Berita Terkini

KPU Kediri Hadiri Rakor Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (25/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri megikuti Rapat Koordinasi Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc pada 25-26 September 2022 bertempat di Aula kantor KPU Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo. Selama dua hari, rakor yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur ini dijadwalkan akan diisi dengan tiga sesi. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Rochani. Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto. Turut hadir bersama Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional KPU Provinsi Jawa Timur serta staf kesekretariatan. Adapun sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah 38 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM. Sebagai pembuka acara sekaligus memberikan pengarahan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq. Dalam sambutan pembukanya Miftahur Rozaq menyampaikan pentingnya urgensi dan roadmap digitalisasi yang telah dilaksanakan oleh KPU RI selama ini. “Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan masih banyak sistem informasi lainnya,” terang Rozaq. Lanjut disampaikan Rozaq, terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini yang dibarengi dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara keseluruhan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. "Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA," tandas Rozaq. Selanjutnya Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani yang hadir dalam kegiatan rakor menyampaikan materi terkait SIAKBA. " Kita perlu membuat desain terkait seleksi badan AdHoc, pencermatan isu strategis persyaratan badan AdHoc, hingga isu strategis tahapan pembentukan badan AdHoc. Adapun urgensi SIAKBA adalah sebagai audit kinerja dan keuangan. Dan, yang menjadi catatan penting dari aplikasi SIAKBA yaitu digitalisasi dokumen seleksi, pengelolaan data base by name, hingga pemberhentian/Penggantian Antar Waktu (PAW)." ungkap Rochani Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nanang Qosim dan Kasubbag Hukum dan SDM, Andik Indarto yang hadir dalam kegiatan rakor ini berharap dengan adanya SIAKBA ini proses rekrutmen badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan sangat transparan dan akuntabel, masyarakat dapat ikut serta mengikuti perkembangan tahap demi tahap proses seleksi, serta memberikan tanggapan masyarakat. “Dengan SIAKBA ini kami berharap proses rekrutmen penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar dan transparan serta akuntabel. Dan, oleh karena proses rekrutmen penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 berbasis teknologi, mulai saat ini bagi masyarakat Kabupaten Kediri yang memiliki potensi dan keinginan untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara Ad Hoc pada Pemilu tahun 2024 harus bersegera mempersiapkan diri, terutama pemahaman dan penguasaan mengenai teknologi informasi dan kompetensi kepemiluan,” terang Nanang Qosim. (don)  

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (26/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022 di Aula Tempat Bercakap Kopi Kediri. Acara tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh stakeholder terkait, diantaranya; Polres, Polresta Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kodim 0809, Bawaslu, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Rapat yang juga dihadiri Perwakilan Partai Politik secara daring melalui Zoom Meeting tersebut membahas dan merekap kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selama tiga bulan terakhir yaitu bulan Juli, Agustus, dan September. Kegiatan yang dibuka oleh Ninik Sunarmi tersebut juga dilaksanakan sebagai bentuk persiapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta membantu KPU Kabupaten Kediri dalam menyajikan data yang berkualitas,” ucap Ninik. Ninik berharap dengan pertemuan seperti ini akan meningkatkan kerjasama antara KPU dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga agar Data Pemilih di Kabupaten Kediri tetap mutakhir dan akurat jelang Pemilu 2024. (Fu)

