Berita Terkini

Pleno, KPU Kediri Kembali Cermati RKB Pemilihan 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (17/01/2022) Bertempat di ruang ruang media center. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan Rapat Internal Pembahasan Rancangan Kebutuhan Belanja (RKB) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Ninik Sunarmi dan dihadiri oleh Anggota Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Kediri.  Ketua KPU Ninik Sunarmi menyampaikan bahwa pleno ini diadakan guna mengevaluasi Rancangan Kebutuhan Belanja (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 sesuai dengan arahan KPU Jatim pada rakor Kamis lalu. “Dari rapat pembahasan bersama KPU Jatim tersebut, kemudian Kita menindaklanjutinya dengan pembahasan di internal KPU Kabupaten Kediri sebagai bentuk evaluasi kembali terkait kebutuhan anggaran pemilihan di 2024 ,” ungkap Ninik. Pada kesempatan ini, setiap Kasubag diminta memberikan masukan terkait draf pendanaan bersama dan sekaligus mencermati ulang setiap komponen yang ada dalam RKB pemilihan serentak 2024. “Harapannya dengan pleno yang kesekian kali ini, tidak ada kegiatan yang dianggarkan dobel di Kabupaten Kediri dan sebaliknya, jangan ada kegiatan yang terlewatkan sehingga tidak dianggarkan,” tutup Ninik.  

Wujudkan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan, KPU Kediri ikuti Rakor Penyusunan PIPK

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (17/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti  Rapat Koordinasi  Penyusunan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Adapun undangan pada kegiatan tersebut yaitu Sekretaris, Kasubag, Bendahara, Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), serta staf Keuangan KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim. Kegiatan yang dilaksanakan daring pada pukul 13.30 WIB ini menghadirkan narasumber dari Bagian Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) KPU RI M. Aminsyah dan Dwi Rismala. Dipandu oleh moderator dari Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Suharto. Mengawali rakor ini, Sekretaris KPU Jawa Timur Nanik Karsini membuka acara sekaligus memberikan arahan terkait tema yang dibahas. PIPK merupakan pengendalian yang dirancang secara spesifik guna menentukan kevaliditasan laporan keuangan yang dihasilkan. Laporan yang baik merupakan laporan yang penyusunannya sesuai dengan standar pemerintah.  “Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan berguna untuk mendukung proses penyusunan laporan keuangan, serta dalam rangka pencapaian maksimal penyusunan dan penilaian serta pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan pada satuan kerja, khususnya KPU di wilayah Provinsi Jawa Timur,” jelas Nanik. Setuju dengan Nanik, M. Aminsyah menjelaskan bahwa rakor ini merupakan sebuah komitmen bersama guna mengupgrade manajemen pengelolaan dan pelaporan yang lebih unggul. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperoleh kualitas laporan keuangan yang semakin baik dan tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran laporan keuangan KPU untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” tutur Amin. Terdapat empat opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang perlu dipenuhi dalam menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar pemerintah. “Empat (4) opini tersebut diantaranya laporan keuangan sesuai standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” papar Amin. Terakhir Dwi Rismala menjelaskan terkait teknis penyusunan dan penilaian Laporan PIPK yang disertai dengan simulasinya. PIPK merupakan laporan yang dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusunan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP).  “PIPK diterapkan pada tingkat entitas pelaporan penyusunan LKPP bertanggung jawab untuk untuk mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK,” terang Dwi.

PPID KPU Kediri Terima Kunjungan Pemilih Pemula SMA Pawyatan Daha dan Mahasiswa Universitas Brawijaya

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (17/01/2022) Bertempat di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Joyoboyo KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan Pemilih Pemula SMA Pawyatan Daha Kediri dan Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang. Adapun maksud kunjungan ini adalah bagi para siswa SMA sebagai upaya mengenal proses kepemiluan sejak dini yang ada di Kabupaten Kediri, dimana para siswa ini dapat melihat langsung RPP digital yang dimiliki KPU dengan berbagai informasi didalamnya. Sedangkan bagi Mahasiswa UB hal ini dimaksudkan untuk memohon data penelitian yang berfokus membahas Rumah Pintar Pemilu. "Bagi pemilih pemula kunjungan ini kami manfaatkan untuk memberikan informasi terkait kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kediri, sementara untuk mahasiswa UB, kami memberikan informasi dan data dukung yang dibutuhkan dalam penelitian mereka terkait RPP Joyoboyo," ucap PPID KPU Kediri, Bintang Fajar. KPU sebagai lembaga publik selalu berusaha terbuka bagi siapapun, termasuk bagi insan akademis yang berkepentingan di bidang pendidikan maupun masyarakat umum untuk mengenalkan pentingnya pendidikan demokrasi.

