Berita Terkini

Peringati Hari Jadi Kabupaten Kediri Ke-1218, Yuk Berkenalan Dengan Busana Khas Daerah Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Memperingati hari jadi Kabupaten Kediri ke-1218, Kabupaten Kediri memperkenalkan busana daerah khas Kediri. Acara yang dilaksanakan di pendopo Jayati, Kabupaten Kediri pada Jum’at (25/03/2022) tersebut dihadiri oleh jajaran forkopimda Kabupaten Kediri beserta instansi terkait. Dalam peringatan hari jadi di Tahun 2022 ini, bertemakan “Kadiri Raya Mukti, Hayo Gumregah Nyawiji” yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia yakni Kediri Raya Sejahtera, Ayo Bangkit Bersama. Dalam kesempatan tersebut Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana yakin bahwa semakin membaiknya kondisi di Kediri pada tahun 2022 ini untuk bangkit dan membangun secara bersama-sama, tidak hanya di Kabupaten Kediri saja namun pada wilayah Kediri Raya. “Hari jadi Kediri yang diperingati pada tiap tahunnya mengacu pada sumber data arkeologi berupa Prasasti Harinjing di Kebun Kopi Sukabumi, Siman pada tahun 1916 dan diamankan oleh administratur kebun yang bernama W.Pet. Prasasti Harinjing pertama kali diterbitkan pada hari Senin, tanggal 11 (ekadasi) Bulan Caitra (bulan antara Maret - April) Suklapaksa (paro terang/tanggal 1-15 purnama) Tahun 726 Saka atau bertepatan dengan tanggal 25 Maret 804 Masehi. Maka ini jadi cikal bakal peringatan hari jadi Kabupaten kediri sampai sekarang,” kata Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito pada sambutan di Pendopo. Dalam peringatan hari jadi ke-1218 kali ini, diperkenalkan juga pakaian daerah khas kediri, dimana yang pakaian khas pria dinamakan Wdihan Kadiri sedangkan untuk pakaian khas wanita dinamakan Ken Kadiri. Ciri yang membedakan pakaian khas Kediri ini dengan daerah lain adalah terdapat sabuk gringsing panjalu di bagian pria sedangkan untuk wanita menggunakan sampur atau selendang. Gringsing diambil dari cerita Panji dan Candra Kirana, dimana ketika Candra Kirana sedang hamil dan hendak melahirkan, berniat menyerahkan baju polos. Namun dirasa kurang pantas untuk diserahkan, akhirnya baju tersebut diberi motif yang kemudian dinamakan motif gringsing. Selain itu, terdapat motif lidah api yang menjadi representasi ibu kota Kediri yakni Dahanapura. Lidah api tersebut terdapat ikonografi patung dan candi yang terdapat di kediri. “Alhamdulillah pakaian daerah ini sudah memiliki hak kekayaan intelektualnya (HAKI),” tegas Mas Dhito. Acara ditutup dengan pemotongan dan serah terima tumpeng dari Bupati Hanindhito Himawan Prama kepada ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto (Bint).  

