Berita Terkini

Rapat Pengembangan Aplikasi SIDAPIL

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (7/9/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil). Berlangsung di Lantai 1 gedung KPU RI, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU Janrio Michael Barus. Adanya pengembangan aplikasi Sidapil ini membawa kesiapan yang jauh lebih matang. Didukung dengan manajemen penataan dapil yang optimis sehingga menuju kearah lebih baik. Sementara itu, penataan dapil  berlangsung tanggal 14 Oktober 2022-9 Februari 2023. Oleh karena itu, bimbingan  teknis penggunaan aplikasi Sidapil dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota. Harapan saya awal Oktober sudah diundangkan sehingga saat bimtek kepada KPU provinsi, tidak hanya aplikasi sudah siap, tetapi juga PKPU-nya juga sudah siap," kata Idham. Disamping itu, KPU juga menerima berbagai usulan untuk mengembangkan fitur aplikasi ini. Salah satunya, dengan menerapkan konsep book tentang penggunaan aplikasi Sidapil, Ini agar kita bisa tahu tujuan, manfaat, dan data apa saja yang ada di dalam, dan bisnis prosesnya," ujar Mellaz. Terakhir, Janrio memaparkan 3 tipe pengguna yakni KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI. Dalam aplikasi Sidapil ini, kata dia, akan ada menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI. (Pnj)  

KPU Kediri Gelar Klarifikasi Verifikasi Administrasi Keanggotaan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (5/9/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Klarifikasi verifikasi administrasi keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kediri yang bertempat di ruang PPID. Kegiatan ini dibuka mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB dengan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan KPU Kabupaten Kediri melayani proses klarifikasi hingga pukul 23.59 WIB. "KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada 12 parpol terkait klarifikasi ini. Dimana partai politik menghadirkan anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya itu ke kantor KPU Kabupaten Kediri," katanya. Lebih lanjut, Anwar menjelaskan jika di KPU Kabupaten Kediri, klarifikasi yang dilakukan terhadap parpol tersebut adalah terkait ganda eksternal, dimana seseorang dengan identitas yang sama telah mengunggah surat pernyataan dalam Sipol, terdata di lebih dari satu parpol. Perihal terkait kegandaan data eksternal ini tertuang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2). "Jika terjadi seperti ini, maka KPU perlu mengklarifikasi karena status keanggotaannya belum dapat ditentukan, sampai benar-benar bisa jelas statusnya," imbuhnya. “Jika sudah selesai dan sesuai, KPU akan mencetak berita acara hasil verifikasi administrasi untuk diserahkan ke partai politik yang bersangkutan. Jika berita acara menyatakan tidak sesuai, parpol masih memiliki kesempatan memperbaiki data dan dokumen persyaratannya pada 15 hingga 28 September 2022,” pungkasnya. (pnj)  

Aspirasi Politisi Muda tentang RKUHP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (3/9/2022) dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti “Aspirasi Politisi Muda tentang RKUHP” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) secara daring via zoom meeting. Acara ini menghadirkan 5 pembicara. Diantaranya Yoan B. Niron seorang Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Himas El Eakim pengacara muda lulusan Universitas Airlangga dan juga seorang kader muda Partai Keadilan Sosial (PKS), Arda Kusumawati perempuan muda kader partai NasDem, Yoel Yosaphat politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga anggota DPRD Kota Bandung Komisi D, serta Abi Yerusa Sobeukum Wakil Ketua Komisi II DPRD Kupang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yoan B. Niron yang berkesempatan menjadi pembicara pertama menyampaikan beberapa poin sebagai bentuk aspirasi politisi muda yaitu tentang pentingnya kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi itu sendiri. Yoan juga menyampaikan harapan untuk kedepannya. “Saya berharap masyarakat turut terlibat untuk memastikan pasal-pasal yang bermasalah ini tidak disahkan. Dan untuk pemerintah juga bisa menjelaskan terkait pasal-pasal bermasalah itu dan jika pasal-pasal itu tetap disahkan maka ini merupakan bentuk pembungkaman demokrasi” ucap Yoan. Himas El Hakim menambahkan materi yang disampaikan Yoan bahwa RKUHP ini terhubung dengan konsep hukum dan Humas juga mengingatkan bahwa didalam konstitusi yg dimaksud kedaulatan rakyat harus disertakan dengan konsep negara hukum. Arda Kusumawati sebagai pembicara ketiga yang juga banyak melibatkan diri dalam isu lingkungan hidup ini menyinggung tentang RKUHP yang dapat dikatakan sebagai wujud dari pelemahan hukum pidana lingkungan dan menggambarkan ringannya pertanggungjawaban korporasi. “Ibarat kata alamnya sudah rusak, hukumnya juga gak bisa mencegah dan memulihkan lingkungan,” jelas Arda. Kemudian Yoel Yosaphat politisi PSI anggota DPRD Kota Bandung Komisi D berpendapat bahwa selama ini sosialisasi terkait adanya RKUHP sangat kurang. Jika suatu saat disahkan kemungkinan akan terjadi crash dengan masyarakat. “Terkait UU ITE, ini belum selesai tapi tambah lagi banyak pasal-pasal karet dalam KUHP. Seharusnya sebagai induk hukum pidana, hal ini bisa menghapus ketentuan pidana di UU yang berserak sehingga pasal karet bisa berkurang,” ujar Yoel. Abi yerusa Sobeokum Wakil Ketua Komisi II DPRD Kupang dari partai PKB sebagai pembicara terakhir juga turut menyampaikan tentang hubungan isu politisi perempuan, lingkungan dan masyarakat adat. Abi mengingatkan tentang fakta bahwa RU TPKS yang telah disahkan belum ada titik hubung dengan RKUHP. (itn/humas)  

