
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (21/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Surat Ketua KPU Nomor: 670/PL.01.1-SD/05/2022. Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Surat Ketua KPU Nomor: 670/PL.01.1-SD/05/2022. Berlangsung di Banjarmasin, Idham Holik hadir sebagai pembicara. Masyarakat memiliki hak politik, maka jika terdapat yang mengundurkan diri dari anggota politik KPU menyajikan fitur penghapusan data guna membersihkan data terkait partai politik pada masyarakat yang bersangkutan. "Kami sudah memberikan tools untuk partai politik menghapus. Jadi yang menghapus partai politik yang bersangkutan. Kami sudah sampaikan, mohon apabila ada hasil klarifikasi yang bersangkutan bukan anggota partai politik, maka itu harus dihapus," jelas Idham. Idham juga menambahkan bahwa data hanya dapat dihapus oleh pihak partai politik, karena partai politik selaku pihak yang mengunggah data masyarakat yang bersangkutan dalam Sistem Informasi Politik (Sipol). Jika memasuki tahap pelaksanaan input data perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran partai politik, terdapat data sama atau sinkron seperti sebelumnya, maka termasuk dalam kategori kegandaan eksternal dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Dinyatakan TMS, kenapa? karena kami memandang dokumen berita acara yang rekan-rekan sudah tetapkan itu tidak boleh berubah lagi, karena kalau dia ganda eksternal dan berubah-ubah berita acara kemarin," lanjut Idham. Terakhir, Idham menjelaskan bahwa anggota parpol yang menghendaki pindah parpol diperbolehkan. Dengan syarat melaksanakan tahap administrasi tepat setelah tanggal 14 Desember 2022 atau pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Idham juga berpesan agar satker KPU mendokumentasikan tahap verifikasi guna merumuskan norma dan evaluasi. (pnj)