Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (25/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bincang Pembangunan Seri VI dengan tema Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, hadir menjadi salah satu narasumber.
Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil jika diterapkan akan membuahkan Pemilu atau Pemilihan yang berdaulat bagi rakyat. Misalnya pada asas langsung yang merupakan salah satu aspek penting karena membahas hukum tata negara pemilu, maka ini merupakan subjek kajian yang penting dalamnya membahas pengisian jabatan kenegaraan, baik ditunjuk, diangkat, atau dipilih.
Sementara itu, peserta, pemilih, dan kegiatan pemilihan ini merupakan aspek penting yang berkaitan dengan Pemilu. Maka sudah menjadi kewajiban KPU untuk konsentrasi pada 3 hal tersebut.
"Pesertanya bisa macam-macam, untuk Pilpres pesertanya pasangan calon. Kemudian, untuk Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, pesertanya adalah partai politik. Pemilu DPD, pesertanya adalah calon. Demikian juga untuk Pilkada 2024, pesertanya adalah pasangan calon,” jelas Hasyim.
Perlu diketahui, KPU sendiri telah melaksanakan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 bulan yang lalu. Lebih tepatnya pada tanggal 14 Desember 2022 penetapan peserta partai politik pemilu harus sudah clear. Sehingga dalam kurun waktu 1 Agustus 2022 sampai 14 Desember 2022, agenda besar KPU ini diharapkan rampung tepat waktu.
"Kedua, siapa yang dapat memilih. Pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan terdaftar, maka selanjutnya KPU melakukan kegiatan pendaftaran pemilih yang dimulai bulan Oktober. Jadi, di tengah-tengah pelaksanaan pendaftaran parpol sampai penetapan parpol, terdapat kegiatan pendaftaran pemilih," jelas Hasyim.
Yang ketiga, setelah ada siapa yang dipilih peserta pemilu, ada calon, dan ada yang memilih, kegiatan intinya adalah voting operation dan counting operation di TPS. Yakni kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
"Kegiatan pemungutan suara berkaitan dengan logistik pemilu, yakni penyediaan sarana untuk ekspresi pilihan tadi, juga mendokumentasikan. Oleh karena sistem pemilu kita adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, maka kemudian instrumen atau sarana untuk memilih dan mendokumentasikan itu termasuk rumit. Mengapa, karena yang ditampilkan tidak hanya peserta pemilu, misalnya parpol, tetapi juga ada nama-nama calon,” jelas Hasyim. (pnj)