Silaturahmi dan Penyerahan SK Partai PKP Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (5/9/2022) Bertempat di Media Center, kurang lebih pukul 11.00 siang waktu setempat, Helpdesk KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan Pengurus Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Kediri. Kunjungan ini disambut baik oleh Ketua KPU Ninik Sunarmi, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori.  Menurut Anwar, kedatangan PKP ini untuk bersilaturahmi sekaligus perkenalan pengurus Partai PKP di tingkat Kabupaten dan konsultasi terkait verifikasi administrasi serta penyerahan SK Kepengurusan. Anwar berharap dengan kunjungan ini akan ada koordinasi yang intensif antara KPU dan partai politik sehingga seluruh tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa ada konflik. "Menurut yang bersangkutan yaitu mas Ridwan selaku sekretaris partai, PKP baru saja berganti kepengurusan satu minggu yang lalu. harapannya dengan melakukan koordinasi dengan KPU, PKP mendapatkan banyak informasi mengenai pencalonan diri sebagai partai peserta pemilu 2024, serta komunikasi ini dapat berjalan dengan baik, " ucap Anwar. Diakhir giat ini, penyerahan simbolis SK Kepengurusan PKP di Tingkat Kabupaten Kediri yang diberikan langsung oleh pengurus PKP kepada Ketua KPU Ninik Sunarmi yang diabadikan dengan foto bersama. (pnj)  

Konsolidasi Aduan Masyarakat Tercatut Parpol, KPU Kediri Ikuti Rakor Tanggapan Masyarakat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (3/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri Rakor Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.  Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30-13.30 WIB tersebut mengundang 76 peserta yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat (Kasubag TekMas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim, dengan KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori dan Kasubag TekMas Donny Hendrawan. Rakor ini diselenggarakan untuk mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan dan memantau tanggapan masyarakat terkait pendaftaran identitas kepesertaan parpol. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam sambutannya menyampaikan mengenai pentingnya Surat Edaran KPU No. 670/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan Masyarakat. “Tanggapan masyarakat ini mengacu pada Pasal 140 (1) PKPU No. 4 Tahun 2022, dimana didalamnya dijelaskan bahwasanya dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten atau Kota,” ucap Insan.  Lebih lanjut, Insan mengatakan bahwa dalam laporan dari masyarakat tersebut dibuat menggunakan Formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol, dan tidak lupa dilampiri identitas pelapor yang jelas, bukti yang mendasari/ memperkuat laporannya serta menguraikan mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. (pnj)  

Keputusan dari Verifikasi dan Klarifikasi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (2/9/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti rapat keputusan dari verifikasi dan klarifikasi. Berlangsung di Lantai 1 gedung KPU RI, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU Idham Holik dan Parsadaan Harahap hadir memberikan pengarahan.  Mengawali kegiatan verifikasi, Idham Holik mengingatkan pentingnya bagi penyelenggara pemilu memahami  budaya setempat," kata Idham. Idham juga berharap agar terciptanya penetrasi sosial dan membangun kekuatan yang sinergis dengan sesama penyelenggara pemilu. "Sehingga menjadi kekuatan baru untuk mewujudkan pemilu yang lebih berintegritas," tutur Idham. Parsadaan juga berpesan apabila terpilih, maka calon PAW harus berkomitmen untuk selalu menguatkan soliditas, kekompakan dan harmonisasi antar sesama penyelenggara pemilu demi terciptanya lembaga pemilu yang kolektif kolegial. "Supaya Papua Barat semakin solid dalam menjalankan agenda yang akan kita hadapi kedepan," jelas Parsadaan. Sebagai informasi, tindak lanjut dan keputusan dari verifikasi dan klarifikasi ini akan dibahas dalam pleno KPU tingkat nasional. (pnj)