Berita Terkini

Pleno, KPU Kediri Bahas Pembentukan Helpdesk

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (1/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar pleno rutin, pleno ini dipimpin Ketua KPU, Ninik Sunarmi dengan dihadiri Anggota Komisioner, Sekretaris, dan Jajaran Kasubbag. Bertempat di ruang media center pleno dimulai pukul 12.00 hingga selesai. Ninik menyampaikan dalam pleno rutin minggu ini, salah satunya adalah menindaklanjuti Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, No. 1659/PL.01-SD/35/2022, Tanggal 31 Juli 2022, perihal Pembentukan Helpdesk KPU Kabupaten/Kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan SOP Helpdesk. “Hari ini fokus membahas tindak lanjut pembentukan Pelayanan Helpdesk, tujuan tidak lain untuk memfasilitasi kepada partai politik calon peserta pemilu sampai dengan kegiatan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022 yang akan datang,” ucap Ninik. Lebih lanjut, Ninik meminta kepada segenap jajaran yang telah ditunjuk sebagai tim helpdesk untuk selalu berpegang kepada aturan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab setiap memberikan pelayanan. “Dalam melaksanakan pelayanan helpdesk saya harap teman-teman semua mempedomani petunjuk pelaksanaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga apa yang kita kerjakan ini mampu memberikan solusi kepada partai politik yang mengajukan konsultasi,” tutupnya. (don/pnj)  

MoU antara KPU RI dengan JMSI

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (1/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti prosesi kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) ditandatangani langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dengan Ketua JMSI Teguh Santosa. Kerja sama antara KPU dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) merupakan itikad baik untuk menjalin suatu kekerabatan KPU dengan media, hal ini sesuai yang disampaikan Hasyim “Ini semacam kerja sama kita, kekerabatan kita, komitmen KPU bersama teman2 jurnalis, JMSI dalam rangka untuk sukses Pemilu dan Pemilihan 2024,” katanya. Dalam Pemilu dan Pemilihan membutuhkan peran dari berbagai pihak di bidangnya, salah satu yang tak kalah penting adalah media. Memasuki era digital ini, semua topik di Indonesia khususnya terkait demokrasi akan banyak menyita publik tidak hanya dalam negeri namun juga luar negeri. Maka peningkatan demokrasi di tanah air terus dilakukan mengingat penduduk Indonesia memiliki jumlah yang besar. "Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga tren penguatan demokrasi di Indonesia supaya semakin kuat dan peran teman-teman jurnalis, pers media menjadi tumpuan juga,” tambah Hasyim. (pnj)  

Apel Pagi, Ketua KPU Himbau Jajaran Pahami Informasi Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (1/8/2022) tepat pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman kantor jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan apel pagi. Apel pada minggu pertama di bulan Agustus ini dipimpin langsung Ketua KPU, Ninik Sunarmi. Dalam amanatnya, Ninik mengatakan agar jajaran sekretariat dapat mengetahui dan paham terkait informasi-informasi penting yang berhubungan erat dengan Pemilu. “Tidak hanya Komisioner, tidak hanya Sekretaris, semua personil mulai kasubag, fungsional sampai tenaga PPNPN harus tahu dan paham terkait pemilu. Ketika orang bertanya, tidak peduli entah itu komisioner, sekretaris, pramubakti atau sopir sekalipun, yang orang tanyakan hanya informasi yang benar dan valid,” kata Ninik. Lebih lanjut, Ninik juga berharap agar semua jajaran selalu berhati-hati dalam mengeluarkan statement kepada masyarakat apalagi jika terkait dengan tahapan, apapun yang disampaikan harus sudah terfilter dengan baik sehingga tidak menimbulkan kebingungan. “Dan perlu diingat lagi, KPU itu memiliki asas kepastian, dapat dipertanggungjawabkan. Jangan katanya, jangan info dari ini, dari itu yang tak jelas,” imbuhnya. (don/pnj)  

Undang Parpol dan Stakeholder Terkait, KPU Kediri Sosialisasikan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (30/7/2022) KPU Kabupaten Kediri melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Insumo Palace Kediri, dimulai pukul 10.00 WIB waktu setempat. Acara ini turut dihadiri perwakilan Bupati, DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bakesbangpol, Polres, Polresta, Kodim 0809, Dispendukcapil, Bawaslu, dan Partai Politik Se-Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi membuka acara sekaligus memberikan arahan. Dalam arahanya beliau mengatakan pentingnya Sosialisasi PKPU Nomor 4 ini. Dimana harus melewati beberapa program, diantaranya Pendaftaran, Verifikasi serta Penetapan Partai Politik. “Kami mengundang partai politik, dengan tujuan tak lainnya penyamaan pemahaman terkait PKPU ini. Karena partai politik harus paham, ketika dihadapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual misalnya. Semaksimal mungkin partai politik menghindari perbaikan dalam Verifikasi Administrasi maupun Faktual,” ucap Ninik. Sementara itu, Wisnu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan dalam arahannya sebelum menggunakan hak pilih, pastikan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap terlebih dahulu. Saat ini KPU RI telah mengembangkan aplikasi melalui portal lindungihakmu.go.id, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar DPT atau belum. “Dengan mengakses aplikasi ini akan memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya pada aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat didownload oleh pengguna melalui Playstore yang ada di perangkat ponsel masing-masing,” ucap Wisnu. “Aplikasi yang tersedia di Google PlayStore ini dapat diunduh secara gratis. Selain mudah digunakan, fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Lindungi Hakmu dapat digunakan untuk mengecek rekapitulasi data pemilih, daftar jadi pemilih, serta laporan pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS),” imbuhnya. Pada penyampaian materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori mengatakan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sesuai dengan PKPU tersebut, pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022. “Pendaftaran parpol untuk pemilu 2024 ini berbeda dengan proses pendaftaran pada pemilu sebelumnya, dimana pendaftaran Pemilu Tahun 2024 dilakukan di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ucap Anwar. (pnj)  