KPU Kediri Ikuti Sosialisasi 3 Peraturan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id  – Jumat (25/03/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri via streaming mengikuti Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara yang diadakan Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sosialisasi ini dimulai pukul 08.30 WIB dengan dihadiri perwakilan dari tiap Kementerian/Lembaga (K/L) Se-Indonesia.  Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan dalam sambutannya menyampaikan hari ini ada 3 Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan, yang pertama PMK 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, yang kedua PMK 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan yang terakhir PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. “Bapak/Ibu BMN kita sekarang sekitar 6.620,88 T, dengan rincian yang terutama di aset tetap 5.976,01T, aset lainnya 1.225,10T, aset lancar 665,16T, persediaan 160,51T, pungkasnya. Terkait penyampaian Laporan Wasdal, kita juga memonitor juga karena masih ada yang tidak menyampaikan setiap tahunnya, makanya dibuat PMK baru dan kita akan mensosialisasikannya. Pada tahun 2021 ini ada 18.141 satker yang menyampaikan laporannya secara tepat waktu, 243 satker terlambat menyampaikan dan 3.656 satker tidak menyampaikan laporan wasdalnya sesuai ketentuan pada PMK 244/PMK.06/2012 beserta perubahannya. Dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Wasdal menjadi salah satu parameter pengukuran Indeks Pengelolaan Aset Tahun 2021,” ucapnya. Lebih lanjut, Encep dalam kegiatan ini pokok-pokok perubahannya akan dijelaskan lebih rinci oleh tim lingkup rancangan kebutuhan, lingkup pemindahtanganan BMN, lingkup pengawasan dan pengendalian BMN. “Jadi dari bpk/ibu dari mulai pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan lain-lain kita perbaiki berdasarkan usulan bpk/ibu dari K/L supaya kita lebih tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisiknya dari pengelolaan Barang Milik Negara dan tentu saja pengelolaan BMN lebih baik dan lebih baik lagi,” pungkasnya. Turut mengikuti sebagai perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Sekretaris Bekti Rochani dan Bendahara Ferawati hingga berita ini diterbitkan sosialisasi masih berlangsung dan direncanakan berakhir pukul 11.00 WIB. (Don/pnj)

Pentingnya Pengelolaan BMN Dalam Menjaga Aset Negara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Dalam lanjutan Sosialisasi 3 Peraturan Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara yang diadakan Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Jumat (25/03/2022). Keynote speaker dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Ronald Silaban menyampaikan dalam rangka Sosialisasi 3 Peraturan Menteri Keuangan yang terbit di Tahun 2021, ketiga PMK tersebut merupakan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 27 tahun 2014, penyesuaian tersebut disusun dalam rangka Simplikasi dan Digitalisasi Proses Bisnis dan Dokumen Pengelolaan BMN. “Adapun Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah PMK Nomor 153 tahun 2021 yang akan menggantikan PMK Nomor 150 Tahun 2014 tentang rencana kebutuhan BMN, kemudian PMK Nomor 165 tahun 2021 yang mengubah beberapa peraturan PMK 111 Tahun 2016 tentang pemindahtanganan BMN dan PMK 207 tahun 2021 menggantikan PMK 244 tahun 2012 serta perubahannya PMK Nomor 52 Tahun 2016 pengawasan dan pengendalian BMN,” ucapnya. Acara memasuki Sesi Pertama Perencanaan Kebutuhan BMN PMK 153/PMK.06/2021 dengan Narasumber Hendra Gunawan. Dalam paparannya beliau menyampaikan terkait obyek perencanaan Kebutuhan BMN kategori Tanah dan/atau Bangunan dan Selain Tanah dan/atau Bangunan. Dengan bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN, diantaranya pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan. “RKBMN Hasil Penelaahan bukan merupakan dokumen yang berlaku sebagai persetujuan dari Pengelola Barang atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang. Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian usulan RKBMN dan/atau laporan pengusulan penyediaan anggaran akibat kondisi darurat dan/atau kondisi lainnya tidak dapat menyusun dan mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan dalam rencana kerja K/L,” jelasnya. Selanjutnya, Sesi Kedua dilanjutkan pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara oleh narasumber Gaspar Bacenti Fernandez. “4 (empat) Pemindahtanganan BMN yang diatur dalam peraturan diantaranya : (1)Tukar menukar, Pengalihan kepemilikan BMN dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang; (2) PMPP, Pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara; (3) Penjualan, Pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang; dan terakhir (4) Hibah, Pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian,” terangnya.  Terakhir, sesi ketiga diisi pemateri oleh Bapak Dwi Kurniawan Saputro. Beliau dalam paparannya menjelaskan terkait Pengawasan dan Pengendalian BMN Berdasarkan PMK No.207/PMK.06/2021 (Pengganti PMK 244/PMK.06/2012 dan PMK 52/PMK.06/2016).  “Dengan maksud dan tujuan pada PMK ini, Memberikan pedoman bagi Pengguna Barang dan Pengelola Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara serta Terselenggaranya pengawasan dan pengendalian BMN yang tertib dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal,” pungkasnya. Dengan disosialisasikannya 3 peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Kementerian/Lembaga selaku pengguna BMN untuk senantiasa menggunakan BMN dengan sebaik-baiknya serta tergerak untuk memanfaatkan BMN yang dikuasainya demi meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Don/pnj)  

