Berita Terkini

Pegang Prinsip De Jure dalam Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Kediri Gelar Rakor Pemetaan TPS Di Lokasi Khusus

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (26/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemetaan TPS di Lokasi Khusus dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 di Symphoni Hall Infrontone Hotel Kediri. Dimulai pukul 10.00 WIB, kegiatan tersebut mengundang Bawaslu, Kejaksaan, Polres Kediri, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit (RSKK, RS SLG, dan Aura Syifa), Pemantau Pemilu (JPPR), dan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kediri (Gontor Putri Kampus 5, Gontor Putra Kampus 3, Al-Falah Ploso Mojo, PP Al-Hikmah Purwoasri, dan PP Sumbersari), serta lembaga kursus bahasa Kampung Inggris (FKB Kampung Inggris Pare, Mosaic Course, dan BEF pare). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakna guna memberikan pemahaman yang sama dengan para stakeholder terkait yang akan ditempati sebagai lokasi TPS untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat yang akan memberikan suaranya pada Pemilu 2024 di lokasi khusus. “Tidak mungkin seseorang yang sedang sakit atau sedang merantau harus pulang ke kampung halaman untuk mencoblos, maka kami akan dirikan TPS – TPS di lokasi khusus,” jelas Nanang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Eka Wisnu Wardhana selaku Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Ia menyampaikan bahwa saat ini KPU sudah menggunakan alat bantu pada proses pemutakhiran lokasi khusus, yakni petugas akan mencari sendiri dari hasil informasi yang disampaikan oleh pejabat berwenang di lokasi khusus tersebut. Selain itu, Wisnu juga menjelaskan beberapa hal terkait lokasi khusus yang akan ditempati TPS yaitu kategori pendataan pemilih di lokasi khusus, tata kerja pemutakhiran di lokasi khusus, hingga potensi TPS di lokasi khusus Pemilu 2024 Kabupaten Kediri. Ia juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data pada Pemilu 2024 berdasarkan prinsip de Jure (Berdasarkan Hukum) dengan dokumen pendukung dan tidak lagi membuka peluang untuk memutakhirkan data pemilih secara de Facto (Berdasarkan Fakta). “Maksud de Jure adalah kita memutakhirkan data pemilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya, walaupun dia tidak tinggal sesuai dengan alamat di KTP elektroniknya,” jelas Wisnu. (Adn/Humas)  

Rancangan PKPU Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (25/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berlangsung di Jakarta, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Idham Holik. Kegiatan harmonisasi lanjutan ini berlangsung, dengan harapan untuk menyempurnakan rancangan PKPU yang akan datang tepatnya pada Desember 2022 ini. "Kami berharap kepada bapak/ibu dapat menyampaikan  pemikirannya agar rancangan ini dapat dijalankan sebaiknya karena ini tahapan penting,” kafa Idham dalam pembukaan. KPU merupakan lembaga yang patuh terhadap hierarki perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dari persiapan KPU, dimana segala sesuatu dipersiapkan dengan baik dengan maksud agar penyerahan atau penerimaan dukungan DPD berjalan dengan lancar. "Kami berharap kepada bapak/ibu dapat menyampaikan  pemikirannya agar rancangan ini dapat dijalankan sebaiknya karena ini tahapan penting,”  lanjut Idham. Hadir memimpin rapat secara luring Perancang Ahli Madya Peraturan Perundang-undangan pada Subdit Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Victor Hutagalung, memoderatori kegiatan harmonisasi, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah. Turut hadir secara daring Anggota DKPP J Kristiadi, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, perwakilan Bawaslu, secara luring Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Plt Kepala Biro SDM Yuli Hertaty serta Inspektorat Wilayah I KPU M Syahrizal Iskandar, Inspektur Wilayah II KPU Pujiastuti,  dan jajaran sekretariat KPU. (pnj)  

KPU Kediri Ikuti Rakor Tata Kelola Keuangan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (25/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Sangri-La Surabaya, Jl. Mayjen Sungkono No.120, Pakis, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.  Acara yang dilaksanakan selama dua hari mulai Jumat-Sabtu, 25-26 November 2022 ini dihadiri oleh KPU Kediri Ninik Sunarmi, Sekretaris KPU Kediri Randy Agatha, dan Kasubbag Keuangan Umum Logistik Winarto. Rakor tersebut digelar dalam rangka menerapkan regulasi dan pertanggungjawaban secara tepat terkait pengelolaan anggaran Pemilu 2024. Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya meminta agar pelaksanaan anggaran dapat dimaksimalkan dan dilaksanakan dengan serius dari awal penggunaan hingga pertanggungjawaban. Sementara itu, Kabiro Keuangan BMN KPU RI, Yayuk Yulyani dalam materinya menerapkan prinsip 6 tepat, “Penggunaan anggaran itu harus memperhatikan prinsip 6 tepat yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat harga, tepat administrasi, dan tepat aturan,” jelasnya. (Adn/Humas)  

Optimalisasi Media Sosial untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih Millenial

