
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (18/11) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Rakor dilaksanakan di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jl. Bintoro No. 21-25, Tegalsari, Surabaya. Acara dimulai pukul 13.00 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 3 hari (18-20 November 2024) Dalam kesempatan ini KPU Provinsi Jatim mengundang peserta KPU Kab/Kota terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Tekhum, serta Admin/Operator Sikadeka. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Divisi Teknis Irbabul Lubab, Divisi Hukum dan Pengawasan Moh Dziyaudin, Kasubag Tekhum Donny Hendrawan dan Operator Sikadeka Panji. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya mengingatkan pentingnya Laporan Dana Kampanye oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan amanat dari Undang-Undang. Aang juga menekankan pentingnya memahami PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai rujukan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga semua pihak termasuk penyelenggara dan peserta pemilihan kepala daerah memiliki pemahaman bersama terkait aturan yang berlaku. "Tanggal 24 Nov merupakan batas penyampaian LPPDK hal ini penting disosialisasikan kepada Paslon, karena dalam masa kampanye pasti Paslon menerima dan mengeluarkan sumbangan baik sumbangan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, maka penting penggunaan ini dilaporkan untuk dipertanggungjawabkan," ucapnya. Beliau juga memastikan bahwa dalam rakor kali para LO Paslon dapat memahami detail PKPU 17 tahun 2024, mengingat ada beberapa perubahan terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS.