Berita Terkini

KPU Kediri Jadikan Apel Pagi Sebagai Motivasi Kerja

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (07/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri lakukan giat rutin apel pagi di depan Kantor KPU pada pukul 08.00 WIB. Seperti giat apel biasanya, dihadiri oleh Pimpinan KPU Kediri, Jajaran Sekretariat, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, PPNPN, hingga mahasiswa magang dari IAIN Kediri. Apel kali ini dipimpin oleh Komisioner Divisi Hukum dan SDM, Agus Hariono. Agus memberikan pesan tentang melakukan pekerjaan dengan hati, “Kita harus bersyukur dengan pekerjaan kita saat ini, karena orang yang mencari kerja lebih melelahkan dibandingkan orang yang bekerja. Disamping itu bekerja juga merupakan bagian dari ibadah. Jadi harus di jalani, dan dinikmati apapun yang ada,” jelasnya. Agus menjadikan apel rutin sebagai saran untuk memotivasi para pegawai di lingkungan KPU Kediri guna memberikan semangat dalam melakukan aktivitas kerja, khususnya dalam tahapan Pemilu 2024. (Adn/Humas)  

Tuntaskan Verfak, KPU Kediri Ikuti Rakor Persiapkan Rekapitulasi Verfak Tingkat Provinsi Jatim

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (05/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri hadiri giat Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur yang diadakan oleh KPU Jatim. Acara dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (5 - 6 November 2022) bertempat di Hotel Royal Tulip, Darmo, Surabaya. Hadir sebagai perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Ketua KPU Ninik Sunarmi, Divisi Rendatin Eka Wisnu W, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Sekretaris Randy Agatha; Kasubag TekMas Donny Hendrawan, dan  Admin SIPoL Panji Herdian. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam  menjelaskan bahwa KPU Jatim selalu memantau tiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU di Kab/Kota.  "Pada pelaksanaan verfak selama 21 hari kemarin, kami dari KPU Jatim telah melakukan monitoring ke Kab/Kota, hal ini kami lakukan guna melihat langsung tingkat kesulitan yang dilakukan teman-teman saat verfak di daerah" Selain itu, ia membahas keterbatasan SDM yang dimiliki KPU dimana pada pelaksanaan verfak dituntut untuk menjangkau seluruh anggota parpol yang terkena sampling untuk ditemui dengan tetap memperhatikan masa pelaksanaan verfak tepat waktu yang di dalamnya banyak dinamika. Dinamika yang terjadi saat Verfak membuat regulasi berjalan secara dinamis, tim Verfak harus mampu menyesuaikan dan tetap melaksanakannya. Salah satunya adalah keluarnya Surat Edaran (SE) dari KPU RI terkait video recorder saat verfak. Hal ini sebenarnya memudahkan KPU dalam melaksanakan Verfak meski sedikit terlambat, “Tapi pasti KPU RI telah mempertimbangkan hal tersebut dan mengapa SE baru dikeluarkan saat verfak tinggal menyisakan beberapa hari,” ujar Anam. Terakhir, Anam juga menyampaikan pemberitaan terbaru terkait Bawaslu yang telah meloloskan gugatan adminstrasi 5 Parpol juga menjadi dinamika tersendiri dalam pelaksanaan Verfak tahun ini. Sehingga, KPU harus siap untuk memverfak 5 parpol dimasa perbaikan,"Selalu siapkan diri menghadapi berbagai macam situasi, Kita harus pastikan KPU di tiap jajaran dapat melaksanakan semua instruksi dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Anam. (Adn/Humas)  

Hari Terakhir Jadwal Verfak, KPU Kediri Siap Layani Parpol yang Belum Selesai hingga Tuntas

Kediri, kab-kediri.go.id – Jumat (04/10/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri selesaikan tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dengan beberapa agenda yang harus dituntaskan mengingat jadwal Verfak yang berakhir pada hari ini. Tahapan yang berlangsung kurang lebih selama tiga minggu sejak tanggal 15 Oktober tersebut telah memasuki babak baru yaitu Verfak terhadap anggota partai yang tidak dapat ditemui serta Verifikasi Ulang anggota yang tidak dapat menunjukkan KTA pada saat Verfak. Verfak keanggotaan hari ini masih berjalan pada 7 Partai yaitu ; Perindo, PBB, Hanura, Buruh, Garuda, PKN, dan PSI. Ketujuh Partai tersebut wajib menghadirkan secara langsung dan VC atau mengirim video dalam kondisi khusus sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022. Sementara itu, 2 Partai lainnya, yaitu ; Patai Ummat dan Partai Gelora telah selesai difaktualisasi dan masih dalam tahap rekapitulasi data. KPU Kediri memastikan bahwa Tim Verfak siap melayani 7 Parpol yang belum selesai Verfak hingga batas waktu tanggal 4 November 2022 pukul 23.59 WIB. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Ansori menjelaskan tahapan lain setelah Verfak “Setelah tahapan Verfak selesai KPU melakukan rekapitulasi dan menyampaikan hasil Verfak ke KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 5 November 2022,” terangnya. (Adn/Humas)  

