Berita Terkini

Pemilu 2024 Telah Ditentukan, Bagaimana Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden?

Kediri,  kab-kediri.kpu.go.id - (30/1/2022) via youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti diskusi virtual dengan tema “Pemilu 2024 Ditetapkan, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut? “ yang diselenggarakan oleh Total Politik. Berlangsung pukul 14.00 WIB di channel youtube Total Politik, diskusi ini menghadirkan narasumber dari Ketua KPU RI Ilham Saputra, Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari, Dekan Fakultas Ilmu Sosial UIII Philips J. Vermonte, dan Jurnalis Senior Bambang Harymurti. Setelah melalui proses panjang akhirnya tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak, sepakat digelar pada 14 Februari 2024. Selain dianggap mengakhiri spekulasi perpanjangan masa jabatan presiden, juga menimbulkan berbagai konsekuensi politik. Mulai dari potensi polarisasi karena masa kampanye yang panjang, pemerintahan transisi yang lama dan matematika politik lain terkait pencapresan. Ilham menjelaskan pasca disepakatinya tanggal pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024, maka KPU akan memulai tahapan awal di tahun 2022 yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik. Selain UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU juga berpegang pada Putusan MK yang terbaru, yaitu partai politik yang memenuhi parliamentary threshold atau mempunyai wakil di DPR RI pada Pemilu 2019 hanya diverifikasi secara administrasi, tidak secara faktual. Lebih lanjut, Ilham mengatakan alasan KPU memilih tanggal 14 Februari karena pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 beririsan dengan tahapan Pilkada 2024. KPU merancang sedemikian rupa sehingga tahapan-tahapan tersebut tidak berbenturan satu sama lain. “Dalam perhitungan kami, kemungkinan besar kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya bulan Agustus, maka perhitungan jika kemudian dikabulkan oleh MK terhadap permohonan-permohonan perselisihan hasil pemilu (hasil Pileg), maka ada daerah-daerah yang dikabulkan oleh MK, tidak bisa mencalonkan calonnya, kemudian parpolnya tidak bisa melakukan konsolidasi politik untuk mencalonkan orang tertentu, atau kader-kadernya di Pilkada,” kata Ilham. Selanjutnya M. Qadari menyampaikan banyak yang beranggapan bahwa presidential threshold nol persen dapat berdampak pada banyaknya paslon yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 sehingga bisa menghindari masalah polarisasi. Menurutnya, pemikiran ini kurang tepat, karena dalam syarat kemenangan Pilpres di Indonesia perolehan suara persentasenya 50% plus 1 suara. “Justru kalau syarat pencalonan diturunkan, apalagi nol persen, maka peluang untuk selesai satu putaran itu hampir-hampir tidak mungkin terjadi. Maka akan ada putaran kedua di mana pembelaan dan polarisasi itu terjadi,” tegas Qadari. Qadari menghighlight bahwa dalam putaran kedua tetap terjadi pembelaan dan polarisasi. Menurutnya, kemungkinan besar nantinya di putaran pertama, banyaknya para paslon nantinya akan mengelompok ke kandidat A dan B yang memiliki peluang lolos di putaran kedua. Menambahkan, Philips J. Vermonte berpendapat tentang usulan masa kampanye Pemilu 2024 jadi 120 hari penting bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memiliki waktu yang panjang untuk bisa mengenali asal-usul calon pemimpinnya sebelum memilih. "Terkait dengan kampanye 120 hari, ini perdebatan lama, dulu kita ingin agar masyarakat bisa menilai para calon karena itu waktunya perlu lama, karena kalau kita menganggap bahwa mungkin orang-orang yang di kota besar di Jakarta, mungkin lelah melihat sosial media dan seterusnya, tetapi mungkin dalam konteks yang lain ide-ide atau bagaimana calon pemimpin ini merebut hati dan pikiran pemilih," ucap Philips. Terakhir, Bambang Harymurti menilai saat ini ada arus besar yang menarik, salah satunya arus dari segelintir elite yang dalam bahasa pasarnya corner the market, ada aturan kedepan dimana ada dua calon yang salah satu calonnya merupakan calon pendamping. “Jadi sebelum Pemilu sudah disepakati calon-calon tersebut yang terdiri dari berbagai partai, jika bisa berjalan karena lawannya hanya calon pendamping maka bisa terlaksana satu putaran saja,” pungkasnya.  