Kick Off Kanal Pemilu 2024 dan Gerakan Muda Memilah Memilih

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (29/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Kick Off Kanal Pemilu 2024 dan Gerakan Muda Memilah Memilih (3M) yang digelar oleh Medcom.id. Berlangsung di Lobi Gedung Grand Metro TV Jakarta, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin hadir memeriahkannya. Pemilu memiliki arti tersendiri bagi KPU, yani merupakan sebuah musyawarah akbar rakyat Indonesia. Pemilu merupakan sebuah kerja demokrasi yang tidak bersifat memecah belah,  meriangkan, dan menggembirakan sehingga asosiasinya bukan sekedar hura-hura. Maka yang kita kedepankan adalah hal-hal positif, memilah berarti ada hal-hal yang harus kita pilih dari yang baik, bukan mengedepankan, mencari atau menjelekkan yang lalu, tetapi menonjolkan kebaikan-kebaikan dari apa yang ada. Dan tren untuk mengkampanyekan keunggulan, kelebihan masing-masing politisi itulah yang kita dorong. tidak malah mendorong untuk menjelekkan kompetitor atau saingannya,” sambut Afif. “Dalam konteks KPU, kegiatan ini kami anggap sangat penting karena generasi Z ini dalam catatan kami dari sekitar 190 juta pemilih, dia ada di sekitar 15% atau 30-an juta, kemudian generasi Y sebanyak 63 juta. Jadi generasi Y dan Z hampir 100 juta, tentu ini pangsa pemilih yang luar biasa,” lanjutnya. KPU mengapresiasi kegiatan ini sebagai suatu bentuk kampanye positif yang bisa menjadi kerjasama yang baik, yang mana Medcom.id dan Media Group merupakan parten KPU dalam menyampaikan hal baik terkait Pemilu. “Sehingga muaranya baik, yang dipilah dari hal-hal baik, terpilihlah orang-orang terbaik sebagai pemimpin dan wakil-wakil rakyat kita,” tambah Afif. Sementara Medom.id menanggapi respon KPU dengan hormat, dimana menurutnya peluncuran Kanal Pemilu 2024 dan gerakan Muda Memilah Memilih (3M) merupakan media untuk mengobarkan semangat pemuda yang pada Pemilu 2024 akan meramaikan pesta demokrasi. "Kami merasa terpanggil karena Medcom.id yang memang segmen pembaca di usia 17-34 tahun. Memang tagline kami di Medcom.id memberi arti, membuat kami merasa wajib untuk berkontribusi memberikan informasi-informasi yang edukatif terutama informasi terkait politik dan kepemiluan 2024 terhadap generasi muda bangsa," ungkap Indra. (pnj)  

Undang Bawaslu Kediri, KPU Kediri Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (29/7/2022) tepat pukul 13.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Tak hanya dihadiri pimpinan KPU dan Bawaslu, kegiatan ini pun juga diikuti pejabat struktural, fungsional, serta seluruh staf sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kediri. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut penting dilakukan karena menyangkut pendaftaran, verifikasi serta penetapan parpol peserta Pemilu. "Bicara terkait pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu, dan tentunya Bawaslu masuk ke dalam unsur tersebut,” tutur Ninik. Lebih lanjut, Ninik menuturkan bahwa Bawaslu merupakan bagian kontrol dalam penyelenggaraan pemilu sehingga kerjasama menjadi penting agar nantinya antara KPU dan Bawaslu dapat satu pemahaman dalam memaknai regulasi. Memasuki pemaparan materi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori menjelaskan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh partai politik antara lain, kepengurusan parpol calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota, beserta keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat pusat di provinsi dan kabupaten atau kota. "Serta kemudian domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat sampai tahapan terakhir Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU," terangnya. Anwar juga menjelaskan bahwa Verifikasi juga untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota. Partai politik yang telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu meliputi, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional, hasil Pemilu terakhir dan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. "Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir & memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota, berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," tutup Anwar.  Terakhir, Anwar mengatakan bahwa pada tahapan proses pendaftaran yang banyak berperan memang KPU RI sebab dilakukan secara terpusat. “Sementara KPU tingkat kabupaten akan terlibat pada proses verifikasi faktual kepengurusan pasca pendaftaran. Jika mengacu pada PKPU 4 tahun 2022 tentu hal ini berbeda dari teknis Pemilu 2019 lalu, dimana vermin dan verfak sepenuhnya dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota” tutupnya. (pnj)