Training of Trainer Aplikasi Sidapil dan Pembahasan Draft Pedoman Teknis Penyusunan Desain Surat Suara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (2/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Training of Trainer Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) dan Pembahasan Draft Pedoman Teknis Penyusunan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Idham Holik. Agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan baik, KPU terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan penataan  Daerah Pemilihan (Dapil) dan menetapkan alokasi kursi secara profesional. Tujuannya tak lain agar Pemilu 2024 lebih baik  dari Pemilu sebelumnya.  Idham menyatakan terimakasih atas dilaksanqkannya pembahasan mengenai draft pedoma  teknis penyusu a surat suara Pemilu 2024. "Estetika surat suara, yakni surat suara harus mudah dilihat, dibaca, diidentifikasi, diberikan tanda coblos, dilipat kembali, serta mudah dimasukkan ke dalam kotak suara ini penting,” lanjut Idham. Selanjutnya mengenai pembahasan draft pedoman teknis penyusunan desain suara yang perlu digaris bawahi adalah jatuh tempo waktu validasi desain yang sempit, keamanan desain, dan security printing yang akan digunakan nanti. (pnj)

Sasar Santri dalam Sosialisasi, KPU Kediri Jadi Pemateri Sarasehan Pendidikan Politik

Kediri, kab-kediri.go.id – Selasa (02/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri menghadiri acara Sarasehan Pendidikan Politik yang bertema “Upaya Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula Kalangan Santri di Kabupaten Kediri” di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Badrus Soleh, Purwoasri, Kabupaten Kediri pada pukul 09.30 WIB. Kegiatan yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri dan bekerjasama dengan KPU Kediri, Pondok Pesantren Al-Hikmah, serta STAI Badrus Soleh ini dihadiri oleh anggota Bakesbangpol Kediri, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU, Nanang Qosim, Pengasuh PP. Al-Hikmah, Umi Nur Kholida, Dosen STAI Badrus Soleh, serta mahasiswa STAI Badrus Soleh. Sarasehan dibuka oleh Sunan dari Bakesbangpol selaku moderator yang didampingi narasumber dibidangnya, yaitu Umi Nur Kholida, Abdulloh Afandi, dan Nanang Qosim, serta para mahasiswa yang merupakan santri PP.Al-Himah sebagai peserta sarasehan. Dalam materinya, Nanang mengajak para santri untuk terlibat aktif dalam politik kebangsaan dan kemaslahatan, “Para santri yang sudah mendapat hak suara bisa terlibat aktif dalam proses kepemiluan dengan cara datang ke TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya. Selain itu, sarasehan ini merupakan sebuah kegiatan penting bagi para santri sebagai bekal berbangsa dan bernegara, “Fungsi politik adalah memberi pemahaman tentang hak dan tanggungjawab untuk Negara. Pendidikan politik penting bukan hanya untuk politik praktis tapi bagaimana kita mengisi kemerdekaan dengan sesuai pemikiran pendahulu,” jelas Umi.(Adn/Humas)  

TPD Bantu DKPP Ungkap Fakta di Persidangan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (01/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) KPU Tahun 2022, yang berlangsung di Yogyakarta. Hadir ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang turut memberikan pengarahan pada pembukaan rapat tersebut.   Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sejatinya adalah kepanjangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentuk dari unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD mengemban tugas untuk menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah. Khusus TPD dari unsur KPU, menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari perannya begitu penting karena memiliki pengetahuan tentang hal teknis terkait dengan tahapan penyelenggara pemilu. Pengetahuan itu akan sangat membantu DKPP untuk mengungkap fakta-fakta dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran. Hasyim mengatakan keberadaan TPD unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sangat penting. Di luar itu Hasyim mengingatkan, penyelenggara pemilu merupakan profesi yang sangat mulia, dengan tugas dan wewenang yang sangat luas serta berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. “Oleh karena itu, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu perlu dijaga oleh rambu berupa kode etik,” kata Hasyim. Pada kegiatan ini DKPP mengukuhkan 200 Anggota TPD periode 2022-2023. Adapun keanggotaan TPD dari masing-masing unsur terdiri dari KPU (2 orang tiap provinsi), Bawaslu (2 orang tiap provinsi) dan unsur dari Tokoh Masyarakat (2 orang tiap provinsi). (usw/humas)