KPU Kediri Ikuti Rakor Bidang SDM dan Partisipasi Hubungan Masyarakat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jum’at, (25/3/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat bersama Anggota KPU Provinsi se-Indonesia Divisi SDM serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Pembicara dalam rakor ini dari Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Divisi SDM serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat I Dewa Kade Raka Sandi, dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Rakor ini digelar sebagai bekal persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 khususnya mengenai evaluasi beberapa program SDM serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat agar proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota berjalan lancar. Untuk bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat agar melakukan evaluasi terkait apakah sudah efektif dan efisien. Ketua KPU RI Ilham Saputra berharap segala evaluasi yang dibahas dalam rakor ini mendapatkan rekomendasi yang dapat merenovasi, meningkatkan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di berbagai bidang khususnya SDM serta Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. “Mari kita bersama-sama semangat berjibaku untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, tinggal beberapa waktu lagi,” tambah Ilham.  Sementara itu, I Dewa Kade Raka Sandi selaku Ketua Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat turut menyampaikan bahwa “Saya merasa bersyukur seingat saya tidak pernah menegur karena target kurang karena teman-teman menetapkan target dan melebihi apa yang ditetapkan oleh kami di KPU,” kata Dewa. Selanjutnya, Anggota KPU RI Pramono Ubaid mengatakan sebenarnya terdapat banyak faktor yang berpengaruh kenapa pemilih tidak menyuarakan hak pilihnya, maka dari itu tidak semua hal tersebut merupakan tanggung jawab dari divisi partisipasi dan hubungan masyarakat.  “Jadi rumusnya dilihat dari kandidatnya, partai politiknya, dari pemilihnya, jadi ada push faktor, pull faktor, pull faktor kandidat, kenapa dia dipilih pemilih, push ada dorongan kenapa memilih ini dibanding itu,” terangnya. Terakhir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima mendorong agar hasil dari rakor ini dapat merumuskan masalah terkait persiapan Pemilu 2024 yang bisa dibilang sangat kompleks. “Saya mohon bisa segera merumuskan hal tersebut. Termasuk kekurangan pns, kita menyadari betul di sebagian besar satker kita kekurangan PNS termasuk bagaimana nanti ceritanya, kebijakannya, rumusannya dari bapak ibu apabila PPNPN sudah tidak boleh digunakan pada 2023,” pungkas Wima. (pnj)

