Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –Senin (12/6/2023)  KPU Kabupaten Kediri menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW). Dilaksanakan tepat pukul 19.00 WIB di Media Center KPU Kabupaten Kediri. Ada satu PPK dan dua PPS yang akan dilantik dalam acara pengambilan sumpah kali ini. Pergantian dilakukan karena Anggota PPK dan PPS sebelumnya melakukan pengunduran diri. Proses pelantikan dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi dengan didampingi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan Sekretaris Randy Agatha. Ninik mengucapkan selamat kepada Anggota PPK dan PPS yang telah dilantik, beliau berharap PPK dan PPS yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaik untuk Pemilu tahun 2024. "Selamat atas pelantikannya, saya tunggu kontribusi terbaiknya dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024,"tutur Ninik.(and)

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Kebangkitan Nusantara.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id –Minggu (11/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Kebangkitan Nusantara. Bersama dengan tim, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori hadir ke Kantor DPC Partai Kebangkitan Nusantara untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait nama pada ijazah yang tidak sesuai dengan KTP. Karena sesuai aturan bahwa nama antar KTP dan ijazah seharus sama. "Klarifikasi seperti ini penting untuk dilakukan untuk meminta kejelasan terkait kebenaran dokumen seperti halnya ijazah yang akan menjadi acuan bagi kita menentukan sah atau tidaknya dokumen tersebut," terang Anwar.(and)

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Garuda.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (10/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Garuda. Bersama dengan tim, Ketua KPU Ninik Sunarmi hadir ke Kantor DPD Partai Garuda untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Ninik menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan partai politik peserta pemilu. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait penggunaan gelar keagamaan dan juga gelar adat yang sebagian partai politik belum melampirkan bukti dukungnya. Karena sesuai aturan segala bentuk gelar yang dicantumkan saat masa pengajuan bakal calon harus disertai dengan bukti dukung yang lengkap. "Tidak hanya gelar akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah, namun gelar keagaam dan gelar adat pun perlu dilampirkan bukti pendukungnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ninik.(and)

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Demokrat.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (11/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Demokrat. Bersama dengan tim, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono hadir ke Kantor DPC Partai Demokrat untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Nanang menyampaikan bahwa tujuan KPU melakukan klarifikasi ini adalah untuk memastikan beberapa data Bakal Calon yang di ajukan oleh Partai Demokrat. Beberapa data yang membutuhkan klarifikasi antara lain terkait pekerjaan Bakal Calon yang tertera dalam KTP sesuai aturan seharusnya memerlukan dokumen pendukung untuk bisa diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah pekerjaan yang tercantum di KTP Bakal Calon adalah pekerjaan yang sumber pendapatan nya berasal dari APBN, tentunya hal ini sesuai aturan tidak dapat diajukan sebagai bakal Calon Anggota DPRD," terang Nanang. Selanjutnya Agus juga menyampaikan, bahwa klarifikasi dokumen ini di lakukan KPU sebagai salah satu bentuk pelayan kepada peserta pemilu dalam masa tahapan Pencalonan. Sebagaimana sebelumnya pada masa pengajuan KPU juga melakukan asistensi kepada partai politik masa pengajuan dan hasilnya dirasa sangat positif. "KPU semaksimal mungkin melakukan pelayanan untuk seluruh peserta pemilu dengan harapan pada tahapan pencalonan ini seluruh partai politik dapat mengajukan bakal calonnya dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari," ujar Agus.(and)

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Kebangkitan Bangsa.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (10/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Kebangkitan Bangsa. Bersama dengan tim, Ketua KPU Ninik Sunarmi hadir ke Kantor DPC PKB untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Ninik menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan partai politik peserta pemilu. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait perbedaan nama pada surat keterangan Bebas Narkoba. Sesuai aturan nama yang tercantum pada setiap dokumen pengajuan Bacaleg harus sesuai dengan KTP-el. Jika terjadi perbedaan nama dokumen dengan KTP-el, bakal calon yang bersangkutan harus memberikan bukti dukung surat keterangan. "Perbedaan nama pada dokumen pengajuan dengan KTP dapat berimplikasi pada keabsahan dokumen tersebut, maka dari itu harus di sertai surat keterangan yang menerangkan bahwa nama yang tertera di dokumen dan di KTP adalah orang yang sama," terang Ninik.(and)

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Gerindra.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (10/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Gerindra. Bersama dengan tim, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono hadir ke Kantor DPC Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Nanang menyampaikan bahwa tujuan KPU melakukan klarifikasi ini adalah untuk memastikan beberapa data Bakal Calon yang di ajukan oleh Partai Gerindra. Beberapa dokumen yang membutuhkan klarifikasi antara lain terkait ijazah pencantuman gelar dari Luar Negri. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah ijazah luar negri yang di ajukan sebagai dokumen persyaratan, maka harus dilengkapi dengan surat tentang penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan kementrian yang mengurusi pendidikan," jelas Nanang. Selanjutnya Agus juga menyampaikan, bahwa klarifikasi dokumen ini di lakukan KPU sebagai salah satu upaya KPU dalam melakukan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu. "Sebagai penyelenggara sudah seharusnya kita melakukan klarifikasi jika peserta pemilu dalam hal ini melakukan penyampaian dokumen bakal calon yang belum sesuai mengacu PKPU dan Juknis yang dikeluarkan KPU RI," ujar Agus.(and)