Berita Terkini

Diskusi Panel pada Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi Panel pada Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022. Berlangsung di Manado, rapat ini menghadirkan News Anchor iNews, Anisha Dasuki, Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis, Senior Analis Drone Emprit Yan Kurniawan sebagai pembicara. Latar belakang digelarnya diskusi panel ini  adalah  untuk meningkatkan kapasitas satuan kerja KPU se-Indonesia, khususnya dalam menangani  sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat di wilayahnya masing-masing.   Untuk itu KPU perlu pendekatan dengan lawan bicaranya terlebih memetakan audiensnya  berdasarkan lingkungan, tingkat pendidikan, dan strata sosialnya. Langkah seperti ini perlu dilakukan sebelum melaksanakan sosialisasi program KPU, supaya pesan yang hendak disampaikan berkaitan dengan kehidupan audiens. "Bisa juga menyelipkan kearifan lokal. Jangan menggunakan bahasa ketinggian nanti takutnya nggak ngerti, perbaiki intonasi dan artikulasi. Jadi pembicara efektif dengan ringkas, padat, dan percaya diri, sehingga pesan dapat tersampaikan di benak masyarakat sesuai wilayahnya," ungkap Anisha. Sementara itu, hasil survei IDN terhadap 1000 sampel yang disebar hampir 12 kota di Indonesia, menunjukkan bahwa 47% generasi milenial dan 71% generasi Z turut mengikuti Pemilu 2024. Berdasarkan data tersebut, maka KPU sebisa mungkin menyertakan anak muda dalam proses Pemilu 2024 sehingga tidak terkesan hanya sebagai objek atau penyumbanb suara saja. "Fasilitasi kegiatan, lomba menulis aspirasi, lomba meme ajakan memilih, cerdas cermat, bentuk jejaring komunitas atau manfaatkan yang sudah ada, ajak kawal Pemilu, dll," kata Uni. "Penguatan jaringan percakapan agar narasi KPU terus tersosialisasikan lebih luas. Misalkan gini (satker KPU) konten sosialisasi kita retweet kita bangun mulai pakai bahasa kita, bahasa daerah, colek tuh influencer lokal, bangun mana pro dan kontra. Kalau sudah ramai baru kita kasih penjelasan," lanjut Yan.  (pnj)

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Surat Ketua KPU Nomor: 670/PL.01.1-SD/05/2022. Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Surat Ketua KPU Nomor: 670/PL.01.1-SD/05/2022. Berlangsung di Banjarmasin, Idham Holik hadir sebagai pembicara. Masyarakat memiliki hak politik, maka jika terdapat yang mengundurkan diri dari anggota politik KPU menyajikan fitur penghapusan data guna membersihkan data terkait partai politik pada masyarakat yang bersangkutan. "Kami sudah memberikan tools untuk partai politik menghapus. Jadi yang menghapus partai politik yang bersangkutan. Kami sudah sampaikan, mohon apabila ada hasil klarifikasi yang bersangkutan bukan anggota partai politik, maka itu harus dihapus," jelas Idham. Idham juga menambahkan bahwa data hanya dapat dihapus oleh pihak partai politik, karena partai politik selaku pihak yang mengunggah data masyarakat yang bersangkutan dalam Sistem Informasi Politik (Sipol). Jika memasuki tahap pelaksanaan input data perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran partai politik, terdapat data sama atau sinkron seperti sebelumnya, maka termasuk dalam kategori kegandaan eksternal dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Dinyatakan TMS, kenapa? karena kami memandang dokumen berita acara yang rekan-rekan sudah tetapkan itu tidak boleh berubah lagi, karena kalau dia ganda eksternal dan berubah-ubah berita acara kemarin," lanjut Idham. Terakhir, Idham menjelaskan bahwa anggota parpol yang menghendaki pindah parpol diperbolehkan. Dengan syarat melaksanakan tahap administrasi tepat setelah tanggal 14 Desember 2022 atau pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Idham juga berpesan agar satker KPU mendokumentasikan tahap verifikasi guna merumuskan norma dan evaluasi. (pnj)

Penting Pembentukan Lembaga Khusus Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemilu dan Pemilihan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Sidang Perkara Nomor 85 PUU XX 2022 terkait pembentukan lembaga yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diadakan secara daring. Sidang tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Sementara Fadli sebagai pemohon menghadiri sidang tersebut secara online. Dalam sidang tersebut, Fadli menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan kepada Majelis Hakim, diantaranya adalah terkait dengan kewenangan mahkamah yang dibuat secara secara sistematis, argumentasi permohonan juga telah ditambahkan oleh pemohon menurut nasehat-nasehat majelis panel dalam persidangan sebelumnya. Fadli juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat situasi aktual, bahwa terdapat kebuntuan terkait dengan lembaga yang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Dalam ketentuan undang-undang disebut bahwa terdapat badan penilaian kasus, namun hingga saat ini badan penilaian kasus ini belum dapat disusun oleh undang, baik bentuk lembaganya, kewenangannya, jenisnya dan hal lainnya. Menurut Fadli, hal ini adalah persoalan hukum yang serius yang dihadapi di masa kini. Fadli berharap mahkamah dapat menjawab kebutuhan perselisihan hasil pilkada. “pada bagian ini kami menyampaikan bahwa ini adalah suatu persoalan hukum yang sangat serius dan dihadapi di masa kini, maka penting upaya penegakan ini kami sampaikan pada mahkamah dan kami berharap mahkamah dapat menjawab kebutuhan untuk penyelesaian perselisihan hasil pilkada,”, ucap Fadli. Fadli menambahkan pada argumentasi permohonan, bahwa tidak adanya perbedaan rezim penyelenggaraan pemilu dan pilkada dapat dilihat dari tidak adanya asas penyelenggaraan pemilu, adanya kesamaan manajemen pelaksanaan dan penyelenggaranya pun tidak ada perbedaan. Fadli memohon kepada mahkamah untuk memutus permohonan, mengabulkan seluruh permohonan provinsi, meminta kepada mahkamah untuk menjadikan ini sebagai prioritas untuk memberikan kepastian agar tidak diperlukan badan – khusus dalam persiapan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024. Terakhir, Arief menyampaikan kepada pemohon bahwa permohonan telah diterima oleh majelis panel dan dalam waktu yang singkat akan disampaikan pada rapat keputusan hakim untuk dibahas. (usw/humas)  

Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berlangsung di Jakarta, narasumber kali ini dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hadir pula sebagai peserta unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan se-Indonesia.  Undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan produk hukum yang digunakan sebagai acuan  pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. UU sendiri disusun oleh DPR dan Pemerintah, sedangkan PKPU merupakan susunan dari KPU bagian hukum teknis. Antara pemangku kepentingan (stakeholder), peserta, serta penyelenggara perlu memahami kedua produk hukum tersebut terlebih agar terhindar dari salah tafsir. Hasyim menuturkan pihaknya selaku pembuat produk hukum kepailitan menerima pertanyaan dan penjelasan tatkala terdapat multitafsir.  Hal seperti ini wajar saja menurut Hasyim daripada di kemudian hari menerima salah tafsir dan persepsi hingga berujung putusan yang merugikan.  “Karena salah satu asas dalam penyelenggara yaitu bekerja berdasarkan unsur transparan, akuntabel dan hati-hati,” ucap Hasyim. Sementara maksud dari kerja akuntabel, menurut Hasyim adalah menjalankan kerja dengan penuh tanggung jawab serta mampu mempertanggungjawabkan segala pekerjaannya.  Harus hati-hati karena memutus tidak hanya pidana, tapi juga administrasi,” tambah Hasyim. (pnj)

Pedoman Teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan KPU

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Finalisasi Rancangan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan KPU, KPU Provinsi. Hadir sebagai pembicara Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, Kepala Biro Perundang Undangan Nur Syarifah, dan Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna. Inspektorat sudah memfasilitasi supervisi yang mengatur konsep penyederhanaan regulasi. Dengan harapan untuk meminimalisir adanya temuan. Inspektorat perlu memposisikan diri sebagai internal kelembagaan yang mengawasi setiap  biro sehingga dapat terhindar dari mitigasi kesalahan.  “Semuanya boleh berubah, yang penting tidak menyalahi aturan itu, prinsipnya penerjemahan teknis seperti  apa yang membantu sederhanakan di ruang-ruang yang lebih simpel lebih sederhana,” kata Afif. Pada kesempatan yang sama Nur Syarifah, mengungungkapkan latar belakang kegiatan ini merupakan revisi terkait Keputusan Perjalanan Dinas yang ditingkatkan menjadi keputusan KPU, dimana sebelumnya berwujud keputusan Sekjen.  Sementara Nanang berpesan agar pelayanan ditingkatkan sesuai koridor UU yang berlaku. Serta Rapat Finalisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, ini menurutnya merupakan  hasil rekomendasi dari BPK. “Karena ada beberapa hal yang belum diatur,” tambah Nanang. (pnj)

Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU dan pembahasan SIAKBA

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (20/9/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Hadir memberikan pengarahan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, serta Yulianto Sudrajat. Dalam mendukung terlaksananya Pemilu Serentak 2024, KPU mulai merancang ragam kebijakan seleksi anggota KPU Prov dan Kab/Kota, serta badan ad hoc. Mengingat November 2022 ada proses rekrutmen badan ad hoc, maka kebijakan ini sesegera mungkin diimplementasikan dalam PKPU. "PKPU tentang seleksi ini harus sudah selesai pada bulan Oktober, karena tanggal 15 November dimulai rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan, selanjutnya baru desa/kelurahan,” kata Parsadaan. Selanjutnya, KPU memiliki target untuk meresmikan  SIAKBA pada bulan September 2022. Sistem informasi yang hampir rampung digarap ini, harapannya dapat mempermudah proses seleksi. "Untuk itu, saya berharap banyak masukan dari berbagai pihak untuk SIAKBA sebelum diluncurkan," pinta Parsadaan. Masih di tema yang sama, Yulianto menghimbau pentingnya melakukan perumusan regulasi dari hulu hingga ke hilir. Tujuannya adalah untuk menekan sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Betty SIAKBA merupakan evolusi dokumentasi proses seleksi anggota KPU dan badan ad hoc. Maka terdapat beberapa aspek yang harus dicermati, yakni pengisian, tata kerja, metodologi, dan time table nya. SelaIn itu, harus cermat memilih fitur mana yang boleh atau tidak boleh diakses publik dan Bawaslu, Saya melihat prioritas saat ini fitur rekrutmen badan ad hoc yang didahulukan serta harus diuji coba terlebih dahulu,” kata Betty. Afif menambahkan metode tes, Computer Assisted Test (CAT) sebaiknya tidak dilaksanakan di awal, karena dalam menjalankan penyelenggaraan pemilu dibutuhkan keterampilan khusus dan pengalaman. Sehingga dapat ditemukan  peserta yang berpotensi, bisa saja tertolak saat mengikuti tes CAT. Terakhir, Hasyim menekankan pentingnya merancang proses seleksi yang runtut. “UU sudah jelas menggambarkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, selanjutnya dengan ruang lingkup, tugas dan wewenangnya, profil penyelenggara yang seperti apa yang diperlukan, dan mekanisme mendapatkannya seperti apa," tutup Hasyim. (pnj)