Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Ikuti Rakor Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi Jatim dan KPU Kab / Kota Se-Jatim

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (23/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri ikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi Jatim dan KPU Kab / Kota Se-Jatim. Bertempat di Ijen Suites & Resort Malang, Jl. Ijen Nirwana Raya Blok A No. 16 Bareng, Klojen, Kota Malang yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari yaitu Kamis-Sabtu, 24-26 November 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono dan Kasubbang Hukum dan SDM Andik Indarto. Anggota KPU RI M. Afifudin menuturkan jika rakor ini penting digelar sebagai bentuk peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum KPU Kabupaten / Kota serta KPU Jatim. Ia berharap setelah selesai kegiatan tersebut seluruh KPU di tiap tingkatan dapat memitigasi risiko permasalahan hukum di wilayahnya, “Semakin profesional penyelenggara, maka semakin mudah memetakan masalah sehingga semakin minim pula risiko permasalahan hukum yang dapat terjadi,” jelas Afif. (Adn/Humas).  

KPU Kediri Ikuti FGD Pengembangan dan Penguatan Demokrasi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (23/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri ikuti Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung bahasan “Pengembangan dan Penguatan Demokrasi dalam Rangka Penyusunan IDI Kabupaten Kediri” yang bertempat di Hotel Insumo Palace Kaliombo Kota Kediri. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik, SKPD, Instansi lain, FKUB, Anggota Bawaslu, Media, Perwakilan Polres, Polresta, Kodim, serta Perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nanang Qosim dan Kasubbag TekMas Donny Hendrawan. Dalam sambutan yang sekaligus membuka kegiatan tersebut, Asmi Sekretaris Bakesbangpol menyampaikan bahwa dalam mencapai indeks demokrasi Indonesia (IDI) ada tiga aspek, diantaranya; Aspek Kesetaraan, Aspek Kebebasan, dan Aspek Kapasitas Lembaga Indonesia. “Di dalam 3 aspek tersebut, masing - masing aspek ada 22 indikator di dalamnya, hal ini penting dipenuhi untuk penyusunan IDI yang lebih baik,” ucap Asmi.. “Mengapa saya katakan demikian? Karena IDI ini merupakan tolak ukur dari kinerja serta untuk memperoleh data - data dari SKPD, dari pemangku kepentingan lainnya, dan dari instansi lainnya di Kabupaten Kediri,” imbuhnya. (Adn/Humas)  

Persiapkan Seleksi Badan Ad Hoc, KPU Kediri Lakukan Koordinasi dengan Dinas Terkait

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (23/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri lakukan giat Rapat Koordinasi Tahapan Penelitian Administrasi Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Tempat Bercakap Kopi Kediri pada pukul 14.00 WIB. Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan UPTD, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo Kediri, Bawaslu, Kesbangpol Kediri, Perwakilan SMA N 2 Pare, serta Jajaran Pimpinan dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan pengetahuan kepada dinas atau instansi terkait dan persiapan untuk seleksi berikutnya setelah seleksi administrasi. Materi rakor disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Nanang Qosim. Sebelumnya, ia meminta maaf karena beberapa pimpinan tidak bisa hadir rakor tersebut karena masih dalam masa dinas luar, termasuk Ketua KPU Kabupaten Kediri yang masih mengikuti Rakor KPU Provinsi Jatim di Mojokerto bersama dengan Komisioner Divisi Rendatin Eka Wisnu Wardhana. Pelamar Badan Ad Hoc tahun ini lebih banyak dari pemilu lalu, “Pendaftaran PPK dan PPS tahun ini diluar espektasi kami, karena kami kira hanya sekitar 600-an seperti Pemilu kemarin. Namun, masih awal pendaftaran ini sudah mencapai 642 dan masa pendaftaran masih panjang,” jelasnya. Teknis pelaksanaan seleksi tertulis PPK dan PPS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) bekerjasama dengan SMAN 2 Pare dan SMKN 1 Ngasem. Dua sekolahan tersebut merupakan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri karena memiliki fasilitas yang memadai. “Kami ready 100 Komputer dengan 5 ruang Laboratorium, perhari bisa 2 hingga 3 sesi, tempat parkir kami juga cukup untuk menampung peserta test,” jelas Kepala Sekolah SMA N 2 Pare. Nanang juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri yang telah memuat pengumuman pendaftaran PPK dan PPS di laman resmi Kominfo, “Selain pengumuman kami yang dimuat di laman Kominfo, sebetulnya saya juga ingin meminta izin untuk memasang video pendek tutorial akses SIAKBA dan tahapan rekrutmen pada Video Trone milik Kominfo di SLG,” ungkap Nanang. Selain itu, KPU Kediri sebenarnya juga sudah mendapat izin untuk menayangkan video rekrutmen badan Ad Hoc pada Video Trone milik Gudang Garam. Nanang berharap tetap bisa bersinergi dengan beberapa Dinas terkait, salah satunya Dinas Kesehatan yang melayani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran PPK dan PPS, “Mohon izin dinkes nanti saat pendaftaran PPS akan lebih banyak lagi pendaftar, mohon disampaikan dan diinfokan kepada puskesmas, rumah sakit, atau klinik untuk menambah blankonya karena bisa sampai 2000 lebih,” himbau Nanang. Terakhir, pada sesi diskusi, Bawaslu berpesan untuk membekali calon PPK dan PPS dengan keterampilan mengakses informasi teknologi (IT). Selain itu, Bawaslu juga membahas tentang calon pelamar yang namanya tercatut pada SIPOL dan direspon oleh Nanang dengan menjelaskan bahwa proses klarifikasi tetap dilakukan meski pelamar juga tetap bisa mendaftar dan tidak kehilangan haknya, “Sesuai dengan Zoom Meeting dengan KPU RI, kami meminta calon pendaftar untuk cek di infopemilu.co.id, jika namanya tercatut maka harus melakukan klarifikasi atau membuat surat pernyataan bukan anggota,” jelasnya. (Adn/Humas)  

