Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Golkar.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (10/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Golkar. Bersama dengan tim, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori hadir ke Kantor DPD Partai Golkar untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait nama bakal calon pada dokumen persyaratan tidak sesuai dengan KTP. Hal ini sangat penting untuk di klarifikasi karena perbedaan seperti ini bisa diasumsikan sebagai dokumen tersebut bukan merupakan milik dari bakal calon yang bersangkutan.(and) "Perbedaan nama pada dokumen dan KTP menjadi fokus kita untuk di klarifikasi, karena hal ini sangat penting sebagai acuan KPU dalam eksukusi di tahap verifikasi administrasi," terang Anwar.

KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat internal persiapan Kirab Pemilu 2024.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (10/6/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat internal persiapan Kirab Pemilu 2024. Giat tersebut dihadiri Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Nanang Qosim, Sekretaris Randy Agatha, Kasubag Tekmas Donny Hendrawan, Staff Tekmas Andhy serta Pihak Event Organizer (EO) pelaksana Kirab. Bertempat di Media Center, acara dimulai tepat pukul 16.00 WIB - selesai. Diawali dengan membahas tujuan Kirab Pemilu yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023. Lebih dalam lagi pembahasan di arahkan pada konsep acara serah terima Panji Kirab dari KPU Kota Blitar. "Kita harus berusaha memberikan kegiatan yang menarik dalam pelaksanaan Serah Terima Panji Kirab Pemilu, sehingga kami melakukan rapat ini dengan tujuan menentukan konsep serta rundown nya,"jelas Nanang. Nanang berharap giat Kirab ini tak hanya sebagai formalitas dalam menggugurkan tanggungjawab, Lebih daripada itu, Kirab ini merupakan event besar yang harus dapat dimanfaatkan sebagai media sosialisasi kepemiluan yang dilakukan KPU Kabupaten Kediri, agar masyarakat turut berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Tidak hanya membahas mengenai teknis pelaksanaan kirab, namun rapat ini juga membahas terkait anggaran yang akan digunakan dalam mensukseskan Kirab Pemilu tahun 2024.(and)

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Amanat Nasional.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (9/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Amanat Nasional. Bersama dengan tim, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori hadir ke Kantor DPD Partai Amanat Nasional untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Anwar menyampaikan bahwa KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen ini kepada semua partai politik peserta Pemilu. Salah satu hal yang diklarifikasi adalah terkait dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang diampaikan, seperti halnya pada surat keterangan sehat rohani yang di dalamnya harus memuat pernyataan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah dinyatakan sehat secara rohani atau tidak memiliki indikasi gangguan kejiwaan. "Kejelasan keterangan pada dokumen pengajuan sedetail mungkin harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan tujuan untuk dapat menentukan apakah dokumen tersebut sah atau tidak," terang Anwar.(and)

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Persatuan Pembangunan.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (9/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Persatuan Pembangunan. Bersama dengan tim, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono hadir ke Kantor DPC Partai Persatuan Pembangunan untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Nanang menyampaikan bahwa tujuan KPU melakukan klarifikasi ini adalah untuk memastikan beberapa data Bakal Calon yang di ajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan. Beberapa data yang membutuhkan klarifikasi antara lain terkait tanggal dan tahun lahir bacaleg. "Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah tanggal lahir bakal calon, karena di aturan sudah dijelaskan bahwa batas minimal untuk dapat diajukan adalah umur 21 tahun," jelas Nanang. Selanjutnya Agus juga menyampaikan, bahwa klarifikasi dokumen ini di lakukan KPU sebagai salah satu upaya KPU dalam melakukan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu. "Sebagai penyelenggara sudah seharusnya kita melakukan klarifikasi jika peserta pemilu dalam hal ini melakukan penyampaian dokumen bakal calon yang belum sesuai mengacu PKPU dan Juknis yang dikeluarkan KPU RI," ujar Agus.(and)

KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Kirab Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (8/6/2023) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Kirab Pemilu 2024. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri, acara dipimpin Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Sekretaris Randy Agatha dengan didampingi Kasubbag Tekmas Donny Hendrawan, serta mengundang Ketua dan PPK PIC Parmas se-Kabupaten Kediri. Acara dimulai dengan pemaparan dari Nanang Qosim berkaitan dengan progres yang telah dilakukan oleh tipa-tiap kecamatan dalam mempersiapkan penyambutan Kirab di wilayahnya masing-masing. Beliau menyampaikan bahwa giat ini harus melibatkan seluruh PPS dalam pelaksanaannya, dengan harapan semakin banyak orang akan mampu memunculkan ide-ide yang membuat pelaksanan kirab ini semakin meriah dan sesuai dengan budaya lokal. "Saya berharap untuk dalam pelaksanaan Kirab ini teman-teman PPK dapat melibatkan seluruh PPS untuk ikut berkontribusi di dalamnya," tutur Nanang. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Randy Agatha selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, beliau menyampaikan bahwa Kirab ini merupakan instruksi dari Sekjen KPU RI yang berlaku untuk seluruh jajaran dibawahnya, maka dari itu seluruh penyelenggara bahkan sampai tingkat desa harus ikut berkontribusi. "Saya berharap pelaksaan kirab di tingkatan kecamatan bisa meriah, karena kita di tingkat kabupaten juga telah mempersiapkan dengan sebaik-baiknya untuk pelaksanaannya," jelas Randy. Usai pengarahan, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh masing-masing kecamatan. Harapannya dengan pemaparan ini dapat diketahui gambaran secara jelas hal - hal detail yang berkaitan dengan konsep penyambutan, titik/pusat keramaian yang dilewati kirab, hingga estimasi waktu yang dibutuhkan saat pelaksanaan kirab berlangsung.(and)

KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (8/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bersama dengan tim, Ketua KPU Ninik Sunarmi hadir ke Kantor DPC PDIP untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan. Ninik menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan partai politik peserta pemilu. Salah satu dokumen yang perlu di klarifikasi adalah terkait penggunaan gelar keagamaan dan juga gelar adat yang sebagian partai politik belum melampirkan bukti dukungnya. Karena sesuai aturan segala bentuk gelar yang dicantumkan saat masa pengajuan bakal calon harus disertai dengan bukti dukung yang lengkap. "Tidak hanya gelar akademik yang dapat dibuktikan dengan ijazah, namun gelar keagaam dan gelar adat pun perlu dilampirkan bukti pendukungnya sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ninik.(and)