
KPU Kediri Hadiri Rakor Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (25/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri megikuti Rapat Koordinasi Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc pada 25-26 September 2022 bertempat di Aula kantor KPU Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo. Selama dua hari, rakor yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur ini dijadwalkan akan diisi dengan tiga sesi. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Rochani. Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto. Turut hadir bersama Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional KPU Provinsi Jawa Timur serta staf kesekretariatan. Adapun sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah 38 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM. Sebagai pembuka acara sekaligus memberikan pengarahan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq. Dalam sambutan pembukanya Miftahur Rozaq menyampaikan pentingnya urgensi dan roadmap digitalisasi yang telah dilaksanakan oleh KPU RI selama ini. “Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan masih banyak sistem informasi lainnya,” terang Rozaq. Lanjut disampaikan Rozaq, terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini yang dibarengi dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara keseluruhan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. "Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA," tandas Rozaq. Selanjutnya Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani yang hadir dalam kegiatan rakor menyampaikan materi terkait SIAKBA. " Kita perlu membuat desain terkait seleksi badan AdHoc, pencermatan isu strategis persyaratan badan AdHoc, hingga isu strategis tahapan pembentukan badan AdHoc. Adapun urgensi SIAKBA adalah sebagai audit kinerja dan keuangan. Dan, yang menjadi catatan penting dari aplikasi SIAKBA yaitu digitalisasi dokumen seleksi, pengelolaan data base by name, hingga pemberhentian/Penggantian Antar Waktu (PAW)." ungkap Rochani Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nanang Qosim dan Kasubbag Hukum dan SDM, Andik Indarto yang hadir dalam kegiatan rakor ini berharap dengan adanya SIAKBA ini proses rekrutmen badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan sangat transparan dan akuntabel, masyarakat dapat ikut serta mengikuti perkembangan tahap demi tahap proses seleksi, serta memberikan tanggapan masyarakat. “Dengan SIAKBA ini kami berharap proses rekrutmen penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar dan transparan serta akuntabel. Dan, oleh karena proses rekrutmen penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2024 berbasis teknologi, mulai saat ini bagi masyarakat Kabupaten Kediri yang memiliki potensi dan keinginan untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara Ad Hoc pada Pemilu tahun 2024 harus bersegera mempersiapkan diri, terutama pemahaman dan penguasaan mengenai teknologi informasi dan kompetensi kepemiluan,” terang Nanang Qosim. (don)