
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (29/7), KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota. Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Sekretaris Randy Agatha Sakaira, Plt. Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Ferawati, serta Fungsional Arsiparis Emy Supriyati. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya pengelolaan arsip pasca pemilihan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga. Dilanjutkan sambutan dari Eka Wisnu Wardhana yang mendorong optimalisasi digitalisasi arsip oleh pejabat fungsional di masing-masing satuan kerja. Narasumber Miftahur Rozak menyampaikan materi terkait Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif, Klasifikasi dan Masa Retensi Arsip aktif dan inaktif, serta Evaluasi Tata Kelola Logistik Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Beliau juga menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik tidak hanya mendukung efisiensi kerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas informasi kelembagaan secara jangka panjang. Rapat ini bertujuan menyamakan pemahaman dan meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di seluruh jajaran KPU secara profesional dan berkelanjutan.(irf)