Berita Terkini

KPU Kediri Isi Sarasehan Pemberdayaan Ormas, Agus Hariono Tekankan Peran Masyarakat Dalam Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (15/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri isi materi dalam acara Sarasehan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dengan tema "Peningkatan Partisipasi Pemilu Dan Kondusifitas Daerah" di Ruang Joyoboyo Pemkab Kediri yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)  Kabupaten Kediri. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh Bakesbangpol Kabupaten Kediri, DPRD Kabupaten Kediri serta perwakilan KPU Kabupaten Kediri Agus Hariono selaku Anggota Divisi Hukum. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Organisasi Masyarakat yang ada di Kabupaten Kediri. Agus sebagai pengisi materi membuka dengan penjelasan tahapan dalam pemilu, salah satunya adalah verifikasi faktual pada partai politik yang telah terlaksana, “Sekarang KPU Kediri belum berani mengatakan parpol mana yang akan menjadi peserta pemilu 2024,” jelasnya Selanjutnya, Agus menekankan peran masyarakat dalam pemilu yang harus dimaksimalkan, khususnya oleh ormas, diantaranya adalah terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, mengawal setiap tahapan pemilu, membantu sosialisasi pemilu, terlibat sebagai penyelenggara pemilu, membantu pendidikan politik bagi pemilih, memantau pemilu, hingga melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilu. Terakhir, ia menutup dengan tips menjadi pemilih yang cerdas yaitu menjadi pemilih dengan melihat visi, misi, program calon wakil rakyat, melihat Track Record calon, sering mengikuti informasi, hingga cek dan ricek Informasi pemilu Agus juga mengajak untuk cek keanggotaan partai politik  dengan mengecek di SIPOL atau helpdesk, “Untuk mengecek nama kita masuk dalam keanggotaan partai politik maka bisa kunjungi aplikasi SIPOL,” terangnya. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas tentang pemaksimalan aplikasi SITUNG dan SIREKAP guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kelelahan yang menimpa panitia pada pemilu 2019. (Adn/Humas)

Apel Rutin KPU Kabupaten Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (14/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri melaksanakan giat rutin Apel pagi di depan Kantor KPU Kediri pada pukul 08.00 WIB. Apel tersebut dihadiri oleh Pimpinan KPU Kediri, Jajaran Sekretariat, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, PPNPN, hingga mahasiswa magang dari IAIN Kediri. Dipimpin oleh Komisioner Divisi Hukum, Agus Hariono. Ia menyampaikan beberapa kegiatan yang harus dijalankan KPU Kediri, baik yang sudah terlaksana maupun yang akan datang, di tahun 2022 ini merupakan tahun pemanasan atau warming up, dimana tahapan demi tahapan pemilu diselenggarakan oleh KPU. “Alhamdulillah, tidak terasa sudah 5 bulan melakukan tahapan dan tanggal 14 Desember merupakan akhir dari proses verifikasi faktual. Masih kurang 19 bulan lagi menuju pemilu,” ungkapnya. Menurut Agus, tahun - tahun kedepan menjadi tahun yang sibuk bagi KPU Kediri, pasalnya 2023-2024 merupakan tahun menuju pemilu dan akan banyak agenda yang dilaksanakan oleh KPU. (Adn/Humas)  

Kebijakan Presidential Threshold dalam Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (13/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Halaqah Fikih Peradaban (Fikih Siyasah dan Masalah Kaum Minoritas) dengan tema “Kebijakan Presidential Threshold dalam Pemilu 2024, Seperti Apa?". Digelar oleh Pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an, hadir sebagai narasumber Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.   Dalam kesempatan ini, Hasyim mengangkat konteks perolehan suara dan perolehan kursi dalam pemilu. Ketentuan untuk Pemilu presiden dan Wakil Presiden persentasenya adalah 50% suara sah dan suara tersebut merupakan hasil suara dari separuh provinsi se-indonesia. Berbeda dengan Pilkada, di mana terdapat calon yang lebih unggul daripada calon yang lain maka dianggap menang. "Suara terbanyak ada dua jenis, mayoritas dan pluralitas, mayoritas menang lebih dari 50%. Dalam konteks mayoritas suara terbanyak itu digunakan pemilu presiden.  Kalau pluralitas yang penting ada menang dibanding yang lain, itu digunakan untuk Pilkada,” kata Hasyim. Selanjutnya Hasyim juga mengangkat konteks minoritas dalam pemilu, yakni keterwakilan perempuan, penyandang disabilitas atau difabel, serta orang-orang yang terganggu jiwanya. Perempuan menurut konteks mayoritas dan minoritas dalam pemilu sejak tahun 1955 berhak untuk memilih dan dipilih. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Indonesia pernah memiliki wakil presiden perempuan dan juga presiden perempuan yakni Megawati Soekarnoputri. "Di Amerika Serikat perempuan memiliki hak itu tahun 70-an, itu artinya apa, Indonesia jauh lebih dahsyat daripada Amerika yang seringkali disebut ‘mbahnya’ demokrasi dalam konteks perempuan," kata Hasyim. Selanjutnya membahas penyandang disabilitas, Hasyim mengungkapkan tidak ada perbedaan kontras antara pemilih satu dengan yang lainnya. Penyandang disabilitas, diberikan pelayanan dan perlakuan khusus dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakni dengan dibuatkan pintu yang lebar untuk pemilih berkursi roda agar mempermudah akses jalan ketika memasukkan surat suara yang telah dicoblos.  "Untuk orang yang terganggu jiwanya, KPU memasukkan orang tersebut ke dalam daftar pemilih atas penilaian dari otoritas terkait yang lebih berkompeten dalam menilainya," tutup Hasyim. (pnj)  