KPU Kabupaten Kediri Gelar Diskusi Penyusunan SOP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (27/01/2022) Bertempat di Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar diskusi guna membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).  Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Pejabat Fungsional, dan jajaran sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ketua KPU Ninik Sunarmi dalam pembukanya menyampaikan pentingnya SOP karena secara sederhana ini merupakan suatu petunjuk secara tertulis yang memaparkan mengenai langkah-langkah kerja atau bagaimana cara melaksanakan kegiatan dengan rutin. “SOP ini merupakan petunjuk kita dalam setiap melakukan pekerjaan,” tuturnya. Selanjutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Hariono mengatakan mempunyai SOP memang bukanlah solusi dari semua masalah dan tidak bisa menjamin kinerja yang sangat baik maupun hasil yang baik. “Akan tetapi, dengan membuat SOP dapat memastikan bahwa KPU mempunyai sistem, proses kerja secara terstruktur, dan SDM yang berkualitas,” katanya. Senada dengan Agus, Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Nanang Qosim mengungkapkan SOP bisa mendukung untuk tepat dalam bekerja serta membantu untuk melakukan evaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan. “Dengan SOP dapat memudahkan kita berkoordinasi dalam bekerja, sehingga jika ada ketidak tepatan, kita dapat mengevaluasi mana langkah- langkah dari SOP tadi yang tidak sesuai sehingga kita dapat segera melakukan perbaikan,” ungkapnya. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dengan dibuat SOP selain memudahkan dalam bekerja, beliau berharap setiap SOP selesai dibuat langsung dilakukan simulasi dan dirawat. “Setelah SOP dibuat sepatutnya kita coba lebih dahulu, hal ini perlu kita lakukan apakah SOP yang kita buat telah sesuai dengan yang kita harapkan, jangan sampai dengan SOP malah menyusahkan kita kedepannya, dan yang tak kalah penting jika SOP telah di SK kan harus benar - benar dijaga sehingga kapanpun dibutuhkan atau ada pergantian pelaksana riwayat SOP ini tetap ada,” ucapnya. Lebih lanjut, Divisi Perencanaan Data, dan Informasi Eka Wisnu Wardhana menyampaikan dalam membuat SOP haruslah fleksibel dengan berpegang 2 (dua) prinsip yaitu memudahkan masyarakat mendapatkan informasi dan memudahkan KPU dalam memberikan pelayanan. “Mari prinsip tersebut kita terapkan dalam membuat SOP,” pungkasnya. Menambahkan arahan Komisioner-komisioner, Sekretaris Bekti Rochani menuturkan dengan SOP yang dibuat nantinya setiap bagian dapat konsisten dalam menerapkan. “SOP ini nantinya ditetapkan untuk dilaksanakan, mari kita berkomitmen untuk secara berkelanjutan bekerja sesuai dengan apa yang telah kita buat,” harap Bekti. Acara diskusi dilanjutkan dengan pemaparan SOP dari masing-masing Kasubag, dimana setiap Kasubag menjelaskan dengan detail SOP yang diampu divisinya, para peserta pun diminta saran dan pendapat terkait alur setiap SOP yang dijabarkan sehingga jika ada koreksi dapat segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan.  

Rakor dengan KPU Jatim, KPU Kediri Sampaikan Detail Proses Penataan Dapil

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/01/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim mengikuti Rapat Koordinasi Rekap Data Daerah Pemilihan (dapil) dalam Rangka Persiapan Tahapan 2024 secara virtual yang diadakan KPU Provinsi Jatim. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka dengan sambutan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam yang menyampaikan dengan ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024 di 14 Februari 2024, maka seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memulai mempersiapkan diri. “Tentunya persiapan ini diawali dengan penataan dapil di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dimana dalam penataan dapil ini haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip penataannya,” tutur Anam. Berikutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengungkapkan bahwa rakor ini merupakan momen strategis untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dapil yang ada di wilayahnya. “Apakah dapil di wilayah teman-teman sudah memenuhi syarat atau perlu adanya perubahan. Dan perlu diperhatikan juga hal-hal force majeure untuk dapat didahulukan yang ada pada dapil,” ungkapnya. Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq meskipun rentan waktu tahapan masih jauh namun harus dipersiapkan, terkait dengan divisi teknis KPU Jatim membutuhkan koordinasi terkait komponen pencalonan perseorangan. “Divisi Perencanaan akan melakukan rakor terkait koordinasi dengan divisi teknis meliputi harga satuan template-template, sehingga teman-teman teknis juga perlu mencermati rancangan RKB. Karena seiring telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilu 2024 dimungkinkan adanya revisi pada DIPA,” kata Rozaq. Menambahkan arahan komisioner, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menuturkan penataan SDM di KPU Jatim akan selesai di akhir bulan, Paling lambat 30 Januari 2022 kekosongan kasubag di KPU Kabupaten/Kota akan segera terisi. “Penataan ini dimaksudkan agar SDM yang ditunjuk dapat segera beradaptasi sehingga mampu memaksimalkan kinerja menjelang Pemilu 2024,” ucap Nanik. Memasuki acara utama, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan dalam penataan dapil perlu adanya prinsip dalam menyertakan peran publik hal ini akan berdampak terhadap anggota DPR/ DPRD yang sedang exist saat ini.  “Peran publik dalam pendapilan tidak bisa diabaikan Mengapa demikian? karena publik dapat mengajak mereka (anggota DPR/ DPRD) dan memberikan masukan, baik akademisi, LSM, ormas maupun parpol terkait dengan zona pertarungan mereka yang krusial. Meskipun nanti setelah mendapatkan masukan ternyata dapil tersebut tidak berubah,” ucap Insan. Insan menambahkan hasil pendapilan ini tidak hanya ranah pada divisi Teknis namun perlu dibicarakan bersama dan ditetapkan dalam pleno berdasarkan semua pihak dan dalam pencermatan jangan hanya terpaku dengan jumlah penduduk saja, namun memperhatikan dengan hal-hal lain. Pada kesempatan itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori ditunjuk menjelaskan proses pendapilan di Kabupaten Kediri. Anwar menyampaikan terkait perubahan data kependudukan di Kabupaten Kediri dan hasil analisa terkait harga kursi di Kabupaten Kediri tiap dapil masih setara jika mengacu 10% antara 90 sampai 100 % sudah terpenuhi.  “Dari 6 Dapil di Kediri paling kecil 6 Kursi dan paling besar 10 kursi. Kesetaraan kursi antar dapil sudah setara,” ungkap Anwar. Anwar juga mengungkapkan Integralitas dari Kabupaten Kediri tidak ada wilayah yang terpisah, kohesivitas pun tidak ada kesenjangan di masing-masing wilayah di Kabupaten Kediri serta prinsip kesinambungan data dari Pemilu 2019 hingga data terakhir yang digunakan masih relevan dan ideal untuk persiapan Pemilu Tahun 2024.  