KPU Kabupaten Kediri Ikuti KPU Jatim Sampaikan Rancangan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten / Kota pada KPU RI

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (22/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri hadiri giat Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten / Kota oleh KPU Provinsi Jatim. Bertempat di Hotel Borobudur, Jl. Lap Banteng Selatan No. 1 Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan berlangsung mulai pukul 09.00 - 22.00 WIB. Penyampaian tersebut dilakukan dengan mempresentasikan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD dari tiap Provinsi yang telah dibuat di hadapan KPU RI, mereka yang akan menilai rancangan tersebut bisa disetujui atau tidak. Anwar Ansori selaku anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjadi perwakilan KPU Kediri yang turut mengikuti penyampaian rancangan dari KPU Provinsi Jatim dalam kegiatan tersebut. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dan Anggota Divsi Teknis KPU Jatim Insan Qoriawan dalam presentasinya memprioritaskan Kab/Kota memberi usulan perubahan dapil pada Pemilu 2024. “Hal ini penting disampaikan mengingat dapil merupakan arena partai politik bersaing dalam mencari dukungan, sehingga harus dilakukan pencermatan lebih mendalam,” jelas Anam. (Adn/Humas)  

KPU Kediri Lakukan Konsultasi kepada KPU RI Terkait Verfak Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (22/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri lakukan konsultasi kepada KPU RI terkait Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Bertempat di Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat. Acara tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan beberapa jajaran KPU Kab/Kota di wilayahnya. Hadir dalam acara tersebut perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori dan Operator SIPOL Panji Herdian.  Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam arahannya meminta agar KPU Kab/Kota selalu mengikuti perintah yang disampaikan oleh KPU Provinsi mengeksekusi setiap aturan. “Hal ini penting, karena KPU merupakan lembaga yang hierarki dan KPU Provinsi merupakan kepanjangan tangan dari KPU RI, dimana perintah yang diberikan KPU RI tentu sudah kami ketahui dan kami hitung plus minus nya,” jelas Hasyim. Konsultasi tersebut merupakan salah satu cara guna menyerap dan menjawab pertanyaan - pertanyaan dari KPU di Kab/Kota maupun dari Partai Politik yang di Verfak terkait tahapan - tahapan harus dilalui dalam Pemilu 2024. (Adn/Humas)  

Wujudkan Pelayanan Yang Lebih Baik, KPU Kediri Ikuti Sosialisasi Nasional Penyusunan Standar Pelayanan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (22/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri ikuti giat Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota via Video Conference Zoom Meeting. Acara tersebut digelar pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia (RI) dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan terukur pada unit pelayanan, dalam hal ini pelayanan di lingkungan KPU. Dimoderatori oleh Ika perwakilan KPU RI, Ia membuka sekaligus membimbing jalannya sesi materi yang disampaikan oleh perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) RI. Materi dibawakan oleh Retno Dwi tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik. Ia membuka dengan penjelasan tentang standar pelayanan publik, skema pelayanan publik, serta indeks pelayanan publik, “Indeks pelayanan publik mengacu pada peraturan Menteri PANRB no.17 tahun 2017, kita berharap indeks pelayanan publik yang diwakili dengan Lokus 2021 dengan Biro Teknis Pelayanan Pemilu bisa lebih baik lagi,” jelas Retno. Lebih lanjut, Retno juga menjelaskan tentang perbandingan Standar Pelayanan (SP), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang masih sering terjadi salah persepsi, “Sayangnya saat ini beberapa unit pelayanan masih salah dalam penerapan SP, SOP, dan SPM,” jelasnya. Materi lain disampaikan oleh Sinta Nurfitriyani yang juga dari Kemenpanrb. Sinta menjelaskan tentang Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), mulai dari urgensi, dasar hukum, manfaat, hingga prinsip pelaksanaan SKM, “SKM menjadi komponen penilaian reformasi birokrasi. Hasil laporan SKM dari unit pelayanan akan ditinjau ulang dan berikan kepada deputi di Kemenpanrb guna menjadi penilaian reformasi birokrasi,” jelasnya. (Adn/Humas)