oleh KPU

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (25/6) KPU Kabupaten Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi Standarisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI pada. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh seluruh Satker KPU se-Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, yang menyampaikan pentingnya keberadaan dan pengelolaan PPID di setiap satuan kerja. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa pelayanan PPID harus berada di lokasi strategis dan mudah diakses oleh publik, serta dirancang secara inovatif, kreatif, dan menarik. Selain itu, seluruh layanan informasi harus diberikan secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak melanggar batas informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024. Sesi berikutnya diisi oleh Reni Rinjani, Kepala Bagian Humas dan Informasi Setjen KPU RI, yang memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan PPID. Materi yang disampaikan mencakup hak dan kewajiban pemohon informasi, tahapan permohonan informasi, serta prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan satker KPU. Setelah istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi terkait tata cara pengelolaan website PPID, yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman teknis dalam penyajian informasi publik secara digital. Materi ini mencakup struktur halaman, penayangan dokumen, hingga prinsip keterbaruan dan kemudahan akses oleh publik.(irf)