Bagaimana Menyiapkan Pemilu yang Partisipatif dan Berkeadilan?

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/1/2022) via Youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Webinar Rabu Ngopi dengan tema Outlook Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024: Menyiapkan Demokrasi Elektoral yang Partisipatif dan Berkeadilan yang diadakan oleh KPU Kabupaten Serang. Dimulai pukul 09.00 WIB, webinar kali ini menghadirkan Keynote Speaker dari Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Narasumber dari Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satia Laksmana, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Dr. Didih dan Akademisi UNTIRTA Ikhsan Ahmad serta Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa N Agustyati. Menurut, Prof. Saldi Isra dengan pengalaman beberapa pelaksanaan Pemilu, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menemukan solusi atau antisipasi. Oleh karena itu sebagai penyelenggara, pengalaman tersebut dapat dijadikan suatu pelajaran untuk mensukseskan Pemilu/ Pemilihan kedepannya. “Saya percaya daulat rakyat akan memenangkan proses Pemilihan, entah siapa yang memenangkan itu bukan urusan kita, urusan kita adalah memastikan suara yang dipilih oleh pemilih tidak tercederai siapa pemenang suara di tahapan akhir Pemilu/ Pemilihan. Saya menyambut bahagia webinar ini, semoga segala pengalaman bisa menjadi pelajaran” ungkapnya. Selanjutnya, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan tentang strategi KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkeadilan. Salah satu program yang direncanakan adalah Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), merupakan sarana pendidikan pemilih masyarakat yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap Pemilu dan Pemilihan demi tercapainya partisipasi masyarakat yang adil.  “Mudah-mudahan dengan cara ini sosialisasi yang dicapai bisa sampai pada seluruh lapisan masyarakat serta seluruh elemen yang terkait dapat bersatu menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024,” kata Dewa. Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satia Laksmana dalam materinya segmentasi basis utama Pemilih Pemilu 2024 menyampaikan bahwa terdapat identifikasi dasar segmentasi pemilih dengan menemukan karakteristik pemilih dan menemukan metode yang tepat bagi program sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Banyak persepsi di tengah masyarakat maka kita sebagai penyelenggara harus bisa petakan dan melakukan pendekatan untuk mengubah persepsinya” jelas Eka. Tak ketinggalan Ketua Bawaslu Didih M Sudi menyampaikan bahwa “Pemilu dan Pemilihan 2024 akan dilakukan secara serentak dengan peraturan lama atau tanpa ada revisi UU maka dari itu terdapat kelebihan dimana aturan relatif telah dipahami oleh para pihak, namun juga terdapat kekurangan yaitu pengalaman pada Pemilu/ Pemilihan sebelumnya bisa jadi terulang kembali”. Narasumber berikutnya Ikhsan Ahmad dari UNTIRTA menyampaikan “Ketika partisipasi pemilih mencapai 80% kita juga tidak bisa mencerna bahwa presentasi itu dapat merepresentasikan sebuah kesadaran berdemokrasi yang lahir dari pemilih berkedaulatan, jangan-jangan partisipasi itu lahir dar kemiskinan struktural yang diciptakan oleh partai politik. Maka untuk memastikannya, kebutuhan terhadap peningkatan kemampuan substansi demokrasi menjadi penting dan signifikan ketika membicarakan keadilan pemilu”. Terakhir Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa N Agustyati menyampaikan bahwa kondisi Pemilu 2024 tidak ada revisi UU Pilkada, sehingga kondisinya akan sama seperti tahun 2019. Upaya untuk menuju efektifitas pemerintahan dan integritas politik mungkin belum dapat tercapai pada Pemilu 2024. “Maka salah satu bentuk rekayasa yang bisa diupayakan ditengah tidak adanya revisi UU Pemilu adalah melalui penyederhanaan suara tidak sah tetapi juga juga meminimalisir suara yang tidak sah,” jelasnya.

