Berita Terkini

Rapat Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan KPU

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (23/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pembahasan Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Hadir sebagai pembicara Plt. Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU Wahyu Yudi Wijayanti, dan Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat. "Rapat ini penting untuk memberikan pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan kepegawaian berdasarkan aturan kinerja yang baru yakni Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN,” sambut Purwoto. Wahyu juga menambahkan beberapa tujuan dan maksud rapat ini. Pertama, untuk sharing pemahaman kepada  pimpinan unit kerja mengenai kebijakan pengelolaan kinerja pegawai  berlandaskan aturan kinerja yang terupdate  atau terbaru. "Kedua, pimpinan unit kerja diharapkan mempunyai komitmen terhadap pengelolaan kinerja pegawai di masing-masing unit kerjanya. Terakhir, sasaran kinerja pegawai disusun mulai dari level pemimpin sampai tingkat bawah. Tujuannya adalah pimpinan unit kerja dapat memahami betul pola penyusunan SKP terbaru," jelas Wahyu. Sementara itu terdapat delapan  langkah perencanaan kinerja yang dapat diaplikasikan oleh pegawai, yakni dengan melihat gambaran seluruh organisasi menurut unit kerja dan perjanjian kerja atau renstra instansi, penyusunan dan penetapan sasaran pegawai menurut JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) atau pimpinan unit kerja mandiri. "Terdapat dua model yang dapat diterapkan, yakni kualitatif dan kuantitatif, dengan menyusun secara manual IKU bagi JPT dan pimpinan unit kerja mandiri, lalu menyusun strategi strategi pencapaian hasil kerja, membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja (MPPH), menetapkan jenis rencana hasil kerja JA (Jabatan Administrasi) dan JF (Jabatan Fungsional) berdasarkan prioritas, penetapan klasifikasi ekspektasi hasil kerja dan perilaku JA dan JF, serta menyepakati sumber daya, skema pertanggungjawaban, konsekuensi pencapaian kinerja," papar Achmad. (pnj)  

Antisipasi Warga Tidak Ditempat Sesuai Data Kependudukan di Hari Pemungutan Suara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id  –  Jumat (23/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya metode pencermatan warga yang tidak ditempat saat pemungutan suara pada Penutupan Verifikasi dan pemutakhiran data yang ada dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) perlu dilakukan, terutama kepada pemilih yang tidak berdomisili sesuai data penduduk karena memang rawan dalam pemungutan suara saat Pemilu nantinya. Untuk itu dalam upaya memperhatikan kondisi pemilih yang berada di luar negeri, kota pelajar, dan kota sentral industri, KPU berupaya agar suara pemilih tersebut dapat tersampaikan dan dikoordinasikan dengan baik. “Keadaan seperti ini yang harus kita cermati, sehingga nanti bisa diantisipasi dan difasilitasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus dan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus,” tegas Hasyim “Pemutakhiran DPB yang dilakukan selama ini dipersiapkan untuk sinkronisasi dengan data kependudukan oleh pemerintah bersama KPU sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017” imbuh Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat menyampaikan kesimpulan rapat. Acara ini dihadiri oleh 1.096 peserta rakor yang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian yang menangani Data dan Teknologi Informasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. (frn/humas)  

Pahami Klasifikasi Informasi, Dukung Kesuksesan Pemilu Dengan Keterbukaan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - (Kamis 22/9/2022) Dalam lanjutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.  Ditengah tahapan pemilu yang sedang berjalan Informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Sebagai penyelenggara, KPU terus berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Acara dimulai kembali pada pukul 19.00 WIB dengan penyampaian materi oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) Edi Purwanto yang membahas terkait Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), dan Self Assessment Question (SAQ), serta Klasifikasi Informasi Publik. Edi Purwanto mengatakan bahwa informasi adalah hak semua warga negara. Namun terkait informasi mana saja yang wajib diumumkan dan disediakan, beliau menekankan bahwa PPID harus paham tentang kategori informasi.  “Apakah termasuk informasi berkala atau informasi serta merta sehingga sebelum dipublikasi PPID telah mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang memang patut diketahui publik,” ucapnya. Lebih lanjut, dalam hal memberikan layanan informasi, Edi menyebutkan ada beberapa ketentuan standar yang perlu diperhatikan.  “Di antaranya standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP). Ada pula standar pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, hingga pengujian konsekuensi dilakukan,” tambahnya. Terakhir dalam paparannya memberikan saran agar seluruh informasi yang telah diproduksi oleh KPU agar dapat digitalisasi dan dibagikan, agar seluruh informasi dapat tersimpan tak hanya 1 orang / 1 bagian. “Harapannya jika ada pergantian pejabat semua informasi tersebut dapat terjaga, diketahui rekam jejaknya dan tidak menyulitkan pejabat baru,” pungkasnya. (pnj)  