Manfaatkan Teknologi Informasi dalam Upaya Menghadapi Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (13/1/2022) via youtube KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi pada Pemilu Tahun 2024 bersama Perwakilan Partai Politik, Bawaslu dan DKPP. Berlangsung pukul 13.00 WIB dalam sosialisasi kali ini menghadirkan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Viryan sebagai narasumber. Sosialisasi ini berlangsung secara daring dan luring di Gedung KPU RI. Dewa selaku pemberi sambutan menyampaikan pemanfaatan teknologi informasi menjadi suatu kebutuhan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, karena akan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggara dalam menjalankan fungsinya. Masterplan IT KPU 2021-2025 yang disusun, telah mengacu berbagai prinsip seperti akuntabilitas, aksesibilitas, integritas dan keamanan. "Keberadaan teknologi komunikasi dan informasi inilah yang diharapkan akan membantu efektivitas dan efisiensi KPU dalam penyelenggaraan pemilu ke depan," tuturnya. Sementara itu, Viryan menjelaskan sosialisasi ini sebagai langkah persiapan Pemilu 2024 sejak dini secara bersama-sama dengan partai politik, Bawaslu dan DKPP. “Sesuatu yang baru seperti ini tentunya bukan hal yang mudah, ada beberapa pihak yang memahaminya berbeda. Wajar karena ini hal baru, namun kami meyakini dengan hal baru ini resiko yang terjadi pada tahun 2019 bisa kita mitigasi,” ucapnya.  KPU mempunyai mimpi agar pemilu bisa diakses melalui smartphone atau katakanlah KPU dalam genggaman. Kebiasaan yang baru memang tidak mudah, maka bisa diawali dengan kerja bersama dengan pemutakhiran berkelanjutan. Sehingga setiap stakeholder baik parpol, bawaslu, DKPP sudah terbiasa terbangun proses pemilunya menggunakan aplikasi mobile.  Harapan kedepannya akses tahapan pemilu dimungkinkan para pihak seperti parpol, bawaslu, DKPP dapat serentak mengakses. Untuk publik juga bisa menggunakan akses umum melalui open data KPU, yang sudah terancang rapi. Dengan komunikasi dan diskusi sejak awal mengenai pemanfaatan TI Ketika tahapan pemilu sudah berjalan, maka  tidak akan ada lagi hal-hal teknis yang perlu dipersoalkan.

Pentingnya Evaluasi dan Memahami Regulasi Menjelang Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (13/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (FDKBP) dengan topik "Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum Pada Pemilu 2024" yang digelar oleh KPU Provinsi Bali. Acara yang dilaksanakan daring ini menghadirkan narasumber dari Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari. sebagai sambutan dan pembuka acara oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, dan dimoderatori oleh anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula. Dalam kesempatannya sebagai pembuka acara, Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa KPU dalam mengevaluasi tentang penyelenggaraan pemilu harus fokus pada titik-titik yang menjadi inti permasalahan. Agar bisa mewujudkan politik yang baik, maka tujuan yang harus dicapai adalah menunjukkan kualitas diri semaksimal mungkin. “Penyelenggara pemilu agar mulai berkonsentrasi untuk menunjukkan kualitas diri dan lembaga dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 kedepan”, tuturnya. Selanjutnya Hasyim Asy’ari menyampaikan dalam materinya mengenai pentingnya menambah pengetahuan tentang regulasi atau aturan-aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepemiluan demi menjamin kepastian hukum yang diterapkan di dalamnya. Evaluasi pemilu sudah dibahas dalam beberapa substansi yang terdiri atas beberapa pasal-pasal dalam undang-undang pemilu dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019 lalu.  “Untuk menuju pemilu yang sesuai kriteria, saya menghimbau agar menerapkan 4 kriteria kepastian hukum yaitu tidak adanya kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak inkonsisten dan dapat diterapkan”, katanya. Mengantisipasi adanya sengketa dapat dicegah sejak dini dengan memahami betul bagaimana regulasi dengan cara memetakan apa saja potensi sengketa dan untuk jangka panjang maka kedepannya diperlukan adanya check list yang berisi kelengkapan administrasi pada setiap tahapan pemilu.

KPU Kediri ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Secara Serentak

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (13/01/2022) Bertempat di Media Center, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti penandatanganan naskah Perjanjian Kinerja (PK) KPU Jatim dan Sekretariat KPU Jatim Tahun 2022 yang kali ini dilaksanakan secara serentak bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jatim. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatangan ini telah sesuai PP No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan pada setiap lembaga termasuk KPU untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan memerhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. “Perjanjian Kinerja disusun merujuk pada Rencana Strategis (Renstra), dan sudah tentu turunan dari Renstra KPU RI, terkait visi, misi, serta indikator kinerja yang harus kita lakukan di tahun 2022 ini,” ucap Anam. Anam menyebutkan Perjanjian Kinerja ini merupakan deklarasi janji kerja yang perlu dimaksimalkan, tidak hanya menjadi rutinitas dan seremonial belaka, tetapi harus diaktualisasikan dan menjadi target kerja di tahun 2022. Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa pada tahun 2021, KPU Jatim telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan tata kelola keuangan.  “Kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pada meningkatnya indeks penilaian Laporan Kinerja (Lakip), penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), program kehumasan, tata kelola pelaporan keuangan, serapan anggaran yang cukup bagus, akuntabilitas penyampaian informasi publik, serta penunjukan sebagai satuan kerja percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi,” tambahnya. Tak hanya perjanjian kinerja pada kesempatan ini KPU Jatim juga melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 402 pegawai yang tersebar di seluruh satker di Jawa Timur. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengatakan di tahun 2022 tata administrasi dan pengelolaan PPNPN semua diambil alih oleh provinsi, maka dari itu setiap bulan KPU Kabupaten/ Kota wajib melaporkan presensi sebagai dasar penyelesaian keuangan. “Dengan ditariknya pengelolaan oleh Provinsi semua administrasi yang berkaitan dengan PPNPN, baik presensi dan laporan kegiatan yang dilakukan wajib dilaporkan setiap bulan sebagai monitoring berkala dan dasar KPU menyelesaikan pembayaran gaji,” kata Nanik.