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (25/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Diskusi Media bertema “Optimalisasi Media Sosial untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih Millenial“. Berlangsung di Media Center KPU RI, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI August Mellaz, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, CEO RMOL, Dr. Geofakta Razali, Praktisi Medsos dan Communication Specialist Institut STIAMI Nona Evita. Piramida informasi merupakan sumber yang dapat dipahami yang berisi tentang kompleksitas informasi dan data. Saat ini media sosial merupakan wadah yang banyak dikonsumsi oleh generasi Z (Gen Z) dalam mengakses informasi,namun gen Z sulit dalam melegitimasi informasi yang dicerna sebelum muncul di media mainstream. Jadi asumsinya kalau informasi itu berasal dari KPU dan medsosnya KPU, Gen Z akan segera mengakses. Itu pun tidak akan segera diberikan legitimasinya oleh Gen Z, ketika Informasi tersebut belum muncul di media mainstream. Tapi, jika informasinya khas, misalnya, sumber informasinya dari KPU, artinya legitimate, final, maka tidak akan ada dispute (perdebatan),” jelas August. Agus mengungkapkan, KPU perlu memperhatikan bagaimana gen Z mengakses informasi dan bagaimana format Informasi yang disampaikan. Dengan menerapkan konsep baru atau tidak menggunakan mindset lama yang berupa baliho atau media konvensional lainnya, misalnya dalam bentuk multimedia. "Saya sering bilang kawan-kawan di media massa berbasis internet, jangan mengandalkan sound biting atau clickbait. Tapi coba bayangkan akun media sosial. Saya punya doktrin untuk kawan-kawan di media kami, saya selalu bilang, tidak juga harus menghindar dari sosial media. Sosial media adalah fakta di media digital yang harus dimaknai. Justru, ruang redaksi media massa harus menjadi clearing house terhadap semua informasi yang beredar di medsos. Media massa berbasis internet, medsos harus saling melengkapi. Karena kualitas demokrasi ditentukan oleh pilihan, one man one vote,” jelas Teguh. Sementara itu Geo menambahkan bahwa genset merupakan generasi yang di mana ketika mendapat informasi yang dirasa hoax mereka akan melakukan konfirmasi atas informasi yang diperoleh. Maka dari itu keterlibatan pemilih milenial dalam pemilu serentak tahun 2024 memiliki suatu poin baru yakni peduli mengenai wacana karena belum dapat ikut aktif berpartisipasi dalam dunia politik. "Tapi ada plus poinnya, ada good news-nya juga. Apa good news-nya? Menurut data Reuters, Generasi Z ini social native, bukan hanya digital native. Mereka paham cara memverifikasi informasi-informasi yang salah. Perlu diperhatikan terdapat media sosial yang paling rawan memunculkan disinformasi ataupun misinformasi karena sifatnya yang satu arah yakni pesan singkat di smartphone, salah satunya di aplikasi WhatsApp," tutup Nova. (pnj)  

KPU Kabupaten Kediri Lakukan Rapat Evaluasi DPB 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (25/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri gelar Rapat Evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di Tempat Bercakap Kopi Kediri pada pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Komisioner Divisi Rendatin Eka Wisnu Wardhana, Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nanang Qosim, Komisioner Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori, jajaran sekretariatan KPU Kediri, Perwakilan DPMPD, Bakesbangpol Kediri, Bawaslu, serta Dispendukcapil Kabupaten Kediri. Acara dibuka oleh Nanang Qosim sebagai PLH dari Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang berhalangan hadir. Sebelum memasuki sesi materi rapat, Anwar Ansori selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan sedikit bahasan tentang laporan pelaksanaan tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Kediri yaitu mengenai Verifikasi Faktual, tanggal tahapan yang beririsan, dan rancangan perubahan dapil yang sudah mulai ditanggapi oleh partai politik. Materi rapat tersebut disampaikan oleh Eka Wisnu Wardhana. Kedepannya KPU Kediri akan mengadakan forum serupa lagi untuk membahas DPB Kabupaten dengan Dispendukcapil, Bakesbangpol, Bawaslu, Polres, Polresta, Kodim, dan DPMPD. Selain itu, Wisnu juga menyampaikan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, serta perjalanan DPB hinggah tahapan pantarlih. Terakhir, Wisnu membahas alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta tanggal - tanggal penting di dalamnya. “Harapannya, hasil DPB bisa dijadikan Mutarlih Pemilu 2024, terjalin kerjasama yang baik Bersama stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran DPB hinggah menjadi Pemilu yang lebih baik lagi,” terang Wisnu (Adn/Humas)  

Rakor SMKI dan Pemetaan Data TPS Lokasi Khusus

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (24/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Pemetaan Data TPS Lokasi Khusus. Berlangsung di Ambon, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. KPU merupakan penyelenggara pemilu di Indonesia yang memiliki informasi kepemiluan dan sumber daya data yang melimpah. Data dan informasi bisa disebut sebagai emas yang amat berharga, karena fungsinya sebagai sumber daya yang perlu dijaga dan dikelola dengan baik. Sementara itu SMKI terdiri dari tiga komponen yakni people, teknologi dan proses. Orang dan teknologi memiliki hubungan yang erat, terutama dalam kecakapan dan pemanfaatan kecanggihan teknologi. Termasuk dalam menjaga privasi atau kerahasiaan dari teknologi yang digunakan. Selanjutnya orang dan proses dalam hal ini adalah bagaimana mereka bersangkutan dan mampu untuk menjalankannya. Terakhir teknologi dan proses sangat berkaitan dengan integritas. "Segitiga people, teknologi, proses, selalu terus kita hidupkan dalam pekerjaan kita terutama teman-teman yang membawahi data dan informasi KPU se-Indonesia," kata Betty. Betty juga berpesan bahwa secanggih apapun sistem informasi yang digunakan KPU bila tidak dijaga dan digunakan dengan baik maka akan terdapat potensi untuk diretas, maka dari itu isu mengenai keamanan sistem informasi sangat penting dibudayakan. "Menjadi budaya baru kita di KPU," lanjut Betty. Terakhir, Betty mengungkapkan bahwa pelayanan KPU terhadap peserta pemilu dan juga masyarakat salah satunya adalah pengelolaan data dan informasi. Hal ini dikarenakan data dan informasi yang dimiliki KPU banyak sekali dibutuhkan oleh para pihak-pihak. "Selama itu terbuka kita berikan, kalau tidak (karena memang tertutup) kita tidak berikan," tutur Betty.  (pnj)