Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (11/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Demokrat.
Bersama dengan tim, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono hadir ke Kantor DPC Partai Demokrat untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan.
Nanang menyampaikan bahwa tujuan KPU melakukan klarifikasi ini adalah untuk memastikan beberapa data Bakal Calon yang di ajukan oleh Partai Demokrat. Beberapa data yang membutuhkan klarifikasi antara lain terkait pekerjaan Bakal Calon yang tertera dalam KTP sesuai aturan seharusnya memerlukan dokumen pendukung untuk bisa diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD.
"Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah pekerjaan yang tercantum di KTP Bakal Calon adalah pekerjaan yang sumber pendapatan nya berasal dari APBN, tentunya hal ini sesuai aturan tidak dapat diajukan sebagai bakal Calon Anggota DPRD," terang Nanang.
Selanjutnya Agus juga menyampaikan, bahwa klarifikasi dokumen ini di lakukan KPU sebagai salah satu bentuk pelayan kepada peserta pemilu dalam masa tahapan Pencalonan. Sebagaimana sebelumnya pada masa pengajuan KPU juga melakukan asistensi kepada partai politik masa pengajuan dan hasilnya dirasa sangat positif.
"KPU semaksimal mungkin melakukan pelayanan untuk seluruh peserta pemilu dengan harapan pada tahapan pencalonan ini seluruh partai politik dapat mengajukan bakal calonnya dan tidak terjadi sengketa di kemudian hari," ujar Agus.(and)