Berita Terkini

Apel Pagi, Divisi Teknis Kedepankan Kekompakan

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (29/8/2022) tepat pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman kantor jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan apel pagi. Apel Senin di minggu terakhir dibulan Agustus ini, dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori. Dalam amanatnya Anwar, memberikan semangat, sehingga bersama bisa melaksanakan aktifitas dan rutinitas sehari-hari dengan penuh semangat dan semangat Agustus ini bisa diwujudkan dalam bentuk kekompakan. “Mudah-mudahan apa yang menjadi impian kita bersama bisa mensyukuri nikmat yang diberikan Allah dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pada tahapan pemilu serentak tahun 2024 ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikan amal ibadah kita,” kata Anwar. Anwar menambahkan, rasa syukur, ketika seluruh jajaran Pegawai KPU Kabupaten Kediri telah menunjukkan dengan keterbatasannya SDM, di tahapan Pemilu ini dimana tanpa tenaga pendukung, bisa mewujudkan bahwa “semua bisa”. “Dengan kekompakan kita ini telah menunjukkan hasil dimana kita mampu dengan hasil yang terbaik, sebagaimana dalam kegiatan Verifikasi Administrasi kemarin hanya 3 hari 2 malam mampu menyelesaikannya,” ucap Anwar. “Alhamdulillah 3 hari 2 malam vermin ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya, dan ini bukan hal yang mudah tanpa ada kekompakan kita bersama. Dan kami melihat progres yang ada dan bagaimana teman-teman menuangkan namanya kedalam verifikator,” imbuhnya. Diakhir Anwar, mudah-mudahan ini merupakan awal kekompakan dan menjadikan tolak ukur kedepan bahwa kita akan mampu melaksanakan semua tahapan dengan sebaik-baiknya. (don)

Zoom Meeting Lanjutan Pembahasan Verifikasi Administrasi Oleh KPU RI

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (26/08/2022) tepat pukul 15.00 WIB, bertempat di ruangan media center, team Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri mengikuti melalui daring zoom meeting. Rapat koordinasi ini merupakan lanjutan pembahasan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 oleh KPU Republik Indonesia. Dalam zoom meeting asistensi KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ini, diikuti KPU seluruh provinsi dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Acara ini dihadiri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori, Kasubag TekMas, Donny Hendrawan dan Admin SIPOL Panji. Adapun pokok dalam kegiatan ini adalah penyampaian hasil evaluasi KPU RI terhadap tindak lanjut vermin yang dilakukan KPU Kab/Kota terkait kegandaan anggota partai politik. Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Teknis KPU Republik Indonesia mengatakan seluruh KPU Kabupaten/Kota harus cermat dalam memberikan status pada verifikasi terhadap keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dalam hal ini pada Aplikasi SIPOL. “Status tersebut entah Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan status tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Melgia. (don)

Helpdesk KPU Kediri Menerima Kunjungan Partai HANURA

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (26/08/2022) tepat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruangan media center, Helpdesk KPU Kabupaten Kediri menerima kunjungan dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA). Adalah Asma Yazid Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Kediri, beliau datang bersama dengan 5 (lima) pengurus lainnya ke kantor KPU Kabupaten Kediri, guna konsultasi dan asistensi terkait kelanjutan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual. Kunjungan ini disambut baik oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Sekretaris Randy Agatha, dan anggota Tim Helpdesk, Donny Hendrawan serta Panji Dwi Herdian. Menurut Anwar, kedatangan Hanura ini untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan kelanjutan tahapan verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU kepada Hanura melalui SIPOL. "Jika dilihat pada SIPOL kami, data keanggotaan Hanura yang Memenuhi Syarat (MS) mencapai 1016 anggota tentu langkah yang perlu disiapkan selanjutnya adalah verifikasi faktual (verfak)," ucap Anwar. Lebih lanjut, Anwar meminta agar Hanura melakukan komunikasi kepada seluruh anggotanya untuk menyiapkan diri, jika nanti tiba saatnya untuk KPU melakukan verifikasi faktual. Randy Agatha Sekretaris KPU Kab Kediri, menambahkan berdasarkan Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU terkait jadwal Verifikasi Administrasi dilaksanakan tanggal 16 – 29 Agustus 2022, “KPU Kabupaten melakukan Verifikasi Administrasi persyaratan keanggotaan Parpol dan Parpol menindaklanjuti hasil vermin, terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS keanggotaan,” kata Randy. “Tindak lanjut Parpol terkait anggota dugaan kegandaan dan potensi Tidak Memenuhi Syarat tanggal 19 – 26 Agustus 2022 dengan dilampiri surat pernyataan, dimana pernyataan tersebut diunggah ke dalam SIPOL dan untuk jadwal Verifikasi Faktual tanggal 15 Oktober - 4 November 2022,” tuturnya. (don)  

Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi Jelang Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (25/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bincang Pembangunan Seri VI dengan tema Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, hadir menjadi salah satu narasumber. Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil  jika diterapkan akan membuahkan Pemilu atau Pemilihan yang berdaulat bagi rakyat. Misalnya pada asas langsung yang merupakan salah satu aspek penting karena membahas hukum tata negara pemilu, maka ini merupakan subjek kajian yang penting dalamnya membahas pengisian jabatan kenegaraan, baik ditunjuk, diangkat, atau dipilih. Sementara itu, peserta, pemilih, dan kegiatan pemilihan ini merupakan aspek penting yang berkaitan dengan Pemilu. Maka sudah menjadi kewajiban KPU untuk konsentrasi pada 3 hal tersebut.  "Pesertanya bisa macam-macam, untuk Pilpres pesertanya pasangan calon. Kemudian, untuk Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, pesertanya adalah partai politik.  Pemilu DPD, pesertanya adalah calon. Demikian juga untuk Pilkada 2024, pesertanya adalah pasangan calon,” jelas Hasyim. Perlu diketahui, KPU sendiri telah melaksanakan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 bulan yang lalu. Lebih tepatnya pada tanggal 14 Desember 2022 penetapan peserta partai politik pemilu harus sudah clear. Sehingga dalam kurun waktu 1 Agustus 2022 sampai 14 Desember 2022, agenda besar KPU ini diharapkan rampung tepat waktu. "Kedua, siapa yang dapat memilih. Pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan terdaftar, maka selanjutnya KPU melakukan kegiatan pendaftaran pemilih yang dimulai bulan Oktober. Jadi, di tengah-tengah pelaksanaan pendaftaran parpol sampai penetapan parpol, terdapat kegiatan pendaftaran pemilih," jelas Hasyim. Yang ketiga, setelah ada siapa yang dipilih peserta pemilu, ada calon, dan ada yang memilih, kegiatan intinya adalah voting operation dan counting operation di TPS. Yakni kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. "Kegiatan pemungutan suara berkaitan dengan logistik pemilu, yakni penyediaan sarana untuk ekspresi pilihan tadi,  juga mendokumentasikan. Oleh karena sistem pemilu kita adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, maka kemudian instrumen atau sarana untuk memilih dan mendokumentasikan itu termasuk rumit. Mengapa, karena yang ditampilkan tidak hanya peserta pemilu, misalnya parpol, tetapi juga ada nama-nama calon,” jelas Hasyim. (pnj)

Kampanye Masuk Kampus : Sebagai Pendidikan Politik atau Hanya Politisasi?

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (25/8/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Seminar Nasional Kepemiluan bertema Wacana Kampanye Masuk Kampus: “Sebagai Pendidikan Politik atau Hanya Politisasi?” yang digelar Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Universitas Udayana (UNUD). Berlangsung di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), hadir sebagaI narasumber August Mellaz KPU saat ini tengah mempersiapkan beberapa sketch jule terkait tahapan dan pelaksanaan pemilu. Mulai dari jadwal tahapan pemilu, jadwal pelaksanaan kampanye yaitu 28 November 2023 - 10 Februari 2024, dan jadwal masa tenang pada 11 Februari - 13 Februari 2024.  Sementara itu, pelaksanaan kampanye akan digelar di berbagai lapisan masyarakat termasuk di kampus. Mengingat KPU bersifat terbuka terhadap berbagai saran dan masukan, maka KPU akan memaksimalkan kerja sesuai aturan dan Undang-undang Pemilu. "KPU terus mendengar segala masukan masyarakat tentang wacana tersebut. Kebijakan lanjutan untuk menunjang pemilu yang lebih baik akan dituangkan dalam peraturan KPU tentang Kampanye untuk memberikan kepastian hukum," sambut Mellaz. Melaz menjelaskan bahwa kampanye di kampus bisa saja dilaksanakan, dengan syarat hadir tanpa membawa atribut kampanye pemilu dan telah diundang oleh pihak penanggung jawab, rektor misalnya. Untuk peserta pemilu diberikan kesempatan durasi dan frekuensi waktu yang serentak yakni dengan menerapkan prinsip keadilan. Selain itu, kampanye dilaksanakan secara dialogis sehingga tidak hanya sebatas orasi.  "Kampanye di tempat pendidikan, seperti kampus ini. Memberikan dampak yang cukup positif. Karena dapat menguji kapasitas dari para calon, menguji kualitas dan program dari para calon, melibatkan mahasiswa dalam berdemokrasi, serta menjadi sarana edukasi politik," kata Mellaz. (pnj)

Pentingnya Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (24/8/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Webinar Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kerjasama dengan DPP Pengajian Al-Hidayah. Hadir secara daring, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjadi narasumber dalam kesempatan ini. Dalam politik semua gender memiliki hak dan kebijakan untuk terlibat di dalamnya. Termasuk kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan. Dasar keterwakilan perempuan sendiri telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 dan Pasal 246 ayat 2, UU Nomor 2 Tahun 2008 j.o UU Nomor 2 Tahun 2011, serta UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 18 H ayat 2. "Jadi, kalau bicara apakah sudah diatur, ketentuan paling dasar di Indonesia (UUD 45) sudah mengatur. Bagaimana kita dapat berpartisipasi, tidak hanya laki-laki tapi juga pada perempuan," kata Betty. KPU selalu mengingatkan terus menerus, agar memperhatikan sebisa mungkin memuat 30% keterwakilan perempuan ini dipenuhi baik dari KPU kabupaten/kota yang akan merekrut PPK, PPS dan KPPS. Karena perempuan memiliki peran dalam politik, seperti hal keadilan, peluang sama dan setara untuk mempengaruhi proses politik sesuai dengan perspektif perempuan, serta akses yang setara dalam partisipasi politiknya. "Demokrasi tanpa perempuan adalah demokrasi yang pincang," tutup Betty. (pnj)