KPU Kediri Gelar Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (24/03/2022) via zoom Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022.  Rakor ini turut mengundang stakeholder diantaranya : Bawaslu, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809, Dispendukcapil, Bakesbangpol, Dinas Kesehatan dan Partai Politik.  Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dibuka oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, dilanjutkan pengarahan oleh Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia dan disambung pemaparan materi Anggota Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana.  Ninik Sunarmi dalam sambutannya menyampaikan dalam PKPU No. 6 tahun 2021 pasal 10 menyebutkan dalam melakukan PDPB KPU Kabupaten/Kota diamanahi membentuk suatu forum koordinasi. guna mendapatkan masukan dari instansi-instansi lain, maupun warga masyarakat terkait PDPB. “Dan dengan diselenggarakan Rakor ini kami sangat berharap masukan-masukan pihak terkait untuk dapatnya nanti nya di pemutakhiran yang akan datang berharap lebih baik, menjadi lebih akurat, kompresif dan mutakhir,” ucapnya Sementara itu, Anggota KPU Jatim, Nurul Amalia dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Pemutakhiran data sebelum ini dilakukan oleh KPU RI melibatkan banyak pihak dalam menunjang langsung data pemilih, hampir setiap pemilu data pemilih sangat krusial karena keterbatasan waktu.  “Dengan landasan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, banyak pihak yang ikut mengawal proses pemutakhiran data pemilih ini. DPT bisa ditetapkan sampai 3 kali, dan saat pemutakhiran kadang masih ditemui di beberapa daerah kalau data pemilihnya masih belum baik,” kata Nurul.  Nurul menambahkan seiring dilakukan pemutakhiran data setiap bulan harapannya daftar pemilih akan jadi lebih baik menjelang pemilu 2024  Perkiraan Bulan Oktober nanti akan ada DP4 yang diterima, sesuai tahapan KPU dari Kemendagri, ke KPU RI, KPU RI ke Kabupaten/Kota. “Jadi perkiraan September adalah batas akhir kalau tidak molor, menjadi pemutakhiran berkelanjutan terakhir,” tegasnya. Memasuki sesi materi, Eka Wisnu dalam pemaparannya menjelaskan tugas yang diemban KPU dalam pemutakhiran data pemilih salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi seperti hari ini, adapun tugas - tugas ini telah diatur pada pada PKPU 6 tahun 2021. “Dalam penyelenggaraan, KPU Kabupaten/Kota bertugas menjabarkan program dan arah kebijakan, menyelenggarakan tahapan pelaksanaan, melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota, melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota,” terang Wisnu. Wisnu juga menjelaskan terkait wewenang yang dimiliki KPU Kabupaten/Kota salah satunya yaitu menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota. “Seperti hari ini KPU Kabupaten Kediri mengajak bapak/ibu sekalian dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemiih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022,” ungkapnya Dalam forum tersebut Wisnu juga menyampaikan hasil Pemutakhiran DPB Bulan Maret 2022 yang telah dilakukan KPU Kabupaten Kediri dengan jumlah DPB 1.245.873 pemilih, pemilih Laki-laki 624.719 dan pemilih Perempuan 621.154. Dengan 825 pemilih (769 Pemula dan 56 Pindah Masuk Kediri) dan 232 pemilih TMS (176 Meninggal Dunia dan 56 Pindah Keluar Kediri) yang tersebar di 5.758 (maksimal jumlah pemilih per TPS adalah 300 pemilih). Menutup materinya Wisnu mengajak kepada semua (stakeholder, parpol, dan masyarakat umum) untuk aktif dalam mengawal pemutakhiran data pemilih. “Mari kita kawal, awasi, cermati data pemilih karena dengan mengawasi dan mencermati data pemilih memperkecil peluang - peluang kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya.(don)    

Pelajari Aplikasi Baru Pengelolaan Keuangan, KPU Kediri Ikuti Sosialisasi Sistem SAKTI

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (24/03/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi PMK-171/PMK.05/2021 tentang Sistem SAKTI yang diadakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri. Dalam sosialisasi ini KPPN Kediri mengundang seluruh Pengelola Keuangan di lingkup wilayah kerja KPPN Kediri, diantaranya Kediri Kabupaten, Kediri Kota, Trenggalek dan Nganjuk.  Acara dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Kepala KPPN Kediri Hari Winarno yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa SAKTI merupakan sistem yang menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan instansi “SAKTI ini merupakan aplikasi penyempurnaan dari program aplikasi yang sebelumnya. Mari kita sama-sama belajar, berbagi ilmu tentang SAKTI ini, karena mulai tahun 2022 ini full penuh memakai Aplikasi Online ini, mulai Pembayaran, Penganggaran dan Pelaporan,” tutur Hari Lebih lanjut, Hari berharap semua pengelola keuangan yang mengikuti sosialisasi ini dapat cermat mengamati apa yang nantinya disampaikan oleh pemateri. “Mohon bapak/ibu sekalian untuk sabar mengikuti sosialisasi ini karena Mas Zainal dan Bu Harsih Pejabat Fungsional selaku narasumber akan membimbing panjenengan semua sampai bisa dan menguasai Aplikasi Online SAKTI ini,” tambahnya. Turut mengikuti sebagai delegasi KPU Kabupaten Kediri yaitu Sekretaris Bekti Rochani dan Bendahara Ferawati hingga berita ini diterbitkan sosialisasi masih berlangsung dan direncanakan berakhir pukul 12.00 WIB. (don/pnj)