Berita Terkini

KPU Kediri turut serta Selaraskan Program dan Anggaran Tahapan Pemilu TA 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (20/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Program Dan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara rakor program dan tahapan pemilu TA 2022 digelar selama 2 hari mulai dari 20-21 September 2022 pukul 13.30 WIB – selesai dan dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Jawa Timur. Perencanaan dan Logistik menjelaskan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk memfinalkan program dan kegiatan yang ada di KPU Provinsi, dengan harapan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penyesuaian. “Semoga dengan terselenggaranya rakor ini, dapat tercipta sinergitas kerja antara KPU Jatim dengan KPU Kabupaten/Kota,” ucap Miftahur. Selain itu, Choirul Anam selaku Ketua KPU Jatim dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedepannya juga akan diselenggarakan koordinasi terkait dengan tata kelola keuangan, karena masih banyak ditemukan kendala baik dari Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pola kerja yang selama ini dilakukan. “Nanti juga akan kita gelar rapat koordinasi untuk tata Kelola keuangan dengan harapan tim keuangan di semua satuan kerja bisa berjalan lebih maksimal,” ujar Choirul. Diskusi rakor ini dipimpin oleh Nurita Paramita selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jatim. Dan dalam kesempatan rakor ini, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan rancangan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. (itn/humas)  

Hari Kedua, Rakor Divisi Sosdiklih Parmas Tahun 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (16/9/2022) memasuki hari ke-2 dalam lanjutan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 yang digelar KPU RI. Acara yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 - 22.00 WITA tersebut akan dibagi dalam beberapa diskusi panel dengan menghadirkan Pembicara News Anchor Inews, Anisha Dasuki. Dalam diskusi panel Anisa membahas tentang seni bicara (the art of speaking) yang menjelaskan jika 75 % masyarakat pasti memiliki ketakutan untuk tampil didepan publik. “Tidak perlu dipermasalahkan terkait ketakutan tersebut, akan menjadi lebih baik karena dari ketakutan tersebut kita dapat belajar dengan giat, nervous itu baik tetapi jangan kelihatan mencolok,” kata Anisa. “Belajar dan terus belajar, jangan menyerah, kenali riset, cari bahan literasi serta kenali siapa pesertanya. Dan yang terpenting apa yang harus disampaikan harus jelas dan tidak terjadi blunder, sehingga dapat bisa tersampaikan dengan mudah,” imbuhnya Kemudian narasumber selanjutnya, Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis menjelaskan seputar aspirasi milenial dan gen Z di Pemilu 2024. "Salah satu tantangan KPU sekarang adalah bagaimana cara memastikan anak muda di Indonesia untuk mau menyalurkan hak pilihnya,” ujar Uni. “KPU sebenarnya bisa menyasar generasi millenial dan gen Z dengan memanfaatkan trending topik mengenai isu-isu yang akan diangkat. Dengan peserta ribuan seperti sekarang ini sebenarnya sangat mudah sekali untuk menaikkan isu menjadi salah satu trending topic di medsos seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya,” imbuhnya. Lebih lanjut, bahwa Berdasarkan survey yang dilakukan oleh IDN Times, populasi usia produktif di Indonesia yaitu sebanyak 70,72% dari total penduduk Indonesia, generasi millenial sebanyak 25,37%, dan gen Z sebanyak 27,54%, dimana generasi millenial lebih berpengalaman dalam karir dan kehidupan, sehingga generasi tersebut merasa jauh lebih optimis daripada gen Z. "Bahwa sebanyak 79% generasi millenial tidak pernah membaca berita mengenai politik, dan IDN Times telah membuat platformnya, namun hal ini tentu menjadi tantangan KPU kedepan bagaimana cara meyakinkan mereka supaya tahu dan semangat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024,” tegasnya. Di Akhir Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan terkait kekurangan SDM, beliau mengungkap akan ada menambah formasi PPPK sebanyak 1.352 yang akan dibuka per Oktober 2022 nanti. Adapun terkait anggaran akan ada penambahan anggaran di akhir tahun, dan saat ini KPU sedang merevisi tambahan anggaran dimaksud.  “Dan sementara terkait sarpras, Bernard menjelaskan bahwa perbaikan baru bisa dilakukan dalam bentuk perbaikan kecil, KPU belum bisa membangun kantor baru,” ucap Bernard. "Namun untuk beberapa usulan khusus terkait dengan daerah-daerah bencana maupun yang tidak memiliki kantor, kita  mengupayakan untuk melakukan pembangunan tahun ini," terangnya. (don)  

Rakor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (15/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama 3 hari (Kamis-Sabtu, 15-17 September 2022) bertempat di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center Jl. A.A Maramis Kayuwatu, Kairagi Dua, Manado Sulawesi Utara. Peserta Rakor yakni Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, Kabag Teknis dan Hupmas, Kasubag  Parmas Provinsi seluruh Indonesia serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubag Teknis dan Hupmas Kabupaten/Kota. Turut hadir juga mewakili KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubag Teknis dan Hupmas. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam arahannya menekankan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota akan pentingnya sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada semua elemen masyarakat. “Dalam sosialisasi pendidikan pemilih terdapat pada beberapa aspek yang mempunyai pengaruh besar, diantaranya pesan apa yang akan mau disampaikan, ada yang menyampaikan pesan, ada yang menerima pesan, ada media, dan aspek yang paling penting adalah dalam strategi berkomunikasi, dalam merumuskan strategi,” kata Hasyim. “Metode-metode penyampaian pesan, kita samakan bagaimana caranya dalam mengemas pesan yang akan kita sampaikan agar menarik dan bisa tersampaikan kepada yang menerima pesan,” imbuhnya. Selanjutnya, August Mellaz Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menjelaskan arah kebijakan KPU Republik Indonesia, yaitu pada saat ini KPU ingin menjadi Pusat Pengetahuan dan Berbagi Pengalaman Kepemiluan. “Selain menjadi Pusat Pengetahuan tentang kepemiluan, KPU juga ingin menjadi Pusat Kolaborasi/Multi Pihak. Dengan demikian pada saat ini KPU sedang membangun Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) untuk mengakomodir hal itu semua, meski pada saat ini SIPARMAS hanya sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi,” ucap August.  “Mulai dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia juga untuk merumuskan bersama-sama terkait strategi, program, kegiatan yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 secara tegak lurus sesuai arah kebijakan KPU Republik Indonesia,” terangnya.(don)    

