Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (17/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Khusus dan Persiapan Pemutakhiran Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat. Berlangsung di Pontianak, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Sejak awal pelaksanaan pemutakhiran data terdapat gagasan utama terkait pendataan pemilih pada Pemilu 2024, yakni pendataan TPS di lokasi khusus. Inilah yang membedakan proses pemutakhiran pada pemilu sebelumnya yang dilakukan setelah atau hampir menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses pendataan TPS lokasi khusus pada awal pemutakhiran data ini ditangani oleh petugas yang berbeda dari pemutakhiran data yang sifatnya reguler. "Regular jalan sendiri, petugas coklit dia punya jalannya sendiri punya DP4. Tapi nanti di lokasi khusus tidak boleh petugas coklit, tetapi tanggung jawabnya adalah KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS dan KPPS,” jelas Betty. Sementara itu, terdapat alat bantu pada proses pemutakhiran lokasi khusus, yakni petugas mencari sendiri dari hasil informasi yang disampaikan oleh pejabat berwenang di lokasi khusus tersebut. Pemutakhiran data berdasarkan prinsip de jure (berdasarkan hukum) dan tidak lagi membuka peluang untuk memutakhirkan data pemilih secara de facto (berdasarkan fakta). "Maksud de jure adalah kita memutakhirkan data pemilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya, walaupun dia tak tinggal sesuai dengan alamat di KTP elektroniknya,” jelas Betty. Terakhir, Betty menggagas tiga pokok utama pemutakhiran data pemilih yakni, TPS di lokasi khusus, penggabungan pendataan pemilih dalam negeri dan luar negeri, dan target di 2024 data luar negeri dalam Sidalih telah terdata. Setelah data digabungkan, maka akan dipetakan menurut TPS reguler dan TPS khusus dengan maksimum 300 orang. (pnj)