KPU Kediri Ikuti Bimtek Nasional SIDAPIL

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (13/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Bimtek Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) yang bertempat di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jl. Ir. Soekarno, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.  Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari (Senin-Rabu, 14-16 November 2022) dengan peserta Anggota Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Pelaksanaan Pemilu, dan Operator SIDAPIL dari KPU Provinsi serta Kab/Kota.  Hadir sebagai perwakilan KPU Kabupaten Kediri yaitu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori, Kasubag TekMas Donny Hendrawan, dan Operator SIDAPIL Panji Herdian. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam sambutannya menyampaikan agar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mencermati KPT 457 Tahun 2022 sebagai dasar membuat rancangan dapil. Dapil juga merupakan salah satu unsur penting dalam kepemiluan karena bisa mempengaruhi stabilitas pemerintahan hasil pemilu. Oleh karena itu dapil sangat penting untuk diperiksa, "Hal ini perlu dilakukan karena dapil merupakan medan pertempuran calon anggota DPRD (legislatif) dalam memperebutkan suara, sehingga perlu berhati-hati dalam penyusunannya serta penting dilakukan uji publik dalam prosesnya," ucapnya. Hasyim menghimbau agar KPU Kab/Kota memegang 7 prinsip dalam pendapilan dan menekankan jika tidak ada perubahan yg signifikan seperti pemekaran wilayah, pertumbuhan penduduk dan lain sebagainya, dapil tidak perlu dilakukan perubahan. (Adn/Humas)

KPU Kediri Lakukan Sosialisasi SIAKBA, Sekretaris Daerah : Salah Satu Bentuk Keberhasilan Pemilu Mulai dari Sosialisasinya

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id, Jumat (11/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar Sosialisasi Rekrutmen Badan Ad Hoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA yang dilakukan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kediri di Tempat Bercakap Kopi sekitar pukul 14.00 WIB. Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM menjadi pembicara sosialisasi tersebut. Sosialisasi dilakukan pada beberapa Dinas terkait, seperti; Pemerintah Daerah, DPRD, Kepolisian, Kodim, Kesbangpol, DPMPD, Perguruan Tinggi, dan Dinas lainnya di lingkungan Kabupaten Kediri. Gagasan utama dari pembentukan Badan Ad Hoc adalah untuk melakukan dua tugas pokok dalam Pemelihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah. Hal tersebut tertuang pada regulasi tentang tata kerja. Saat ini, KPU memutuskan untuk menggabungkan PPK dan PPS dalam satu badan Ad Hoc. Ada beberapa evaluasi dari Pemilu 2019 yang membuat beberapa regulasi rekrutmennya berganti, diantaranya adalah adanya batas usia KPPS maksimal 55 tahun, mengingat banyaknya orang yang kelelahan bahkan kematian. Evaluasi lain adalah adanya potensi kerawanan dan sampai saat ini masih ada fragmentasi di masyarakat hingga masih ada kelompok yang bermusuhan, “Kami nerharap bagian dari kami bisa menghindari hal tersebut (permusuhan) sehingga saat ini dimungkinkan kampanye hanya 25 hari dari yang dulunya 125 hari,” jelas Nanang. Selain mengenai syarat Badan Ad Hoc, Nanang juga meminta bantuan pada para Perwakilan Perguruan Tinggi di Kediri untuk sosialisasi dan memberikan rekomendasi mahasiswanya untuk menjadi bagian dari Badan Ad Hoc “Kami minta bantuan pada Perguruan Tinggi jika kami kekurangan badan Ad Hoc, dan hal ini sudah kami lakukan sejak 2020,” imbuh Nanang. Sosialisasi tersebut disambut baik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri. Ia mendukung penuh kegiatan sosialisasi kepemiluan oleh KPU Kediri, “Salah satu bentuk keberhasilan pemilu mulai dari sosialisasi, mulai sekarang bisa ditambah dengan sosialisasi melalui sosial media, baliho - baliho dan bekerjasama dengan dinas - dinas seperti pemerintah daerah supaya bisa dibantu,” jelasnya. (Adn/Humas)

Ketua DPRD bersama FORKOMPINDA hadiri Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA KPU Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id, Jumat (11/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri lakukan giat Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc dan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024 di Tempat Bercakap Kopi, Ngasem, Kediri. Acara yang di awali dengan ramah tamah "makan siang bersama" seluruh tamu undangan, dilanjutkan pembukaan sekitar pukul 14.00 WIB. Turut hadir dalam giat sosialisasi;  Sekretaris Daerah selaku Perwakilan dari Bupati Kediri, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, KEJARI, PN Kediri, Polres, Polresta, Dandim 0809, Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kediri, Bakesbangpol, DinKes,  Kominfo, DPMPD, Dinas Pendidikan, serta Asosiasi Kepala Desa dan Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan info tentang pembentukan badan Ad Hoc dan penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam pemilu serentak 2024. Adapun pemateri sosialisasi  Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Nanang Qosim yang menjelaskan detail terkait informasi pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu serentak tahun 2024. Acara dibuka dengan sambutan dari Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU Kediri. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan kewajiban dari KPU. Disamping itu, adanya beberapa perbedaan sistem rekrutmen yang saat ini dilakukan dan perlu diketahui oleh masyarakat. Salah satu perbedaan yang ditekankan adalah penggunaan aplikasi SIAKBA guna mempermudah pendaftaran dan rekrutmen Badan Ad Hoc (PPK dan PPS), “Ada sedikit perbedaan, sekarang dengan aplikasi SIAKBA dan perlu kami sampaikan bahwa formasi (PPK dan PPS) di Kecamatan dan Desa tetap sama,” jelasnya. (Adn/Humas)