Hadapi Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Dengan Bangun Konsolidasi Internal dan Komunikasi Baik Sesama Penyelenggara

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (14/09/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi se - Indonesia yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring . Rapat ini digelar oleh Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam rangka menghadapi Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Provinsi. Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik hadir untuk memberikan arahan pada rapat koordinasi ini. Selain itu, juga turut hadir, Plt. Kepala Biro AHPS Nur Syarifah, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota se-Indonesia yang menangani hukum dan pengawasan internal. Afif meminta agar satuan kerja berkomunikasi antar lembaga dengan profesional dan memperhatikan pilihan bahasanya. "Semua surat dijawab dibalas oleh teman-teman dengan cara yang elegan saja, pilihan bahasa dan tidak usah menyakitkan," ucap Afif. Afif juga berharap satuan kerja dapat berkonsolidasi secara internal untuk menghadapi potensi pelanggaran administratif Pemilu. Karena konsolidasi dan komunikasi dibangun sebagai upaya mitigasi potensi masalah kedepan. Selain itu, Idham juga menjelaskan pentingnya membangun pemahaman hukum yang sama dan sinergisitas pada seluruh divisi penyelenggara pemilu serta juga membangun komunikasi antar lembaga untuk mengefektifkan kinerja. "Berharap divisi hukum jangan sungkan memberi masukan atau pandangan hukum atau edukasi berkaitan hukum, agar divisi teknis memiliki literasi hukum memadai, agar pemahaman sama," kata Idham.(usw/humas)  

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan DPB

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (14/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2021 KPU RI dengan Data Kependudukan. Digelar oleh KPU Provinsi Bali bersama KPU Kab/Kota Se-Bali, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir untuk memberikan arahan. Data Pemilih Berkelanjutan atau disingkat dengan DPB akan menjadi bahan untuk disandingkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebelum diturunkan menjadi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk kemudian dijadikan bahan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.  "DPB yang kita mutakhirkan adalah DPB dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir ketika kita menetapkan di masing-masing satker yang kemudian satu tahun belakangan ini dimutakhirkan menjadi data pemilih berkelanjutan," jelas Betty. Sementara itu tujuan DPB sendiri adalah untuk mengevaluasi, memperbaiki, dan memelihara Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, secara terus menerus sampai pada penyusunan DPT di Pemilu dan Pemilihan kedepannya. Selain itu, PDPB juga menjamin kekomprehensifan, keakuratan, kemutakhiran, dan kerahasiaan data. Hal ini dikarenakan PDPB telah menyajikan informasi dan data pemilih berskala daerah dan nasional. "DPB Semester I Tahun 2022 Provinsi Bali sebanyak 3.077.507 pemilih dan DPB Semester II Tahun 2021 sebanyak 3.085.522 pemilih  dari 9 Kab/Kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dan 9.916 TPS," terang Betty. Terakhir, Betty berpesan agar seluruh data ditindaklanjuti terutama data yang belum padan, data ganda, data meninggal atau yang sudah termuat dalam Edaran Nomor 17 Tahun 2022. Harapannya agar tercapai target dan progress tepat 100%. (pnj)

KPU Kediri Ikuti Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (11/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Jatim. Acara dijadwalkan berlangsung selama 3 hari (Sabtu-Senin, 10-12 September 2022), bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji Nomor 119 Malang. Kegiatan ini mengundang seluruh Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Tekmas ,dan Admin/verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Ketua KPU Ninik Sunarmi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori, Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas, Donny Hendrawan serta Admin Sipol Panji. Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam dalam sambutan dan pengarahannya menekankan agar KPU Kabupaten/Kota di setiap tahapan pemilu 2024 untuk dapat memahami lebih dulu setiap regulasi dan aturan sebagai dasar dalam memetakan pola kerja. “Dalam mekanisme pola kerja yang kurang pas, pola kerja yang kurang bagus, maka akan berpengaruh besar pada setiap tahapan dan berimplikasi yang tidak baik pada tim KPU Kab/Kota” kata Anam. “Kami tekankan juga pada KPU Kab/Kota untuk menjaga pola kerja yang tersistem, bisa bersinergi dengan divisi yang lain, misal jangan dianggap pekerjaan divisi teknis saja dalam tahapan ini, akan tetapi satu kesatuan tim yang kolektif dan kolegial,” imbuhnya. Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam arahannya menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi Jawa Timur ini adalah rangkaian kegiatan sebagaimana pengaturan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. “Pada dasarnya data rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tersebut sudah ada di dalam Sipol karena sudah diunggah oleh rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota, kita hanya mencocokkan data untuk memastikan tidak ada kesalahan input data,” terangnya.. Terakhir, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan pada Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi ini setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol. “Setiap Kabupaten/Kota akan menyampaikan Berita Acara (BA) yang akan dicocokan dengan data yang ada di layar, hingga seluruh BA verifikasi partai yang terdapat di Jawa Timur tepat dan sesuai,” tutupnya. (pnj)