Apel Pagi, Divisi Hukum dan Pengawasan Tekankan “Saling Mengingatkan“

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (26/9/2022) tepat pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman kantor jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan apel pagi. Apel Senin di minggu terakhir dibulan September ini, dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono. Agus dalam amanatnya menekankan bahwa kita harus sadar bahwa kita adalah penyelenggara Pemilu. “Kalau Pemilu dianalogikan sebuah perlombaan, berarti kita sebagai panitianya. Ya, sebagaimana panitia pada umumnya, dialah yang membuat aturan main, dialah yang menentukan pemainnya, dan dia pula yang menentukan pemenangnya,” kata Agus. “Posisi ini sangat strategis bagi siapa pun yang memiliki kepentingan, baik kepentingan untuk kebaikan, atau sebaliknya. Oleh karenanya meneguhkan kesadaran terhadap posisi kita itu sangat penting,” imbuhnya. Lebih lanjut Agus menambahkan, tidak cukup ternyata, dengan hanya sadar dan tahu posisi. Dalam pelaksanaannya kita pun dituntut untuk terus berada di rel yang tepat. Juga butuh pengontrol. Siapa pengontrol itu, iya sesama kita ini. “Bentuknya apa? Bentuk saling menasehati dan saling mengingatkan. Nasehat adalah faktor yang amat penting dan sangat kita butuhkan. Lebih-lebih di tengah kehidupan sosial yang begitu rawan penyimpangan terhadap segala norma, etika, dan aturan. Tiada penyembuh yang mujarab untuk mencapai kehidupan bersama yang harmonis, aman, tentram, dan sejahtera kecuali dengan nasehat yang tulus dan sebenar-benarnya,” ucap Agus. “Seorang pemberi nasihat ialah yang bersikap luar biasa lemah lembut dalam menyampaikan nasehatnya itu. Pemberi nasehat yang sesungguhnya bukanlah mereka yang suka mempermalukan seseorang, tidak menghinakannya, tidak mencaci maki, tidak pula mengobarkan rasa permusuhan apabila seseorang masih enggan menerima nasehatnya, dan bahkan ia masih berkenan mendoakan kebaikan tanpa sepengetahuan orang yang menolak nasehatnya,” pungkasnya. Terakhir Agus, berpesan juga bahwa kita akan dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu jika kita dapat saling menasehati atau mengingatkan setidaknya dalam tiga hal, yakni saling menasehati untuk bersikap benar (tawashau bi al-haqqi), saling menasehati agar bersikap sabar (tawashau bi al-shabri), dan saling menasehati agar menebarkan rasa kasih sayang (tawashau bi al-marhamah). (don)

KPU Kediri Hadiri Rakor Perencanaan Dalam Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (28/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan dan Verifikasi Faktual (verfak) Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024. Dimulai pukul 15.30 WIB - selesai kegiatan ini dijadwalkan selama 3 hari (Minggu - Selasa, 25-27 September 2022) dan bertempat di kantor KPU Kabupaten Pacitan, Jl Veteran No.66, Gantung, Pacitan Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan. Turut hadir sebagai perwakilan KPU Kabupaten Kediri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Ansori, Kasubag Teknis dan Hupmas Donny Hendrawan serta Admin/Verifikator SIPOL Panji Herdian. Rapat Koordinasi ini digelar sebagai penyamaan persepsi dalam persiapan menghadapi verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dan verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta pemilu 2024. Mewakili Ketua KPU Jatim, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, M.Arbayanto dalam sambutannya sekaligus membuka acara menekankan bahwa Pemilu merupakan kreditabel proses, dimulai awal hingga selesainya tahapan pemilu. Dimana KPU bersama Bawaslu hanya menjadi lembaga pengadministrasi. Lebih lanjut, Arba menyampaikan bahwa baru sampai tahapan vermin saja, KPU sudah menghadapi berbagai macam dinamika. “Lalu, dengan beratnya beban kerja ini, harapannya Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu dalam performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya,” tuturnya. Terlebih, Arba juga menjelaskan bahwa didalam tahapan pemilu pasti ada beban kerja yang menjadi berat, yang terpenting semua harus menjaga komunikasi, memahami setiap regulasi dan turunannya, serta tidak bosan duduk dan berdiskusi bersama untuk menyatukan pemahaman. Sementara, itu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menekankan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk selalu tenang setiap menghadapi tahapan termasuk saat masa verifikasi perbaikan pada 1 – 9 Oktober. Beliau menekankan juga agar seluruh jajaran ditingkat daerah selalu mempercayai sumber informasi langsung dari KPU Jatim. “Semua informasi yang keluar dari KPU Jatim baik dari Pak Popong dan Mas Edy pasti telah saya ketahui dan saya instruksikan, jadi jika ada informasi dari luar atau dari grup – grup lain, harapkan dikonfirmasikan dulu kepada kami,” ucap Insan. Insan menekankan agar jajaran tingkat daerah seluruhnya dapat satu komando dalam memahami instruksi dari pimpinan. Dan berkaitan dengan tanggapan masyarakat, Insan juga menginstruksikan agar disikapi dengan tenang serta hati-hati apalagi jika hal tersebut bersinggungan dengan Bawaslu. “Perbedaan terkait Pemahaman terkait adanya video call dalam melayani tanggapan masyarakat tidak semestinya menjadi ricuh antara kita  (KPU dan Bawaslu) sebagai penyelenggara, jalin komunikasi yang intensif dengan Bawaslu pastikan jika semua regulasi yang dibuat KPU dapat dipahami bersama sehingga tidak menimbulkan permasalahan,” imbuh Insan. Terakhir, Insan meminta agar semua materi yang disampaikan dalam kegiatan ini dapat dipahami dan didiskusikan bersama, harapannya setelah rakor ini tidak ada kebingungan lagi dalam menghadapi masa verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual. (pnj)  

Diskusi Perumusan Strategi dan Rencana Aksi Open Data Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (23/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi Perumusan Strategi dan Rencana Aksi Open Data Pemilu. Hadir sebagai pembicara anggota KPU RI Betty Epsilon Idros dan Anggota Perludem Dhika. KPU terbagi atas beberapa divisi yang menangani tugasnya masing-masing. Salah satunya Divisi Data dan Informasi KPU yang memiliki tiga pekerjaan utama. Yakni, manajerial  big data  KPU, mengelola semua sistem informasi KPU, dan memutakhirkan pemilih data secara berkelanjutan. "Pada 2023 atau 2024 akan ada semacam  kelas ilmu data  , jadi kami akan melibatkan semua KPU se-Indonesia untuk bicara data, jadi angka-angka itu akan kita konversi jadi informasi,”jelas Betty. Betty juga menambahkan KPU mempunyai road map tentang transparansi informasi yang berpedoman pada peraturan publik, digitalisasi data pemilu serta implikasinya. "Kita tetap perlu berhati-hati, kita tunggu undang-undang yang akan diundangkan terkait dengan perlindungan data pribadi. Kemarin kami juga sudah bicara dengan Dirjen Dukcapil bagaimana menyajikan data yang aman tentang dia,” lanjut Betty. Pada kesempatan yang sama, Dhika memaparkan terkait tujuan kegiatan ini adalah bentuk refleksi situasi dan kondisi saat ini mengenai data pemilu serta tantangan dalam menyusun strategi planning aksi open data pemilu. Terakhir, Mengenai konsolidasi demokrasi, posisi KPU merupakan prioritas nasional. Maka diharapkan KPU dan Perludem sepenuhnya mendukung dan mendorong tujuan pembangunan nasional. (pnj)

Evaluasi Sebagai Bekal Beracara, Adanya Potensi Sengketa Tahapan Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (23/09/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Evaluasi atas penanganan dugaan pelanggaran dengan tema Rapat Konsinyering Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD di Jakarta diadakan pasca sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima dan Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU, Nur Syarifah, hadir membuka rapat ini. Selain itu juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan Anggota Bawaslu Periode 2017-2022, Fritz Edward Siregar. Afif menyampaikan tujuan dari rapat ini adalah untuk evaluasi dan pembekalan bagi jajaran sekretariat KPU di tingkat provinsi dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu 2024. “Rapat ini bertujuan untuk evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan apa yang kurang dalam penanganan pelanggaran kemarin serta sebagai bahan pembekalan bagi jajaran sekretariat KPU di tingkat provinsi," ujar Afifuddin. Afifuddin melanjutkan, sejatinya tidak hanya proses pendaftaran yang berpotensi disengketakan, setiap tahapan berpotensi adanya sengketa, yang paling dekat saat ini adalah tahapan penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik. "Maka KPU akan melakukan simulasi sidang untuk mendapatkan gambaran penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan juga juga penanganan atau hukum acara dari sengketa proses selama 2 hari ini," tambah Afifuddin. (usw/humas)