Memastikan 30% Peran Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/1/2022) via Youtube, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti diskusi virtual dengan tema Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU dan Bawaslu yang diadakan oleh Perludem. Berlangsung pukul 13.00-15.00 WIB, diskusi kali ini menghadirkan Maju Perempuan Indonesia Wahidah Suaib, JPPR Nurlia Dian Paramita, Dosen Ilmu Politik UI Sri Budi Eko Wardani, Perludem Khoirunnisa N Agustyati. Narasumber pertama dari Dosen Ilmu Politik UI Sri Budi Eko Wardani menyampaikan bahwa harus ada afirmasi dalam perspektif gender dan kultur yang baik. Tindakan afirmasi dalam pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dipastikan ada keterwakilan perempuan atau mencapai 30% lebih, bukan yang seperti selama ini dua kali periode hanya satu orang perempuan saja. “Ketika yang lain sudah bisa meningkat, kenapa penyelenggaranya tidak. Dengan begitu ketika rekrutmen dan seleksi hasil akhir KPU dan Bawaslu daerah akan terinspirasi, sehingga baik untuk kaderisasi keatas. Maka nantinya calon perempuan yang akan berkompetisi di tingkat Nasional sudah dipersiapkan sejak di tingkat Provinsi, ini juga bisa disebut investasi jangka panjang,” jelasnya. Setuju dengan Sri, Nurlia Dian Paramita dari JPPR menyampaikan bahwa bagian gerakan demokrasi berupa perjuangan perempuan untuk meningkatkan jumlah perempuan di penyelenggara pemilu dapat dilalui dengan cara-cara demokratis dengan memperhatikan keseimbangan representasi gender. Hal ini sangat penting untuk memastikan pengutamaan gender agar dapat dipahami dengan baik oleh anggota DPR utamanya Komisi II. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR, terutama Komisi II DPR, untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting karena lembaga tersebut berperan strategis untuk mensosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih. “Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu. Misalnya dalam menindak pelanggaran dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor. Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar dia. Terakhir dari MPI Wahidah Suaib mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan penting dalam penyelenggaraan. Melihat rata-rata jumlah pemilih perempuan mencapai 50%, maka penting perempuan hadir dalam Pemilu untuk mengawal proses dan hasilnya agar murni sesuai suara rakyat. “Dengan cara perempuan sebagai pemilih, menjadi peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu,” tambahnya.  

Sinergi, Kunci Sukses Penerapan Reformasi Birokrasi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (25/01/2022) Bertempat di Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno rutin.  Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi dengan dihadiri anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ninik menyampaikan bahwa rapat ini fokus diadakan guna membahas tindak lanjut dari pleno minggu lalu, dimana reformasi birokrasi tetap menjadi agenda utama dalam pleno pagi ini yang dalam aplikasinya dibutuhkan kerja sama antar sub bagian. “Reformasi Birokrasi tidak dapat kita laksanakan sendiri, maka dari itu sinergi antar divisi sangat dibutuhkan guna untuk menghasilkan hasil penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Ninik. Ninik berharap ditahun ini KPU Kabupaten Kediri dapat menerapkan reformasi birokrasi dengan maksimal, dimana setiap unsur di dalam self assessment LKE dapat terpenuhi dengan baik.  “Hal ini dimaksudkan untuk melengkapi semua pencapaian yang diperoleh KPU, yang tak hanya baik dari sisi teknis menyelenggarakan pemilihan namun juga dari sisi administrasi yang erat kaitannya dengan pelayanan publik sebagai wujud penerapan tata kelola lembaga yang baik dan berkualitas,” pungkasnya. Dalam pleno kali ini turut dibahas pula rencana penggunaan BPJS ketenagakerjaan untuk badan adhoc pada pemilu serentak 2024, hasil rakor terkait tindak lanjut pemeriksaan BPK RI, dan proses komunikasi dengan beberapa instansi terkait permohonan hibah bangunan.