Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (19/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti proses Deklarasi dan Pengukuhan Kepengurusan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. Berlangsung di Bengkulu, hadir memimpin Deklarasi dan Pengukuhan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan Ketua Umum IPKP Periode 2022-2027 Purwoto Ruslan Hidayat.
IPKP merupakan singkatan dari Ikatan Penata Kelola Pemilu, yang mana organisasi ini di dalamnya merupakan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu. Terbentuknya organisasi ini, diharapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dapat memberikan kontribusinya berupa motivasi dan nuansa politik dalam KPU, mengingat jabatan fungsional di bawah instansi pembinaan KPU.
Harapan untuk kedepannya Jabatan Fungsional ini tidak hanya ada di dalam KPU saja, namun dapat terbentuk di berbagai instansi penyelenggara pemilu selain KPU dan di Kementerian atau lembaga lainnya.
"Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu ini adalah orang-orang pilihan, karena mereka dulu pernah menjadi struktural, dan sekarang fungsional, serta bisa juga ke depan menjadi struktural kembali. Hal ini belum tentu bisa setiap pegawai bisa mendapatkannya. Positifnya melalui jabatan fungsional ini, keahlian dan keterampilan pegawai tersebut akan lebih diperdalam, sehingga potensi terbaiknya bisa dikeluarkan untuk kepentingan kelembagaan. Untuk itu, harapannya bisa memberikan motivasi bagi pegawai lainnya di lingkungan KPU,” jelas Bernad.
Selanjutnya dalam kesempatan ini, Deklarasi Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dibacakan oleh Bernad. Deklarasi ini dibentuk atas dasar keputusan Sekretaris Jenderal KPU nomor 1140 Tahun 2022. Terakhir, Purwoto bertugas membacakan pengukuhan kepengurusan IPKP Periode 2022-2027. Yang berdasarkan pada keputusan ketua umum IPKP Nomor 01/Kpts X1/2022. (pnj)