Tekankan Akuntabilitas Keterbukaan Informasi Sebagai Nafas KPU

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis dan Jumat (15-16/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri Bimtek Keterbukaan Informasi Publik pada hari Kamis dan Jumat, 22-23 September 2022. Bimtek yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur bertempat di Kantor Bupati Gresik, Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No. 245-c, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik. Pada kegiatan Bimtek ini mengundang seluruh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Tekmas, serta operator E-PPID dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Kasubbag Tekmas Donny Hendrawan, serta operator E-PPID Panji Dwi Herdian. Dalam Bimtek ini, Aminatun Habibah Wakil Bupati Gresik dalam sambutannya menyampaikan didalam Informasi Publik sepatutnya tidak ada yang disembunyikan, karena sekarang terbuka, transparan dan informasi bisa diakses dimana-mana. Sementara itu Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jatim dalam sambutan dan sekaligus membuka dalam Bimtek menekankan bahwasannya didalam integritas, profesionalitas dan akuntabilitas, dimana akuntabilitas ini merupakan salah satu keterbukaan informasi publik. “KPU saat ini menuju informatif dimana sejatinya belum sempurna. Maka dari itu membuka seluas-luasnya informasi kepada publik dan terbuka ke publik. Dimana cara yang terbaik menyimpan data adalah membagi kepada publik,” ucap Anam. “Misal saja wajib keterbukaan terkait penganggaran kita, serapan anggaran setiap bulan yang dipublikasi. Dimana tujuan utama yang legitimate agar menjadi terus kepercayaan kepada KPU dan diakui masyarakat,” imbuhnya. Selanjutnya Miftahur Rozaq, Anggota KPU Provinsi Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik menambahkan, bahwa Divisi Sosdiklih Parmas ini sebagai terasnya KPU dalam mempublikasikan informasi kepada publik. “Disisi lain Divisi Sosdiklih Parmas bukan hanya Sosdiklih Parmas saja akan tetapi juga SDM, dan sebentar lagi akan ada rekrutmen Badan ad hoc, dimana akan melalui tahapan tersebut. Rekrutmen Badan Ad Hoc ini juga tidak lepas dari publikasi, tidak hanya pada website, akan tetapi medsos juga sangat utama, karena generasi sekarang sebagian besar akses media tersebut,” terangnya. Lebih lanjut Insan Qoriawan, Anggota KPU Provinsi Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengatakan semua harus siap mental karena sudah memasuki tahapan dan jangan sampai menyalahi norma-norma yang ada. “Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM yang paling banyak berhubungan semua pihak dan harus menguasai kehumasan, wajib tahu tentang kepemiluan. Harus memiliki diksi, pemilihan kata yang pas juga ketika ditanya misal media, jangan sampai blunder ketiak berbicara terkait urusan kepemiluan,” ucap Insan. (don)  

Pentingnya Keterbukaan Informasi Sebagai Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (22/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KPU Provinsi Jatim. Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, Kantor Bupati Gresik. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (Kamis - Jumat, 22 - 23 September 2022). Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Peserta Bimtek diikuti Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM,  Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Kasubag TekMas), serta Operator e-PPID dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim, Dengan KPU Kabupaten Kediri dihadiri Divisi Sosidiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, Kasubag Tekmas Donny Hendrawan, dan Operator e-PPID Panji Herdian. Acara diawali sambutan oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah yang mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada KPU Jatim karena telah menyelenggarakan Bimtek di Kabupaten Gresik dalam mempersiapkan Pemilu 2024. “Semoga dengan adanya Bimtek, keterbukaan informasi publik yang dilakukan KPU semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” tuturnya. Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU sebagai lembaga yang dipercaya menyelenggarakan sebuah pemilihan umum. “Hal tersebut sejalan dengan dengan tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas (transparansi),” ucap Anam. Lebih lanjut, Anam menuturkan bahwa keterbukaan informasi merupakan wujud KPU menjalankan akuntabilitas dalam memberikan wawasan kepada publik. “Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik, Hal ini sebagai upaya membangun Pemilu yang legitimate yang dipercaya publik,” kata Anam.  Sehingga, Anam meminta kepada KPU Kabupaten/Kota membuka seluas-luasnya informasi. “Termasuk soal serapan anggaran,” tutupnya. (pnj)  

Partisipasi Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri dalam Menghadapi Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti webinar bertemakan “Partisipasi Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri dalam Menghadapi Pemilu”. Digelar oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia secara daring, Anggota KPU Parsadaan Harahap hadir sebagai narasumber. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) mengajak mahasiswa Indonesia yang mengenyam pendidikan di luar negeri untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu mereka juga mendapat kesempatan untuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Langkah ini juga tengah digarap KPU terkait pembentukan badan ad hoc luar  negeri agar menjadi pegangan dan panduan dalam menjalankan tugas dan kewajiban badan ad hoc saat menyelenggarakan pemilu di luar negeri. "Dalam proses tidak terlalu lama lagi sudah mencapai 50%, regulasi ini akan uji publik, baru adakan tripartit KPU, Bawaslu, DKPP, baru kemudian konsultasikan dengan DPR,"kata Parsadaan. Namun, terdapat juga  beberapa kendala mengenai sosialisasi pemilu di luar negeri yang jangkauannya termasuk minim. Hal ini dikarenakan luasnya wilayah, sehingga sosialisasi cenderung masif dalam mencapai target dan sasaran. Di sini KPU terus melakukan  perbaikan demi mencegah pemilih ganda antara luar negefindan dalam negeri. "Saya berharap banyak masukan dalam rangka perbaikan, mensinkronkan antara peran PPLN yang ada di 2019 kemarin, kemudian bagaimana PPLN yang ada bisa bekerja sama berkoordinasi sesuai tupoksi dengan teman-teman KPPSLN dan bersinergi dengan sekretariat PPLN yang kita punya," jelas Parsadaan. (pnj)